Menurut Ibo (2010:4) tujuan otsus Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penengakan supremasi hukum, penghormatan pada HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan kesimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Tujuan tersebut dapat diwujudkan, jika dipenuhinya syarat sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan UU Otsus, sebagai berikut:
- partisipasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan
- pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhui kebutuhan dasar penduduk, terutama penduduk asli Papua dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat;
- penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta DPR Papua melakukan lobi kepada pemerintah pusat agar proses demokratisasi, terutama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh (DPRD) agar gubernur dapat menyampaikan LPJ dan bukan LKPJ sesuai pasal 7 dan 18 Undang-Undang Nomor 21.
Didalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dijelaskan bahwa; Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Kemudian yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moniter, dan fisikal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.