Sejalan dengan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat akibat praktik sistem pemerintahan dengan sistem perencanaan ekonomi tersentralisasi, memasuki akhir dekade 1990-an, semakin banyak pemerintahan di negara-negara berkembang menerapkan agenda desentralisasi yang dipilih sejalan dengan proses reformasi di negara-negara tersebut. Kajian sejumlah ahli administrasi publik, seperti ditulis Odd-Helge Fjeldstad157 menjelaskan, pelaksanaan agenda desentralisasi bertujuan untuk lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam konteks kepemerintahan yang demokratis. Melalui agenda desentralisasi, pemerintah daerah diasumsikan lebih dekat menjangkau masyarakat sehingga diharapkan mudah mengidentifikasi kebutuhan rakyatnya agar memberikan pelayanan publik yang lebih memuaskan.158 Rondinelli, seperti dikutip Mugabi,159 mengartikan desentralisasi sebagai pelimpahan atau transfer kewenangan politik dan hukum untuk merencanakan, membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik. Pelimpahan kewenangan tersebut diberikan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya kepada lembaga-lembaga pelaksana lain di lapangan, yang mencakup: unit lembaga subordinatif pemerintah (sub-ordinate units of government), lembaga publik semiotonom (semi-autonomous public corporations), otoritas pengembangan sebuah wilayah (area wide or regional development authorities), otoritas lembaga fungsional (functional authorities), pemerintah daerah otonom (autonomous local government), atau organisasi non pemerintah (non governmental organizations). Desentralisasi juga didefinisikan sebagai penugasan (assignment), pelimpahan (transfer) atau pendelegasian tanggungjawab aspek politik, administratif dan keuangan (fiscal) pada tingkatan pemerintahan yang lebih rendah. Berdasarkan atas kajian Rondinelli dan UNDP, Mugabi membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu: dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan divestasi (privatisasi), yang dijelaskan lebih rinci pada Konsep desentralisasi, menurut Hoessein, pada hakekatnya sama dengan proses otonomisasi lebih luas ke daerah yang diberikan kepada masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi menjadi sebuah daerah otonom sehingga instrumen desentralisasi dipandang sebagai alat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
Strategi Reformasi Administrasi (skripsi, tesis, disertasi)
Berbeda dengan Caiden yang meletakkan dasar-dasar konseptual reformasi administrasi, Dror menjelaskan aspek strategi adanya berkelanjutan antara perbaikan administrasi (administrative improvement) dengan reformasi administrasi (administrative reforms). Dror mengartikan reformasi administrasi sebagai: “Directed change of main features of administrative system.” Batasan ini berguna sebagai landasan implementasi reformasi administrasi dalam kebijakan publik. Sejumlah perubahan kebijakan publik dikategorikan reformasi administrasi, menurut Dror, jika merupakan upaya pembangunan strategi secara sadar terhadap sejumlah faktor utama dalam sebuah sistem administratif. Penekanan terhadap ‘kesadaran’ inilah yang membedakan reformasi administrasi dengan perubahan administrasi secara inkrimental sebagai jawaban atas perubahan sosial. Batasan reformasi administrasi dengan perubahan administrasi lebih berkaitan dengan adanya perubahan karakteristik utama (main features) dari sistem administrasi. Reformasi administrasi secara umum diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan publik berkaitan dengan sejumlah karakteristik sistem administrasi yang berlaku. Dror menjelaskan masing-masing karakteristik sistem administrasi tersebut memiliki efektivitas dan efisiensi berbeda jika dikaitkan dengan maksud untuk meraih tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan atas tujuan yang akan dicapai dalam proses reformasi administrasi, Dror membuat enam kluster strategi reformasi administrasi. Pertama, menghasilkan efisiensi administrasi, dapat diukur dari aspek penghematan nilai uang, misalnya melalui penyederhanaan prosedur, perubahan prosedur, pengurangan duplikasi proses, dan pendekatan yang sama dalam organisasi dan metodenya. Kedua, mengurangi praktik yang memperlemah reformasi administrasi (seperti: korupsi, kolusi, favouritism dan lain-lain). Ketiga, merubah komponen utama sistem administrasi untuk menghasilkan kondisi ideal, misalnya menerapkan merit system dalam kepegawaian, menerapkan sistem anggaran berbasis program, membangun bank data, dan sebagainya. Keempat, menyesuaikan sistem administrasi untuk mengantisipasi efek perubahan sosial akibat modernisasi atau peperangan. Kelima, membagi secara jelas antara pegawai pada sistem administrasi dengan sistem politik, misalnya mengurai kekuasaan birokrat atau aparat pemerintah pada level senior sehingga lebih patuh pada proses politik. Keenam, merubah hubungan antara sistem administrasi dengan seluruh atau sebagian dari komponen masyarakat, misalnya melalui strategi desentralisasi, demokratisasi, dan partisipasi. Pemilihan strategi reformasi administrasi di atas membutuhkan sebuah sistem pembuatan kebijakan yang berkualitas tinggi. Ada tiga alasan utama. Pertama, reformasi administrasi membutuhkan pegawai berkualitas sehingga potensi melakukan kesalahan dikurangi. Kedua, reformasi administrasi memerlukan kemampuan untuk memilih strategi yang tepat di antara banyaknya alternatif strategi yang ada, yang masing-masing dilandasi dengan perbedaan nilai (value), kepentingan (interest) organisasi, dan kepribadian (personalities). Pilihan strategi tersebut erat kaitannya dengan penghitungan biaya politik, mencakup bagaimana mempertahankan koalisi, bagaimana mendapatkan dukungan proses rekrutmen, partisipasi dan sebagainya. Ketiga, reformasi administrasi cenderung mendorong terjadinya kekakuan sistem yang lebih besar (over rigidity) kecuali jika strategi yang dipilih tersebut benar-benar flexible, antara lain dengan kemampuan membangun rencana kontigensi secara jelas Pelaksanaan agenda reformasi administrasi publik diharapkan mencapai tujuan pembangunan yang berkaitan dengan aspek pemerataan pertumbuhan, pengurangan kemiskinan, dan menciptakan perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat karena administrasi publik dijadikan sebagai wahana untuk mempertemukan antara kepentingan pemerintah, masyarakat sipil dan sektor swasta.107 UNDP108 lebih jauh menjelaskan: “Reformasi administrasi adalah perubahan yang sangat komprehensif pada berbagai bidang, meliputi struktur organisasi, desentralisasi, manajemen pegawai, keuangan publik, manajemen berbasis hasil, reformasi peraturan dan sebagainya. Juga mencakup reformasi perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik.” Berkaitan dengan perubahan kajian administrasi publik mulai dekade 1980-an, ada kecenderungan untuk mengarahkan administrasi publik tidak semata-mata menghasilkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik oleh negara tetapi juga menjamin adanya distribusi kesempatan yang lebih setara (baik politik, ekonomi, sosial dan budaya) di masyarakat serta mendorong tercapainya pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan. Disimpulkan bahwa strategi reformasi administrasi tidak hanya bertujuan untuk mendorong tercapainya modernisasi institusi sehingga mengefisienkan biaya pelayanan publik, namun lebih jauh mendorong kemitraan dinamis antara negara, masyarakat sipil, dan sektor bisnis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Itu tercapai dengan adanya sistem yang meningkatkan tanggungjawab dan menjamin adanya partisipasi lebih luas dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pemberian mekanisme umpan balik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Kajian administrasi publik adalah multi disiplin dan kompleks. Dror mengeksplorasi sejumlah batasan (boundaries) yang dijadikan cara untuk memahami pengembangan strategi reformasi administrasi. Beberapa keterbatasan perlu diperhatikan dalam melaksanakan strategi reformasi administrasi mencakup empat hal. Pertama, aspek politisi dan institusi politik, artinya untuk mencapai sasaran reformasi administrasi dalam proses kebijakan publik maka antara pejabat administrasi dan politisi perlu memiliki kesamaan kemampuan dan kesepahaman untuk mencapai perubahan yang dituju secara keseluruhan. Kedua, keterbatasan menyangkut kesiapan institusi akademis berkaitan dengan kemampuan institusi tersebut untuk menyediakan dan membangun pejabat publik yang berkualitas. Ketiga, keterbatasan institusi hukum (legal), untuk mengontrol kepatuhan administrasi, khususnya berkaitan dengan jaminan hak-hak individual, dan menegakkan aturan berkaitan dengan norma, nilai dan etika, misalnya sanksi kriminal berkaitan dengan praktik korupsi. Terakhir, keterbatasan pada pembangunan institusi publik, misalnya kekosongan sistem data pengumpulan pajak, kekosongan sistem pengambilan keputusan yang melibatkan publik dalam pengambilan keputusan kebijakan publik dan sebagainya. Berkaitan dengan pilihan strategi reformasi yang tepat untuk dilaksanakan di sebuah negara, Hahn-Been Lee mengkategorisasikan menjadi tiga kelompok, yaitu: 1) reformasi prosedural yang bertujuan untuk meningkatkan tatanan kemasyarakatan, 2) reformasi teknik yang bertujuan untuk meningkatkan metode administrasi, dan 3) reformasi programatis yang bertujuan meningkatkan kinerja administrasi. Reformasi administrasi yang bertujuan untuk meningkatkan tatanan kehidupan masyarakat (improved order) biasanya terjadi di negara-negara yang baru saja mengalami pergantian pemerintahan secara cepat dan drastis akibat pergantian rezim, misalnya negara yang baru merdeka dari proses kolonisasi, sehingga perlu adanya tatanan administrasi pemerintahan baru yang dapat menjamin tatanan masyarakat lebih stabil. Untuk memperbaiki tatanan masyarakat tersebut maka jenis reformasi administrasi yang dilaksanakan berupa reformasi prosedural dengan merancang prosedur rutin pemerintahan untuk menjalankan pembangunan.
Dimensi Reformasi Administrasi (skripsi, tesis, disertasi)
Reformasi administrasi memiliki pengertian berbeda tergantung sistem politik yang berlaku di tiap negara. Di negara maju, reformasi administrasi bermakna proses perubahan struktur dan prosedur administrasi dalam pelayanan publik, karena organisasi yang melaksanakan pelayanan publik memiliki batasan yang jelas dengan lingkungan sistem sosial dan politik yang ada. Di negara berkembang, reformasi administrasi mencakup konteks yang lebih luas karena bisa berarti proses modernisasi dan perubahan kemasyarakatan akibat proses transformasi nilai-nilai sosial ekonomi masyarakat.93 Akibat luasnya arti reformasi administrasi, untuk mengkajinya, Chau94 membatasi perspektif kajian sistem dalam tiga dimensi, yaitu: 1) organisasi, 2) institusi, dan 3) sumberdaya manusia (human resources). Mengkaji reformasi administrasi dari sudut pandang organisasi95 artinya proses perubahan administrasi pemerintahan didekati melalui perubahan organisasi untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Instrumen reorganisasi administrasi publik antara lain melalui desentralisasi, privatisasi, atau contracting out. Tugas pemerintah lebih diarahkan dalam fungsi kontrol dan koordinasi dibandingkan tugas pengelolaan sehari-hari tugas pelayanan publik. Peter dalam Farazmand96 mengasumsikan pendekatan model lingkungan sebagai model bottom-up, jika pemerintah dan sistem administrasinya (strukturnya), harus beradaptasi secara dinamis dengan lingkungan (ekonomi, politik, dan sosial), sehingga dapat dijamin eksistensinya secara berkelanjutan. Dari sudut pandang pembangunan institusi,97 reformasi administrasi mencakup tujuan dan instrumen secara simultan. Reformasi administrasi akan terlaksana jika ada proses institusionalisasi antar kelompok penyusun organisasi. Model institusional, menurut Farazmand98 mencakup sejumlah kelompok berbeda yang bersama-sama melaksanakan perubahan. Konsep ini menekankan gerakan perubahan organisasi melalui perubahan dan modifikasi nilai-nilai internal dan budaya organisasi selain struktur organisasi. Model institusional menekankan pentingnya nilai kolektif, budaya dan struktur agar organisasi dapat beradaptasi dengan kondisi yang dinamis.99 Peter dalam Farazmand menjelaskan reformasi administrasi dari perspektif institusional memiliki bobot politis dan perlu menjalankan nilai-nilai yang lebih significant dari yang biasa diterima. Model institusional menekankan pentingnya institusionaliasi nilai dan budaya dari lingkungan ke organisasi sekaligus menginstitusionalisasikan nilai-nilai dan budaya organisasi ke lingkungan. Jelaslah bahwa hubungan antara lingkungan dan organisasi bersifat mutualisme, sehingga budaya pemerintahan dan nilai-nilai yang melingkupinya juga mewakili nilai-nilai sosial dan politik yang berlaku di masyarakat. Untuk melembagakan nilai-nilai tersebut, Chau100 menekankan perlunya pembangunan instrumen, kerangka hukum, dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan pemerintahan agar dapat bekerja dengan baik. Dimensi terakhir kajian administrasi publik menekankan pentingnya sumberdaya manusia (human resources)101 yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan motivasi kerja yang tinggi. Untuk meningkatkan skill pegawai perlu adanya serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka. Peter dalam Farazmand mendekatinya melalui model purposif (top – down) yang menekankan pentingnya peran aktor tertentu sebagai pemimpin dalam proses reformasi administrasi sektor publik. Para elit lokal dan individu yang memiliki kekuasaan dan otoritas inilah yang membangun ide mereformasi serta mereorganisasi sektor publik
Pengertian Reformasi Administrasi (skripsi, tesis, disertasi)
Konsep reformasi administrasi memiliki pengertian yang luas sehingga tidak dapat dijelaskan dalam satu definisi tunggal. Sebagian ahli mendekatinya dari sisi konseptual-normatif (misalnya Montgomery dan Caiden77) dan pakar lainnya melihat dari sudut pandang strategis dan teknis (misalnya: Dror78, Lee dan UNDP). Kebutuhan reformasi administrasi muncul sebagai akibat fungsi proses perubahan administrasi yang tidak dapat berjalan dengan benar (malfunction). Gerakan reformasi dimulai dari adanya keinginan untuk menghilangkan tantangan yang menghambat proses perubahan atau untuk meningkatkan hasil dari proses perubahan yang telah diputuskan. Seperti dijelaskan Effendi, konsep reformasi administrasi memiliki pengertian lebih luas dari konsep reformasi birokrasi publik yang hanya mencakup aspek organisasi. Dalam berbagai konteks, reformasi administrasi dikenal dengan istilah penyempurnaan administrasi, perubahan administrasi dan modernisasi administrasi.80 Caiden adalah ilmuwan pertama yang mengembangkan konsep reformasi administrasi menjadi satu konsep komprehensif, yaitu: “The artificial inducement of administrative transformation against resistance.”81 Berdasarkan definisi tersebut, reformasi administrasi adalah sesuatu yang disengaja, artinya adanya mandat, kehati-hatian, dan perencanaan; bukan sesuatu yang alami dan otomatis. Reformasi administrasi adalah sesuatu yang dibuat (to induce) karena melibatkan persuasi, argumentasi dan sanksi. Ada tiga aspek yang dapat dijadikan petunjuk utama sebuah reformasi administrasi, yaitu: 1) adanya tujuan pengembangan moral, 2) adanya proses transformasi yang disengaja, dan 3) adanya resistensi administrasi.82 Dari sudut pandang tujuan moral, reformasi administrasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi yang ada dengan menghilangkan praktik-praktik administrasi yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, misalnya akibat adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks transformasi yang disengaja, reformasi administrasi menghasilkan sejumlah strategi, kegiatan, dan program yang inovatif. Martin dalam Caiden83 mengemukakan reformasi adalah proses yang berlangsung secara radikal, bukan sekadar perubahan secara incremental atau proses penyesuaian yang hanya terjadi pada periferi organisasi dan tidak menyentuh inti organisasi. Dari aspek resistensi administrasi, maka faktor inilah yang membedakan antara reformasi dengan perubahan. Akibat adanya resistensi, proses reformasi embutuhkan dukungan kekuasaan (power) sehingga esensi reformasi administrasi merupakan proses politik.84 Konsep Caiden tersebut sejalan dengan konsep reformasi administrasi yang dikemukakan oleh Montgomery, yang menguraikan reformasi administrasi sebagai: “As a political process designed to adjust the relationship between a bureaucracy and other element in a society, or within the bureaucracy itself……..both the purposes of reforms and the evils addressed vary with their political circumstances.”85 Faktor penting dalam melaksanakan reformasi administrasi adalah adanya inovasi dan kemampuan menghasilkan kemakmuran (wealth creation). Hal tersebut tercapai melalui sejumlah ide dan aktor baru di dalam kombinasi tugas dan hubungan dalam proses administrasi dan kebijakan. Ndue menjelaskan reformasi administrasi terjadi melalui dua kondisi, yaitu: 1) adanya konflik nilainilai yang terjadi antara birokrasi, pegawai publik dan nilai-nilai yang berkembang di publik, dan 2) adanya kesadaran dari para politisi dan masyarakat umum bahwa struktur birokrasi yang ada tidak mampu atau gagal mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.86 Definisi reformasi administrasi Caiden, berguna sebagai acuan untuk melaksanakan strategi reformasi kebijakan publik mulai dari tahapan formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan. Reformasi administrasi pada dasarnya adalah kegiatan perbaikan terus menerus yang memiliki tujuan yang jelas, bukan sekadar upaya pada periode tertentu dan sporadis. Adapun tujuan akhir yang akan dicapai dari reformasi administrasi adalah bagaimana meningkatkan kinerja sektor publik.87 Chau menguraikan reformasi administrasi dilaksanakan melalui tiga proses, yaitu: 1) menganalisis situasi dan sistem administrasi yang sedang berlaku, 2) merumuskan strategi reformasi yang akan ditempuh, dan 3) melaksanakan reformasi administrasi. Ketiga proses reformasi administrasi tersebut diharapkan menghasilkan peningkatan kinerja administrasi publik yang efektif dan efisien, mengurangi kelemahan (antara lain: praktik korupsi, kolusi dan sebagainya)
Kebijakan Pariwisata (skripsi, tesis, disertasi)
Wisata dapat didefinisikan sebagai aktivitas rekreasi untuk merelaksasikan pikiran dari pekerjaan rutin. Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, wisata didefinisikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesame wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Kepariwisataan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intlektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tujuan kepariwisataan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Keindahan alam baik secara fisik maupun keanekaragaman hayati merupakan hal 39 penting untuk keberlangsungan aktivitas pariwisata. Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia, yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Goeldner menemukan, arti kebijakan pariwisata sering diabaikan dalam memastikan keberhasilan tujua pariwisata, dibandingkan kegiatan memasarkan pariwisata, karena kebijakan pariwisata bertujuan menciptakan iklim di mana kolaborasi diantara banyak pemangku kepentingan di bidang pariwisata didukung dan difasilitasi. Dalam istilah Goeldner, kebijakan pariwisata memenuhi enam fungsi, yaitu: Pertama, mendefinisikan aturan permainan, istilah-istilah dimana operator pariwisata harus berfungsi; Kedua, menetapkan kegiatan dan perilaku yang dapat dterima bagi pengunjung; Ketiga, memberikan arahan dan panduan umum untuk semua pemangku kepentingan pariwisata dalam suatu tujuan; Keempat, memfasilitasi konsensus di sekitar strategi dan tujuan khusus untuk tujuan tertentu; Kelima, menyediakan kerangka kerja untuk diskusi publik/swata tentang peran dan kontribusi sektor pariwisata terhadap ekonomi dan masyarakat secara umum; dan Keenam, memungkinkan pariwisata untuk berinteraksi secara lebih efektif dengan sektor ekonomi lainya (Nugroho,2018:74). Sektor pariwisata terus menunjukkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dnia. Menurut Forbes (2019), sektor ini tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengans eua sektor lain dan menymbang 8,8 triiun dolar Amerika Serikat pada ProdukDomestik Bruto (PDB) global tahu 2018. Selain itu, ada 319 juta pekerjaan baru tercipta di sektor ini pada tahun yang sama. Di Indonesia, pariwisata merupakan salah satu penghasil devisa terbesar bagi negara. Bahkan, pada akhir tahun 2019, 40 pendapatan sektor ini diperkirakan mencapai 17,6 miliar dolar Amerika Serikat. Dengan kata lain, pariwisata akan melampaui sektor unggulan di atasnya, yaitu kelapa sawit. Menurut Menteri Pariwisata periode 2014-2019, dulu ketika migas berjaya pada era 1980-an, kita menyebut dua sumber devisa terbesar adalah migas dan non migas. Sekarang, kita ubah istilahnya menjadi sumber devisa pariwisata dan non pariwisata. The World Travel and Tourism Council (WTTC) menyatakan pertumbuhan pariwisata Indonesia tertinggi ke-9 di dunia pada 2017. Dibandingkan dengan Malaysia (4%), Singapura (5,8%), dan Thailand (8,7%), pertumbuhan Indonesia di sektor ini jauh lebih tinggi, yaitu 22%. Namun, Vietnam lebih moncer lagi dengan 29% karena banyak melakukan deregulsi. Para pelaku industri pariwisata sebenarnya menghadapi tantangan yang sangat besar pada abad ke-21. Konsumen membutuhkan produk-produk wisata yang lebih berkualitas. Mereka menginginkan tujuan wisata yang baru dan beda, lebih beragam, dan lebih fleksibel. Mereka mendambakan lingkungan yang bersih, pengalaman berwisata alam, kegiatan wisata petualangan, dan produk-produk wisata yang mencakup budaya, pusaka, dan sejarah (Edgell, 2016). Akibatnya, semakin banyak pihak yang tertarik untuk mengembangkan produk wisata yang berkualitas lebih tinggi dan memberi perhatian lebih besar pada lingkungan alam dan lingkungan binaan, termasuk situs sejarah dan budaya. Lebih jauh lagi, pengusaha dan pemerintah semestinya memperhatikan kelestarian sumber daya yang menjadi daya tarik wisata, bukan semata-mata mengeksploitasi untuk kepentingan sesaat. Pengelolaan sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan dimaksudkan tidak hanya memberikan manfaat bagi generasi saat ini, tetapi juga bagi generasi penerus. Paradigma pariwisata berkelanjutan muncul seiring dengan perkembangan sektor pariwisata sejak lebih dari setengah abad lalu (Weaver, 2006) dan berkembang 41 sejak tahun 1990-an (Swarbrooke, 1998). Ini merupakan salah satu sektor dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks ini, pengembangan pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan masa depan. Degan kata lain, semua kalangan yang terlibat di dalamnya secara bijaksana menggunakan dan melestarikan sumber daya yang ada, agar bisa bermanfaat dalam jangka panjang. Dampak negatif dari kegiatan wisata ditekan sampai sekecil-kecilnya, sedangkan dampak positifnya dioptimalkan sebesarbesarnya.
Tantangan Dinamic Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Apakah mungkin Pemerintah bisa dinamis? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar dan pada intinya mengungkap kontradiksi makna dynamic governance itu sendiri (oxymoron). Gambaran tentang Pemerintah pada umumnya sangat jauh dari perspektif dinamis. Sebaliknya, Pemerintah – khususnya birokrasi pemerintah – seringkali dipahami sebagai entitas yang lambat, birokrasi yang ketinggalam jaman, kaku dan tidak memiliki perhatian baik terhadap kepentingan dan kebutuhan individu maupun bisnis (Neo & Chen, 2007, p. 1). Kondisi ini bertolak belakang sekali dengan makna dinamis sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, yang dicirikan oleh ide-ide baru, persepsi-persepsi yang kekinian, upaya perbaikan yang terus-menerus, tindakan yang cepat dan responsif, daya adaptasi yang fleksibel, cepat dan eksekusi tindakan yang efektif, serta perubahan yang terus-menerus. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa lembaga pemerintah dapat menjadi dinamis melalui pemanfaatan landasan nilai dan keyakinan budaya yang bersinergi dengan kapabilitas organisasi yang kuat untuk menciptakan dynamic governance system yang memungkinkan perubahan yang terus-menerus. Sinergi kedua aspek tersebut menjadi hal yang sangat penting. Dijelaskan oleh Neo dan Chen (2007, p. 3) bahwa Institutional culture can support or hinder, facilitate of impede dynamism in policymaking and implementation. Institutional culture involves how a nation perceives its position in the world, how it articulates its purpose, and how it evolves the values, beliefs and principles to guide its decision-making and policy choices. In addition, strong organizational capabilities are needed to consider thoroughly major policy issues and take effective action. Dynamic governance sebagai output dari sinergi kedua elemen tersebut perwujudannya sangat bergantung pada upaya pemimpin untuk menata interaksi sosial 28 dan ekonomi untuk mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Dengan mengutip pendapat North, Neo dan Chen (2007, p. 12) mengatakan bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan hanya akan terjadi manakala terdapat “leadership intention, cognition and learning which involve continual modification of perceptions, belief structures and mental models, particularly when confronted with global development and technological change.” Oleh karenanya, dua hambatan utama untuk terwujudnya dynamic governance adalah ktidakmampuan untuk menghadapi perubahan lingkungan dan untuk melakukan penyesuaian atas kelembagaan yang dibutuhkan agar tetap efektif. Bagaimana sesungguhnya interaksi berbagai elemen dalam mewujudkan dynamic governance? Dynamic governance yang merupakan outcome yang diharapkan, terwujud manakala kebijakan-kebijakan yang adaptif (adaptive policies) dilaksanakan. Adaptasi atas kebijakan ini tidak dilakukan secara pasif, akan tetapi proaktif melalui berbagai inovasi, kontekstualisasi dan implementasi. Adapun yang menjadi dasar dari proses menghasilkan dynamic governance adalah landasan nilai budaya (institutional culture) yang dimiliki oleh bangsa. Nilai budaya ini pada gilirannya akan mempengaruhi perilaku. Tiga kapabilitas dinamis, yakni thinking ahead, thinking again, dan thinking across yang memfasilitasi kebijakan-kebijakan adaptif. Kapabilitas ini harus tertanam dan termanifestasi dalam strategi dan proses kebijakan (membuat pilihan kebijakan, implementasi dan evaluasi) dari lembaga-lembaga pemerintah sehingga mereka senantiasa terus belajar, berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan. Kapabilitas think ahead pada prinsipnya merupakan kemampuan untuk mengidentifikasi perkembangan lingkungan, memahami konsekuensinya di masa datang terhadap tujuan ekonomi dan sosial, dan mengidentifikasi strategi investasi dan 29 pilihan yang tepat sehingga memungkinkan semua elemen masyarakat dapat mengeksplitasi berbagai kesempatan baru dan mampu mengatasi berbagai potensi ancaman. Proses melakukan thinking ahead melibatkan: a) mengeksplorasi dan mengantisipasi tren dan perkembangan masa depan yang memiliki dampak signifikan terhadap sasaran kebijakan, b) memahami bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi pencapaian tujuan saat ini, dan menguji keefektifan strategi, kebijakan dan program yang ada, c) menyusun strategi opsi apa yang dapat digunakan untuk menghadapi ancaman yang muncul dan mengeksploitasi peluang baru, dan d) mempengaruhi pengambil keputusan utama dan pemangku kepentingan untuk dipertimbangkan isu-isu yang muncul dan melibatkan mereka dalam percakapan strategis tentang respon yang akan dilakukan (Neo & Chen, 2007, pp. 32–33). Kapabilitas think again menyangkut kemampuan untuk menilai kinerja strategi, kebijakan dan program yang ada, untuk kemudian di desain kembali untuk mencapai hasil yang lebih baik. Proses melakukan thinking again melibatkan: a) meninjau dan menganalisis data kinerja aktual dan memahami umpan balik dari publik, b) menyelidiki penyebab yang mendasari umpan balik atau fakta yang diamati, informasi dan perilaku, baik untuk memenuhi atau mengetahui target yang hilang, c) meninjau kembali strategi, kebijakan, dan program untuk diidentifikasi karakter dan aktivitas yang berfungsi dengan baik maupun yang tidak, d) mendesain ulang kebijakan dan program, sebagian atau seluruhnya, sehingga kinerja mereka dapat ditingkatkan dan tujuan tercapai, dan 30 e) menerapkan kebijakan dan sistem baru sehingga warga dilayani dengan lebih dan menikmati hasil yang berarti (Neo & Chen, 2007, p. 37). Kapabilitas think across adalah kemampuan untuk belajar dari pengalaman pihak lain, sehingga ide-ide bagus dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi internal agar tujuan dapat tercaai lebih baik. Kapabilitas think across melibatkan proses: a) mencari praktik-praktik baru dan menarik yang diadopsi dan diimplementasikan oleh orang lain dalam mendekati masalah yang serupa, b) merefleksikan apa yang mereka lakukan, mengapa dan bagaimana mereka melakukannya, dan pelajaran yang mereka pelajari dari pengalaman, c) mengevaluasi apa yang mungkin berlaku untuk konteks lokal, mempertimbangkan kondisi dan keadaan unik, dan apa akan diterima oleh penduduk setempat; d) menemukan hubungan baru antar ide dan kombinasi baru ide-ide berbeda yang menciptakan pendekatan inofatif untuk masalah yang muncul, dan e) menyesuaikan kebijakan dan program agar sesuai dengan persyaratan kebijakan lokal dan kebutuhan warga negara (Neo & Chen, 2007, pp.41-42). Untuk dapat memiliki kapabilitas dynamic governance, terdapat dua pilar utama, yakni sumberdaya manusia yang mampu dan proses yang gesit dan responsif. Governance system sangat dipengaruhi oleh lingkungan eksternal melalui ketidakpastian masa depan dan juga berbagai praktek yang dilakukan oleh Negara lain (Neo & Chen, 2007, p. 13). Dynamic governance tercapai melalui berbagai kebijakan yang diadaptasi secara terus-menerus terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Adaptasi kebijakan (policy adaptation) bukan merupakan reaksi pasif terhadap tekanan yang 31 datang dari luar, tetapi merupakan tindakan proaktif melalui inovasi dengan ide-ide baru yang diinputkan ke dalam berbagai kebijakan untuk hasil yanglebih baik; kontekstualisasi ide-ide baru tersebut agar mendapat dukungan dari masyarakat; dan implementasi atau eksekusi kebijakannya sebagai manifestasi dari dynamic governance (Neo & Chen, 2007, p. 13). Nilai-nilai kearifan lokal – nilai budaya, kepercayaan, tata kelembagaan dan kebiasaan – akan mempengaruhi perilaku. Kearifan lokal ini termanifestasi dalam norma-norma dan konvensi informal. Pada gilirannya, akan memainkan peran penting dalam proses perubahan dan adaptasi berbagai kebijakan. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa asumsi mengenai keutamaan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan terhadap pertingnya relevansi global dan peran penting Negara dalam menciptakan kondisi untuk pertumbuhan, mempengaruhi pemikiran dan pendekatan terhadap pemerintahan. Pilihan kebijakan yang dibuat dibentuk oleh nilai-nilai budaya tentang integritas, meritokrasi, kemandirian, pragmatism, dan kehati-hatian pengelolaan keuangan (Neo & Chen, 2007, p. 14). Dalam mewujudkan dynamic governance, peran pemimpin menjadi sangat penting. Dalam melakukannya, tidak hanya sekedar mengandalkan charisma dan upayanya sendiri saja, akan tetapi dengan membangun kapabilitas organisasi sehingga pengetahuan dan sumberdaya dapat secara sistematis dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai permasalahan (effective action). Yang dibutuhkan untuk mewujudkan dynamic governance adalah proses belajar dan berpikir yang baru, desain beragam pilihan kebijakan, pengambilan keputusan yang analitis, seleksi rasional atas polihan kebijakan, dan efektif implementasi kebijakan. Disinilah peran pemimpin menjadi sangat penting. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang berpikir kreatif dan 32 inovatif serta bekerja keras untuk memberikan setting yang tepat untuk mewujudkan dynamic governance (Neo & Chen, 2007, p. 14). Upaya memperbaiki kinerja lembaga perlu diinisiasi oleh pemimpin organisasi. Untuk dapat mengambil keputusan dan pilihan yang tepat membutuhkan pemimpin organisasi yang memiliki “necessary motivation, attitude, values, intellect, knowledge and skills to envision the future, develop strategic options and select paths that give the institution the greatest scope for survival and success.”(Neo & Chen, 2007, p. 16). Dynamic governance merupakan hasil dari niat kuat an ambisi pemimpin untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang dinamis dengan kemampuan untuk mengelola berbagai elemen secara terintegrasi di tengah perubahan yang terus-menerus melalui strategi yang jelas, manajemen yang cerdas, belajar terus-menerus, dan mencari jalan yang adaptif dan relevan, serta eksekusi kebijakan yang efektif. Secara sistematis membangun kapabilitas semua orang yang terlibat dan juga proses untuk menjamin bahwa ide-ide baru yang inovatif terakomodasi dalam kebijakan, proyek dan program yang realistis, serta secara konsisten mengkoordinasikan seluruh aktivitas organisasi untuk mengarah pada pencapaian tujuan (Neo & Chen, 2007, p. 30). Pada intinya, dynamic governance terjadi manakala “policy-makers constantly think ahead to perceive changes in the environment, think again to reflect on what they are currently doing, and think across to learn from others, and continually incorporate the new perceptions, reflections and knowledge into their beliefs, rules, policies and structures to enable them to adapt to environmental change.”(Neo & Chen, 2007, p. 15). Kapabilitas dinamis inilah yang menjadi kunci rahasia keberhasilan Singapura selama lebih dari empat dekade. Dynamic governance bisa 33 terwujud secara berkelanjutan ketika: “there is a long-term commitment to and investments in building each of the elements in the system and designing the necessary linkages for them to work as a whole.” Perlu digarisbawahi pula bahwa “[t]he interdependent, interacting and reinforcing flows” merupakan detak jantung dari dynamic governance. Tanpa itu, tidak akan pernah ada dynamic governance.
Tata Kelola Pemerintahan Daerah (skripsi, tesis, disertasi)
Perubahan paradigma pemerintahan pasca era reformasi hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengarahkan pemerintah yang selama ini lebih cenderung pada adanya kekuasaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sekarang ini berubah menjadi pemenuhan kebutuhan masyarakat (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) melalui kegiatan pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat guna mencapai tujuan pemerintahan. Pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang sesuai dengan falsafah negara dan Undang-Undang Dasar, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan hal ini, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia didirikan ialah untuk kemasalahatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan memiliki kewajiban untuk kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai panduan dan konsep dalam penatakelolaan peerintahan yang baik dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik, di pusat maupun di daerah, termasuk dengan konsep good governance. Maslan Rikun dkk (2018), mengemukakan bahwa Good Governance merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang universal, karena itu seharusnya diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Upaya menjalankan prinsip-prinsip good governance perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Ada masalah birokrasi yang dihadapi semua Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pelaksanaan good governance di dalam Pemerintahan Daerah, baik segi struktur dan kultur serta nomenklatur program yang mendukungnya. Sampai sekarang penerapan prinsip good governance di pemerintah daerah masih bersifat sloganistik. Terjadinya krisis nasional dan berbagai persoalan di Indonesia antara lain disebabkan dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan terutama birokrasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Akibatnya timbul berbagai masalah seperti kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Bahkan kondisi saat ini pun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance), yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Namun perkembangan teori good governance mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman yang pesat. Berbagai pandangan para ahli mengenai tata kelola pemerintahan seperti sound governance, dynamic governance, dan, sound governance. Konsep-konsep tersebut ditawarkan para ahli untuk kemajuan tata kelola pemerintahan yang memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Di Indonesia konsep sound governance, dynamic governance, dan open government belum terlalu popular didegungkan, walaupun sebenarnya elemen-elemen konsep tersebut telah diimplementasikan ke dalam tata laksana pemerintahan di Indonesia. Bila dilihat dalam perbandingan ketiga konsep tersebut, Dynamic Governance lebih sesuai untuk menjelaskan perubahan penyelenggaraan pemerintahan akibat perubahan lingkungan. Dinamisme (dynamism) pada hakekatnya merujuk pada kondisi adanya berbagai idea baru, persepsi baru, perbaikan secara terus-menerus, respon yang cepat, penyesuaian secara fleksibel dan inovasi-inovasi yang kreatif. Atau Dengan kata lain bahwa, kondisi yang dinamis tersebut mendeskripsikan proses belajar yang tiada henti, cepat dan efektif, serta perubahan yang tiada akhir. Ketika kondisi dinamis itu menyangkut lembaga pemerintah, maka kondisi yang dinamis menyangkut proses lembaga yang secara konstan atau konsisten melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap lingkungan sosial- ekonomi di mana masyarakat, swasta dan pemerintah berinteraksi. Lembaga pemerintah yang dinamis ini mempengaruhi proses pembangunan ekonomi yang tengah berjalan dan beragam perilaku sosial melalui kebijakan-kebijakan, aturan- aturan dan struktur-struktur yang menciptakan insentif dan sekaligus pembatasan- pembatasan untuk beragam aktivitas yang 25 berlangsung. Pada gilirannya, kemampuan ini akan dapat menopang dan memperkuat pembangunan dan kesejahteraan Negara (Neo & Chen, 2007:1). Kemudian Neo dan Chen (2007:7) lebih lanjut menjelaskan bahwa governance menjadi dinamis manakala pilihan-pilihan kebijakan dapat diadaptasikan dengan perkembangan terbaru dalam lingkungan yang tidak pasti dan berubah sangat cepat sehingga berbagai kebijakan dan lembaga pemerintah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan jangka panjangnya. Adaptasi ini lebih dari sekedar membuat perubahan sekali saja (onetime change) atau proses recovery dari sebuah kegagalan. Lebih dari itu, dinamis lebih bermakna sebagai “on-going sustained change for longterm survival and prosperity.” Pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) menjadi sebuah kapabilitas yang strategis yang perlu dimiliki oleh Pemerintah di berbagai Negara di dunia saat ini. Perubahan berbagai sektor dan aspek kehidupan pada akhirnya melahirkan berbagai tuntutan kepada pemerintah untuk dapat meresponnya secara lebih efektif dan efisien. Dynamic governance menjadi landasan penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan Pemerintah yang adaptif dan responsive terhadap perubahan lingkungan. Kemampuan ini menjadi faktor esensial dalam konteks upaya Pemerintah mewujudkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (Mudiyati Rahmatunnisa; 2019). Syafri, W, (2012:184) menjelaskan kerangka dasar Dynamic Governance dan elemen-elemennya adalah sebagai berikut: 1) Thinking Ahead Thinking ahead berarti kemampuan mengidentifikasikan faktor lingkungan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan masa mendatang, memahami dapaknya terhadap sosio ekonomi masyarakat. Proses berfikir kedepan meliputi: 26 1. Menggali berbagai kemungkinan dan antisipasi terhadap berbagai kecenderungan masa depan yang meiliki dampak signifikan terhadap tujuan kebijakan 2. Merasakan dampak pembangunan trehadap pencapaian tujuan pembanunan sedang berjalan dan menguji efektivitas kebijakan, strategi, dan program sedang berjalan 3. Menentukan pilihan-pilihan yangakan digunakan sebagai persiapan menghadapi timbulnya ancaman terhadap peluang yang baru 4. Mempengaruhi para pembuat kebijakan kunci dan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan isu-isu yang muncul secara serius dan mengajak mereka untuk membicarakan kemungkinan respon/tanggapan yang akan diambil. 2) Thinking Again Thinking again merupakan kemampuan meninjau kembali berbagai kebijakan, strategi dan program yang sedang berjalan. Kaji ulang dimaksudkan untuk melihat kelaikan dan kecocokan kebijakan, strategi dan program yang sedang berjalan dengan kondisi yangsedang dihadapi dan masa mendatang akibat perubahan lingkungan global yang cepat. 3) Thinking Across Proses berfikir thinking across atau melewati batas ini meliputi: 1. Mencari praktek-praktek implementasi suatu kegiatan yang kurang lebih sama 2. Menggambarkan tentang apa yang mereka lakukan, mengapa dan bagaimana mereka melakukannya, serta mengambil pelajaran dari pengalaman yang mereka lakukan 3. Mengevaluasi apa yang diterapkan pada local value yang ada 4. Mengungkapkan ide-ide baru 27 5. Menyesuaikan kebijakan dan program dengan kebutuhan setempat.
Pemerintahan Daerah (skripsi, tesis, disertasi)
Lahirnya pemerintahan tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan yang awalnya untuk mengawal eksistensi kekuasaan dalam masyarakat, sehingga masyarakat tersebut tunduk pada kekuasaan yang ada. Seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan negara yang semakin mengikuti perkembangan global sehingga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat, maka peran pemerintah yang menganut demokrasi, mengalami perubahan paradigma menjadi pelayanan kebutuhan masyarakat. Paradigma pemerintahan yang demokratis dan modern, lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mendukung kekuasaan pemerintahan. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi 19 yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Semakin banyaknya kebutuhan dan semakin luasnya wilayah kekuasaan membuat negara membagi kekuasaan dengan pemerintahan yang lebih kecil. Penyelenggaraan pemerintahan di wilayah yang lebih kecil diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pelayanan dan mendekatkan jangkauan pemerintahan negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, terlihat bahwa negara-negara, baik yang berbentuk kerajaan, federasi maupun republik membagi wilayahnya berdasarkan tujuan kondisi sosial politik dan letak geografi suatu negara. Pembagian negara merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum “subdivisi negara” atau pembagian negara. (Setiawan, 2018, 51) Dalam penyelenggaraan pemerintahan pada wilayah daerah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemerintahan daerah. Syafiie (2011: 178-179) menguraikan asas-asas pemerintahan daerah tersebur sebagai berikut: a) Asas Desentralisasi Asas Desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri. Yang dimaksud dengan sebagian urusan adalah karena tidak semua urusan dapat diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, misalnya penyerahan urusan pertahanan dan keamanan, karena akan menimbulkan keberanian daerah untuk melawan Pemerintah Pusat secara separatis, penyerahan urusan moneter akan membuat perbedaan dan kesenjangan pada mata uang, penyerahan urusan peradilan akan 20 membuat pemberontak yang dijatuhi hukuman oleh Pemerintah Pusat malahan menjadi pahlawan dalam peradilan di daerahnya. Mengurus adalah penyerahan urusan pemerintahan kepada pihak eksekutif sehingga Pemerintah Daerah lalu membangun dinas-dinas sesuai urusan yang diserahkan. Sedangkan pengaturan adalah agar peraturan daerah dapat dibuat sendiri oleh Pemerintah Daerah dengan berdirinya lembaga legislatif daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keberadaan legislative daerah dan eksekutif daerah inilah yang kemudian mereka mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. b) Asas Dekonsentrasi Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari aparat Pemerintah Pusat atau pejabat di atasnya (misalnya pada wilayah provinsi) jadi begitu suatu departemen di tingkat pusat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat kepala kantor wilayah provinsi, atau pejabat kepala wilayah provinsi tersebut melimpahkan wewenang kepada kepala kantor departemen di tingkat kabupaten/kota, maka terkadang muncul egoisme sektoral karena Pemerintah Daerah tidak mengetahui pelaksanaan dan sulit untuk ikut mengawasinya. Misalnya dalam hal kemungkinan munculnya tumpang tindih pekerjaan, baik waktunya, biayanya misalnya antara pembangunan bongkar pasang jalan karena pemasangan pipa air minum, kabel telepon dan jaringan listrik. c) Asas Tugas Pembantuan Di satu pihak Pemerintah Pusat khawatir penyerahan semua urusan kepada daerah akan membuat daerah menjadi separatis, tetapi di pihak lain Pemerintah Daerah curiga karena Pemerintah Pusat akan merongrong kekayaan daerah maka tarikulur antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak pernah selesai dari dulu. Seperti diketahui desentralisasi pemerintahan pada zaman penjajahan sangat dibatasi, 21 sehingga aparat dekonsentrasi sangat kewalahan, misalnya dalam keuangan sangat kecil, yaitu sekedar membiayai tugas yang tidak penting, oleh karena itu dalam urusan pemerintahan tertentu Pemerintah Daerah diikutsertakan. Kata lain dari tugas pembantuan ini adalah Medebewind. Mede, dalam bahasa Belanda artinya ikut serta atau turut serta, sedangkan “bewind” juga dalam bahasa Belanda artinya berkuasa atau memerintah. Jadi, Pemerintah Daerah ikut serta mengurus sesuatu urusan tetapi kemudian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui 3 (tiga) asas, yaitu: desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Keadaan ini didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu, maka keseimbangan dari ketiga asas tersebut senantiasa menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan daerah. Oleh karena itu, masalah pemerintahan daerah akan muncul ke permukaan sebagai salah satu isu yang banyak menarik perhatian untuk dibicarakan oleh kalangan luas, walaupun sekarang ini pelaksanaan pemerintahan daerah (otonomi daerah) lebih menunjukkan sebagai harapan daripada kenyataan. Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah
Pemerintahan (skripsi, tesis, disertasi)
Kata “pemerintahan” berasal dari kata “perintah”, kata perintah tersebut mendapatkan awalan “pe” dan akhiran “an”. Sehingga menjadi kata benda “pemerintah” dan pemerintahan. Pemaknaan pemerintahan oleh Sadjijono (2008:41) menjelaskan bahwa Pemerintahan dalam arti luas yang disebut regering atau goverment, yakni penyelenggaraan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. Arti pemerintahan meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisiil atau alat-alat kelengkapan negara yang lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit (bestuurvoering), yakni mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik berat pemerintahan dalam arti sempit ini hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja. Pemerintah merupakan organ (perlengkapan atau alat-alat) yang memerintah atau kekuasaan untuk memerintah, sedangkan pemerintahan lebih mengacu pada perbuatan memerintah. Pemerintah di sini juga menunjukkan arti badan atau lembaganya dan pemerintahan menunjukkan arti fungsinya. (Wasistiono, 2009:1.5) Sementara, Menurut Suhady (2009:197), pemerintah (government) ditinjau dari pengertiannya adalah the authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation state, city, ect. Dalam bahasa Indonesia sebagai pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan masyarakat dalam sebuah Negara, kota dan sebagainya. Pemerintahan dapat juga diartikan sebagai the governing body of a nation, state, city, etc yaitu lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, Negara bagian, atau kota dan sebagainya Kemudian Ermaya Suradinata (1998) mendefinisikan pemerintahan secara lebih sederhana sebagai berikut: government is the best defined as the organized agency of the state, expressing and exercing its authority artinya pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan menjalankan wewenang atau kekuasaannya. Pendapat tersebut menjelaskan tentang kekuasaan dalam pemerintahan sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan tanpa kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan. Berdasarkan uraian tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa pemerintahan mempunyai dua makna, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Makna kata “pemerintahan” dalam arti luas berarti pelaksanaan tugas orang, badan, lembaga yang bertindak untuk dan atas nama negara dan diberikan wewenang dalam mencapai tujuan dari negara tersebut. Sementara dalam arti sempit berarti organisasi yang berfungsi sebagai pemerintah atau pelaksana eksekutif Kata perintah itu sendiri paling sedikit ada 4 (empat) unsur yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut: 1. Ada dua pihak yang terlibat, 2. Yang pertama pihak yang memerintah disebut penguasa atau pemerintah, 3. Yang kedua adalah pihak yang diperintah yaitu rakyat, 4. Antara kedua pihak tersebut terdapat hubungan (Syafiie, 2011: 61). 15 Kemudian Setiawan (2020:4) memaknai kata pemerintahan tersebut ke dalam dimensi-dimensi pemerintahansebagai berikut: a. orang atau sekelompok orang yang diperintah dalam suatu negara (rakyat) b. sekelompok orang yang memerintah dalam suatu negara (pemerintah) c. adanya perintah yang diterima dan dipatuhi (kebijakan/peraturan dan implementasinya) d. kewenangan yang diberikan kepada sekelompok orang yang memerintah (kewenangan) e. membantu memenuhi kebutuhan (pelayanan) S.E. Finer (Finer, 1974 dalam Sumaryadi, 2010: 18) mengklasifikasikan pemerintah ke dalam 4 (empat) pengertian, yakni: 1. Pemerintah mengacu pada proses pemerintahan, yakni pelaksanaan kekuasaan oleh yang berwenang. 2. Istilah ini juga bisa dipakai untuk menyebut keberadaan proses itu sendiri kepada kondisi adanya tata aturan. 3. Pemerintah sering berarti orang-orang yang mengisi kedudukan otoritas dalam masyarakat atau lembaga, artinya kantor atau jabatan-jabatan dalam pemerintahan. 4. Istilah ini juga bisa mengacu pada bentuk, metode, sistem pemerintah dalam suatu masyarakat, yakni struktur dan pengelolaan dinas pemerintah dan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Peranan pemerintahan dalam proses kehidupan manusia diakui oleh dunia dalam perjalanan sejarah manusia. Pemerintah mempunyai peranan penting guna menciptakan keamanan, pengaturan dalam urusan keagamaan dan mengontrol perkembangan ekonomi serta menjamin terlaksananya proses kehidupan sosial. Bilamana masyarakat berkembang dan menjadi lebih kompleks, pemerintahan juga berkembang menjadi lebih kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam konteks kybernology, Ndraha (2008) berpendapat bahwa pemerintahan bertujuan melindungi hak-hak eksistensi (asasi) manusia, melestarikan lingkungannya, dan memenuhi kebutuhan dasarnya melalui proses interaksi 3 (tiga) peran, yaitu: 1) meningkatkan nilai sumber daya yang ada dan menciptakan (membentuk) sumber daya baru sebagai peran SubKultur Ekonomi (SKE); 2) mengontrol SKE, memberdayakan, dan meredistribusikan nilai-nilai yang telah berhasil ditingkatkan atau dibentuk oleh SKE, melalui pelayanan kepada pelanggan oleh Sub Kultur Kekuasaan (SKK); 3) Mengontrol SKK oleh peran Sub Kultur Pelanggan (SKP) Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi dasar dalam suatu negara. Tujuan dari pemerintah dikatakan oleh Ateng Syafrudin sebagaimana dikutip oleh Tarsito (1978: 10): “Pemerintah harus bersikap mendidik dan memimpin yang diperintah, ia harus serempak dijiwai oleh semangat yang diperintah, menjadi pendukung dari segala sesuatu yang hidup diantara mereka bersama, menciptakan perwujudan segala sesuatu yang diingini secara samar-samar oleh semua orang, yang dilukiskan secara nyata dan dituangkan dalam kata-kata oleh orang-orang yang terbaik dan terbesar”. Berdasarkan tujuan pemerintahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terlihat jelas beberapa fungsi-fungsi dalam proses tersebut. Melihat gejala dan peristiwa pemerintahan sebagaimana yang diutarakan para ahli pemerintahan, maka Istianto (2011:22) mengemukakan fungsi pemerintah antara lain: 17 1. Bersikap mendidik dan memimpin yang diperintah artinya Pemerintah yang berfungsi sebagai leader (pemimpin) dan educator (pendidik). Para pamong, diharapkan dapat memimpin dan menjadi panutan masyarakat; 2. Serempak dijiwai oleh semangat yang diperintah artinya pemerintah dapat memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah yang baik adalah mengerti apa yang diinginkan dan menjadi kebutuhan masyarakatnya; 3. Menjadi pendukung dari segala sesuatu yang hidup diantara mereka bersama artinya pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator masyarakat. Sebagai katalisator artinya sebagai penghubung bagi setiap kelompok kepentingan di masyarakat. Sedangkan sebagai dinamisator artinya penggerak segala bentuk kegiatan bermasyarakat; 4. Menciptakan perwujudan segala sesuatu yang diingini secara samar-samar oleh semua orang artinya pemerintah harus peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, jangan sampai lengah terhadap keinginan yang terjadi di kalangan masyarakat. Banyak pemerintah yang jatuh atau hancur akibat tidak peka terhadap perubahan; 5. Melukiskan semua secara nyata dan dituangkan dalam kata-kata oleh orangorang yang terbaik dan terbesar. Artinya pemerintah bertugas merancang dan atau membuat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam peraturan-peraturan. Tidak kalah pentingnya, pemerintah harus mengimplementasikannya dengan benar mempersiapkan perangkat dan sumber daya yang terbaik. Fungsi pemerintah dalam pelayanan publik tidak lepas dari hakikat tujuan negara pada mulanya, yaitu mengatur berbagai kepentingan masyarakat agar tidak terjadi benturan antara masyarakat itu sendiri. Kemudian seiring semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat maka negara memerlukan suatu institusi yang 18 mengatur kepentingan itu. Hal ini diungkapkan oleh Ryaas Rasyid (1996) bahwa pemerintah merupakan personifikasi negara, sedangkan birokrasi dan aparaturnya merupakan personifikasi pemerintah. Ungkapan tersebut mungkin terlalu sederhana dan tidak dapat dipungkiri bahwa pihak yang paling aktif dalam kegiatan pengelolaan kekuasaan negara sehari-hari adalah birokrasi yang berperan sebagai pelaksana keputusan-keputusan yang dirumuskan oleh pemimpin politik. (Wasistiono, 2009: 1.13)
Dynamic Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Gambhir Bhatta mengemukakan bahwa konsep Governance adalah hubungan antara pemerintah dan warga negara yang memungkinkan kebijakan publik dan program akan dirumuskan, dilaksanakan dan dievaluasi mengacu pada aturan, lembaga, dan jaringan yang menentukan bagaimana sebuah negara atau fungsi organisasi. Oleh karena itu penyelenggara negara yang kredibel, akuntabel, dan transparan mutlak diperlukan dalam upaya pengembangann suatu negara. Sebagaimana dipaparkan oleh World Bank bahwa kurang berfungsinya lembagalembaga sektor publik dan lemahnya pemerintahan adalah kendala utama bagi pertumbuhan dan pembangunan yang adil di banyak negara berkembang. Begitu pula dengan yang terjadi di Indonesia, pengembangan profesionalisme manajemen penyelenggaraan haji seringkali terhambat oleh kurang berfungsinya lembaga-lembaga publik khususnya pemerintahan. Dynamic Governance adalah kemampuan pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan dan program publik, serta mengubah cara kebijakan publik tersebut dirumuskan dan dilaksanakan, sehingga kepentingan jangka panjang bangsa dicapai. Kedinamisan dalam pemerintahan sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan terutama pada lingkungan yang mengalami ketidakpastian dan perubahan yang cepat dimana masyarakat yang semakin menuntut kecanggihan, lebih berpendidikan, dan lebih terdampak globalisasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan (skripsi, tesis, disertasi)
Menurut Hogwood dan Gunn dalam Nugroho (2003), untuk dapat mengimplementasikan kebijakan secara sempurna maka diperlukan beberapa persyaratan, antara lain: a. kondisi eksternal yang dihadapi oleh Badan/Instansi pelaksana; b. tersedia waktu dan sumber daya; c. keterpaduan sumber daya yang diperlukan; d. implementasi didasarkan pada hubungan kausalitas yang handal; e. hubungan kausalitas bersifat langsung dan hanya sedikit mata rantai penghubung; f. hubungan ketergantungan harus dapat diminimalkan; g. kesamaan persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan; h. tugas-tugas diperinci dan diurutkan secara sistematis; i. komunikasi dan koordinasi yang baik; Menurut Grindle dalam Wibawa (1994 : 64) implementasi kebijakan ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Isi kebijakan berkaian dengan kepentingan yang dipengaruhui oleh kebijakan, jenis manfaat yang akan dihasilkan, derajat perubahan yang diinginkan, kedudukan pembuat kebijakan, siapa pelaksana program, dan sumber daya yang dikerahkan. Sementara konteks implementasi berkaitan dengan kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat, karakteristik lembaga dan penguasan dan kepatuhan serta daya tanggap pelaksana. Mazmanian dan Sebatier mengklafikasikan proses implementasi kebijakan kedalam tiga variabel. Pertama, variabel independen, yaitu mudah tidaknya masalah teori dan teknis pelaksanaan, keragaman objek, dan perubahan seperti apa yang dikehendaki. Kedua, variabel intervening, yaitu variabel kemampuan kebijakan untuk menstruktur proses implementasidengan indikator kejelasan dan konsistensi tujuan, dipergunakannya teori kausal, ketepatan alokasi sumber dana, keterpaduan hierarkis diantara lembaga pelaksana, dan perekrutan pejabat pelaksana dan keterbukaan kepada pihak luar; dan variabel diluar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi yang berkenaan dengan indikator kondisi sosial dan ekonomi dan teknologi, dukungan publik, sikap dan risorsis konstituen, dukuangan publik, sikap dan risorsis konstituen, dukungan pejabat yang lebih tinggi, dan komitmen dan kualitas kepemimpinan dari pejabat pelaksana. Ketiga, variable dependen, yaitu tahapan dalam proses implementasi dengan lima tahapan-pemahaman dari lembaga/ badan pelaksana dalam bentuk disusunnya kebijakan pelaksana, kepatuhan obyek, hasil nyata, penerimaan atas hasil nyata tersebut, dan akhirnya mengarah pada revisi atas kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan tersebut ataupun keseluruhan kebijakan yang bersifat mendasar. Menurut Hogwood dan Gunn, dalam wahab (1997 : 70-81) untuk dapat mengimplementasikan kebijakan secara sempurna maka diperlukan beberapa persyaratan, antara lain: 1. kondisi eksternal yang dihadapi oleh Lembaga/badan pelaksana ; 2. tersedia sumber daya yang memadai, termaksud sumber daya waktu; 3. perpaduan sumber-sumber yang diperlukan; 4. implementasi didasarkan pada hubungan kausalitas yang andal; 5. Hubungan sebab akibat yang terjadi satu dengan yang lain; 6. hubungan ketergantungan harus dapat diminimalkan; 7. kesamaan persepsi dan kesepakatan terhadap tujuan; 8. tugas-tugas diperinci dan diurutkan secara sistematis; 9. komunikasi dan koordinasi yang sempurna; 10. pihak-pihak yang berwenang dapat menuntut kepatuhan pihak lain. Menurut teori George C. Edwards III dalam Subarsono (2005 : 90- 92), Implementasi Kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: 1. Komunikasi Keberhasilan Implementasi Kebijakan mensyaratkan agar implementator mengetahui apa yang harus dilakukan, apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditranmisikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. 2. Sumber Daya Walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementator kekurangan sumber dayauntuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut akan berwujud sumber daya manusia, yakni kompetensi implementator, dan sumber daya finansial 3. Disposisi Disposisi adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementator, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokrasi. Apabila implementator memiliki disposisisi yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. 4. Struktur Birokrasi Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Struktur organisasi yang telah panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks.
Pengertian Implementasi Kebijakan (skripsi, tesis, disertasi)
Implementasi merupakan terjemahan dari kata “implementation”, berasal dari kata kerja “to implement”. Menurut Webter’s yang berasal dari bahasa Latin “implementum” dari kata “impere” dan “plere”. Kata “implere” dimaksudkan “to fill up”, to fill in”, yang artinya mengisi penuh;melengkapi, sedangkan “plere” maksudnya “to full” yaitu mengisi. Selanjutnya kata “to implement” mengandung tiga arti sebagai : (1). Membawa ke sesuatu hasil (akibat); melengkapi dan menyelesaikan; (2). Menyediakan sarana (alat) untuk melaksanakan sesuatu; memberikan yang bersifat praktis terhadap sesuatu; (3) menyediakan atau melengkapi dengan alat. Kemudian, Tachjan(2003 : 64) mengatakan implementasi kebijakan publik “merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui”. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi. Metter dan Horn dalam Nugroho(2003 : 169-170) mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh publik maupun swasta baik secara individu maupun kelompok yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan. Metter dan Horn mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linier dari kebijakan publik, implementor, dan kinerja kebijakan publik
Pemerintahan Dinamis (Dynamic Governance) (skripsi, tesis, disertasi)
Konsep Dynamic Governance yang dikenal saat ini merupakan satu kemampuan pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan dan program publik, serta pola mengubah cara kebijakan publik tersebut dirumuskan dan dilaksanakan, sehingga berdampak pada kepentingan jangka panjang dicapai. Kondisi kedinamisan dalam pemerintahan sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan terutama pada lingkungan yang mengalami ketidakpastian dan perubahan yang cepat dimana masyarakat yang semakin menuntut kecanggihan, lebih berpendidikan, dan lebih terdampak globalisasi serta lahirnya berbagai konsep baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan persaingan global Konsep teori Dynamic Governance mencerminkan upaya pemimpin yang dengan sengaja untuk membentuk masa depan mereka. Adapun konsep dasar Dynamic Governance adalah mengkombinasikan budaya dengan kapabilitas sehingga dapat menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa satu konsep Dynamic Governance merupakan kombinasi antara budaya dengan kapabilitas yang menghasilkan perubahan dimana diadasarkan pada Budaya yang menunjukkan keyakinan dan nilai-nilai kelompok tertentu yang dibagi atau dimiliki bersama, sehingga dapat dianggap sebagai akumulasi pelajaran bersama dari masyarakat tertentu berdasarkan sejarah pengalaman bersama yang berwujud menjadi satu tataran nilai kehidupan Peraturan dan struktur pemerintahan adalah pilihan yang dibuat oleh masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai dan kepercayaan dari para pemimpinnya, hal ini lah yang menempatkan bahwa dasar kepercayaan (Trust) menjadi tujuan dan harapan tertinggi dari pemerintah yang didapat dari masyarakatnya Kepercayaan kepada pemimpin dalam membentuk aturan, normanorma informal dan mekanisme penegakan yang dilembagakan kemudian menjadi satu kebijakan. Dalam konsep Dynamic Governance, seorang pemimpin harus berpikir secara cerdas dan taktis dengan cara mengartikulasikan ide-idenya dalam pola penyelenggaran orgnasisasi dalam hal ini penyelenggaraan orgnasasi pemerintahan.yang diawali dari berpikir ke depan (think ahead) yang diartikan kemampuan untuk mengidentifikasi perkembangan lingkungan di masa depan, memahami implikasinya, dan mengidentifikasi strategi yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang-peluang baru dan mencegah potensi ancaman. Dapat diartikan bahwa maksud berpikir ke depan adalah untuk mendorong satu lembaga dalam menilai risiko strategi dan kebijakan saat ini, me-refresh tujuan, dan konsep inisiatif kebijakan baru untuk mempersiapkan masa depan. Adapun dalam kerangka konseptual Dynamic Governance terdiri dari Budaya, Kemampuan dan perubahan, dimana ketiganya dapat dimaksimalkan ketika mampu bekerja secara interaktif dan sinergis sebagai bagian dari sistem dinamis. Kemampuan berpikir ke depan, berpikir lagi dan berpikir lintas batas juga seharusnya tidak hanya sekadar menjadi satu keterampilan yang berdiri sendiri dan tidak boleh beroperasi sebagai proses independen namun kemampuan ini terdapat hubungan yang saling berkaitan dan jika mereka terhubung secara interdependen bekerja sebagai sebuah sistem, efek potensi mereka dapat diperkuat dan dampak keseluruhan diperkuat. Konsep ini menyangkut penentuan cara mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan jangka panjang dari suatu bangsa, maka pada negara demokratis cara yang ditempuh adalah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, penetapan institusi dan pola hubungan antar pemangku kepentingan. Terkait dengan pemahaman tersebut, Wirman Syafri mengutip Boon, dan Geraldine (2007) menjelaskan governance sebagai penentuan berbagai kebijakan, institusi, dan struktur yang dipilih, yang secara bersama mendorong untuk memudahkan interaksi kearah kemajuan ekonomi dan kehidupan sosial yang lebih baik
Strategi Pemerintahan (skripsi, tesis, disertasi)
Terdapat beberapa definisi terkait pengertian strategi sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam bidang strategi dalam buku karya mereka masing-masing. Adapun menurut Marrus (2002:31) strategi dapat didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana dari para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang suatu organisasi, serta dengan disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai dan terlaskana sesuai dengan rencana, disamping itu terdapat pula definisi dari Quinn (1999:10) yang mengartikan konsep strategi adalah suatu bentuk atau rencana yang mengintegrasikan tujuantujuan utama, dari kebijakan-kebijakan dan rangkaian tindakan dalam suatu organisasi menjadi suatu kesatuan yang utuh. Dalam hal ini strategi yang diformulasikan dengan baik akan membantu penyusunan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan serta menjadi suatu bentuk yang unik dan dapat bertahan. Strategi yang baik disusun berdasarkan kemampuan internal dan kelemahan perusahaan, antisipasi perubahan dalam lingkungan, serta adanya satu kesatuan pergerakan yang dilakukan oleh mata-mata musuh. Dari kedua pendapat di atas, maka strategi dapat diartikan sebagai suatu rencana yang disusun oleh manajemen puncak atau tataran inti untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana ini meliputi : tujuan, kebijakan, dan tindakan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi dan memenangkan persaingan, terutama perusahaan atau organisasi harus memilki keunggulan kompetitif, atau dalam lingkup organisasi pemerintahan lebih kepada pemberian layanan terbaik bagi masyarakat. Menjadi satu kewajiban diperlukanya satu kepastian untuk bisa menjamin agar supaya strategi dapat berhasil baik dengan cara meyakinkan bukan saja dipercaya oleh orang lain, tetapi memang dapat dilaksanakan, sebagaimana Hatten dan hatten (1996: 108-109) memberikan beberapa petunjuknya bahwa satu strategi harus konsiten dengan lingkungan pada dasaranya, strategi dibuat mengikuti arus perkembangan masyarakat yang ada terlebih perubahan konsep dan dinamika pemerintahan yang terjadi dalam lingkungan yang memberi peluang untuk bergerak maju.
Tantangan Dalam Praktek Dynamic Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Apakah mungkin Pemerintah bisa dinamis? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar dan pada intinya mengungkap kontradiksi makna dynamic governance itu sendiri (oxymoron). Gambaran tentang Pemerintah pada umumnya sangat jauh dari perspektif dinamis. Sebaliknya, Pemerintah – khususnya birokrasi 7 pemerintah – seringkali dipahami sebagai entitas yang lambat, birokrasi yang ketinggalam jaman, kaku dan tidak memiliki perhatian baik terhadap kepentingan dan kebutuhan individu maupun bisnis (Neo & Chen, 2007, p. 1). Kondisi ini bertolak belakang sekali dengan makna dinamis sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, yang dicirikan oleh ide-ide baru, persepsi-persepsi yang kekinian, upaya perbaikan yang terus-menerus, tindakan yang cepat dan responsif, daya adaptasi yang fleksibel, cepat dan eksekusi tindakan yang efektif, serta perubahan yang terus-menerus. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa lembaga pemerintah dapat menjadi dinamis melalui pemanfaatan landasan nilai dan keyakinan budaya yang bersinergi dengan kapabilitas organisasi yang kuat untuk menciptakan dynamic governance system yang memungkinkan perubahan yang terus-menerus. Sinergi kedua aspek tersebut menjadi hal yang sangat penting. Dijelaskan oleh Neo dan Chen (2007, p. 3) bahwa Institutional culture can support or hinder, facilitate of impede dynamism in policy-making and implementation. Institutional culture involves how a nation perceives its position in the world, how it articulates its purpose, and how it evolves the values, beliefs and principles to guide its decision- making and policy choices. In addition, strong organizational capabilities are needed to consider thoroughly major policy issues and take effective action. Dynamic governance sebagai output dari sinergi kedua elemen tersebut perwujudannya sangat bergantung pada upaya pemimpin untuk menata interaksi sosial dan ekonomi untuk mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Dengan mengutip pendapat North, Neo dan Chen (2007, p. 12) mengatakan bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan hanya akan terjadi manakala terdapat “leadership intention, cognition and learning which involve continual modification of perceptions, belief structures and mental models, particularly when confronted with global development and technological change.” Oleh karenanya, dua hambatan utama untuk terwujudnya dynamic governance adalah ktidakmampuan untuk menghadapi perubahan lingkungan dan untuk melakukan penyesuaian atas kelembagaan yang dibutuhkan agar tetap efektif. Bagaimana sesungguhnya interaksi berbagai elemen dalam mewujudkan dynamic governance? Dynamic governance yang merupakan outcome yang diharapkan, terwujud manakala kebijakan-kebijakan yang adaptif (adaptive policies) dilaksanakan. Adaptasi atas kebijakan ini tidak dilakukan secara pasif, akan tetapi proaktif melalui berbagai inovasi, kontekstualisasi dan implementasi. Adapun yang menjadi dasar dari proses menghasilkan dynamic governance adalah landasan nilai budaya (institutional culture) yang dimiliki oleh bangsa. Nilai budaya ini pada gilirannya akan mempengaruhi perilaku. Tiga kapabilitas dinamis, yakni thinking ahead, thinking again, dan thinking across yang memfasilitasi kebijakan- kebijakan adaptif. Kapabilitas ini harus tertanam dan termanifestasi dalam strategi dan proses kebijakan (membuat pilihan kebijakan, implementasi dan evaluasi) dari lembaga-lembaga pemerintah sehingga mereka senantiasa terus belajar, berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan. Kapabilitas think ahead pada prinsipnya merupakan kemampuan untuk mengidentifikasi perkembangan lingkungan, memahami konsekuensinya di masa datang terhadap tujuan ekonomi dan sosial, dan mengidentifikasi strategi investasi dan pilihan yang tepat sehingga memungkinkan semua elemen masyarakat dapat mengeksplitasi berbagai kesempatan baru dan mampu mengatasi berbagai potensi ancaman. Proses melakukan thinking ahead melibatkan: a) mengeksplorasi dan mengantisipasi tren dan perkembangan masa depan yang memiliki dampak signifikan terhadap sasaran kebijakan, b) memahami bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi pencapaian tujuan saat ini, dan menguji keefektifan strategi, kebijakan dan program yang ada, c) menyusun strategi opsi apa yang dapat digunakan untuk menghadapi ancaman yang muncul dan mengeksploitasi peluang baru, dan d) mempengaruhi pengambil keputusan utama dan pemangku kepentingan untuk dipertimbangkan isu-isu yang muncul dan melibatkan mereka dalam percakapan strategis tentang respon yang akan dilakukan (Neo & Chen, 2007, pp. 32–33). Kapabilitas think again menyangkut kemampuan untuk menilai kinerja strategi, kebijakan dan program yang ada, untuk kemudian di desain kembali untuk mencapai hasil yang lebih baik. Proses melakukan thinking again melibatkan: a) meninjau dan menganalisis data kinerja aktual dan memahami umpan balik dari publik, b) menyelidiki penyebab yang mendasari umpan balik atau fakta yang diamati, informasi dan perilaku, baik untuk memenuhi atau mengetahui target yang hilang, c) meninjau kembali strategi, kebijakan, dan program untuk diidentifikasi karakter dan aktivitas yang berfungsi dengan baik maupun yang tidak, d) mendesain ulang kebijakan dan program, sebagian atau seluruhnya, sehingga kinerja mereka dapat ditingkatkan dan tujuan tercapai, dan e) menerapkan kebijakan dan sistem baru sehingga warga dilayani dengan lebih baik dan menikmati hasil yang berarti (Neo & Chen, 2007, p. 37). Kapabilitas think across adalah kemampuan untuk belajar dari pengalaman pihak lain, sehingga ide-ide bagus dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi internal agar tujuan dapat tercaai lebih baik. Kapabilitas think across melibatkan proses: a) mencari praktik-praktik baru dan menarik yang diadopsi dan diimplementasikan oleh orang lain dalam mendekati masalah yang serupa, b) merefleksikan apa yang mereka lakukan, mengapa dan bagaimana mereka melakukannya, dan pelajaran yang mereka pelajari dari pengalaman, c) mengevaluasi apa yang mungkin berlaku untuk konteks lokal, mempertimbangkan kondisi dan keadaan unik, dan apa akan diterima oleh penduduk setempat, d) menemukan hubungan baru antar ide dan kombinasi baru ide-ide berbeda yang menciptakan pendekatan inovatif untuk masalah yang muncul, dan e) menyesuaikan kebijakan dan program agar sesuai dengan persyaratan kebijakan local dan kebutuhan warga negara (Neo & Chen, 2007, pp. 41– 42). Untuk dapat memiliki kapabilitas dynamic governance, terdapat dua pilar utama, yakni sumberdaya manusia yang mampu dan proses yang gesit dan responsif. Governance system sangat dipengaruhi oleh lingkungan eksternal melalui ketidakpastian masa depan dan juga berbagai praktek yang dilakukan oleh Negara lain (Neo & Chen, 2007, p. 13). Dynamic governance tercapai melalui berbagai kebijakan yang diadaptasi secara terus-menerus terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Adaptasi kebijakan (policy adaptation) bukan merupakan reaksi pasif terhadap tekanan yang datang dari luar, tetapi merupakan tindakan proaktif melalui inovasi dengan ide-ide baru yang diinputkan ke dalam berbagai kebijakan untuk hasil yanglebih baik; kontekstualisasi ide-ide baru tersebut agar mendapat dukungan dari masyarakat; dan implementasi atau eksekusi kebijakannya sebagai manifestasi dari dynamic governance (Neo & Chen, 2007, p. 13). Nilai-nilai kearifan lokal – nilai budaya, kepercayaan, tata k
Manfaat Dynamic Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Saat ini, semua Negara di dunia menghadapi lingkungan yang penuh dengan ketidakpastian dan perubahan yang begitu cepat dan sulit diprediksi. Kemajuan yang diraih sekarang, tidak menjamin keberlangsungan hidup di masa depan. Bisa jadi, seperangkat prinsip, kebijakan dan praktek-praktek yang pada awalnya baik, governance yang statis dan mempertahankan status quo pada akhirnya akan membawa keadaan yang stagnan dan tidak berkembang. Tidak ada perencanaan yang hati-hati akan menjamin relevansi dan efektivitas governance, jika lembaga-lembaga pemerintahan tidak memiliki kapasitas untuk belajar, berinovasi dan berubah di tengah lingkungan global yang terus berubah dan sulit diprediksi (Neo & Chen, 2007, p. 1). Tantangan lain yang dihadapi dunia saat ini adalah inovasi teknologi yang berjalan begitu cepat, telah mengakibatkan banyak kebijakan menjadi cepat usang (obsolescence) dan terbukanya peluang-peluang baru. Demikian halnya dengan kondisi perubahan di masyarakat itu sendiri, di mana semakin banyak dari mereka yang mengenyam pendidikan yang lebih baik (well-educated) dan berinteraksi secara intensif dengan perkembangan global, yang pada akhirnya menuntut untuk 6 terlibat di dalam proses perumusan dan implementasi berbagai kebijakan Negara. Tidak kalah penting adalah berbagai permasalahan di masyarakat yang semakin kompleks, dengan dampaknya yang semakin tidak terduga serta hubungan kausal yang semakin rumit, membutuhkan penyelesaian yang multi-perspektif dan koordinasi dari multi-agency (Neo, 2019; Neo & Chen, 2007, pp. 6–8). Dengan merujuk pengalaman Negara Singapura, Neo dan Chen meyakini bahwa untuk menghadapi beragam tantangan tersebut, Pemerintah menjadi elemen sentral. Pemerintah lewat lembaga-lembaganya memainkan peran dalam menciptakan kerangka hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia bisnis, serta kondisi untuk dapat memfasilitasi atau sebaliknya, menghambat keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Meski Pemerintah tidak secara langsung menciptakan persaingan industri, namun dapat berperan sebagai “a catalyst and a challenger in shaping the context and institutional structure that stimulates business to gain competitive advantages.”(Neo & Chen, 2007, pp. 2– 3). Di sinilah perlunya dinamisme Pemerintah. Pemerintah melalui lembagalembaganya yang dinamis menurut Neo dan Chen (2007, p. 1), “can enhance the development and prosperity of a country by constantly improving and adapting the socio-economic environment in which people, business and government interact.” Pemerintah dapat mempengaruhi dan mengendalikan pembangunan ekonomi melalui beragam kebijakan, peraturan dan struktur-struktur kelembagaan yang memberikan insentif atau pembatasan atas beragam aktivitas yang beejalan. Dengan kata lain, kemampuan untuk memperbaiki dan beradaptasi secara terus- menerus merupakan kapasitas mendasar yang perlu dimiliki oleh Pemerintah (baca: lembaga-lembaga Pemerintah) jika ingin memiliki sustained economic development and prosperity.
Makna Dynamic Governance (skripsi, tesis, disertasi)
Dinamisme (dynamism) pada hakekatnya merujuk pada kondisi adanya berbagai idea baru, persepsi baru, perbaikan secara terus-menerus, respon yang cepat, penyesuaian secara fleksibel dan inovasi-inovasi yang kreatif (Neo & Chen, 2007, p. 1). Dengan kata lain, dinamisme atau kondisi yang dinamis itu menggambarkan proses belajar yang tiada henti, cepat dan efektif, serta perubahan yang tiada akhir. Ketika kondisi dinamis itu menyangkut lembaga pemerintah, 3 maka kondisi yang dinamis menyangkut proses lembaga yang secara konstan atau konsisten melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap lingkungan sosial- ekonomi di mana masyarakat, swasta dan pemerintah berinteraksi. Lembaga pemerintah yang dinamis ini mempengaruhi proses pembangunan ekonomi yang tengah berjalan dan beragam perilaku sosial melalui kebijakan-kebijakan, aturan- aturan dan struktur-struktur yang menciptakan insentif dan sekaligus pembatasan- pembatasan untuk beragam aktivitas yang berlangsung. Pada gilirannya, kemampuan ini akan dapat menopang dan memperkuat pembangunan dan kesejahteraan Negara (Neo & Chen, 2007, p. 1). Sementara itu, konsep governance telah diartikan sangat beragam oleh para ahli. Bahkan keberagaman pemaknaan konsep tersebut telah mengakibatkan konsep governance termasuk ke dalam kelompok konsep yang tidak terdefinisi secara jelas, seperti dikemukakan oleh Pierre dan Peters (2000: 7, dalam Chhotray & Stoker, 2009) bahwa konsep governance merupakam konsep yang “notoriously slippery”. Namun demikian, Schneider mengatakan bahwa ketidakjelasan tersebut justru menjadi “[the] secret of its success” sehingga menjadi sebuah konsep yang mengglobal. Dalam pengertiannya yang paling sederhana, Crook dan Manor (1995, dalam Rahmatunnisa, 2010, p. 1) mengatakan bahwa governance dimaknai sebagai “ways of governing”. Secara substantif, Chhotray dan Stokker (2009, p. 3) memaknai governance sebagai “the rules of collective decision-making in settings where there are a plurality of actors or organizations and where no formal control system can dictate the terms of the relationship between these actors and organizations”. Definisi ini memberikan catatan penting terkait empat hal yang menjadi prinsip atau elemen dasar dari konsep governance. Yang pertama terkait “the rules”, di mana yang dimaksud adalah beragam aturan baik formal maupun informal seperti konvensi dan kebiasaan lainnya (customs) dalam proses pengambilan keputusan (what to decide, how to decide, and who shall decide). Elemen yang kedua terkait makna “collective”, dimana beragam keputusan dibuat oleh “a collection of individuals”, yang melibatkan “issues of mutual influence and control”. Ketiga, menyangkut makna “decision-making”, dimana dalam konsep governance proses memutuskan sesuatu secara koletif 4 dapat dilakukan baik untuk skala yang besar menyangkut masyarakat luata, atau berskala kecil menyangkut proses internal organisasi. Keempat, menyangkut makna “no formal control system can dictate” yang merujuk pada kondisi dimana governance menekankan pada collective governing, bukan monocratic government. Pemaknaan serupa juga dikemukakan oleh Bhatta (2005, p. 252), yang menyatakan bahwa governance merupakan “the relationship between governments and citizens that enable public policies and programs to be formulated, implemented and evaluated. In the broader context, it refers to the rules, institutions, and networks that determine how a country or an organization functions.” Pemaknaan Bhatta tersebut secara substantif juga mengandung elemen-elemen kunci sebagaimana dimaksudkan oleh Chhotray dan Stokker. Dari kedua konsep tersebut – dinamis dan governance – Neo dan Chen (2007, p. 7) mengatakan bahwa governance menjadi dinamis manakala pilihan- pilihan kebijakan dapat diadaptasikan dengan perkembangan terkini dalam lingkungan yang tidak pasti dan berubah sangat cepat sehingga berbagai kebijakan dan lembaga pemerintah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan jangka panjangnya. Adaptasi ini lebih dari sekedar membuat perubahan sekali saja (onetime change) atau proses recovery dari sebuah kegagalan. Lebih dari itu, dinamis lebih bermakna sebagai “on-going sustained change for long-term survival and prosperity.” Dalam konteks tersebut, konsep good governance menjadi elemen strategis lainnya yang tidak terpisahkan. Pentingnya memiliki dan mempraktekkan good governance dan lembaga-lembaga pemerintah yang jujur dan kompeten menjadi syarat penting untuk kemajuan ekonomi dan penguatan kesejahteraan masyarakat. Argumentasi ini dikemukakan secara tegas oleh Daniel Kaufmann, Direktur Global Governance dari Bank Dunia, bahwa “Poorly functioning public sector institutions and week governance are major constraints to growth and equitable development in many developing countries.” (dikutip dalam Neo & Chen, 2007, p. 7). Namun demikian, Neo dan Chen (2007, pp. 7–8) berpendapat bahwa sekedar mempraktekkan good governance saja tidaklah cukup untuk 5 mencapai proses pembangunan yang berkelanjutan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Bangunan governance yng dibuat pada kurun waktu tertentu, dapat menjadi tidak berfungsi ketika lingkungan berubah. Untuk bisa relevan dan efektif, praktek good governance perlu dinamis. Governance yang dinamis memerlukan proses pembelajaran yang terus- menerus, untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang masa depan yang dapat mempengaruhi Negara, kesediaan untuk meninjau beragam kebijakan yang kadaluarsa karena perubahan keadaan, dan keterbukaan untuk beradaptasi dengan pengetahuan global yang disesuaikan dengan konteks unik Negara. Oleh karena itu, dynamic governance dapat dimaknai sebagai “the ability of government to continually adjust its public policies and programs, as well as change the way they are formulated and implemented, so that the long-term interests of the nations are achieved.”
Komponen Dalam Modal Sosial (skripsi dan tesis)
Putnam menyatakan komponen modal sosial terdiri dari kepercayaan (trust), aturan-aturan (norms) dan jaringan-jaringan kerja (networks) yang dapat memperbaiki efisiensi dalam suatu masyarakat melalui fasilitas tindakan-tindakan yang terkordinasi. Lebih lanjut dikatakan Putman bahwa kerjasama lebih mudah terjadi di dalam suatu komunitas yang telah mewarisi sejumlah modal sosial dalam bentuk aturan-aturan, pertukaran timbal balik dan jaringan-jaringan kesepakatan antar warga. [1] Hal ini diperjelas dengan adanya pernyataan Ridell menyebutkan beberapa parameter modal sosial, antara lain kepercayaan, norma, dan jaringan. [2]Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga parameter modal sosial tersebut.
1) Jaringan: Granovetter mengungkapkan bahwa jaringan hubungan sosial adalah suatu rangkaian hubungan yang teratur atau hubungan sosial yang sama di antara individu-individu atau kelompok-kelompok (Santoso: 2010). Jaringan ini akan menjadi media komunikasi dan interaksi yang menghasilkan kepercayaan dan kekuatan suatu kerja sama. Putnam berargumen bahwa jaringan sosial yang erat akan memperkuat perasaan kerja sama para anggotanya serta manfaaat-manfaat dari partisipasinya itu. Kapasitas yang ada dalam kelompok masyarakat untuk membangun sejumlah asosiasi sekaligus membangun jaringan merupakan salah satu sumber kekuatan modal sosial. Sumber lain adalah pada kemampuan sekelompok orang dalam suatu asosiasi atau perkumpulan dalam melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial.
Pertukaran ekonomi untuk mendapatkan modal dan kepentingan ekonomi juga dapat dilakukan melalui perolehan reputasi lewat pengakuan dalam jaringan atau kelompok. Tahapan tersebut dapat mengoptimasi keuntungan relasional (menjaga hubungan sosial) serta analisis biaya dan keuntungan Hendry juga mengungkapkan bahwa jaringan-jaringan telah lama dilihat sangat penting bagi keberhasilan bisnis.
Terutama pada tingkat permulaan, bahwa fungsi jaringan-jaringan diterima dengan luas sebagai suatu sumber informasi penting, yang sangat menentukan dalam mengidentifikasi dan mengeksploitasi peluang-peluang bisnis[3]. Ben-Porath menambahkan mengenai konsep ‘F-connection’. Konsep ini terdiri dari families (keluarga), friends (teman), dan firms (perusahaan) Bentuk-bentuk koneksi tersebut dalam organisasi sosial dapat mempengaruhi pertukaran ekonomi. Jika dikembangkan secara lebih jauh, hubungan keluarga dan pertemanan bisa bermanfaat bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau karir yang lebih bagus.
2) Norma: Norma merupakan pemahaman, nilai, harapan, dan tujuan yang diyakini dan dijalankan bersama oleh sekelompok orang dilengkapi sanksi yang bertujuan mencegah individu melakukan perbuatan menyimpang dalam masyarakat. Sebagian besar norma hanya dipahami tanpa ditulis, sehingga menentukan tingkah laku masyarakat dalam berhubungan sosial. Yustika menyatakan bahwa kerja sama yang dilengkapi dengan sanksi sosial dapat berfungsi sebagai komplementer untuk merangsang mekanisme efek modal sosial terhadap kinerja ekonomi. Dari kegiatan ekonomi tersebut, pelaku dapat mengakumulasi laba, upah, dan pengembalian modal sehingga terdapat insentif untuk berproduksi. Norma yang kuat memungkinkan setiap anggota kelompok atau komunitas saling mengawasi sehingga tidak ada celah bagi individu untuk berbuat ‘menyimpang’[4]. Menurut Putnam dan Fukuyama, norma dibangun dan berkembang berdasarkan sejarah kerja sama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama. North mengungkapkan bahwa norma merupakan sebuah ‘institusi’ yang mengatur interaksi sosial antar manusia. Norma terbentuk oleh interaksi nilai-nilai yang dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat di dalamnya dan sifatnya selalu harus memberikan manfaat positf bagi setiap anggota masyarakat itu. Saat norma tidak bermanfaat atau bahkan merugikan, norma akan hilang dan mati[5].
3) Kepercayaan: Menurut Fukuyama, kepercayaan merupakan harapan yang tumbuh di dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya perilaku jujur, teratur, dan kerja sama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama. Fukuyama juga mengklaim bahwa kepercayaan merupakan dasar paling dalam dari tatanan sosial: ”komunitas-komunitas tergantung pada kepercayaan timbal balik dan tidak akan muncul secara spontan tanpanya.( Field, John, 2010)” [6] Sedangkan menurut Putnam, rasa percaya adalah suatu bentuk keinginan untuk mengambil resiko dalam hubungan-hubungan sosial yang didasari oleh perasaan yakin bahwa yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa bertindak dalam suatu pola tindakan yang saling mendukung, paling tidak yang lain tidak akan bertindak merugikan diri dan kelompoknya). Yustika menyatakan bahwa modal sosial tergantung dari dua elemen kunci, yaitu kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligation held). Dari perspektif ini, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan saling kepercayaan tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situsi sebaliknya. Menurut Francois, kepercayaan merupakan komponen ekonomi yang relevan melekat pada kultur masyarakat yang akan membentuk kekayaan modal sosial. Hal ini akan menciptakan suatu siklus sosial yang membuat kepercayaan yang tinggi (diwujudkan dalam tindakan untuk mencapai kepentingan bersama) berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat [7].
Adapun lingkup modal sosial menurut Carrier R Leana dan Van Burren, terdiri dari tiga komponen utama yaitu associability, shared trust, dan shared responsibility. Dalam konteks associability penekanannya adalah sociability, kemampuan melakukan interaksi sosial diikuti dengan kemampuan memacu aksi kolektif yang memadai dalam usaha-usaha bersama. Selain itu dibutuhkan shared trust(kepercayaan timbal balik) dan juga shared responsibility (tanggung jawab timbal balik) dalam usaha kolektif. Dalam perspektif serupa Don Cohen Laurens mengungkapkan bahwa modal sosial dapat terlihat dalam aspek trust, mutual understanding (saling memahami), shared knowledge (pengetahuan bersama), dan cooperative action (aksi bersama). Modal sosial terjelma dari persenyawaaan tiga unsur yaitu pertama, ikatan tradisi dalam wujudnya sebagai keluarga, kekerabatan dan kewilayahan, kedua ketersediaan untuk bekerja keras di bawah pemahaman bahwa mereka yang tidak bekerja tidak berhak memperoleh makanan, ketiga suatu konteks yang disediakan oleh pemegang tampuk kekuasaan berupa ketentraman politik, terbukanya kesempatan ekonomi dan finansial serta jaminan keamanan masa depan yang meyakinkan. Dua faktor pertama bersama-sama dalam bingkai konteks faktor ketiga membentuk apa yang disebut modal sosial. Maka terjadi saling taut fungsional dari persekutuan antar manusia, karya dan modal.
Pendapat lain yaitu Woolcoock yang membedakan tiga tipe modal sosial sebagai berikut:
- Sosial bounding, berupa kultur nilai, kultur, persepsi dan tradisi atau adat-istiadat. Modal sosial dengan karakteristik ikatan yang kuat dalam suatu sistem kemasyarakatan dimana masih berlakunya sistem kekerabatan dengan sistem klen yang mewujudkan rasa simpati berkewajiban, percaya resiprositas dan pengakuan timbal balik nilai kebudayaan yang dipercaya. Tradisi merupakan tata kelakuan yang kekal serta memiliki integrasi kuat dengan pola perilaku masyarakat mempunyai kekuatan mengikat dengan beban sangsi bagi pelanggarnya.
- Sosial bridging, berupa institusi maupun mekanisme yang merupakan ikatan sosial yang timbul sebagai reaksi atas berbagai macam karakteristik kelompoknya. Stephen Aldidgre menggambarkannya sebagai pelumas sosial yaitu pelancar roda-roda penghambat jalannya modal sosial dalam sebuah komunitas dengan wilayah kerja lebih luas dari pada poin 1, bisa bekerja lintas kelompok etnis maupun kelompok kepentingan. Dapat dilihat pula adanya keterlibatan umum sebagai warga negara, asosiasi, dan jaringan.
- Sosial linking, berupa hubungan/jaringan sosial dengan adanya hubungan diantara beberapa level dari kekuatan sosial maupun status sosial yang ada dalam masyarakat [8].
Berdasarkan uraian di atas maka peneliti akan menggunakan komponen modal sosial yang diutarakan oleh Putnam yang menyatakan komponen modal sosial terdiri dari kepercayaan (trust), aturan-aturan (norms) dan jaringan-jaringan kerja (networks) yang dapat memperbaiki efisiensi dalam suatu masyarakat melalui fasilitas tindakan-tindakan yang terkordinasi.
Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, memiliki naluri untuk hidup dengan orang lain. Naluri manusia untuk hidup dengan orang lain disebut gregariuosness sehingga manusia juga juga disebut sebagai social animal. Sejak dilahirkan manusia mempunyai dua hasrat pokok yaitu: a. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat. b. Keinginan untuk menjadi satu dengan alam di sekelilingnya (Soekanto, 2017: 101). Kelompok sosial merupakan salah satu perwujudan dari interaksi sosial atau kehidupan bersama, atau dengan kata lain bahwa pergaulan hidup atau interaksi manusia itu perwujudanya ada di dalam kelompok-kelompok sosial.
Kelompok sosial merupakan himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama. Hubungan tersebut antara lain menyangkut kaitan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong-menolong. Syarat terbentuknya kelompok sosial adalah:
- Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan .
- Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainya.
- Ada suatu faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka menjadi erat, yang dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain. Faktor mempunyai musuh yang sama juga dapat pula menjadi faktor pengikat atau pemersatu.
- Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
- Bersistem dan berproses (Soekanto, 2017: 101)
Suatu kelompok sosial cenderung mempunyai sifat yang tidak statis atau berkembang dan mengalami perubahan-perubahan, baik dalam aktivitas maupun bentuknya. Suatu aspek yang menarik dari kelompok sosial tersebut adalah bagaimana cara mengendalikan anggota-anggotanya. Para sosiolog akan tertarik oleh cara-cara kelompok sosial tersebut dalam mengatur tindakan anggotaanggotanya agar tercapai tata tertib di dalam kelompok. Hal yang agaknya penting adalah kelompok sosial tersebut merupakan kekuatan-kekuatan sosial berhubungan, berkembang, mengalami disorganisasi, memegang peranan, dan sebagainya (Soekanto, 2017: 102-103).
Konsep Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Pengertian Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)
Teori Penguatan Kelembagaan (Capacity Building) (skripsi dan tesis)
Terdapat bebarapa teori yang berkaitan dengan perkuatan lembagaan. Perkuatan kelembagaan merupakan upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, system maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. (Muyungi, 2008) menyatakan bahwa “capacity-building” is widely defined as the process of creating or enhancing capacities within an institution or a country to perform specific tasks on an on-going basis in order to attain a given developmental objective.
Menurut Muyungi ( dalam Mutiarin, 2014) bahwa ada 3 aspek terkait perkuatan kelembagaan yaitu: 23 1. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan 2. Penguatan Institusi melalui penyempurnaan prosedur dan metode dalam organisasi 3. Dan penumbuhan kapasitas system seperti penumbuhan system kesadaran, peraturan yang kondusif, dan pengelolaan system lingkungan Sehingga dengan demikian, manusia, system dan prosedur menjadi tumpuan perkuatan kelembagaan yang ada. Upaya pembangunan kapasitas institusi yang memiliki arah pegembangan untuk memperkuat kapasitas internal organisasi dalam menjalankan tupoksi mencapai visi misi dan merupakan serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan (Mutiarin, 2014)
Pada perspektif yang lain capacity building juga dapat difokuskan pada pada; 1. Pengembangan sumber daya manusia; training, rekruitmen dan pegawai profesional, manajerial dan teknis, 2. Keorganisasian, yaitu pengaturan struktur, proses, sumber daya dan gaya manajemen, 24 3. Jaringan kerja (network), berupa koordinasi, aktifitas organisasi, 4. fungsi network, serta interaksi formal dan informal, 5. Lingkungan organisasi, yaitu aturan (rule) dan undang-undang / regulasi (legislation) (Mutiarin, 2014)
Teori mengenai peerkuatan lembaga juga disampaikan oleh Grindle (dalam Mutiarin, 2014) “Capacity building” merupakan serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada dimensi: (1) pengembangan sumberdaya manusia; (2) penguatan organisasi; dan (3) reformasi kelembagaan Lebih lanjut UNDP memfokuskan pada tiga dimensi yaitu: (1) tenaga kerja (dimensi sumberdaya manusia), yaitu kualitas SDM dan cara SDM dimanfaatkan; (2) modal (dimensi phisik) yaitu menyangkut peralatan, bahan-bahan yang diperlukan, dan gedung; dan (3) teknologi yaitu organisasi dan gaya manajemen, fungsi perencanaan, pembuatan keputusan, pengendalian dan evaluasi, serta sistim informasi manajemen.
Sedangkan United Nations memusatkan perhatiannya kepada: (1) mandat atau struktur legal; (2) struktur kelembagaan; (3) pendekatan manajerial; (4) kemampuan organisasional dan teknis; (5) kemampuan fiskal lokal; dan (6) kegiatan-kegiatan program (lihat Edralin, 1997: 148 – 149). Sementara itu, D.Eade (1998) merumuskan peningkatan kelembagaan kemampuan dalam tiga dimensi, yaitu: (1) individu; (2) organisasi; dan (3) network. Dari berbagai konsep tersebut, pengembangan kapasitas kelembagaan dianggap akan lebih efektif bila mampu menggabungkan kedua konsep tersebut.
Pengertian Penguatan Kelembagaan (skripsi dan tesis)
(Milen, 2006) mendefinisikan kapasitas sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien dan terus-menerus. Sedangkan menurut Morgan (Milen, 2006), kapasitas merupakan kemampuan, keterampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja /sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, Milen melihat capacity building sebagai tugas khusus, karena tugas khusus tersebut berhubungan dengan faktor faktor dalam suatu organisasi atau sistem tertentu pada suatu waktu tertentu. 22 Selanjutnya, UNDP dalam (Milen, 2006) memberikan pengertian pengembangan kapasitas adalah proses dimana individu, kelompok, organisasi, institusi, dan masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk (a) menghasilkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (core functions), memecahkan permasalahan, merumuskan dan mewujudkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (b) memahami dan memenuhi kebutuhan pembangunan dalam konteks yang lebih luas dalam cara yang berkelanjutan.
Tinjauan Tentang Keterbukaan Informasi Publik (skripsi dan tesis)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Elemen-Elemen Dalam Pembangunan Kapasitas (skripsi dan tesis)
Elemen-elemen dalam pembangunan kapasitas merupakan hal-hal yang dilaksanakan dalam mencapai kondisi kapasitas masyarakat yang berkembang. Garlick dalam McGinty (dalam Mubarak, 2010 : 55) menyebutkan lima elemen utama dalam pengembangan kapasitas sebagai berikut: 1. Membangun pengetahuan, meliputi peningkatan keterampilan, mewadahi penelitian dan pengembangan, dan bantuan belajar 2. Kepemimpinan 3. Membangun jaringan, meliputi usaha untuk membentuk kerjasama dan aliansi 4. Menghargai komunitas dan mengajak komunitas untuk bersama sama mencapai tujuan 19 5. Dukungan informasi, meliputi kapasitas untuk mengumpulkan, mengakses dan mengelola informasi yang bermanfaat
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Capacity Building (skripsi dan tesis)
Menurut Riyadi (dalam Ratnasari, 2010 : 106) menyampaikan bahwa faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi pembangunan kapasitas meliputi 5 (lima) hal pokok yaitu: a. Komitmen bersama (Collective commitments) b. Kepemimpinan yang kondusif (condusiv Leadership) c. Reformasi Kelembagaan d. Reformasi Peraturan e. Peningkatan Kekuatan dan Kelemahan yang Dimiliki
Tujuan Capacity Building (skripsi dan tesis)
Menurut Daniel Rickett (dalam Hardjanto, 2010 : 105) menyebutkan “the ultimate goal of capacity building is to enable the organization to grow stronger in achieving ats purpose and mission”, artinya adalah arti penting dari pembangunan kapasitas adalah untuk memampukan organisasi bertumbuh dengan lebih kuat dalam mencapai tujuan dan misi organisasi. Lebih jauh dirumuskan bahwa tujuan dari peembangunan kapasitas adalah. a. Mengakselerasikan pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pemantauan secara proporsional, tugas, fungsi, sistem keuangan, mekanisme dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan pembangunan kapasitas daerah. 18 c. Mobilisasi sumber-sumber dana Pemerintah, Daerah dan lainnya. d. Penggunaan sumber-sumber dana secara efektif dan efisisen
Tingkatan dan Ukuran Pengembangan Kapasitas (skripsi dan tesis)
Terhadap gambaran tersebut dikemukakan bahwa pembangunan kapasitas harus dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan pada tiga aspek atau tingkatan (menurut Keban, 2004 : 183), yaitu:
a) Tingkatan sistem, seperti kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan-kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian objektivitas kebijakan tertentu.
b) Tingkatan kelembagaan atau keseluruhan satuan, contoh struktur organisasi, proses pengambilan keputusan di dalam organisasi, prosedur dan mekanisme pekerjaan, pengaturan sarana dan prasarana, hubungan dan jaringan organisasi.
c) Tingkatan individual, contohnya keterampilan individu dan persyaratan, pengetahuan, perilaku, pengelompokan pekerjaan dan motivasi dari pekerjaan di dalam organisasi.
Pembangunan kapasitas pada tingkatan lembaga dapat dilihat dengan menggunakan ukuran menurut World Bank (Keban, 2004 : 182), sebagai berikut :
1. Pengaturan struktur dalam membangun kapasitas Lembaga Menurut Robbins (dalam Kusdi, 2009 : 175)
a. Restrukturisasi
b. Memberdayakan budaya kerja tim
c. The right man in the right place
2. Proses pengambilan keputusan
Menurut Siagian, 1989 : 47, yaitu :
a. Tidak terjadi secara kebetulan
b. Menyediakan sumber-sumber material
c. Menyediakan alternatif keputusan
3. Pengelolaan sumberdaya. Menurut Klincher (dalam Teguh, 2009 : 38), yaitu 1) Sumber Daya Manusia
a. Melakukan pengadaan pegawai dengan menunjuk pejabat sesuai dengan pengalaman kerja
b. Program pengembangan pegawai
c. Memberlakukan sistem reward
2) Sarana dan prasarana
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
b. Melakukan penambahan sarana dan prasarana secara periodik
c. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
d. Menerapkan penggunaan komputer
4. Gaya manajemen mengelola dan mengatur faktor internal dan eksternal organisasi dalam membangun kapasitas menurut Siagian, 1989 : 92, yaitu :
a. Sinkronisasi tujuan individu dengan tujuan organisasi
b. Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja
c. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan kegiatan guna
Dimensi Pengembangan Kapasitas (skripsi dan tesis)
World Bank (dalam Keban 2004:182) memfokuskan Pengembangan Kapasitas pada tiga dimensi, yaitu :
1. Pengembangan SDM
a. Training
b. Rekruitmen dan pemanfaatan dan pemberhentian tenaga kerja professional
c. Manajerial d. Teknis
2. Organisasi
a. Pengaturan struktur
b. Proses Pengambilan Keputusan
c. Sumberdaya
d. Gaya manajemen
3. Jaringan kerja interaksi organisasi
a. Koordinasi kegiatan-kegiatan organisasi
b. Fungsi jaringan kerja
c. Interaksi formal dan informal
4. Lingkungan Organisasi
a. Aturan dan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik
b. Tanggungjawab dan kekuasaan antar lembaga
c. Kebijakan yang menghambat tugas pembangunan
d. Dukungan keuangan dan anggaran
5. Lingkungan kegiatan yang luas
a. Politik
b. Ekonomi
c. Kondisi-kondisi yang berpengaruh terhadap kinerja
Semua dimensi pembangunan kapasitas di atas dikembangkan sebagai strategi untuk mewujudkan nilai-nilai good governance. Pengembangan sumber daya manusia dapat dilihat sebagai suatu strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan memelihara nilai-nilai moral dan etos kerja. Pengembangan kelembagaan merupakan strategi penting agar suatu lembaga pemerintahan mampu (1) menyusun rencana strategis ditujukan agar organisasi memiliki visi yang jelas,
(2) memformulasikan kebijakan dengan memperhatikan nilai efisiensi, efektivitas, transparansi, responsivitas, keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan;
(3) mendesain organisasi untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, tingkat desentralisasi dan otonomi yang lebih tepat,
(4) melaksanakan tugas-tugas manajerial agar lebih efisien, efektif, fleksibel, adaptif, dan lebih berkembang. Pengembangan jaringan kerja, misalnya merupakan strategi untuk meningkatkan kemampuan bekerjasama atau kolaborasi dengan pihakpihak luar dengan prinsip saling menguntungkan (menurut Keban, 2010 : 187).
Tinjauan Tentang Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) (skripsi dan tesis)
Penelusuran definisi capacity building memiliki variasi antar satu ahli dengan ahli lainnya. Hal ini dikarenakan capacity building merupakan kajian yang multi dimensi, dapat dilihat dari berbagai sisi. Secara umum konsep capacity building dapat dimaknai sebagai proses membangun kapasitas individu, kelompok atau organisasi. Menurut Eade (dalam Keban 2010 : 17) Capacity building merupakan suatu pendekatan utama untuk pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan manusia agar dapat menentukan sendiri apa yang berguna bagi dirinya dan prioritas hidupnya serta kemampuan mengorganisir diri untuk melakukan perubahan bagi masa depan. Pengertian mengenai karakteristik dari pembangunan kapasitas menurut Milen (dalam Ratnasari, 2011 : 105) bahwa pembangunan kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan terus menerus (berkelanjutan) dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali. Ini merupakan proses internal yang hanya bisa difungsikan dan dipercepat dengan bantuan dari luar sebagai contoh penyumbang (donator).
Sedangkan menurut menurut Merilee S. Grindle (dalam Ratnasari, 2011 : 105) capacity building adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan rakyat negara sedang berkembang untuk mengembangkan keterampilan manajemen dan kebijakan yang esensial yang dibutuhkan untuk membangun struktur budaya, sosial politik, ekonomi dan SDM. Morison (dalam Satori, 2013 : 30 ) melihat capacity building sebagai suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan, perubahan multi level di dalam individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi sehingga dapat tanggap terhadap perubahan lingkungan yang ada. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi para ahli diatas bahwa capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan proses meningkatkan kemampuan, keterampilan, bakat, dan potensi yang dimiliki oleh individu, kelompok individu atau organisasi. Kemampuan tersebut guna memperkuat diri sehingga mampu mempertahankan profesinya di tengah perubahan yang terjadi di lingkungan individu, kelompok individu atau organisasi, Brown (dalam Satori, 2013 : 30)
Karakteristik Organisasi Publik (skripsi dan tesis)
Karakteristik organisasi publik bervariasi dan memiliki maksud masing-masing sendiri dalam merumuskan karakteristiknya. Struktur organisasi pada organisasi publik lebih birokratis dan tersentralisasi. Benih konflik selalu tampak pada struktur. Hanya saja, pada situasi demikian faktor loyalitas anggota organisasi cukup tinggi dan mempunyai daya ikat yang kuat untuk kesatuan organisasi. Organisasi sektor publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Tujuan Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani
b. Aktivitas Pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transfortasi publik dan penyediaan pangan.
c. Sumber Pembiayaan Berasal dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, peinjaman pemerintah, serta pendapatan lain – lain yang sah dan tidak bertentangan sengan perundangan yang berlaku.
d. Pola Pertanggungjawaban Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Lerwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
e. Kultur Organisasi
Bersifat birokratis, formal dan berjenjang
f. Penyusunan Anggaran
Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat dan akhirnya disahkan oleh wakil dari masyarakat di DPR, DPD. Dan DPRD.
g. Stakeholder
Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga donor internasional seperti Bank Dunia, IMF (International Monetary Fund), ADP (Asian Development Bank), PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), UNDP (United Nation Depelopment Program, USAID), dan Pemerintah luar negeri. Sebagai salah satu bentuk organisasi publik, yang memiliki legitimasi untuk melakukan berbagai urusan publik, birokrasi publik dituntut untuk melakukan manajemen sektor publik dengan baik. Namun hal ini bukan hal yang mudah. Kritikan yang ditujukan pada manajemen sektor publik yang dilakukan oleh birokrasi publik, seumur dengan keberadaan birokrasi publik itu sendiri. Mulai dari keluhan klien atas rendahnya kualitas layanan, kelambanan prosedur, inefisiensi, gejala red tape, kegagalan pelaksanaan program, dan sebagainya. Fenomena yang terjadi ini sangat ironis dengan apa yang seharusnya dilakukan dan dicapai oleh birokrasi publik
Pengertian Organisasi Publik (skripsi dan tesis)
Menurut Indriwijaya organisasi ialah setiap bentuk kerjasama antara manusia yang terikat oleh suatu ketentuan yang bermaksud untuk mencapai tujuan bersama. Siagian mengemukakan bahwa Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan 32 mana terdapat seseorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan
Publik berasal dari bahasa latin “Public” yang berarti “of people” berkenaan dengan masyarakat. Mengenai pengertian publik, Inu Kencana Syafiie memberikan pengertian sebagai berikut: “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”. Itulah sebabnya, Inu Kencana Syfiie mengatakan bahwa publik tidak langsung diartikan sebagai penduduk, masyarakat, warga negara ataupun rakyat, karena kata-kata tersebut berbeda.Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Menurut Taliziduhu Ndraha Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan civil.
Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.34 Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalamoperasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada laba atau untung. Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut.
a. Tidak mencari keuntungan finansial
b. Dimiliki secara kolektif oleh publik
c. Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
d. Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya : layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya.
Adapun beberapa tugas sektor publik yang tidak bisa digantikan oleh sektor swasta, misalnya : fungsi birokrasi perintahan. Sebagai konsekuensinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor swasta. Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas maka dapat disimpulkan bahwa Organisasi Publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Tahap-tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Dalam pembuatan kebijakan terdapat tahap-tahap yang harus dilewati agar suatu kebijakan dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik. Kebijakan yang dimunculkan sebagai sebuah keputusan terlebih dahulu melewati beberapa tahap penting. Tahap-tahap penting tersebut sangat diperlukan sebagai upaya melahirkan kebijakan yang baik dan dapat diterima sebagai sebuah keputusan. Dunn menyebutkan bahwa dalam kebijakan publik tahap-tahap yang dilaluinya adalah sebagai berikut:
1) Tahap penyusunan agenda.
Masalah-masalah akan berkompetisi dahulu sebelum dimasukkan ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya, beberapa masalah masuk ke agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada saat itu, suatu masalah mungkin tidak disentuh sama sekali dan beberapa yang lain pembahasan masalah tersebut ditunda untuk waktu yang lama. Tahap penyusunan agenda merupakan tahap yang akan menentukan apakah suatu masalah akan dibahas menjadi kebijakan atau sebaliknya. 2) Tahap formulasi kebijakan.
Masalah yang masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian dicari alternatif pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif yang ada. Dalam tahap perumusan kebijakan ini, masing-masing alternatif akan bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “bermain” untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik. Dari sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
3) Tahap implementasi kebijakan.
Suatu program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika tidak diimplementasikan. Pada tahap ini, berbagai kepentingan akan saling bersaing, beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan dari para pelaksana, namun beberapa yang lain mungkin akan ditentang oleh para pelaksana.
4) Tahap penilaian kebijakan.
Pada tahap ini, kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah. Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan.
Oleh karena itu, maka ditentukan ukuran-ukuran atau kriteria- kriteria yang menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang diinginkan. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah kebijakan memiliki proses dan tahapan dalam menjadi sebuah kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan pemerintah pada kenyataannya bersumber pada orang-orang yang memiliki wewenang dalam sistem politik yang pada akhirnya membawa implikasi tertentu terhadap konsep kebijakan pemerintah. Berbagai hal mungkin saja dilakukan oleh pemerintah, artinya pemerintah dapat saja menempuh usaha kebijakan yang sangat liberal dalam hal campur tangan atau cuci tangan sama sekali, baik terhadap seluruh atau sebagian sektor kehidupan. Kebijakan pemerintah dalam bentuknya yang positif pada umumnya dibuat berlandaskan hukum dan kewenangan tertentu
Elemen-elemen dalam Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Tidaklah mudah membuat kebijakan publik yang baik dan benar, namun bukannya tidak mungkin suatu kebijakan publik akan dapat mengatasi permasalahan yang ada, untuk itu harus memperhatikan berbagai faktor, sebagaimana dikatakan Raksasataya mengemukakan bahwa suatu kebijakan harus memuat elemen-elemen yaitu :
b. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.
c. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
d. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Mengidentifikasi dari tujuan yang ingin dicapai haruslah memahami isu atau masalah publik, dimana masalahnya bersifat mendasar, strategis, menyangkut banyak orang, berjangka panjang dan tidak bisa diselesaikan secara perorangan,dengan taktik dan startegi maupun berbagai input untuk pelaksanaan yang dituangkan dalam rumusan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada, rumusan kebijakan merupakan bentuk perundang-undangan, setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik di implementasikan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pemerintah bersama-sama masyarakat. Anderson mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:
a. Solusi untuk masalah publik
b. Adanya kelompok sasaran yang menjadi akar masalah publik
c. Koherensi yang disengaja d. Keberadaan beberapa keputusan dan kegiatan
e. Program Intervensi
f. Peran kunci dari para aktor publik
g. Adanya langkah-langkah formal
h. Keputusan dan kegiatan yang menyebabkan hambatan
Elemen-elemen diatas memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yakni pertama-tama adanya aduan-aduan yang diaspirasikan oleh suatu kelompok sasaran atau permasalahan yang dilihat langsung oleh pemerintah kemudian permasalahan tersebut ditampung oleh aktor publik yang berkapasitas membuat kebijakan publik. Aduan-aduan tersebut dicarikan solusinya, dengan mempertimbangkan adanya intervensi dalam pembuatannya (misalnya adanya kerjasama dengan pihak swasta) dalam rangka melancarkan implementasinya kelak. Kemudian solusi-solusi tersebut disusun menjadi terpadu dan kemudian diimplementasikan. Pengimplementasian kebijakan ini kemudian diterapkan oleh kelompok sasaran yakni untuk membentuk perilaku kelompok sasaran dalam rangka mengatasi persoalan yang muncul di awal tadi. Berdasarkan elemen yang terkandung dalam kebijakan tersebut, maka kebijakan publik dibuat adalah dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu yang diinginkan
Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Kebijakan publik harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Kebijakan menurut Anderson, yaitu : serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah
Pendapat Edwads III dan Sharkansky yang menyatakan bahwa “Kebijakan Negara adalah suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan pemerintah”, sehingga suatu kebijakan tidak hanya suatu tindakan yang diusulkan tetapi juga yang tidak dilaksanakan. Demikian pula pendapat Thomas Dye yang mengatakan kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan, definisi tersebut mengandung makna bahwa (1) kebijakan public tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta; (2) kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan menurut Suharno istilah kebijakan akan disepadankan dengan kata policy. Istilah ini berbeda maknanya dengan kata kebijaksanaan (wisdom) maupun kebijakan (virtues). Demikian Winarno dan Wahab sepakat bahwa istilah kebijakan penggunaannya sering dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goal) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan Grand design.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan publik merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran untuk kepentingan seluruh masyarakat, yang mampu mengakomodasi nilainilai yang berkembang di dalam masyarakat, baik dilakukan atau tidak dilakukan, pemahaman tersebut sejalan dengan pendapat Islamy menyatakan “Kebijakan negara adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat.” Kebijakan untuk tujuan, sasaran dari program program dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan.Sehingga kebijakan publik mudah untuk dipahami dan mudah diukur, bahwa terdapat beberapa hal yang terkandung dalam kebijakan yaitu :
a. Tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tujuan tertentu adalah tujuan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat (interest public).
b. Serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan. Serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan adalah strategi yang disusun untuk mencapai tujuan dengan lebih mudah yang acapkali dijabarkan ke dalam bentuk program dan proyek.
c. Usulan tindakan dapat berasal dari perseorangan atau kelompok dari dalam ataupun luar pemerintahan,
d. Penyediaan input untuk melaksanakan strategi. Input berupa sumber daya baik manusia maupun bukan manusia.
e. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. Berdasarkan pengertian-pengertian kebijakan publik di atas, maka disimpulkan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespon permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik (masyarakat) dan
Faktor-faktor yang mempengaruhi Capacity Building (skripsi dan tesis)
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan maupun kesuksesan program pengembangan kapasitas. Namun secara khusus Soeprapto mengemukakan bahwa faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi pengembangan kapasitas adalah sebagai berikut:
a. Komitmen bersama.
Collective commitments dari seluruh aktor yang terlibat dalam sebuah organisasi sangat menentukan sejauh mana pengembangan kapasitas akan dilaksanakan ataupun disukseskan. Komitmen bersama ini merupakan modal dasar yang harus terus menerus ditumbuhkembangkan dan dipelihara secara baik oleh karena faktor ini akan menjadi dasar dari seluruh rancangan kegiatan yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi. Tanpa adanya komitmen baik dari pimpinan tingkat atas, menengah maupun bawah dan juga staff yang dimiliki, sangatlah mustahil mengharapkan program pengembangan kapasitas bisa berlangsung apalagi berhasil dengan baik.
b. Kepemimpinan.
Faktor conducive leadership merupakan salah satu hal yang paling mendasar dalam mempengaruhi inisiasi dan kesuksesan program pengembangan kapasitas personal dalam kelembagaan sebuah organisasi. Dalam konteks lingkungan organisasi publik, harus terus menerus didorong sebuah mekanisme kepemimpinan yang dinamis sebagaimana yang dilakukan oleh sektor swasta. Hal ini karena tantangan ke depan yang semakin berat dan juga realitas keterbatasan sumber daya yang dimiliki sektor publik. Kepemimpinan kondusif yang memberikan kesempatan luas pada setiap elemen organisasi dalam menyelenggarakan pengembangan kapasitas merupakan sebuah modal dasar dalam menentukan efektivitas kapasitas kelembagaan menuju realisasi tujuan organisasi yang diinginkan.
c. Reformasi peraturan.
Kontekstualitas politik pemerintahan daerah di indonesia serta budaya pegawai pemerintah daerah yang selalu berlindung pada peraturan yang ada serta lain-lain faktor legal-formalprosedural merupakan hambatan yang paling serius dalam kesuksesan program pengembangan kapasitas. Oleh karena itulah, sebagai sebuah bagian dari implementasi program yang sangat dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan maka reformasi (atau dapat dibaca penyelenggaran peraturan yang kondusif) merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan dalam rangka menyukseskan program kapasitas ini. d. Reformasi kelembagaan.
Reformasi peraturan di atas tentunya merupakan salah satu bagian penting dari reformasi kelembagaan ini. Reformasi kelembagaan pada intinya menunjuk kepada pengembangan iklim dan budaya yang kondusif bagi penyelenggaraan program kapasitas personal dan kelembagaan menuju pada realisasi tujuan yang ingin dicapai. Reformasi kelembagaan menunjuk dua aspek penting yaitu struktural dan kultural. Kedua aspek ini harus dikelola sedemikian rupa dan menjadi aspek yang penting dan kondusif dalam menopang program pengembangan kapasitas karena pengembangan kapasitas harus diawali pada identifikasi kapasitas yang dimiliki maka harus ada pengakuan dari personal dan lembaga tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dari kapasitas yang tersedia (existing capacities). Pengakuan ini penting karena kejujuran tentang kemampuan yang dimiliki merupakan setengah syarat yang harus dimiliki dalam rangka menyukseskan program pengembangan kapasitas.
Karakteristik Capacity Building (skripsi dan tesis)
Capacity Building (Pengembangan kapasitas) dicirikan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Merupakan sebuah proses yang berkelanjutan.
b. Memiliki esesensi sebagai sebuah proses internal.
c. Dibangun dari potensi yang telah ada.
d. Memiliki nilai intrinsik tersendiri.
e. Mengurus masalah perubahan.
f. Menggunakan pendekatan terintegrasi dan holistik.
Dari indikator-indikator di atas dapat dimaknai bahwa Capacity Building merupakan suatu proses yang berlangsung secara berkelanjutan, bukan berangkat dari pencapaian hasil semata, seperti yang telah dijelaskan dimuka bahwa Capacity Building adalah proses pembelajaran akan terus melakukan keberlanjutan untuk tetap dapat bertahan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi secara terus menerus. Capacity Building bukan proses yang berangkat dari nol atau ketiadaan, melainkan berawal dari membangun potensi yang sudah ada untuk kemudian diproses agar lebih meningkat kualitas diri, kelompok, organisasi serta sistem agar tetap dapat beratahan di tengah lingkungan yang mengalami perubahan secara terus-menerus.
Capacity Building bukan hanya ditujukkan bagi pencapaian peningkatan kualitas pada satu komponen atau bagian dari sistem saja, melainkan diperuntukkan bagi seluruh komponen,bukan bersifat parsial melainkan holistik, karena Capacity Building bersifat multi dimensi dan dinamis dimana dicirikan dengan adanya multi aktifitas serta bersifat pembelajaran untuk semua komponen sistem yang mengarah pada sumbangsih terwujudnya kinerja bersama (kinerja kolektif). Walaupun konsep dasar dari Capacity Building ini adalah proses pembelajaran, namun Capacity Building pada penerapannya dapat diukur sesuai dengan tingkat pencapaiannya yang diinginkan, apakah diperuntukkan dalam jangka waktu yang pendek, menengah atau panjang. Proses Capacity Building dalam tingkatan yang terkecil merupakan proses yang berkaitan dengan pembelajaran dalam diri individu, kemudian pada tingkat kelompok, organisasi dan sistem dimana faktor- faktor tersebut juga difasilitasi oleh faktor eksternal yang merupakan lingkungan pembelajarannya. Dalam jangka waktu yang sangat panjang dan terus menerus, maka pengembangan kapasitas memerlukan aktifitas adaptif untuk meningkatkan kapasitas semua stakeholder-nya
Dimensi dan Tingkatan Capacity Building (skripsi dan tesis)
Dalam melakukan pengembangan kapasitas individu, tingkatan kompetensi atau kapasitas individu bisa diukur melalui konsep dari Gross, yang menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan adalah sebagai berikut:
1) Pengetahuan yang meliputi: pengetahuan umum, pengetahuan teknis, pekerjaan dan organisasi, konsep administrasi dan metode, dan pengetahuan diri.
2) Kemampuan yang meliputi: manajemen, pengambilan keputusan, komunikasi, perencanaan, pengorganisasian, pengontrolan, bekerja dengan orang lain, penanganan konflik, pikiran intuitif, komunikasi, Dan belajar.
3) Tujuan yang meliputi: orientasi tindakan, kepercayaan diri, tanggung jawab, serta norma dan etika
Sedangkan untuk melihat kemampuan pada level organisasi, dapat digunakan konsep Polidano yang dianggap sangat cocok untuk diterapkan pada sektor publik (pemerintahan).
Terdapat tiga elemen penting untuk mengukur kapasitas sektor publik, sebagai berikut:
1) Policy capacity, yaitu kemampuan untuk membangun proses pengambilan keputusan, mengkoordinasikan antar lembaga pemerintah, dan memberikan analisis terhadap keputusan tadi.
2) Implementation authority, yaitu kemampuan untuk menjalankan dan menegakkan kebijakan baik terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas, dan kemampuan untuk menjamin bahwa pelayanan umum benar- benar diterima secara baik oleh masyarakat
. 3) Operational efficiency, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan umum secara efektif/efisien, serta dengan tingkat kualitas yang memadai. Pemahaman tentang kapasitas di atas dapat dikatakan masih terbatas pada aspek manusianya saja (human capacity).
Pengembangan kemampuan SDM ini harus menjadi prioritas pertama oleh pemerintah daerah, karena SDM yang berkualitas prima akan mampu mendorong terbentuknya kemampuan faktor non-manusia secara optimal. Dengan kata lain, kemampuan suatu daerah secara komprehensif tidak hanya tercermin dari kapasitas SDM-nya saja, namun juga kapasitas yang bukan berupa faktor manusia (non-human capacity), misalnya kemampuan keuangan dan sarana/prasarana atau infrastruktur.
Baik kapasitas SDM maupun kapasitas non-SDM ini secara bersamasama akan membentuk kapasitas internal suatu organisasi (pemerintah daerah). Namun, walaupun kapasitas internal suatu pemerintah daerah berada pada level yang tinggi, tidak secara otomatis dikatakan bahwa kinerja pemerintah daerah itu secara agregat juga tinggi. Disini diperlukan adanya indikator-indikator eksternal yang dapat menjadi faktor pembanding/penilai/pengukur dari kapasitas internal tersebut. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa kapasitas internal yang tinggi merupakan prasyarat untuk menciptakan indikator kinerja eksternal yang tinggi. Adalah tidak masuk akal bahwa kinerja eksternal dapat dipacu dengan kemampuan internal yang terbatas.
Pengertian Capacity Building (skripsi dan tesis)
Milen mendefenisikan kapasitas sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien dan terus-menerus. Sedangkan Morgan merumuskan pengertian kapasitas sebagai kemampuan, keterampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja/ sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, Milen melihat capacity building sebagai tugas khusus, karena tugas khusus tersebut berhubungan dengan faktor-faktor dalam suatu organisasi atau sistem tertentu pada suatu waktu tertentu.10 UNDP (United Nations Development Program) dan CIDA (Canadian International Development Agency) dalam Milen memberikan pengertian peningkatan kapasitas sebagai: proses dimana individu, kelompok, organisasi, institusi, dan masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk (a) menghasilkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (core functions),memecahkan permasalahan, merumuskan dan mewujudkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (b) memahami dan memenuhi kebutuhan pembangunan dalam konteks yang lebih luas dalam cara yang berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan konsep pengembangan kapasitas menurut Grindle (1997) yang menyatakan bahwa pengembangan kapasitas sebagai ability to perform appropriate task effectvely, efficiently and sustainable. Bahkan Grindle menyebutkan bahwa pengembangan kapasitas mengacu kepada improvement in the ability of public sector organizations. Keseluruhan definisi di atas, pada dasarnya mengandung kesamaan dalam tiga aspek sebagai berikut: 1) bahwa pengembangan kapasitas merupakan suatu proses, 2) bahwa proses tersebut harus dilaksanakan pada tiga level/tingkatan, yaitu individu, kelompok dan institusi atau organisasi, dan 3) bahwa proses tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang bersangkutan. Sesungguhnya pada beberapa literatur pembangunan, konsep capacity building sampai saat ini masih menyisakan perdebatan-perdebatan dalam pendefinisian. Sebagian pakar memaknai capacity building sebagai capacity development atau capacity strengthening, mengisyaratkan suatu prakarsa pada pengembangan kemampuan yang sudah ada (existing capacity). Sementara pakar yang lain lebih merujuk kepada constructing capacity sebagai proses kreatif membangun kapasitas yang belum nampak (not yet exist). Namun Soeprato tidak condong pada salah satu sisi karena menurutnya keduanya memiliki karakteristik diskusi yang sama yakni analisa kapasitas sebagai inisiatif lain untuk meningkatkan kinerja pemerintahan (government performance)
Dalam hal ini searah dengan pendapat Grindle pengembangan kapasitas (capacity building) merupakan upaya yang dimaksudkan untuk mengembangkan suatu ragam strategi meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintah. Yakni efisiensi, dalam hal waktu (time) dan sumber daya (resources) yang dibutuhkan guna mencapai suatu outcomes; efekfivitas berupa kepantasan usaha yang dilakukan demi hasil yang diinginkan; dan responsivitas merujuk kepada bagaimana mensikronkan antara kebutuhan dan kemampuan untuk maksud tersebut.14 Dalam pengembangan kapasitas memiliki dimensi, fokus dan tipe kegiatan. Dimensi, fokus dan tipe kegiatan tersebut menurut Grindle adalah:
1) dimensi pengembangan SDM, dengan fokus: personil yang profesional dan kemampuan teknis serta tipe kegiatan seperti: training, praktek langsung, kondisi iklim kerja, dan rekruitmen,
2) dimensi penguatan organisasi, dengan fokus: tata manajemen untuk meningkatkan keberhasilan peran dan fungsi, serta tipe kegiatan seperti: sistem insentif, perlengkapan personil, kepemimpinan, budaya organisasi, komunikasi, struktur manajerial, dan
3) reformasi kelembagaan, dengan fokus: kelembagaan dan sistem serta makro struktur, dengan tipe kegiatan: aturan main ekonomi dan politik, perubahan kebijakan dan regulasi, dan reformasi konstitusi. Sejalan dengan itu, Grindle menyatakan bahwa apabila capacity building menjadi serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas, maka capacity building tersebut harus memusatkan perhatian kepada dimensi: pengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi, dan reformasi kelembagaan.
Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, perhatian diberikan kepada pengadaan atau penyediaan personel yang profesional dan teknis. Kegiatan yang dilakukan antara lain pendidikan dan latihan (training), pemberian gaji/upah, pengaturan kondisi dan lingkungan kerja dan sistim rekruitmen yang tepat. Dalam kaitannya dengan penguatan organisasi, pusat perhatian ditujukan kepada sistim manajemen untuk memperbaiki kinerja dari fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang ada dan pengaturan struktur mikro.Aktivitas yang harus dilakukan adalah menata sistim insentif, pemanfaatan personel yang ada, kepemimpinan, komunikasi dan struktur manajerial. Dan berkenaan dengan reformasi kelembagaan, perlu diberi perhatian terhadap perubahan sistim dan institusi-institusi yang ada, serta pengaruh struktur makro.
Dalam konteks ini aktivitas yang perlu dilakukan adalah melakukan perubahan aturan main dari sistim ekonomi dan politik yang ada, perubahan kebijakan dan aturan hukum, serta reformasi sistim kelembagaan yang dapat mendorong pasar dan berkembangnya masyarakat madani. Jika kita dalami semua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengembangan kapasitas adalah proses yang dialami oleh individu, kelompok dan organisasi untuk memperbaiki kemampuan mereka dalam melaksanakan fungsi mereka dan mencapai hasil yang diinginkan. Dari pengertian ini kita dapat memberi penekanan pada dua hal penting: 1) pengembangan kapasitas sebagian besar berupa proses pertumbuhan dan pengembangan internal, dan 2) upaya- upaya pengembangan kapasitas haruslah berorientasi pada hasil.
Teori Identitas (skripsi dan tesis)
Secara sederhana, yang dimaksud dengan identitas adalah rincian karakteristik atau cirri-ciri khusus sebuah kebudayaan yang dimiliki kelompok orang yang diketahui batas-batasnya, tatkala dibandingkan dengan karakteristik kebuadayaan orang lain. Hal ini berarti pula bahwa jika ingin mengetahui dan menetapkan identitas suatu budaya, tidak sekedar menetukan karakteristik fisik atau biologis -semata, tetapi juga mengkaji identitas kebudayaan sekelompok manusia melalui tatanan berfikir,perasaan, dan cara bertindak. Menurut Castels identitas adalah pemaknaan dan pengalaman seseorang, sumber penekanan dan pembedaan antara representasi diri dan aksi sosial. Identitas berhubungan dengan peran-peran sosial seorang individu dalam masyarakat. Peran-peran ini seperti pekerja, ibu rumah tangga,kativitas sosial dan lain-lain,dibentuk melalui norma-norma yang terstruktur dalam institusi dan organisasi sosial.
Dalam ilmu sosiologi, perbincangan tentang identitas biasanya dibicarakan dalam konteks esensialisme dan anti esensialisme. Pencarian idfentitas yang didasarkan atas esensialisme berarti bahwa harus ada sesuatu sebagai inti universal dan abadi dalam diri manusia. Esensialisme berasumsi bahwa deskripsi tentang diri mencerminkan suatu identitas esensial. Berdasarkan asumsi ini maka akan ada esensi feminitas, maskulinitas, Mandar, Bugis, dan kategori sosial lainnya. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh para penganut anti esensialisme, bahwa identitas merupakan aspek budaya yang spesifik menurut ruang dan waktu. Pecheux, salah seorang penganut anti esensialisme mengatakan bahwa ada tiga cara dimana identitas subyek terbentuk. Pertama, subyek yang dihasilkan oleh identifikasi (formasi diskursif). Kedua, subyek yang muncul dari praktek counter identifikasi. Ketiga, subyek yang merupakan produk dari praktik politik dan diskursif yang menggunakan sekaligus menentang ideologi dominan. Secara jelas, Pecheux melihat bahwa identitas bukanlah sesuatu yang alami tapi dibentuk oleh jalinan formasi diskursif, politik dan kepentingan budaya.
Dengan demikian, dalam perspektif anti esensialisme tidak ada esensi tentang laki-laki, peremnpuan misalnya. Semua ini hanyalah bentukan yang diwariskan secara tradisional. Identitas dengan demikian dalam pandangan anti esensialisme adalah konstruksi diskursif yang berubah maknanya menurut ruang, waktu, dan pemakaian. Teori identitas, dalam konteks studi mengenai interaksi dan jarak sosial menjadi sangat penting karena identitas merupakan salah satu unsur yang sangat berpengaruh pada terbentuknya prasangka sosial. Identitas seseorang, akan mempengaruhinya dalam memandang orang lain
Teori Mayoritas – Minoritas (skripsi dan tesis)
Teori Mayoritas- Minoritas merupakan salah satu teori yang baik digunakan untuk memotret persoalan prasangka sosial (streotipe, jarak sosial, dan diskriminasi). Secara umum, konsep mayoritas dan minoritas biasanya dihubungkan dengan agama, etnik, ras, golongan, dan politik. Kelompok mayoritas dalam suatu masyarakat merupakan kelompok yang merasa memiliki kekuasaan untuk melakukan control sosial terhadap kelompok minoritas. Kelompok mayoritas biasanya lebih mudah untuk menguasai sumbersumber kekuasaan politik yang sangat berpengaruh dalam masyarakat seperti lembaga pemerintahan, lembaga ekonomi dan agama. Sebaliknya kelompok minoritas kurang memiliki akses terhadap sumber daya, bahkan sangat sulit mendapatkan peluang untuk mendapatkan akses kekuasaan. Hal tersebut mendorong lahirnya ketidak seimbangan kekuasaan dan mendorong terciptanya prasangka sosial mi.’alnya kelompok mayoritas menganggap kelompok minoritas lebih rendah kedudukannya, sementara kelompok minoritas menganggap kelompok mayoritas sebagai kelompok serakah, penindas, dan (jika ada kesempatan) harus ditaklukkan.
Williams menyatakan bahwa kelompok mayoritas memiliki beberapa karakteristik,7 yaitu: 1. Sekelompok orang yang bersikap bahwa mereka lebih superior terhadap kelompok etnik yang dianggap inferior. 2. Mereka percaya bahwa kelompok minoritas adalah kelompok “yang lain” karena itu harus dsipisahkan bahkan harus disingkirkan. 3. Mereka merasa diri sebagai kelompok yang paling berkuasa, mempunyai status sosial yang tinggi, dank arena itu mereka harus dihormati. J. Mereka selalu memiliki rasa takut dan selalu curiga bahwa kelompok minoritas selalu berencana menggerogoti factor-faktor yang menguntungkan kelompok dominan
Pengertian Penyesuaian Diri (skripsi dan tesis)
Dalam istilah psikologi, penyesuaian diri disebut dengan istilah adjusment yang berarti suatu proses untuk mencari titik temu antara kondisi diri sendiri dan tuntutan lingkungan (Davidoff, 1991). Penyesuaian diri merupakan suatu proses dinamis yang bertujuan untuk mengubah perilaku individu agar terjadi hubungan yang lebih sesuai antara diri individu dengan lingkungannya (Mu’tadin, 2002). Schneiders (1964) mendefinisikan penyesuaian diri yaitu proses yang melibatkan respon-respon mental serta perilaku dalam upaya mengatasi kebutuhan-kebutuhan dalam dirinya, ketegangan-ketegangan, kekecewaan, dan konflik-konflik untuk mencapai keadaan yang harmonis antara dorongan pribadi dengan lingkungannya. Penyesuaian diri adalah kemampuan individu dalam memenuhi salah satu kebutuhan psikologis dan mampu menerima dirinya serta mampu menikmati hidupnya tanpa jenis konflik dan mampu menerima kegiatan sosial serta mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial di dalam lingkungan sekitarnya (Khatib, 2012). Menurut Arkoff (Vidyanindita, dkk., 2015), mendefinisikan penyesuaian diri perguruan tinggi mencerminkan seberapa mampu mahasiswa melalui dan adanya efek pada pertumbuhn pribadinya (Sharma, 2012).
Menurut Mappiare, penyesuaian diri merupaka sebuah upaya individu untuk diterima didalam suatu lingkungan dan mengabaikan kepentingan pribadinya demi kepentingan kelompok sehingga merasa dirinya adalah bagian penting dari kelompoknya (Ahyani, 2012). Menurut Hurlock (2008) penyesuaian adalah seberapa jauh kepribadian individu berfungsi secara efisien dalam masyarakat. Calhoun & Acocella (Wijaya, 2012) menyatakan bahwa penyesuaian diri adalah interaksi individu yang terus-menerus dengan dirinya sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar tempat individu hidup. Kartono (2008) menyatakan bahwa penyesuaian diri dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk mencapai harmoni pada diri sendiri dan pada lingkungan, sehingga rasa permusuhan, dengki, iri hati, prasangka, depresi, kemarahan dan emosi negatif yang lain sebagai respon pribadi yang tidak sesuai dan kurang efisien bisa dikikis habis
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan penyesuaian diri adalah proses yang terjadi secara terus menerus yang dilakukan oleh seseorang dengan dirinya sendiri kepada orang lain, serta lingkungannya untuk mengatasi konflik, kesulitan, dan rasa frustasi sehingga tercipta suatu hubungan yang serasi antara dirinya dengan lingkungan
Bentuk-bentuk Emosi (skripsi dan tesis)
Daniel Goleman (1995) dalam Yusuf (2011:63)
mengidentifikasi emosi menjadi beberapa kelompok :
a) Amarah meliputi benci, jengkel, kesal hati, brutal,
bermusuhan, rasa pahit, tindakan kekerasan, tersinggung
b) Kesedihan meiputi sedih, putus asa, muram, pedih, putus
asa, di tolak, kesepian, mengasihani.
c) Rasa takut meliputi gugup, takut, gelisah, cemas,
waswas, tidak tenang, panik, ngeri, waspadah, khawatir,
fobia.
d) Kenikmatan meliputi bahagia, terpesona, gembira,
girang, bangga, takjub, puas, rasa terpenuhi, senang
sekali.
e) Cinta meliputi rasa dekat, persahabatan, kepercayaan,
penerimaan, kebaikan hati, kasmaran, kasih sayang.
f) Terkejut meliputi kaget, terkesima, takjub, terpana.
g) Jengkel meliputi muak, benci, hina, jijik.
h) Malu meliputi kesal hati, hina, meyesal, rasa bersalah,
malu hati.
Kecerdasan Emosional (skripsi dan tesis)
Menurut George Miller emosi adalah pengalaman seseorang
tentang perasaan yang kuat dan biasanya diiringi dengan perubahan
fisik dalam peredaran darah dan pernafasan, biasanya disertai
dengan tindakan pemaksaan (Oki dan Asrori, 2006:7). Sedangkan
menurut Musa, emosi merupakan perubahan tiba-tiba yang meliputi
segala aspek individu, baik psikis maupun fisik (Suciati, 2003 :
184).
Menurut Atkinson (2004) dalam Suciati (2003 : 186), satu
emosi yang kuat akan melibatkan 4 komponen umum yaitu respon
tubuh internal (rangsangan otonomik), keyakinan atau penilaian
kognitif, ekspresi wajah dan reaksi terhadap emosi. Menurut Crow
& Crow dalam Golemen (2014 : 46) mengungkapkan bahwa emosi
adalah suatu keadaan yang bergejolak pada diri individu yang
berfungsi sebagai inner adjustment (penyesuaian dari dalam)
terhadap lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dalam
keselamatan individu
Dapat disimpulkan emosi mengandung beberapa unsur yaitu
perasaan kuat baik dalam kontinum senang atau tidak senang,
diikuti perubahan tubuh dan memengaruhi perilaku. Emosi
merupakan keadaan seseorang saat dalam keadaan tidak terkontrol.
Gejolak yang timbul akibat perasaan yang tidak menentu disertai
perubahan fisik individu tersebut. Emosi adalah suatu keadaan
seseorang berdasarkan apa yang sedang dialami saat itu, perasaan
yang dirasakan seseorang terhadap lingkungan dan apa yang
dipikirkan
Adapun istilah kepekaan emosi sering terjadi pada anak-anak.
Anak yang mudah sakit hati dan merspon yang berlebihan terhadap
sikap dan perasaan orang berarti anak mengalami kepekaan emosi.
Anak yang mengalami hal seperti itu terkadang tidak dapat
menerima komentar, penilaian dan keritikan orang lain. kekesalan
pada anak akan mudah muncul hanya dengan ejekan dan prasangak
dari orang lain. akibat kepekaan emosi pada anak akan muncul rasa
malu, rasa marah, tidak mau bergaul, dan sering murung serta
mudah marah.
Dalam buku masalah perkembangan anak dan solusinya
(Prayitno, 2004:198-199) menyebutkan beberapa penyebab
kepekaan emosi pada anak yaitu anak merasa kurang atau bahkan
tidak sama dengan orang lain, anak memiliki harapan yang tidak
sesuai dengan realita, anak menginginkan hal lebih dari orang lain
tapi terjadi penolakan yang membuat anak mersa sakit, anak
merasa orang lain baik dan selalu memahami keinginan, orang tua
yang terlalu memanjakan atau terlalu overprotektif pada anak,
keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis.
Istilah kecerdasan emosi (emotional intelligence,EI)
diperkenalkan oleh ahli psikologi yaitu Peter Salovey dan John
Mayer pada tahu 1990 (Nuryanti, 2008:30). Peter Salovey dan John
Mayer dalam (Muhayadi, 2006:84) mendefinisikan kecerdasan
emosional sebagai kemampuan memantau dan mengenalkan
perasaan diri dan orang lain, serta menggunakan perasaan perasaan
itu untuk memandu pikiran dan tindakan.
Kecerdasan emosional menurut Daniel Goleman adalah
kemampuan mengenali perasaan kita sendiri dan perasaan orang
lain, kemampuan memotivasi emosi dengan baik pada diri sendiri
dan dalam hubungan dengan orang lain (Goleman, 2014:512).
Misalnya, Ketika individu berada dalam keadaan tidak terkontrol
emosinya, konsentrasinya mudah terganggu. Saat kondisi seperti
itu sseorang akan mengalami kesulitan dalam pengambilan
keputusan. Sekalipun seseorang memiliki tingkat pendidikan yang
tinggi namun, jika tidak mampu mengendalikan emosi dengan baik,
maka cenderung mudah mengalami hambatan dalam berinteraksi
dengan orang lain.
Menurut Devies dan rekan-rekannya dalam Satiadarma dan
Waruwu (2003:27) Kecerdasan emosional adalah kemampuan
seseorang untuk mengendalikan dirinya sendiri dan orang lain, dan
menggunakan informasi tersebut untuk menuntun proses berpikir
serta perilaku seseorang, sedangkan menurut Eko Mulana Ali
Suroso (2004:127) kecerdasan emosional adalah sebagai
serangkaian kecakapan untuk memahami bahwa pengendalian
emosi dapat melapang kan jalan untuk memecahkan peroalan yang
dihadapi (Goleman, 2002 : 513-514).
Menurut teori di atas dapat disimpulkan kecerdasan
emosional adalah keadaan seseorang dalam mengenali diri sendiri
dalam keadaan sadar dan mampu mengontrol pikiran dan tindakan
dan mengenali perasaan orang lain menerima, menilai dan
mengelola emosi orang lain. kecerdasan emosional juga merupakan
kemampuan seseorang untuk memotivasi orang lain. seseorang
yang memiliki kecerdasan emosional yang tinggi berarti memiliki
rasa empati yang tinggi p
Fungsi keluarga (skripsi dan tesis)
Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam
pembentukan karakter anak. Menurut Friedman (1992) dalam
(Jamal, 2003 : 59) fungsi keluarga fokus pada pencapaian
tujuan keluarga. Tujuan keluarga dapat tercapai dengan adanya
komunikasi yang baik antar keluarga. Secara umum keluarga
memiliki lima fungsi. Pertama, fungsi biologis yaitu
meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak,
memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Fungsi kedua, psikologis
yaitu memberikan perlindungan, rasa aman , perhatian bagi
anggota keluarga.
Fungsi ketiga, sosialisasi yaitu mengajarkan sosialisasi
kepada anak, mengajarkan norma-norma dan perilaku kepada
anak dan keluarga. Fungsi keempat, ekonomi yaitu mencari
sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,
mengatur pengeluaran dan penghasilan. Fungsi kelima,
pendidikan meliputi menyekolahkan, memberi pendidikan dan
pengetahuan kepada anak.
Fungsi keluarga juga dikemukan oleh beberapa ahli.
Fungsi keluarga menurut Friedman (1992) dalam (Lestari,
2012: 22) meliputi :
a) Fungsi afektif, fungsi keluarga yang utama utuk membentuk
mengajarkan, memberitahu dan memberi pengetahuan
tentang segala sesuatu untuk mempersiapkan anggota
keluarga dalam beradaptasi dan berinteraksi dengan orang
lain atau di sekitar.
b) Fungsi sosialisasi dan tempat sosialisasi, keluarga adalah
tempat paling utama untuk melatih dan mengembangkan
kehidupan sosial untuk anggota keluarga.
c) Fungsi reoroduksi, keluarga sebagai tempat untuk
mempertahankan generasi dan kelangungan keluarga.
d) Fungsi ekonomi, keluarga berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan keluarga, memberikan pemasukan dalam
keseharian.
d. Anak
Menurut KBBI anak adalah keturunan yang kedua, manusia
yang masih kecil. Anak menurut UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak Pasal 1 Ayat 1 dalam Djamal (2016 : 402)
adalah seseorang yang belum berusia genap 18 tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan. Menurut Imam Ghazali dalam
(Djamal, 2016:46) mengatakan :
„Anak adalah amanat bagi kedua orang tuanya. Hatinya suci
merupakan mutiara yang masih murni belum patah maupun
dibentuk. Mutiara ini dapat patah dalam bentuk apa pun.
Apabila diajarkan dan dibiasakan kebaikan, maka akan
tumbuh dalam kebaikan.‟
Setiap anak yang tumbuh dalam kebaikan maka akan tumbuh
dan hidup dalam kebaikan, apabila anak tumbuh dalam keburukan
sejak anak lahir. Maka, anak akan hidup dalam keburukan kecuali
anak mendapat pendidikan yang baik dari keluarga terutama orang
tua. UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yaitu
seseorang yang harus memperoleh hak-hak yang kemudian hak-hak
tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan
wajar baik secara rahasia, jasmani maupun sosial. Anak adalah
seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum
mengalami masa pubertas.
Menurut teori di atas anak adalah seorang yang belum cukup
umur, belum balig dan masih memiliki hak-hak dalam keluarga.
Seorang yang masih harus diperhatikan jasmani dan rohaninya oleh
orang tua. Seorang yang masih harus tumbuh dan berkembang atas
bimbingan dan arahan orang tua dan keluarga sekitar.
Peranan dalam keluarga (skripsi dan tesis)
Peran keluarga sebagai interpersonal, sifat dan kegiatan
yang berhubungan dengan individu sesuai dengan posisi dan
situasi. Peranan keluarga menurut Effendy (1998) dalam
(Jamal, 2003:58) yaitu pertama, peran ayah sebagai suami dari
istri dan ayah dari anak-anak, mencari nafkah, pendidik,
pelindung, dan pemberi rasa aman. Ayah berperan sebagai
kepala keluarga. Kedua, Peran ibu sebagai istri dari suami dan
ibu dari anak-anak. Ibu memiliki peran penting dalam
mengurus rumah tangga, mengasuh, mendidik. Ibu juga dapat
berperan sebagai pencari nafkah. Ketiga, peran anak
melaksanakan peranan psiko-sosial sesuai dengan tingkat
perkembanganya, baik fisik, metal, sosial atau spiritual.
Bentuk keluarga (skripsi dan tesis)
Bentuk keluarga dapat di tinjau dar beberapa sudut
pandang, pertama sudut pandang garis keturunan yang
dibedakan menjadi patrilineal dan matrilieal. Keluarga
patrilineal adalah keluarga sederhana yang terdir dari sanak
saudara sederhana dalam beberapa generasi, hubungan tersebut
menurut jalur garis ayah. Sedangkan keluarga matrilineal
adalah keluarga sederhana yang terdiri dari sanak saudara
sederhana dalam beberapa generasi , hubungan dari garis ibu
(Lestari, 2012 : 20).
Bentuk kedua keluarga berdasarkan jenis perkawinan
terdiri dari monogami dan poligami. Monogami adalah
pernikahan yang terdiri dari suami dan istri. Sedangkan
poligami adalah keluarga yang terdiri dari seorang suami dan
beberapa istri. Bentuk ketiga dari sudut pandang kekuasaan
dalam keluarga, dibedakan menjadi patriakal, matriakal dan
ekualitarian. Keluarga patriakal (keluarga kebapakan) yaitu
keluarga dengan kekuasaan berada ditangan suami. Keluraga
matriakal (keluarga keibuan) yaitu kekuasaan berada di istri.
Sedangkan ekualitarian (keluarga setara) adalah keluarga
dengan peran suami dan istri berada dalam keadaan seimbang.
Bentuk keempat ditinjau dari pemukiman, yaitu
patrilokal, matrilokaldan neolokal. Keluarga patrilokal adalah
pasangan yang tinggal bersama keluarga searah dari suami.
Keluarga matrilokal adalah pasangan yang tinggal serumah
bersama keluarga sedarah dari istri. Keluarga neolokal adalah
pasangan yang tinggal jauh dari keluargasuami dan istri.
Bentuk kelima ditinjau dari jenis anggota keluarganya (Lestari,
2012 : 21
Komponen keluarga (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 3 “ Keluarga adalah
unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan
anak, atau ayahnya dan anaknya, atau ibunya dan anaknya,
atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga (Djamal, 2016 : 402).
Menurut UU di atas dapat di simpulkan bahwa yang termasuk
komponen keluarga yaitu :
a) Suami
b) Istri
c) Anak
d) Ayah dan ibu dari suami
e) Ayah dan ibu dari istri
f) Saudara sekandung ayah
g) Saudara sekandung ibu
h) Anak dan saudara seayah seibu
Keluarga (skripsi dan tesis)
Keluarga secara harfiah berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “kulawarga”. Kula berarti “ras” dan warga berarti “anggota”. Artinya keluarga adalah kumpulan dari ras. Dapat dismpulkan keluarga adalah anggota dari lingkungan yang terdiri dari beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah (Sunaryo, 2014:30). Undang-undang tentang perlindungan anak 23 tahun 2002 bab 1 pasal 1 ayat 4 dalam Djamal (2016:402) “ keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami,istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajad ketiga”. Keluarga adalah sebuah institusi yang terbentuk karena adanya ikatan pernikahan antara sepasang manusia (Djamarah, 2014:18). Berdasarkan undang-undang diatas, keluarga tidak hanya sekelompok anggota yang hidup sendiri. Namun keluarga merupakan sekumpulan anggota yang terdapat dalam masyarakat.
Menurut Bailon dan Maglaya (1989) dalam Djamarah (2014:23) mengungkapkan : „Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah karena adanya hubungan darah, perkawinan atau adopsi. Mereka saling berinteraksi, memunyai peran masingmasing, menciptakan dan mempetahankan suatu budaya.‟ 26 Menurut teori diatas dapat disimpulkan keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang mana terdiri terbentuk dari sebuah pernikahan yang sah, melahirkan anak-anak yang melengkapi dalam rumah, memiliki kesamaan ekonomi antara satu dan yang lain nya. Tempat di mana anak merasa menjadi manusia atau makhluk seutuhnya. Menurut ajaran Islam keluarga adalah fondasi masyarakat atau penguat (Jamal, 2003:53). Akan tetapi, keluarga bukan hanya terdiri dari kedua orangtua, saudara lelaki dan perempuan. Namun, keluarga muslim merupakan jaringan sanak keluarga yang dekat ataupun jauh, yang tiap masing-masing mereka memiliki hak dan tanggung jawab dalam struktur keluarga. Dapat disimpulkan keluarga adalah sekumpulan orang yang tinggal bersama dalam satu atap dan satu sama lain merasakan adanya ikatan batin yang saling mempengaruhi, memperhatikan satu sama lain. Keluarga merupakan tempat terbaik dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan
Aspek-aspek Kekerasan (skripsi dan tesis)
Terry .E. Lawson dalam jurnal pendidikan (2004)
psikiater anak membagi child abuse menjadi 4 macam yaitu :
a) Kekerasan Fisik (Physical abuse)
Kekerasan fisik adalah tindakan yang dilakukan
seseorang yang dapat melukai tubuh orang lain. Ketika ibu
memukul anak (padahal anak membutuhkan perhatian)
dengan tanga, kayu atau logam akan diingat oleh anak
(Anggarini, 2013 : 10). Kekerasan fisik juga merupakan
tindakan yang disengaja sehingga menghasilkan luka dan
merupakan hasil dari kemarahan dan bertujuan untuk
menyakiti orang lain (Hidayat, 2004 : 83).
b) Kekerasan Verbal (Verbal abuse)
Ketika anak meminta perhatian kepada ibu dengan
menangis atau merengek dan ibu menyuruhnya diam
dengan kata-kata kasar seperti “diam bodoh” atau ketika
anak mulai bicara ibu berkata “kamu cerewet” kata-kata
kasar itu akan diingat oleh anak (Solihin, 2004 : 130).
Kekerasan verbal adalah tindakan yang melibatkan
perkataan yang menyebabkan konsekuensi yang merugikan
emosional (Fitriana, Pratiwi dan Sutanto, 2015 : 81-93).
Kekerasan verbal yang dialami anak tidak berdampak pada
fisik, namun biasanya merusak anak beberapa tahun
kedepan.
c) Kekerasan Psikis (Emotional Abuse)
Kekerasan psikis yaitu seorang ibu mengabaikan anak
yang sedang menginginkan sesuatu seperti lapar atau basah
karena bermain air, ibu lebih mementingka kesibukan yang
sedang dilakukan dan meninggalkan atau mengabaikana
anaknya. Anak akan mengingat kekerasan emosi jika itu
dilakukan konsisten. Kekerasan psikis merupakan perilaku
orang tua yang menghardik anak. Pada pasal 7 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
percaya diri, rasa tidak berdaya, hilangnya kemampuan
untuk bertindak (Giantari, 2014).
d) Kekerasan Seksual (Sexsual Abuse)
Menurut End Child Postitution In Asia Tourism
(ECPAT) Internasional dalam Noviana (2015:15) kekerasan
seksual adalah hubungan atau interaksi yang dilakukan oleh
anak dengan orang dewasa seperti, orang asing, saudara
sekandung atau orang tua sebagai pemuas kebutuhan
seksula oleh pelaku. Biasanya dilakukan dengan cara
memaksa, mengancam dan tipuan
Kekerasan Anak (Skripsi dan tesis)
Kekerasan kata yang digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang yang menyakiti orang lain baik fisik atau nonfisik. Buss (1961) sebagaimana dikutip Djamal (2016:77) mendefinisikan kekerasan sebagai „sebuah respons yang mengantarkan stimuli beracun kepada makhluk hidup lain‟. Mengutip pendapat WHO dari buku Djamal : WHO (Djamal, 2016:82) kekerasan adalah ancaman atau tindakan, kekerasan fisik atau kekuatan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan trauma/memar, ganguan psikologi bahkan kematian, dan kelainan perkembangan. Perspektif hukum dalam PP pengganti UU No.1 tahun 2002 dalam Djamal (2016:82) kekerasan adalah setiap perbuatan yang menyalahgunakan kekuatan fisik dengan menggunakan secara melawan hukum dam menimbulkan bahaya bagi badan bahkan dapat menghilangan nyawa orang lain. Kekerasan terhadap anak (child abuse) dapat didefenisikan sebagai peristiwa perlukaan fisik, mental, atau seksual yang umunya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak yang mana itu semua diindikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak (Bagong, 2013). Dapat disimpulkan bahwa kekerasan merupakan perilaku yang sengaja dilakukan untuk melukai orang lain baik fisik ataupun non fisik. Kekerasan merupakan respon negatif yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih dibanding korban. Adanya pihak yang dirugikan saat kekerasan dilakukan dan kerugian yang dialami korban dapat beruba jangka panjang maupun jangka pendek
Dampak (skripsi dan tesis)
Dampak dalam KBBI adalah benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (negatif atau positif). Sedangkan menurut Schemel (1976) dampak adalah tingkatperusakan terhadap tataguna tanak lainya yang ditimbulkan oleh suatu permanfaatan lingkungan tertentu. Menurut para ahli dampak adalah akibat, imbas atau pengaruh yang terjadi (baik itu negatif ataupun positif) dari sebuah tindakan yang dilakukan oleh satu/ sekelompok orang yang melakukan kegiatan tertentu. Berdasarkan teori dapat diambil kesimpulan dampak adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi (baik negatif ataupun positif) 21 seseorang terhadap apa yang orang lain lakukan. Dampak merupakan akibat atau timbal balik dari apa yang telah diperbuat dan tidak hanya satu orang saja namun orang-orang dan lingkungan sekitarnya pun akan terkena akibat itu
Tahap Perkembangan Anak Usia Sekolah (skripsi dan tesis)
Ciri anak usia sekolah secara perkembangan intelektual dan emosi,
perkembangan bahasa, dan perkembangan moral, sosial dan sikap, perkembangan motorik, dan perkembangan keagamaan (Sofa, 2008) serta perkembangan kognitif (Piaget, 2010) sebagai berikut :
1) Perkembangan Intelektual dan Emosi
Perkembangan intelektual anak sangat tergantung pada berbagai
faktor utama, antara lain kesehatan gizi, kebugaran jasmani, pergaulan
dan pembinaan orang tua. Akibat terganggunya perkembangan
intelektual tersebut anak kurang dapat berfikir operasional, tidak
memiliki kemampuan mental dan kurang aktif dalam pergaulan maupun
dalam berkomunikasi dengan teman-temannya.
Perkembangan emosional berbeda satu sama lain karena adanya
perbedaan jenis kelamin, usia, lingkungan, pergaulan, dan pembinaan
orang tua maupun guru di sekolah. Perbedaan perkembangan emosional
tersebut juga dapat dilihat berdasarkan ras, budaya, etnik dan bangsa.
Perkembangan emosional juga dapat dipengaruhi oleh adanya
gangguan kecemasan, rasa takut dan faktor-faktor eksternal yang sering
kali tidak dikenal sebelumnya oleh anak yang sedang tumbuh. Namun
sering kali juga adanya tindakan orang tua yang sering kali tidak dapat
mempengaruhi perkembangan emosional anak.
2) Perkembangan Bahasa
Bahasa telah berkembang sejak anak berusia 4-5 bulan. Orang
tua yang bijak selalu membimbing anaknya untk belajar berbicara mulai
dari yang sederhana sampai anak memiliki keterampilan berkomunikasi
dengan mempergunakan bahasa. Oleh karena itu, bahasa berkembang
setahap demi setahap sesuai dengan pertumbuhan organ pada anak dan
kesediaan orang tua membimbing anaknya.
3) Perkembangan Moral, Sosial dan Sikap
Kepada orang tua sangat dianjurkan bahwa selain memberikan
bimbingan juga harus mengajarkan bagaimana anak bergaul dalam
masyarakat dengan tepat, dan dituntut menjadi teladan yang baik bagi
anak, mengembangkan keterampilan anak dalam bergaul dan
memberikan penguatan melalui pemberian hadiah kepada anak apabila
berbuat atau berperilaku yang positif.
Terdapat bermacam hadiah yang sering kali diberikan kepada
anak, yaitu yang berupa materiil dan non materiil. Hadiah tersebut
diberikan dengan maksud agar pada kemudian hari anak berperilaku
lebih positif dan dapat diterima dalam masyarakat luas.
4) Perkembangan motorik
Seiring dengan perkembangan fisiknya yang beranjak matang,
maka perkembangan motorik anak sudah dapat terkoordinasi dengan
baik. Setiap gerakannya sudah selaras dengan kebutuhannya. Pada fase
ini ditandai dengan kelebihan gerak atau aktivitas motorik yang lincah.
Oleh karena itu, usia ini merupakan masa yang ideal untuk belajar
keterampilan yang berkaitan dengan motorik ini, seperti menulis,
menggambar, melukis, mengetik, berenang dsb.
Perkembangan fisik yang normal merupakan salah satu faktor
penentu kelancaran proses belajar, baik di bidang pengetahuan maupun
keterampilan. Oleh karena itu perkembangan motorik sangat menunjang
keberhasilan belajar pserta didik. Pada usia sekolah dasar kematangan
perkembangan motorik ini pada umumnya dicapai, karena mereka sudah
siap menerima pelajaran keterampilan.
5) Perkembangan Keagamaan
Kualitas keagamaan anak akan sangat dipengaruhi oleh proses
pembentukan atau pendidikan yang diterimanya. Berkaitan dengan hal
tersebut, pendidikan agama disekolah dasar mempunyai peranan
penting. Oleh karena itu pendidikan agama di sekolah dasar harus
menjadi perhatian semua pihak. Senada dengan paparan tersebut Zakiah
Darajat mengemukakan bahwa pendidikan agama di sekolah dasar
merupakan dasar bagi pembinaan sikap positif terhadap agama dan
membentuk pribadi dan akhlak anak.
6) Tahap cara berfikir / kognitif menurut Piaget dalam Isjoni (2010:36)
Ahli-ahli teori kognitif menerangkan pembelajaran merupakan
perubahan yang berlaku pada maklumat yang tersimpan dalam ingatan
seseorang. Mereka mengaitkan aktiviti-aktiviti pembelajaran dengan
proses-proses mental dalaman iaitu fikiran, ingatan, pengetahuan
dan penyelesaian masalah.
Tahap kognitif merupakan tahap pemikiran yang lebih bersifat
egosentris dan intuitif ketimbang logis, penalaran logika menggantikan
penalaran intuitif tetapi hanya dalam situasi konkret. Kemampuan
berfikir yang lebih abstrak, idealis, dan logis.
Karakteristik Anak Usia Sekolah (skripsi dan tesis)
Anak usia sekolah merupakan golongan yang mempunyai karakteristik mulai mencoba mengembangkan kemandirian dan menentukan batasan-batasan norma. Di sinilah variasi individu mulai lebih mudah dikenali seperti pertumbuhan dan perkembangannya, pola aktivitas, kebutuhan zat gizi, perkembangan kepribadian, serta asupan makanan (Yatim, 2005). Ada beberapa karakteristik lain anak usia ini adalah anak akan banyak berada di luar rumah untuk jangka waktu antara 4-5 jam. Aktivitas fisik anak semakin meningkat seperti pergi dan pulang sekolah, bermain dengan teman, akan meningkatkan kebutuhan energi. Apabila anak tidak memperoleh energi sesuai kebutuhannya maka akan terjadi pengambilan cadangan lemak untuk memenuhi kebutuhan energi, sehingga anak menjadi lebih kurus dari sebelumnya (Khomsan, 2010).
Karakteristik anak usia sekolah dasar tidak hanya itu. Menurut Sumantri dan Sukmadinata dalam Wardani (2012), karakteristik anak usia sekolah dasar yaitu:
a. Senang bermain Siswa-siswa sekolah dasar terutama yang masih berada di kelas-kelas rendah pada umumnya masih suka bermain. Oleh karena itu, guru sekolah dasar dituntut untuk mengembangkan model-model pembelajaran yang bermuatan permainan, lebih-lebih untuk siswa kelas rendah.
b. Senang bergerak Siswa sekolah dasar berbeda dengan orang dewasa yang bisa duduk dan diam mendengarkan ceramah selama berjam-jam. Mereka sangat aktif bergerak dan hanya bisa duduk dengan tenang sekitar 30 menit saja. Oleh karena itu, guru harusnya merancang model pembelajaran yang menyebabkan anak aktif bergerak atau berpindah.
c. Senang bekerja dalam kelompok Oleh karena itu, guru perlu membentuk siswa menjadi beberapa kelompok kecil yang terdiri dari 3 sampai 5 siswa untuk mneyelesaikan tugas secara berkelompok. Dengan bergaul dalam kelompoknya, siswa dapat belajar bersosialisasi, belajar bagaimana bekerja dalam kelompok, belajar setia kawan dan belajar mematuhi aturan-aturan dalam kelompok
d. Senang merasakan atau melakukan sesuatu secara langsung Siswa sekolah dasar berada pada tahap operasional konkret. Mereka berusaha menghubungkan konsep-konsep yang sebelumnya telah dikuasai dengan konsep-konsep yang baru dipelajari. Suatu konsep juga akan cepat dikuasai anak apabila mereka dilibatkan langsung melalui praktik dari apa yang diajarkan guru. Oleh sebab itu, guru seharusnya merancang model 28 pembelajaran yang melibatkan anak secara langsung dalam proses pembelajaran.
Definisi Anak sekolah (skripsi dan tesis)
Anak usia sekolah adalah anak pada usia 6-12 tahun, yang artinya sekolah menjadi pengalaman inti anak. Periode ketika anak-anak dianggap mulai bertanggung jawab atas perilakunya sendiri dalam hubungan dengan orang tua mereka, teman sebaya, dan orang lain. Usia sekolah merupakan masa anak memperoleh dasar-dasar pengetahuan untuk keberhasilan penyesuaian diri pada kehidupan dewasa dan memperoleh keterampilan tertentu (Wong, 2009).
Persepsi Anak Terhadap Kekerasan (skripsi dan tesis)
Persepsi anak terhadap kekerasan adalah proses pemaknaan stimulus yang di tangkap anak lewat inderanya (melihat, mendengar, merasakan kekerasan yang dilakukan orang-orang yang seharusnya menyayangi nya). Proses pemaknaan inilah yang menjadi dasar perilaku anak. (Lating, A. D, 2007) Skala persepsi anak terhadap kekerasan ini dikembangkan berdasarkan aspek-aspek dibawah ini :
a. Kekerasan merupakan pewarisan kekerasan antar generasi (intergenerational transmission of violance). Menurut Gelles (Huraerah, 2007), pewarisan kekerasan antar generasi adalah perilaku kekerasan dipelajari seorang anak dari orangtuanya kemudian mengembangkannya ketika dewasa/ menjadi orangtua nantinya. Orangtua dulunya menjadi patuh, disiplin dan berhasil karena di perlakukan keras oleh orangtua mereka masing-masing, sehingga mereka meyakini bahwa cara pendidikan yang mereka terima dahulu adalah cara yang efektif untuk menghasilkan generasi yang unggul.
b. Kekerasan fisik Menurut Tampubulon, et al (2003) kekerasan fisik adalah semua tindakan yang mengakibatkan luka fisik pada anak. Kekerasan fisik itu meliputi menampar, menjewer, mencubit, memukul dengan dahan pohon, dengan tongkat, cambuk atau benda keras lainnya, melempar dengan benda keras, mendorong, menendang, membenturkan anak ke dinding, mengikat anak di pohon, push up, jalan dengan lutut dan dijemur.
c. Kekerasan emosional Kekerasan emosional adalah semua tindakan yang berpengaruh buruk terhadap perkembangan emosi dan sosial anak.
Menurut Banton (2004) kekerasan emosional seperti memarahi, menghardik, memaki, mengatai anak sebagai anak yang tidak berguna, tidak dicintai, bodoh dan selalu mengecewakan orangtua; dan Vaughan (1996) menambahkannya yaitu membicarakan kegagalan anak terus menerus dan menghinanya. d. Kekerasan seksual Kekerasan seksual adalah semua tindakan yang memaksa atau merayu anak untuk mengambil bagian dalam aktivitas seksual, baik itu yang disadari atau tidak. Menurut Lawson (Huraerah, 2007) kekerasan seksual meliputi kontak fisik, penetrasi/ tidak penetrasi, memegang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, serta aktivitas bukan kontak fisik seperti mengajak anak menonton adegan porno, memperlihatkan gambar-gambar porno, menganjurkan anak untuk berperilaku yang tidak pantas seperti exhibitionism, mengajak anak berbicara porno, tindakan yang menyebabkan anak masuk dalam tujuan prostitusi atau menggunakan anak sebagai model foto porno
Komponen persepsi (skripsi dan tesis)
Menurut Fisher, dkk (dalam Riyanti & Prabowo, 1998), komponen-komponen persepsi meliputi : komponen kognisi yang akan menjawab apa yang dipikirkan atau dipersepsikan tentang objek, komponen afeksi yang memberikan evaluasi emosional terhadap objek, dan komponen konasi yang berperan dalam menentukan kesediaan atau kesiapan jawaban berupa tindakan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi (skripsi dan tesis)
Menurut Bimo Walgito (2004: 89-90), faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi:
a. Objek yang dipersepsi maksudnya, menimbulkan stimulus yang mengenai alat indera atau reseptor. Stimulus dapat datang dari luar individu yang mempersepsi, tetapi juga dapat datang dari dalam diri individu yang bersangkutan yang langsung mengenai syaraf penerima yang bekerja sebagai reseptor. Namun stimulus terbesar datang dari luar individu
. b. Alat indera, syaraf, dan pusat susunan syaraf maksudnya, untuk menerima stimulus, disamping itu juga harus ada syaraf sensoris sebagai alat untuk meneruskan stimulus yang diterima reseptor ke pusat susunan syaraf, yaitu otak sebagai pusat kesadaran. Dan sebagai alat untuk mengadakan respon deperlukan syaraf motoris.
c. Perhatian maksudnya, untuk menyadari atau untuk mengadakan persepsi diperlukan adanya perhatian, yaitu merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam rangka mengadakan persepsi. Perhatian merupakan pemusatan atau konsentrasi dari seluruh aktifitas individu yang ditujukan kepada sesuatu atau sekumpulan objek. Dari hal-hal tersebut dapat dikemukakan bahwa untuk mengadakan persepsi adanya beberapa faktor yang berperan yaitu: objek atau stimulus yang dipersepsi, alat indera dan syarafsyaraf serta pusat susunan syaraf yang merupakan syarat biologis, dan perhatian, yang merupakan syarat psikologis.
Jalaludin Rahmat (2005: 51) mengungkapkan ada dua faktor yang mempengaruhi persepsi yaitu:
a. Faktor fungsional, yang berasal dari kebutuhan, pengalaman masa lalu dan hal-hal lain yang termasuk apa yang disebut sebagai faktor – faktor personal. Yang menentukan persepsi bukan bentuk ataustimuli, tetapi karakteristik orang yang memberikan pada stimuli itu.
b. Faktor struktural, yang berasal semata-mata dari sifat stimuli fisik dan efekefek saraf yang ditimbulkannya pada sistem saraf individu
Proses Pembentukan Persepsi (skripsi dan tesis)
Menurut Miftah Thoha (2003: 145), proses terbentuknya persepsi didasari pada beberapa tahapan.
a. Stimulus atau rangsangan Terjadianya persepsi diawali ketika seseorang dihadapkan pada suatu stimulus atau rangsangan yang hadir dari lingkungannya.
b. Registrasi Dalam proses registrasi, suatu gejala yang nampak adalah mekanisme fisik yang berupa penginderaan dan syaraf seseorang berpengaruh melalui alat indera yang dimilikinya. Seseorang dapat mendengarkan atau melihat informasi yang terkirim kepadanya. Kemudian mendaftar semua informasi yang terkirim kepadanya tersebut.
c. Interprestasi Interprestasi merupakan suatu aspek kognitif dari persepsi yang sangat penting yaitu proses memberikan arti kepada stimulus yang diterimanya. Proses interprestasi bergantung pada cara pendalamannya, motivasi dan kepribadian seseorang. Diknasari (2009:
1) menyatakan salah satu pembentuk persepsi yaitu perhatian, pemusatan atau kekuatan jiwa atau psikis yang tertuju pada suatu objek. Perhatian adalah banyaknya kesadaran yang menyertai suatu aktifitas yang dilakukan. Apabila ditinjau dari segi timbulnya perhatian, perhatian dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Perhatian spontan
Perhatian spontan adalah perhatian yang timbul dengan sendirinya, timbul secara spontan. Perhatian ini erat hubungannya dengan minat individu, bila 10 individu telah mempunyai minat terhadap objek, maka terhadap objek biasanya timbul perhatian yang spontan, secara otomatis perhatian itu akan timbul.
2) Perhatian tidak spontan
Perhatian tidak spontan adalah perhatian yang ditimbulkan dengan sengaja, karena itu harus ada kemauan untuk menimbulkannya.
Menurut Dimyati Mahmud, (1974: 55) proses pembentukan persepsi ada beberapa unsur yaitu: hakekat sensoris stimulus, latar belakang, pengalaman sensoris terdahulu yang ada hubungannya, perasaan-perasaan pribadi, sikap, dorongan, dan tujuan.
Upaya pencegahan kekerasan pada anak (skripsi dan tesis)
Upaya pencegahan tindak kekerasan pada anak yang dapat dilakukan oleh orang tua antara lain :
a. Evaluasi diri mengenai pandangan orangtua tentang anak, apakah sudah tepat dan apakah kita sudah memberikan yang terbaik untuk anaknya.
b. Diskusi dan berbagi, dengan orang lain untuk mengetahui seberapa baik dan tepat perlakuan dan pandangan orangtua pada anak.
c. Perbanyak pengetahuan, pengetahuan yang tepat dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan sehingga orangtua mampu meletakkan pandangan kita mengenai anak secara lebih tepat sehingga kita tidak akan terkungkung oleh pandangan yang belum tentu benar.
d. Peka terhadap anak. Kepekaan terhadap anak akan membuat orangtua bersegara melakukan tindakan apabila kita mendapati anak menjadi korban kekerasan baik oleh anggota keluarga sendiri atau orang lain.
e. Hubungi lembaga yang berkompeten. Sekarang banyak lembaga yang bergerak dibidang hukum, perlindungan anak dan aparat pemerintah atau penegak hukum yang bisa membantu menghadapi kekerasan pada anak
Alasan Orang Tua melakukan Perilaku Kekerasan (skripsi dan tesis)
Orang tua memukul anak adalah kejadian yang sering kita temui seharihari. Suatu hal yang dikatakan lumrah bila bertujuan untuk mendidik anak. Bagi orang tua cara mendidik anak adalah hak prerogratif mereka. Terserah mereka bagaimana caranya. Saat ini sebagian besar orang meyakini bahwa manusia memiliki tiga entitas yang saling mempengaruhi. Yakni akal pikiran, hati nurani, dan raga. Tiga entitas tersebut memiliki fungsi masing-masing. Akal pikiran untuk berpikir, hati nurani untuk merasa dan raga untuk bertindak. Berdasarkan hati nurani dan akal pikiranlah yang membuat raga dapat bertindak. Termasuk tindakan untuk mendidik anak. Tiap orang tua untuk mendidik anak memiliki cara masing-masing. Bagi kebanyakan orang tua memilih sistem reward and punishment. Bila anak berbuat nakal maka orang tua akan menghukumnya. Akan tetapi hukuman yang sering kali dipilih adalah berupa hukuman fisik. Orang tuapun puas bila anak berhasil dijinakkan. Ginott (2001) memperingatkan orang tua akan besarnya pengaruh ancaman yang dilontarkan kepada anak. Anak-anak sangat takut apabila tidak dicintai atau ditinggalkan oleh orang tuanya. Sehingga ancaman akan meninggalkan anak, secara bergurau maupun dengan marah dapat mempengaruhi perkembangan anak. Sikap otoriter sering dipertahankan oleh orang tua dengan dalih untuk menanamkan disiplin pada anak. Sebagai akibat dari sikap otoriter ini, anak menunjukkan sikap pasif (hanya menunggu saja), dan menyerahkan segalanya kepada orang tua.
Tetapi kadang orang tua menjadi lepas kendali, hukuman fisik yang diberikan berlebihan. Hal inilah yang sering kita temui pada media massa. Anak disundut rokok, diseterika ataupun hukuman fisik lain yang meminta perhatian masyarakat umum. Siksaan fisik yang merupakan bagian dari kekerasan pada anak. Tentu saja bagi orang yang memiliki hati nurani, spontan mengatakan 21 bahwa hal ini merupakan masalah moral dan hukum. Suatu hal yang mesti ditindak dan dicegah untuk berulang di kemudian hari. Berbeda kasus ekstrem itu dengan bila anak ”hanya” dicubit ataupun dipukul pipinya. Suatu hal yang masih ditolerir oleh masyarakat. Karena bagi masyarakat mendidik anak dengan hukuman fisik adalah efektif. Tujuannya adalah membuat anak menjadi disiplin. Hal inilah yang menjadikan kekerasan pada anak menjadi daerah abu-abu. Di satu sisi merupakan pelanggaran hak anak tetapi di lain pihak masyarakat merasakan manfaatnya Ditinjau dari segi akal pikiran maka sesuatu yang rasional bila kita melakukan hal yang mendekati harapan kita. Usaha mendidik anak, orang tua memiliki harapannya masing-masing. Anak menjadi tidak nakal ataupun menjadi disiplin. Akan tetapi mengapa orang tua banyak memilih hukuman fisik untuk mencapai harapannya. Mungkin hal ini dikarenakan pendidikan tradisional yang masyarakat anut.
Penggunaan kekerasan dalam mendidik anak sudah berakar di masyarakat Indonesia sebagai suatu yang sah. Pendidikan tradisional tersebut kemudian menjadi kebudayaan, yang pada gilirannya menjadi lingkaran. Anak yang mengalami kekerasan akan cenderung melakukan hal yang sama terhadap anaknya dan begitu seterusnya. Anak dapat menjadi frustasi akibat hukuman fisik yang diberikan. Hal ini dapat terjadi bila anak tidak mengerti mengapa dirinya diberikan hukuman fisik tersebut. Terutama bila anak diminta bertentangan dengan proses perkembangannya. Misalnya saja, anak yang berbuat salah dalam tugas yang diberikan oleh orang tua maka langsung saja dipukul. Padahal anak sedang dalam proses pembelajaran, yang kadang bila salah merupakan suatu hal yang wajar. Apabila hal ini berlangsung terus menerus dapat membuat anak menjadi frustasi yang selanjutnya anak menjadi kebal. Anak cenderung membiarkan dirinya dihukum dari pada melakukannya (Solihin, 2004).
Tanda dan Gejala Pada Anak Yang Mengalami Kekerasan (skripsi dan tesis)
Anak yang mengalami kekerasan akan memperlihatkan tanda-tanda sebagai
berikut (Soetjiningsih, 2005) :
a. Tanda akibat trauma atau infeksi lokal, misalnya memar, nyeri perineal,
sekret vagina dan nyeri serta perdarahan anus.
b. Tanda gagguan emosi, misalnya konsentrasi berkurang, enuresis,enkopresis,
anoreksia atau perubahan tingkah laku.
c. Tingkah laku atau perilaku seksual anak yang tidak sesuai dengan umurny
Respon KDRT terhadap anak (skripsi dan tesis)
Respon KDRT terhadap Anak Marianne James, Senior Research pada
Australian Institute of Criminology (1994), menegaskan bahwa KDRT memiliki
dampak yang sangat berarti terhadap perilaku anak, baik berkenaan dengan
kemampuan kognitif, kemampuan pemecahan masalah, maupun fungsi mengatasi
masalah dan emosi.
Respon kekerasan dalam rumah tangga (Efendi, 2009).
a. Akibat kekerasan pada fisik (Saraswati, 2009).
1) Lecet, memar, hematom, luka bekas pukulan senjata tajam dan adanya
kerusakan organ dalam.
2) Cacat, resiko cedera sebagai akibat trauma, misalnya gangguan
pendengaran ,kerusakan mata dan cacat lainnya
3) Kematian
4) Kerusakan integritas kulit
b. Akibat pada perkembangan kesehatan mental ( Irwanto, 2002). Perkembangan
kesehatan mental pada pihak korban kekerasan dalam rumah tangga
mengalami perlakuan yang salah pada umumnya lebih lambat dari manusia
yang normal, yaitu:
1) Mengalami gangguan kepribadian kesehatan mental yaitu menjadi kurang
percaya diri, harga diri rendah, dan selalu menganggap dirinya tidak
sempurna sebagai seorang istri yang sakinah dalam melayani suami atau
pasangannya.
2) Koping individu tidak efektif, takut serta tingkat kecemasan yang tinggi.
3) Perkembangan kejiwaan juga mengalami gangguan yaitu:
a) Emosi
Emosi adalah merujuk pada suatu perasaan dan pikiran yang khas,
suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian
kecenderungan untuk bertindak (Golmana, 2002).
16
b) Konsep diri
Adalah suatu gambaran campuran dari apa yang kita pikirkan orangorang lain berpendapat, mengenai diri kita, dan seperti apa diri kita
yang kita inginkan pandangan individu mengenai siapa diri individu,
dan itu bisa diperoleh lewat informasi yang diberikan orang lain pada
diri individu (Mulyana, 2000)
c) Agresif
Agresif adalah segala bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk
menyakiti atau melukai makhluk hidup lain yang terdorong untuk
menghindari perlakuan tersebut (Anantasari, 2006).
c. Akibat dari penganiayaan seksual (Nurul, 2004).
Tanda- tanda penganiayaan seksual antara lain:
1) Trauma
2) Nyeri
3) Perdarahan anaus
4) Gangguan emosi, misalnya enuresis, anoreksia
d. Akibat dari penelantaraan rumah tangga (Hayati, 2000).
1) Terpaksa masuk kedunia melacur
2) Menjadi pencuri dan mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
3) Merampas milik orang lain
Adapun respon KDRT secara rinci akan dibahas berdasarkan tahapan
perkembangannya sebagai berikut:
a. Respon terhadap Anak berusia bayi
Usia bayi seringkali menunjukkan keterbatasannya dalam kaitannya
dengan kemampuan kognitif dan beradaptasi. Jaffe dkk (1990) menyatakan
bahwa anak bayi yang menyaksikan terjadinya kekerasan antara pasangan
bapak dan ibu sering dicirikan dengan anak yang memiliki kesehatan yang
buruk, kebiasaan tidur yang jelek, dan teriakan yang berlebihan. Bahkan
kemungkinan juga anak-anak itu menunjukkan penderitaan yang serius. Hal
ini berkonsekuensi logis terhadap kebutuhan dasarnya yang diperoleh dari
ibunya ketika mengalami gangguan yang sangat berarti. Kondisi ini pula
berdampak lanjutan bagi ketidaknormalan dalam pertumbuhan dan
perkembangannya yang sering kali diwujudkan dalam problem emosinya,
bahkan sangat terkait dengan persoalan kelancaran dalam berkomunikasi.
b. Respon terhadap anak kecil
Dalam tahun kedua fase perkembangan, anak-anak mengembangkan
upaya dasarnya untuk mengaitkan penyebab perilaku dengan ekspresi
emosinya. Penelitian Cummings dkk (1981) menilai terhadap expresi marah
dan kasih sayang yang terjadi secara alamiah dan berpura-pura. Selanjutnya
ditegaskan bahwa ekspresi marah dapat menyebabkan bahaya atau kesulitan
pada anak kecil. Kesulitan ini semakin menjadi lebih nampak, ketika ekspresi
verbal dibarengi dengan serangan fisik oleh anggota keluarga lainnya. Bahkan
banyak peneliti berhipotesis bahwa penampilan emosi yang kasar dapat
mengancam rasa aman anak dalam kaitannya dengan lingkungan sosialnya.
Pada tahun ketiga ditemukan bahwa anak-anak yang merespon dalam
interaksinya dengan kemarahan, maka yang ditimbulkannya adalah adanya
sikap agresif terhadap teman sebayanya. Yang menarik bahwa anak laki-laki
cenderung lebih agresif daripada anak-anak perempuan selama simulasi,
sebaliknya anak perempuan cenderung lebih distress daripada anak laki-laki.
Selanjutnya dapat dikemukakan pula bahwa dampak KDRT terhadap anak
usia muda (anak kecil) sering digambarkan dengan problem perilaku, seperti
seringnya sakit, memiliki rasa malu yang serius, memiliki self-esteem yang
rendah, dan memiliki masalah selama dalam pengasuhan, terutama masalah
sosial, misalnya : memukul, menggigit, dan suka mendebat.
c. Respon terhadap anak usia pra sekolah
Cumming (1981) melakukan penelitian tentang KDRT terhadap anakanak yang berusia TK, pra sekolah, sekitar 5 atau 6 tahun. Dilaporkannya
bahwa Anak-anak yang memperoleh rasa distress pada usia sebelumnya dapat
diidentifikasi tiga tipe reaksi perilaku. Pertama, 46%-nya menunjukkan emosi
negatif yang diwujudkan dengan perilaku marah yang diikuti setelahnya
dengan rasa sedih dan berkeinginan untuk menghalangi atau campur tangan.
Kedua, 17%-nya tidak menunjukkan emosi, tetapi setelah itu mereka marah.
Ketiga, lebih dari sepertiganya, menunjukkan perasaan emosional yang tinggi
(baik positif maupun negatif) selama berargumentasi. Keempat, mereka
bahagia, tetapi sebagian besar di antara mereka cenderung menunjukkan sikap
agresif secara fisik dan verbal terhadap teman sebayanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 77 anak, Davis dan Carlson (1987)
menemukan anak-anak TK yang menunjukkan perilaku reaksi agresif dan
kesulitan makan pada pria lebih tinggi daripada wanita. Hughes (1988)
melakukan penelitian terhadap ibu dan anak-anak yang usia TK dan non-TK,
baik dari kelompok yang tidak menyaksikan KDRT maupun yang
menyaksikan KDRT. Disimpulkan bahwa kelompok yang menyaksikan
KDRT menunjukkan tingkat distress yang jauh lebih tinggi, dan kelompok
anak-anak TK menunjukkan perilaku distres yang lebih tinggi daripada anakanak non-TK.
De Lange (1986) melalui pengamatannya bahwa KDRT berdampak
terhadap kompetensi perkembangan sosial-kognitif anak usia prasekolah. Ini
dapat dijelaskan bahwa anak-anak prasekolah yang dipisahkan secara sosial
dari teman sebayanya, bahkan tidak berkesempatan untuk berhubungan
dengan kegiatan atau minat teman sebayanya juga, maka mereka cenderung
memiliki beberapa masalah yang terkait dengan orang dewasa.
d. Respon terhadap anak usia SD
Jaffe dkk (1990) menyatakan bahwa pada usia SD, orangtua
merupakan suatu model peran yang sangat berarti. Baik anak pria maupun
wanita yang menyaksikan KDRT secara cepat belajar bahwa kekerasan
adalah suatu cara yang paling tepat untuk menyelsaikan konflik dalam
hubungan kemanusiaan. Mereka lebih mampu ,mengekspresikan ketakutan
dan kecemasannya berkenaan dengan perilaku orangtuanya.
Hughes (1986) menemukan bahwa anak-anak usia SD seringkali
memiliki kesulitan tentang pekerjaan sekolahnya, yang diwujudkan dengan
prestasi akademik yang jelek, tidak ingin pergi ke sekolah, dan kesulitan
dalam konsentrasi. Wolfe et.al, 1986: Jaffe et.al, 1986, Christopoulus et al,
1987 menguatkan melalui studinya, bahwa anak-anak dari keluarga yang
mengalami kekerasan domistik cenderung memiliki problem prilaku lebih
banyak dan kompetensi sosialnya lebih rendah daripada keluarga yang tidak
mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara studi yang dilakukan terhadap anak-anak Australia,
(Mathias et.al, 1995) sebanyak 22 anak dari usia 6 sd 11 tahun menunjukkan
bahwa kelompok anak-anak yang secara historis mengalami kekerasan dalam
rumah tangganya cenderung mengalami problem perilaku pada tinggi batas
ambang sampai tingkat berat, memiliki kecakapan adaptif di bawah rata-rata,
memiliki kemampuan membaca di bawah usia kronologisnya, dan memiliki
kecemasan pada tingkat menengah sampai dengan tingkat tinggi.
Ringkasnya, dampak psikologis yang dialami anak korban kekerasan
yaitu, seperti harga diri rendah, Psikosomatik, sulit menjalin relasi dengan
individu yang lain, gangguan belajar, gangguan kejiwaan seperti : depresi,
kecemasan berlebihan, atau gangguan identitas disasosiatif, dan juga
bertambahnya resiko bunuh diri.
e. Respon terhadap Anak remaja
Pada usia ini biasanya kecakapan kognitif dan kemampuan beradaptasi
telah mencapai suatu fase perkembangan yang meliputi dinamika keluarga
dan jaringan sosial di luar rumah, seperti kelompok teman sebaya dan
pengaruh sekolah. Dengan kata lain, anak-anak remaja sadar bahwa ada caracara yang berbeda dalam berpikir, merasa, dan berperilaku dalam kehidupan di dunia ini.
Misalnya studi Davis dan Carlson (1987) menyimpulkan bahwa hidup
dalam keluarga yang penuh kekarasan cenderung dapat meningkatkan
kemungkinan menjadikan isteri yang tersiksa, sementara itu Hughes dan
Barad (1983) mengemukakan dari hasil studinya bahwa angka kejadian
kekerasan yang tinggi dalam keluarga yang dilakukan oleh ayah cenderung
dapat menimulkan korban kekerasan, terutama anak-anaknya. Tetapi
ditekankan pula oleh Rosenbaum dan O’Leary (1981) bahwa tidak semua
anak yang hidup kesehariannya dalam hubungan yang penuh kekerasa akan
mengulangi pengalaman itu.
Artinya bahwa seberat apapun kekerasan yang ada dalam rumah
tangga, tidak sepenuhnya kekerasan itu berdampak kepada semua anak
remaja, tergantung ketahanan mental dan kekuatan pribadi anak remaja
tersebut. Dari banyak penelitian menunjukkan bahwa konflik antar kedua
orangtua yang disaksikan oleh anak-anaknya yang sudah remaja cenderung
berdampak yang sangat berarti, terutama anak remaja pria cenderung lebih
agresif, sebaliknya anak remaja wanita cenderung lebih dipresif
Penyebab perilaku kekeraan orang tua (skripsi dan tesis)
Tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga terjadi dikarenakan
telah diyakini bahwa masyarakat atau budaya yang mendominasi saat ini adalah patriarkhi, dimana laki-laki adalah superior dan perempuan inferior sehingga lakilaki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Hal ini menjadikan perempuan tersubordinasi. Di samping itu, terdapat interpretasi yang keliru terhadap stereotipi jender yang tersosialisasi amat lama dimana perempuan dianggap lemah, sedangkan laki-laki, umumnya lebih kuat (Ichwan, 2010).
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai fatkor,
antara lain : faktor ekonomi; kultur hegomoni yang patriarkis; merosotnya
kepedulian dan solidaritas sosial; masyarakat miskin empati dan belum
memasyarakatnya UU PKDRT (Hanifah, 2007).
Menurut Center for Community Development and Education (2011)
Adapun faktor-faktor pemicunya antara lain:
a. Faktor ekonomi
Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi,
antara lain karena penghasilan suami yang lebih kecil daripada penghasilan
isterinya, sehingga ego sebagai seorang suami merasa terabaikan, karena ia
merasa tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya dan kemudian
berdampak bagi suami.
b. Faktor pendidikan yang rendah
Pendidikan yang rendah bagi pasangan suami isteri, yaitu karena tidak
adanya pengetahuan bagi keduanya dalam hal bagaimana cara mengimbangi
pasangan dan mengatasi kekurangan yang dimiliki pasangan satu sama lain
dalam menyeleraskan sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya.
c. Cemburu yang berlebihan.
Jika tidak adanya rasa kepercayaan satu sama lain, maka akan timbul
rasa cemburu dan curiga yang kadarnya mungkin berlebih. Sifat cemburu
yang terlalu tinggi ini bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga.
d. Disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut
ambil andil dalam terciptanya sebuah pernikahan.
KDRT juga bisa disebabkan oleh tidak adanya rasa cinta yang dimiliki
oleh seorang suami terhadap istrinya. Pernikahan mereka terjadi mungkin
akibat campur tangan kedua orang tua mereka yang telah sepakat untuk
menjodohkan putera puteri mereka. Pernikahan tanpa dilandasi rasa cinta bisa
mengakibatkan seorang suami melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya
dilakukan oleh seorang pemimpin rumah tangga, dan harapan untuk bisa
mejadi seorang suami yang baik dan bertanggung-jawab tidak pernah akan
dapat terwujud.
Zastrow & Browker (1984) menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang
mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori biologis, teori frustasiagresi, dan teori kontrol.
a. Teori biologis
Menjelaskan bahwa manusia, seperti juga hewan, memiliki suatu
instink agressif yang sudah dibawa sejak lahir. Sigmund Freud menteorikan
bahwa manusia mempunyai suatu keinginan akan kematian yang
mengarahkan manusia-manusia itu untuk menikmati 6 tindakan melukai dan
membunuh orang lain dan dirinya sendiri. Robert Ardery yang menyarankan
bahwa manusia memiliki instink untuk menaklukkan dan mengontrol
wilayah, yang sering mengarahkan pada perilaku konflik antar pribadi yang
penuh kekerasan.
Seseorang yang tidak menyukai atau marah terhadap bagian tubunya,
seksual yang tidak terpenuhi sehingga melakukan kekerasan seksual. Pada
keadaan ini respon psikologis timbul karena kegiatan system saraf otonom
bereaksi terhadap sekresi ephineprin yang menyebabkan tekanan darah
meningkat, takhikardi, wajah merah, menimbulkan rasa marah, merasa tidak
adekuat, mengungkapkan secara verbal menjadi lega, kebutuhan terpenuhi.
(Latipun, 2010).
b. Teori frustasi-agresi
Menyatakan bahwa kekerasan sebagai suatu cara untuk mengurangi
ketegangan yang dihasilkan situasi frustasi. Teori ini berasal dari suatu
pendapat yang masuk akal bahwa sesorang yang frustasi sering menjadi
terlibat dalam tindakan agresif. Orang frustasi sering menyerang sumber
frustasinya atau memindahkan frustasinya ke orang lain. Misalnya. Seorang
remaja (teenager) yang diejek oleh orang lain mungkin membalas dendam,
sama halnya seekor binatang kesayangan yang digoda. Seorang pengangguran
yang tidak dapat mendapatkan pekerjaan mungkin memukul istri dan anakanaknya. Suatu persoalan penting dengan teori ini, bahwa teori ini tidak
menjelaskan mengapa frustasi mengarahkan terjadinya tindakan kekerasan
pada sejumlah orang, tidak pada orang lain. Diakui bahwa sebagian besar
tindakan agresif dan kekerasan nampak tidka berkaitan dengan frustasi.
Misalnya, seorang pembunuh yang pofesional tidak harus menjadi frustasi
untuk melakukan penyerangan.
Frustasi adalah suatu respon yang terjadi akibat individu gagal
mencapai tujuan, kepuasaan, atau rasa aman, yang biasanya individu tidak
menemukan jalan keluar atas masalah yang dihadapinya. Frustasi akan
berkurang melalui perilaku kekerasan (Sarwono, 2002). Timbulnya frustasi
karena suatu tekanan atau depresi sehingga muncul marah dengan masalah
yang tidak terselesai sehingga menimbulkan gangguan agresif yaitu dengan
marah, perilaku agresif merupakan perilaku yang menyertai marah karena
dorongan individu untuk menuntut sesuatu yang dianggapnya benar, dan
masih terkontrol. (Alwisol, 2006).
c. Teori kontrol
Ini menjelaskan bahwa orang-orang yang hubungannya dengan orang
lain tidak memuaskan dan tidak tepat adalah mudah untuk terpaksa berbuat
kekerasan ketika usaha-usahnya untuk berhubungan dengan orang lain
menghadapi situasi frusstasi. Teori ini berpegang bahwa orang-orang yang
memiliki hubungan erat dengan orang lain yang sangat berarti cenderung
lebih mampu dengan baik mengontrol dan mengendalikan perilakunya yang
impulsif
Bentuk – bentuk perilaku kekerasan orang tua (skripsi dan tesis)
Menurut Darmono (2008) bentuk–bentuk perilaku kekerasan orang tua meliputi, kekerasan fisik, emosional, seksual, sosial dan ekonomi, dan penelantaran. Berikut penjelasan dari masing –masing bentuk perilaku kekerasan :
a. Kekerasan fisik (Physical Abuse) Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa penganiayaan fisik. Bentuk dar kekerasan fisik ada beberapa macam yaitu, tujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan atau kaki ) mulai dari pukulan, jambakan, cubitan, mendorong secara kasar, penginjakan, pelemparan, tendangan sampai penyiksaan menggunakan alat seperti, pentungan, pisau, ban pinggang, setrika, sudutan rokok, serta air keras.
b. Kekerasan Emosional / Psikis (Psychological Abuse) Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menyerang wilayah psikologis korban, bertujuan untuk merendahkan citra seorang perempuan baik melalui kata-kata maupun perbuatan seperti, mengumpat, membentak dengan kata-kata kasar, menghina, mengancam. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya dan penderitaan psikis berat pada psikis seseorang.
c. Kekerasan Seksual ( Material abuse or theft of money or personal property ) Penganiayaan atau penyerangan seksual bukan monopoli kegiatan penjahat dan pemerkosa di luar rumah, tetapi ternyata dapat terjadi pada kehidupan ruamah tangga. Suami memaksa istrinya berhubungan seksual dengan cara yang menyakitkan (dengan alat atau perilaku sadomasochim ) adalah contok ekstrim kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh kekerasan seksual yang tersamar (sering dianggap kewajaran ) adalah suami mengahruskan istri melayani kebutuhan seksualnya setiap saat tanpa mempertimbangkan kemauan istri, dengan kata lain istri tidak boleh menolak (marital rape)
d. Kekerasan sosial dan ekonomi Tindak kekerasan dilakukan oleh suami dengan cara membuat istri tergantung secara ekonomi dengan cara melarang istri bekerja, atau suami melarang istrinya bekerja mencari uang sementara ia juga tidak memberikan nafkah kepada istrinya, suami mengeksploitasi istri untuk mendapatkan uang bagi kepentingannya, membatasi ruang gerak ( mengontrol setiap keutusan, mengontol uang ), atau mengawasi kegiatan istri hingga mengisolasi korban dari kehidupan sosialnya.( Darmono, 2008)
e. Penelantaran Rumah Tangga Penelantaran adalah jenis kekerasan yang bersifat multi dimensi ( fisik, seksual, emosional, sosial, ekonomi. Menelatarkan istri dengan cara tidak memenuhi kebutuhan dasar seperti, makanan, pakaian, pengobatan. Tidak pernah melakukan hubungan seksual terutama di saat yang memungkinkan di kedua belah pihak, membiarkan anak dan istri terlantar tanpa uang dan mempertahankan sikap tidak acuh untuk tidak berusaha mencari nafkah (kekerasan pasif ) adalah beberapa contoh dari penelantaran lainnya. (Darmono, 2008)
Definisi Perilaku Kekerasan OrangTua (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004, yaitu pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan verbal atau fisik yang dilakukan oleh seorang suami yang dapat berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan ekonomi pada istri (Saputri, 2008). Menurut Budiary 2008 KDRT adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota dalam rumah tangga misalnya suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Penelitian Baquandi et. al (2009) menyatakan bentuk tindakan kekerasan pada KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Menurut Veralta (2010) menyatakan kekerasan dalam rumah tangga mengalami kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi, dan seksual dan didominasi oleh kondisi ekonomi dan perselingkuhan suami dan perempuan.
Strauss (1974) sebagaimana dikutip Richard J. Gelles mengemukakan beberapa alasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang tadinya bersifat pribadi menjadi masalah umum :
a. Para ilmuwan sosial dan masyarakat umum menjadi semakin peka terhadap kekerasan.
b. Munculnya gerakan perempuan yang memainkan peran khususnya dengan mengungkap tabir permasalahan rumah tangga dan menyampaikan permasalahan mengenai perempuan yang teraniaya. c. Adanya kenyataan perubahan model konsensus masyarakat yang diungkapkan oleh para ilmuwan sosial, dan tantangan berikutnya adalah bagaimana menghasilkan model konflik atau aksi sosial mengantisipasi perubahan tersebut.
d. Ada kemungkinan lain, dengan ditunjukkan penelitian mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dilakukan untuk mengungkap lebih mendalam sisi kekerasan dalam rumah tangga.
Dari berbagai macam pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku kekerasan orang tua adalah suau tindakan melukai secara fisik atau emosional yang dengan sengaja mengakibatkan kerugian atau berbahaya dikenakan pada seorang istri atau anak dalam keluarga tersebut.
Perilaku Kekerasan (skripsi dan tesis)
Perilaku kekerasan adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik pada dirinya sendiri maupun orang lain disertai dengan amuk dan gaduh gelisah yang tak terkontrol (Kusumawati, 2010). Perilaku kekerasan adalah suatu bentuk perilaku yang bertujuan untuk melukai seseorang, baik secara fisik maupun psikologis. Perilaku kekerasan dapat dilakukan secara verbal, diarahkan pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan (Keliat, 2012). Perilaku kekerasan adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan (Stuart, 2009). Perilaku kekerasan dianggap sebagai suatu akibat yang ekstrim dari marah atau ketakutan (panic). Perilaku agresif dan perilaku kekerasan itu sendiri sering dipandang sebagai suatu rentang, dimana agresif verbal disuatu sisi dan perilaku kekerasan (violence) disisi yang lain (Yosep, 2008: 146) Jadi, berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perilaku kekerasan adalah suatu perilaku yang menggambarkan keadaan marah, agresif verbal maupun nonverbal, serta perasaan benci yang dapat menimbulkan bahaya pada diri sendiri, orang lain maupun lingkungan
Fungsi Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)
Dalam negara demokratis (pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat) maka salah satu ciri utamanya adalah pemilhan umum untuk memilih partai politik yang akan mendapat kepercayaan rakyat. Pemilihan umum merupakan gambaran yang ideal bagi suatu pemerintahan yang demokratis. Menurut Seymour Martin Lipset demokrasi yang stabil membutuhkan konflik atau pemisahan sehingga akan terjadi perebutan jabatan politik, oposisi terhadap partai yang berkuasa dan pergantian partai-partai berkuasa[1].
Karena itu pemilu bukan hanya untuk menentukan partai yang berkuasa secara sah, namun jauh lebih penting dari adalah sebagai bukti bahwa demokrasi yang berjalan dengan stabil, dimana terjadi pergantian partai-partai politik yang berkuasa
Arti Pemilhan Umum (skripsi dan tesis)
.
Pada hakikatnya pemilu di Negara manapun mempunyai esensi yang sama. Pemilu berarti rakyat melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang yang menjadi pemimpin rakyat atau pemimpin Negara. pemimpin yang terpilih akan menjalankan kehendak rakyat yang memilihnya.
Pemilihan umum merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan politik yang demokratis. Fungsinya sebagai alat menyehatkan dan menyempurnakan demokrasi. Esensinya sebagai sarana demokrasi untuk membentuk suatu sistem kekuasaan Negara yang pada dasarnya lahir dari bawah menurut kehendak rakyat sehingga terbentuk kekuasaan Negara yang benar-benar memancarkan kebawah sebagai suatu kewibawaan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan[1].
Pemilihan Umum pada hakekatnya merupakan pengakuan dan perwujudan dari hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak politik rakyat pada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kendaraan politik, partai politik kemudian hadir dan menawarkan kader-kadernya untuk mewakili hak-hak politik rakyat dalam negara. Tetapi untuk memperjuangkan hak-hak politik rakyat partai politik terlebih dahulu harus memperoleh eksistensi yang dapat dilihat dari perolehan suara dalam pemilihan umum.
Pemilihan umum adalah suatu sarana atau cara untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan, kepentingan rakyat perlu diwakali. Karena pada saat sekarang ini tidak mungkin melibatkan rakyat secara langsung dalam kegiatan tersebut mengingat jumlah penduduk sangat besar. Maka dari itu partai politik manawarkan calon-calon untuk mewakili kepentingan rakyat. Pemilihan umum merupakan saat dimana partai politik bertarung untuk memperoleh eksistensi di lembaga legislatif.
Eksistensi Partai (skripsi dan tesis)
Penulis melihat eksistensi partai sebagai keberadaan sebuah partai politik untuk memegang bagian dalam sistem politik karena kedudukan atau status yang dimilikinya. Keberadaan atau eksistensi partai politik dalam sistem politik ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh pada pemilu, sehingga penulis mengaggap untuk mengukur eksistensi partai adalah dengan melihat upaya dari partai politik dalam memperoleh suara pada pemilu.
Untuk memperoleh suara dalam pemilu diperlukan mesin partai yaitu kader yang hadir melalui proses rekrutmen. Rekrutmen partai politik dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengetahui eksistensi sebuah partai politik. Merupakan suatu hal yang mutlak bagi partai politik untuk merekrut kader untuk berpartisipasi secara aktif dalam kampanye dan mengajukan calon untuk menduduki posisi struktural dalam pemerintahan ( pilkada) mereka harus mendapatkan simpati rakyat dengan menawarkan ide dan tujuan yang membuat mereka merasa bahwa mereka bagian dari proses politik (simbol integritas) dengan begitu mereka akan membentuk pemerintahan dan saluran internal untuk menghasilkan program yang memuaskan untuk sebagian besar warga negara (fungsi agregasi), (Scimitter (1999: 477-478)[1], sementara menurut Ramlan Subakti rekutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan[2].
Basis massa merupakan salah satu indikator eksistensi suatu partai, dimana loyalitas seorang konstituen pada sebuah partai ditentukan oleh identitas partai tersebut. Menurut M. Khoirul Anwar & Vina Salviana identitas partai merupakan perasaan terikat pada kelompok dimana ia menjadi anggota maupun kelompok yang ia pilih[3]. Loyalitas massa pendukung partai akan berpengaruh terhadap perolehan suara sebuah partai politik dalam pemilu, bahkan partai akan melakukan segala upaya agar loyalitas konstituenya tetap terjamin termasuk menggunakan cara-cara yang dianggap sesuai dengan situasi dan kondisi.
Aktor sentral dalam partai politik merupakan indikator eksistensi sebuah partai politik. Menurut Bima Arya aktor central dalam partai politik lebih penting bagi pemilih untuk menentukan partai apa yang dipilih ketimbang alasan-alasan lainnya seperti keyakinan agama, ideologi, etnis dan geografis[4]. Dengan karakter pemilih Indonesia yang rata-rata masih menyandarkan diri pada ketokohan personal dalam preferensi pilihan politiknya, untuk kebutuhan merebut simpati rakyat, kharisma dan popularitas citra figur tokoh adalah kekuatan referen partai politik di Indonesia.
Selain indikator yang telah disebutkan di atas strategi partai merupakan salah satu indikator eksistensi partai, berbagai strategi partai politik yang telah dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam platform partai atau dalam manifesto partai yang telah digariskan arah dan perjuangan partai untuk mencapai tingkat popularitas dalam memenangkan suatu pemilu yang berlangsung.
Salah satu konsep yang dapat digunakan untuk mengetahui eksistensi partai politik adalah dengan melihat institutionalisasi partai politik, yang dimaksud dengan institutionalisasi partai politik ialah situasi di mana terdapat stabilitas dalam kompetisi antar-partai, sehingga partai akan memiliki akar stabil di masyarakat, dan partai-partai yang berkompetisi dalam pemilihan umum diterima sebagai alat yang sah untuk menentukan siapa yang akan mengelolah pemerintah, dan partai memiliki aturan yang relatif stabil dan terstruktur (Mainwaring dan Scully, 1995;1)[5]. Secara lebih spesifik Vicky Randall dan Lars Svasand (2002; 13-14) mengusulkan empat kriteria untuk mengukur eksistensi partai[6] yaitu :
- Derajat kesisteman
Derajat kesisteman adalah proses pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik, termasuk penyelesaian konflik, dilakukan menurut aturan, persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang disepakati dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik. AD/ART partai politik dirumuskan secara komprehensif dan rinci sehingga mampu berfungsi sebagai acuan dan prosedur dalam melaksanakan semua fungsinya sebagai partai politik. Suatu partai politik dapat dikatakan telah terinstitutionalisasi dari segi kesisteman bila partai politik melaksanakan fungsinya semata-mata menurut AD/ART yang dirumuskan secara komprehensif dan rinci itu. Derajat kesisteman suatu partai poilitik dapat dilihat dari asal-usul partai politik tersebut, apakah dibentuk dari atas, dari bawah, atau dari atas yang disambut dari bawah. Berikutnya siapakah yang lebih menentukan dalam partai, apakah seorang pemimpin yang disegani atau pelaksanaan kedaulatan anggota menurut prosedur dan mekanisme yang ditetapkan organisasi sebagai suatu kesatuan. Siapakah yang menentukan dalam pembuatan keputusan faksi-faksi dalam partai ataukah partai secara keseluruhan merupakan salah satu indikator derajat kesisteman suatu partai politik dan bagaimana partai memelihara hubungan dengan anggota dan simpatisan, apakah bersifat klientelisme atau pertukaran dukungan dengan pemberian materi atau menurut konstitusi partai (AD/ART).
Pemimpin yang dominan dalam partai politik tidaklah dengan sendirinya buruk. Peran pemimpin dominan akan menimbulkan akibat buruk bila sang pemimpin menggunakan kharismanya untuk melanggengkan dominasinya, sedangkan peran dominan pemimpin akan menimbulkan akibat positif bila sang pemimpin menggunakan kharismanya membangun kesisteman dalam partai.
Faksi, dan pengelompokan dalam partai juga tidak dengan sendirinya buruk. Bila pengelompokan dalam partai terbentuk atas dasar primordial, maka pengelompokan akan merusak solidaritas partai karena akan menimbulkan konflik diantara faksi partai tersebut. Tetapi bila pengelompokan berdasar perbedaan pola dan arah kebijakan, maka pengelompokan atau faksi itu justru akan membuat partai politik tersebut akan kaya dengan ide dan konflik yang terjadi justru lebih membangun partai politik tersebut.
Partai politik merupakan wadah konflik atau wadah mengatur dan menyelesaikan konflik. Partai politik juga merupakan peserta konflik dalam pemilihan umum dan dalam pembuatan keputusan di lembaga legislatif. Bahkan, dari fungsinya, partai politik berfungsi menampung dan mengagregasikan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi suatu alternatif kebijakan publik. Dengan melaksanakan fungsi agregasi kepentingan ini, partai politik juga berperan sebagai pihak yang menyelesaikan konflik. AD/ART yang dirumuskan secara komprehensif dan rinci harus mampu memberi kaidah dan prosedur penuntun tindakan partai politik untuk melaksanakan fungsi sebagai lembaga konflik, peserta konflik, dan peyelesaian konflik.
- Identitas nilai
Identitas nilai merupakan orientasi kebijakan dan tindakan partai politik menurut ideologi atau platform partai. Identitas nilai seperti ini tidak hanya tampak pada pola dan arah kebijakan yang diperjuangkan partai politik tetapi juga tampak pada basis sosial pendukungnya. Lapisan sosial atau golongan masyarakat memberi dukungan kepada suatu partai karena mengidentifikasi orientasi politiknya dengan ideologi atau platform partai politik tersebut. Indikator derajat identitas nilai suatu partai politik dapat dilihat dari bagaimana hubungan partai dengan kelompok masyarakat tertentu, apakah partai politik tersebut merupakan gerakan sosial yang didukung kelompok masyarakat tertentu, seperti buruh, petani, dunia usaha, kelas menengah, komunitas agama tertentu, komunitas kelompok etnik tertentu, dan apa yang akan di dapat jika menjadi anggota partai tersebut apakah anggota tersebut akan mendapatkan materi ataukah partai politik tersebut dapat bertindak berdasarkan ideologi partai.
Suatu partai politik dapat dikatakan telah terinstitutionalisasi dari segi identitas nilai, apabila partai itu telah memiliki lapisan sosial atau golongan masyarakat sebagai pendukung loyal atau basis sosial. Karena pola dan arah kebijakan yang diperjuangkannya dan bila dukungan yang diberikan kepada partai itu bukan semata-mata karena menerima materi tertentu dari partai tetapi karena orientasi politiknya sesuai ideologi atau platform partai itu.
Partai politik yang mempunyai basis sosial pendukung yang jelas akan memiliki identitas nilai yang jelas pula, seperti partai buruh sesuai namanya jelas memiliki basis sosial pendukung dari kalangan buruh karena pola dan arah kebijakan yang diperjuangkan partai itu berorientasi pada kepentingan buruh.
- Derajat otonomi
Derajat otonomi suatu partai politik dalam pembuatan keputusan berkait dengan hubungan partai dengan aktor luar partai, baik dengan sumber otoritas tertentu yaitu penguasa, pemerintah maupun dengan sumber dana seperti pengusaha, penguasa, negara atau lembaga luar, dan sumber dukungan massa yaitu organisasi masyarakat. Pola hubungan suatu partai dengan aktor di luar partai dapat berupa hubungan ketergantungan kepada aktor luar, hubungan itu bersifat saling tergantung dan hubungan itu berupa jaringan yang memberi dukungan kepada partai.
Indikator institusional partai politik dapat di ukur dari kemandirian partai tersebut dalam membuat suatu keputusan, apabila keputusan partai politik itu tidak didikte pihak luar tetapi diputuskan sendiri dengan atau tanpa konsultasi dengan aktor luar yang menjadi mitra atau jaringan pendukung partai itu. Suatu partai akan memiliki otonomi dalam pembuatan keputusan apabila partai tersebut mandiri dalam pendanaan.
- Pengetahuan publik
Derajat pengetahuan publik tentang partai politik merujuk pertanyaan apakah keberadaan partai politik itu telah tertanam bayangan masyarakat seperti dimaksudkan partai politik itu. Yang menjadi isu utama di sini bukan terutama tentang sikap masyarakat mengenai partai politik umumnya, tetapi tentang kiprah masing-masing partai politik bagi masyarakat. Bila sosok dan kiprah partai politik tertentu telah tertanam pada pola pikir masyarakat seperti dimaksudkan partai politik tersebut itu, maka pihak lain baik individu maupun lembaga di masyarakat akan menyesuaikan aspirasi dan harapannya atau sikap dan perilaku mereka dengan keberadaan partai politik itu.
Institutionalisasi partai politik dapat dari segi pengetahuan publik, apabila masyarakat umum mendefinisikan sosok dan kiprah partai politik itu sesuai identitas nilai atau platform partai tersebut dan masyarakat pun dapat memahami mengapa suatu partai politik melakukan jenis tindakan tertentu dan tidak melakukan jenis tindakan lain. Derajat pengetahuan publik ini merupakan fungsi dari waktu dan kiprah partai politik tersebut. Makin tua umur suatu partai politik makin jelas definisi atau pengetahuan publik mengenai partai itu. Makin luas dan mendalam kiprah suatu partai dalam percaturan politik, makin mudah bagi kalangan masyarakat untuk mengetahui sosok dan kiprah partai politik itu.
Selain beberapa indikator yang telah di sebutkan di atas eksistensi partai politik dipengaruhi oleh faktor-faktor diluar partai itu sendiri. Sebagai institusi, partai politik mengikuti aturan main yang telah di sepakati, menurut Miriam Budiardjo, institusi adalah organisasi yang tertata melalui pola perilaku yang diatur oleh peraturan yang telah diterima sebagai standar[7]. Dalam mempertahankan eksistensi partai politik dihadapkan oleh aturan main. Mekanisme penetapan calon terpilith berdasarkan pada sistem suara terbanyak merupakan mekanisme yang menjadikan tantangan bagi partai politik sebagai institusi yang menerima pengaruh dari adanya perubahan ini terutama pada upaya untuk memperoleh eksistensi pada Pemilu Legislatif 2009. Selain mekanisme suara terbanyak eksistensi partai dipengaruhi oleh sistem kepartaian.
Sistem multi-partai merupakan sistem kepartaian yang diterapkan di Indonesia, sistem memberi kesempatan bagi tumbuhnya partai-partai baru, salah satu hasil reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai dengan berbagai asas dan ciri tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Partai-partai baru bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan ide-ide dan program-program mereka. Namun disisi lain sistem multi-partai merupakan tantangan tersendiri bagi partai-partai lain untuk memperoleh eksistensi.
Perilaku memilih masyarakat merupakan faktor yang mempengaruhi eksistensi partai. Keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan umum adalah sebuah keputusan bagi seseorang apakah akan menggunakan hak pilihnya atau tidak dan akan memilih partai yang mana. Partai politik memperjuangkan untuk memperoleh suara seseorang dalam pemilu untuk memperoleh eksistensinya. Dari sudut pandang pilihan rasional pemilih pertimbangan untung dan rugi, digunakan untuk membuat keputusan tentang partai politik atau kandidat yang akan dipilih[8].
Partai Politik (skripsi dan tesis)
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Partai Politik adalah kendaraan untuk mencapai tujuan politik. Partai Politik diterjemahkan sebagai organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.[1]
Substansi sebuah partai politik adalah sebuah lembaga yang didirikan atas suatu kehendak. Kehendak yang dimaksud disini adalah sebuah konsep ideologis yang mendasari dibentuknya sebuah parpol. Sehingga yang membedakan antara partai politik yang satu dengan yang lain adalah konsep ideoligis atau platform partai. Masing-masing parpol memiliki konsep khas, yang berbeda dengan partai politik lainnya, mereka yang memiliki cara pandang yang sama, konsep ideologis yang sama, bergabung dalam satu partai politik tertentu.
Partai politik dianggap sebagai pusat politik dalam sistem Demokrasi, tujuan partai politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Dalam literatur politik, setidaknya dikenal 80 defenisi mengenai partai politik. Namun, terlepas dari variasi yang ada, para pakar politik sepakat bahwa partai politik memiliki beberapa ciri umum sebagai berikut :
- Kumpulan orang-orang yang se-ide dan berupaya mewujudkan ide-ide mereka dalam kehidupan masyarakat,
- Memiliki organisasi yang rapi, yang menjamin kontinyutas kegiatan sepanjang tahun,
- Berupaya menyusun agenda kebijakan publik, serta berusaha mempengaruhi pengambilan keputusan atas agenda tersebut,
- Berambisi menempatkan wakil-wakilnya dalam jajaran pemerintahan.
Partai politik adalah unsur penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik menghubungkan masyarakat madani dengan negara dan lembaga-lembaganya. Selain itu, partai menyuarakan pandangan serta kepentingan berbagai kalangan masyarakat. Serupa lembaga-lembaga politik lainnya, partai politik tentu memiliki kelemahan dan kekurangan. Akan tetapi, sentimen anti partai, emoh partai, yang berkembang selama ini bersumber dari orde politik yang melecehkan peran serta warga negara supaya segolongan masyarakat dapat berkuasa dan mengontrol seluruh rakyat dan sumberdaya nasional dengan cara-cara yang monopolistik dan monolitik.
Partai politik dapat berarti organisasi yang mempunyai basis ideologi yang jelas, dimana setiap anggotanya mempunyai pandangan yang sama dan bertujuan untuk merebut kekuasaan atau mempengaruhi kebijaksanaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung serta ikut pada sebuah mekanisme pemilihan umum untuk bersaing secara kompetitif guna mendapatkan eksistensi.
Lapalombara dan Myron Weiner melihat partai politik sebagai organisasi untuk mengekspresikan kepentingan ekonomi sekaligus mengapresiasikan dan mengatur konflik[2]. Partai politik dilihat sebagai organisasi yang mempunyai kegiatan yang berkesinambungan serta secara organisatoris memiliki cabang mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Secara umum partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka[3].
Menurut Ichlasul Amal partai politik merupakan satu keharusan dalam kehidupan politik yang modern dan demokratis[4]. Partai politik secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan secara absah (legitimate) dan damai.
Partai Politik sebagai lembaga kontrol politik tentu saja mempunyai peranan yang sentris untuk menunjukkan kesalahan atau penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh oknum yang ingin merusak tatanan demokrasi Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Leo Agustino bahwa salah satu fungsi partai politik adalah melakukan kontrol politik. Kontrol politik sangat dibutuhkan dalam negara demokratis, ia tidak saja sebagai sarana untuk menyediakan nuansa checks and balances yang aktual, tetapi juga kontrol politik berupa kegiatan dalam menunjukkan kesalahan, kelemahan, dan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa[5]. Entah dalam hal isi suatu kebijakan ataupun implementasi kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah, tidak hanya itu tujuan dari kontrol politik yang dilakukan oleh partai politik adalah berusaha meluruskan pelaksanaan kebijakan yang menyimpang dan memperbaiki kekeliruan-kekeliruan yang tengah terjadi. Penyimpangan yang akut, kekeliruan yang mewabah, serta berbagai persoalan politik yang terjadi, sebenarnya dapat diselesaikan manakala kontrol politik menjadi instrumen penting dalam membangun kehidupan politik yang sehat.
Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk patisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela di mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti partai, kelompok penekan, kelompok kepentingan, duduk dalam lembaga politik seperti dewan perwakilan rakyat atau mengadakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan tersebut, berkampanye, menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.
Carl J. Friedrich melihat partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil[6]. Sejalan dengan Carl J. Friedrich, R. H. Soltau melihat partai politik sebagai sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih guna menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka[7].
Berbeda dengan dua pemikir sebelumnya yang melihat partai politik lebih berorintasi pada kekuasaan Sigmund Neumann dalam karangannya Modern Political Parties mengemukakan bahwa Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda[8]. Sigmund Neumann melihat partai politik sebagai sarana untuk mewadahi kepentingan politik.
Perlu diterangkan bahwa partai berbeda dengan gerakan (movement). Suatu gerakan merupakan kelompok atau golongan yang ingin mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga politik atau kadang-kadang malahan ingin menciptakan suatu tata masyarakat yang baru sama sekali, dengan memakai cara-cara politik. Dibanding dengan partai politik, gerakan mempunyai tujuan yang lebih terbatas dan fundamentil sifatnya dan kadang-kadang malahan bersifat ideologi. Orientasi ini merupakan ikatan yang kuat di antara anggota-anggotanya dan dapat menumbuhkan suatu identitas kelompok (group identity) yang kuat. Organisasinya kurang ketat dibanding dengan partai politik. Berbeda dengan partai politik, gerakan sering tidak mengadukan nasib dalam pemilihan umum.
Partai politik juga berbeda dengan kelompok penekan (pressure group) atau istilah yang lebih banyak dipakai dewasa ini, kelompok kepentingan (interest group). Partai politik bertujuan memperjuangkan suatu kepentingan dalam skala yang luas melalui mekanisme pemilu, sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan yang lain seperti kelompok profesi, kelompok adat, organisasi kemasyarakatan hanya mengejar kepentingan-kepentingan sesaat dalam ruang lingkup yang lebih kecil serta melewati meknisme politik formal seperti pemilu
PENDEKATAN INSTITUSIONAL BARU (skripsi dan tesis)
Pendekatan institusional baru lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, berbeda dengan institusional lama yang memandang institusi negara sebagai suatu hal yang statis dan terstruktur. Pendekatan intitusional baru memandang negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu.
Institusional baru sebenarnya dipicu oleh pendekatan behavioralis atau perilaku yang melihat politik dan kebijakan publik sebagai hasil dari perilaku kelompok besar atau massa, dan pemerintah sebagai institusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu[1]. Bentuk dan sifat dari institusi ditentukan oleh aktor beserta juga dengan segala pilihannya. Inti dari Institusional baru dirumuskan oleh Robert E. Goodin Sebagai Berikut :
- Aktor dan kelompok melaksanakan proyeknya dalam suatu konteks yang dibatasi secara kolektif.
- Pembatasan – pembatasan itu terdiri dari institusi-institusi, yaitu pola norma dan pola peran yang telah berkembang dalam kehidupan sosial dan perilaku dari mereka yang memengang peran itu. Peran itu telah ditentukan secara sosial dan mengalami perubahan terus-menerus.
- Sekalipun demikian, pembatasan-pembatasan ini dalam banyak hal juga memberi keuntungan bagi individu atau kelompok dalam mengejar proyek mereka masing-masing .
- Hal ini disebabkan karena faktor-faktor yang membatasi kegiatan individu dan kelompok, juga mempengaruhi pembentukan preferensi dan motivasi dari aktor dan kelompok-kelompok.
- Pembatasan ini mempunyai akar historis, sebagai peninggalan dari tindakan dan pilihan-pilihan masa lalu.
- Pembatasan-pembatasan ini mewujudkan, memelihara, dan memberi peluang serta kekuatan yang berbeda kepada individu dan kelompok masing-masing[2].
Pendekatan institusional baru lebih banyak mengkaji tentang bagaimana mengajak masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, hal ini bertujuan untuk membentuk institusi yang lebih bernilai dalam konteks tertentu.
Pemilihan umum merupakan saat dimana terjadinya partisipasi yang paling konvensional yang dapat ditemui dihampir semua negara demokratis melalui proses pemberian suara. Melalui pemberian suara saat pemilihan umum ini rakyat kemudian dapat ikut berpartisipasi dalam sistem politik melalui wakil yang telah dipilihnya dalam pemilu, seperti yang dikemukakan oleh Ramlan Subakti bahwa pemilihan umum merupakan sarana memobilisasi dan menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintah dengan jalan ikut serta dalam proses politik[3].
Penggalangan dukungan rakyat terhadap negara memerlukan partai politik sebagai institusi yang hadir untuk mewujudkan hal tersebut. Partai politik menjalankan fungsi-fungsinya dalam sistem politik antara lain sebagai sarana partisipasi politik dan fungsi sebagai pemandu kepentingan, tetapi fungsi utama dari partai politik ialah mencari dan mempertahankan eksistensi dalam bentuk kekuasaan untuk mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi partai tersebut.
Sebagai sebuah institusi pola perilaku partai politik tertata oleh aturan yang telah ditetapkan, tetapi pada kenyataanya aktor dalam partai politik memiliki kecenderungan dalam menentukan pola perilaku partai politik tersebut.
[1] Miriam Budiardjo.Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), (PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008) hal. 96
[2] Miriam Budiardjo. Op.Cit hal. 98
[3] Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, (PT. Grasindo. Jakarta, 2010) hal. 233
TEORI PILIHAN POLITIK (skripsi dan tesis)
Setiap masyarakat dan setiap saat tertentu, tingkat-tingkat, landasan-landasan, dan bentuk-bentuk partisipasi politik jauh lebih banyak dibentuk oleh faktor-faktor politik daripada oleh faktor-faktor lainnya (Huntington,1994:38). Didalam setiap masyarakat, sikap elit politik terhadap partisipasi politik mungkin merupakan faktor tunggal yang paling efektif dalam mempengaruhi sifat pertisipasi politik dimasyarakat itu. Partisipasi yang dimobilisasi hanya terjadi apabila kaum elit politik berupaya melibatkan massa rakyat dalam kegiatan politiknya (Huntington,1994:89). Partisipasi politik yang dimobilisasi pada akhirnya akan menuju kepada sebuah pilihan politik tertentu. Pilihan politik terbentuk karena elit politik yang menginginkan manfaat partisipasi yang luas, berupa dukungan bagi mereka sendiri dan bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. Bagi banyak elit politik, partisipasi itu paling banter merupakan satu alat dan bukan suatu nilai utama (Huntington,1994:40). Pilihan politik sebagai wujud partisipasi yang biasanya ditentukan oleh efek-efek terhadap kemampuan para elit politik :
a. Meraih kekuatan dan tetap berkuasa
b. Untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, ekonomi dan politik lainnya, seperti kemerdekaan nasional, perubahan revolusioner, pembangunan ekonomi, dan pemerataan sosio-ekonomi (Huntington,1994:41). Pilihan politik terbentuk karena beberapa aspek yang mempengaruhinya. Aspek-aspek tersebut adalah :
1. Patron Klien
Istilah “patron‟ berasal dari bahasa Spanyol yang secara etimologis berarti seseorang yang memiliki kekuasaan (power), status, wewenang dan pengaruh, sedangkan klien berarti bawahan atau orang yang diperintah dan yang disuruh (Usman, 2004:132). Menurut Scott (1972) dalam Suprihatin (2002) mengemukakan hubungan patron klien sebagai suatu keadaan khusus dari persekutuan dyadic (dua orang) yang melibatkan sebagian besar persahabatan, sementara seorang atau kelompok yang berstatus sosial ekonomi lebih tinggi berperan sebagai patron, menggunakan pengaruh, dan penghasilannya untuk memberikan perlindungan dan kebaikan kepada seseorang atau kelompok yang memiliki status sosial ekonomi lebih rendah. Kelompok in berperan sebagai klien, bersedia membalas budi berupa dukungan menyeluruh yang meliputi pelayanan pribadi kepada patron.
Menurut Scott (1972) dalam (Rustinsyah, 2011) hubungan patron klien adalah a special case of dyadic (two person) ties involving a largerly instrumental friendship in which an individual of higher socio economic status (patron) uses his own influence and resources to provide protection as benefits for both, for a person of a lower status (client) who for his part reciprocates by offering general support and assistance, including personal services, to their patron. Hubungan patron klien bersifat tatap muka, artinya bahwa patron mengenal secara pribadi klien karena mereka bertemu tatap muka, saling mengenal pribadinya, dan saling mempercayai. Lande (1964) dalam (Rustinsyah, 2011) menyebut model patron klien sebagai solidaritas vertikal. Ciri-ciri hubungan patron klien menurut Scott (1972) adalah
(1) terdapat suatu ketimpangan (inequality) dalam pertukaran. Ketidak seimbangan terjadi karena patron berada dalam posisi pemberi barang atau jasa yang sangat diperlukan bagi klien dan keluarganya agar mereka dapat tetap hidup. Rasa wajib membalas pada diri klien muncul akibat pemberian tersebut, selama pemberian itu masih mampu memenuhi kebutuhan klien yang paling pokok. Jika klien merasa apa yang dia berikan tidak dibalas sepantasnya oleh patron, dia akan melepaskan diri dari hubungan tersebut tanpa sangsi
(2) bersifat tatap muka, sifat ini memberi makna bahwa hubungan patron klien adalah hubungan pribadi, yaitu hubungan yang didasari rasa saling percaya. Masing-masing pihak mengandalkan penuh pada kepercayaan, karena hubungan ini tidak disertai perjanjian tertulis. Dengan demikian, walaupun hubungan patron klien bersifat instrumental, artinya kedua belah pihak memperhitungkan untung-rugi, namun unsur rasa selalu menyertai.
(3) bersifat luwes dan meluas, Dalam relasi Inl bantuan yang diminta patron dapat bermacam-macam, mulai membantu memperbaiki rumah, mengolah tanah, sampai ke kampanye politik. Klien mendapat bantuan tidak hanya pada saat mengalami musibah, tetapi juga bila mengalami kesulitan mengurus sesuatu.
Dengan kata lain, hubungan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan oleh kedua belah pihak, sekaligus sebagai jaminan sosial bagi mereka. Adanya unsur ketimpangan dalam pertukaran dikatakan Scott (1972) sebagai disparity in their relative wealth, power and status. A client, in this sense, is someone who has entered an inequal exchange relation in which he is unable to reciprocate fully. A debt of obligation binds him the patron. Foster (1963) dalam Rustinsyahm (2011) dalam hubungan patron klien atau timbal balik terjadi pada orang yang sama statusnya (colleague contracts). Foster menyebut hubungan patron klien sebagai dyadic contracts. 2. Komunitas Religius Kata community menurut Syahyuti dalam Sari (2009) berasal dari bahas latin “cum” yang mengandung arti kebersamaan dan “munus” yang berarti memberi antara satu sama lain. Maka dapat diartikan komunitas sebagai sekelompok orang yang saling berbagi dan mendukung antara satu sama lain. Iriantara (2004) dalam Sari (2009) mendefinisikan makna komunitas adalah sekumpulan individu yang mendiami lokasi 64 tertentu dan biasanya terkait dengan kepentingan yang sama. Sedangkan menurut Wanger (2004) dalam Sari (2009) komunitas itu adalah sekumpulan orang yang saling berbagi masalah, perhatian atau kegemaran, terhadap suatu topik dan memperdalam pengetahuan terhadap suatu topik dan memperdalam pengetahuan serta keahlian mereka dengan cara saling berinteraksi terus menerus. Pengertian komunitas menurut Kertajaya Hermawan (2008) adalah sekelompok orang yang saling peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya, dimana dalam sebuah komunitas terjadi relasi pribadi yang erat antar para anggota komunitas tersebut karena adanya kesamaan interest atau values. Menurut James Martineau dalam Rakhmat (2004) istilah religi berasal dari kata latin religio, yang dapat berarti obligation atau kewajiban. Dalam Encyclopedia of Philosophy, istilah religi ini dapat diartikan sebagai suatu kepercayaan kepada Tuhan yang selalu hidup, yakni kepada jiwa dan kehendak Ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia.
3. Karisma
Secara etimologi kata karisma berasal dari bahasa Yunani “Charisma” yang berarti karunia atau bakat khusus (Hariyono, 2009). Karisma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti keadaan atau bakat yang dihubungkan dengan kemampuan yang luar biasa dalam hal kepemimpinan seseorang untuk membangkitkan pemujaan dan rasa kagum dari masyarakat terhadap dirinya. Selain itu karisma menurut KBBI berarti atribut kepemimpinan yang didasarkan atas kualitas kepribadian individu. Max Weber dalam Rebiru (1992) mengartikan karisma sebagai gejala sosial yang terdapat pada waktu kebutuhan kuat muncul terhadap legitimasi otoritas. Weber menekankan bahwa yang menentukan kebenaran kharisma adalah pengakuan pengikutnya. Pengakuan atau kepercayaan kepada tuntutan kekuatan gaib merupakan unsur integral dalam gejala karisma. Karisma adalah pengakuan terhadap suatu tuntutan sosial. Weber dalam Hariyono (2009) mengartikan karisma sebagai sifaf yang melekat pada seorang pemimpin dengan mengatakan 66 pemimpin kharismatik adalah seseorang yang seolah-olah diberi tugas khusus dan karena itu dikaruniai bakat-bakat khusus oleh Tuhan untuk memimpin sekelompok manusia mengarungi tantangan sejarah hidupnya.
4. Rasional
Sulaiman (2011) dalam Wulandari (2014) menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat berpikir rasional sangat penting agar seseorang mampu bersaing untuk maju. Kemampuan berpikir jernih dan rasional diperlukan pada pekerjaan apapun, ketika mempelajari bidang ilmu apapun, untuk memecahkan masalah apapun, sehingga dengan kata lain berpikir rasional ini merupakan aset berharga bagi karir seorang. Kemampuan berpikir rasional menurut Dewey dalam Daryanto (2009; Wulandari, 2014) meliputi langkah-langkah merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, menguji hipotesis dan menarik kesimpulan. Sedangkan menurut Richetti dan Treogoe dalam Fitriyanti (2009; Wulandari (2014) “Rational thinking helps us arrive at a conclusion to be able to do something”. Menurut Syah (2008) dalam Wulandari (2014) 67 menyatakan bahwa berpikir rasional merupakan perwujudan perilaku belajar terutama yang berkaitan dengan pemecahan masalah
TEORI PILIHAN RASIONAL (skripsi dan tesis)
Di antara pendekatan-pendekatan teoritis mutakhir dalam ilmu politik adalah apa yang disebut sebagai teori pilihan rasional. Pendekatan ini mengambil banyak pada contoh dari teori ekonomi dalam membangun model-model yang berdasarkan pada aturan prosedural, biasanya tentang perilaku rasional dari individu-individu yang terlibat (Heywood, 2014:23). Selain itu pendekatan ini menyediakan paling tidak sebuah alat analitis yang berguna, yang dapat menyediakan wawasan tentang aksiaksi dari para pemilih, pelobi, birokrat dan politisi, juga tentang perilaku dari negara-negara di dalam sistem internasional. Pendekatan pilihan rasional menurut Sitepu (2012:91) lebih menitik beratkan pada perhitungan untung rugi. Pendekatan ini melihat bahwa kegiatan memilih sebagai produk kalkulasi untung dan rugi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah tidak hanya “ongkos” memilih akan tetapi kemungkinan suaranya itu dapat memberikan pengaruh terhadap hasil yang diharapkan dan juga sebagai alternatif berupa pilihan yang ada. Bagi pemilih pertimbangan untung dan rugi dipergunakan untuk membangun sebuah keputusan tentang partai politik atau seorang kandidat yang dipilih, terutama untuk membuat keputusan apakah ikut memilih atau tidak ikut memilih. Pendekatan model pilihan rational menurut Surbakti (2010:186) terdapat lima faktor yang mempengaruhi, yaitu :
1. Struktural Pendekatan
struktural melihat kegiatan memilih sebagai produk dari konteks struktur yang lebih luas, seperti struktur sosial, sistem partai, sistem pemilihan umum, permasalahan dan program yang ditonjolkan oleh setiap partai.
2. Sosiologis
Menempatkan kegiatan memilih dalam kaitan dengan konteks sosial. Kongkretnya, pilihan seseorang dalam pemilihan umum dipengaruhi latar belakang demografi dan sosial ekonomi, seperti jenis kelamin, tempat tinggal (kota-desa), pekerjaan, pendidikan, kelas, pendapatan dan agama.
3. Ekologis
Digunakan dalam suatu daerah pemilihan yang terdapat pebedaan karakteristik pemilih berdasarkan unit territorial, seperti desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Kelompok masyarakat, seperti penganut agama tertentu, buruh, kelas menengah, mahasiswa, suku tertentu, subkultur tertentu, dan profesi tertentu bertempat tinggal pada unit teritorial sehingga perubahan komposisi penduduk yang tinggal di unit territorial dapat dijadikan sebagai penjelasan atas perubahan hasil pemilihan umum. Pendekatan ekologis ini sangat diperlukan karena karakteristik data hasil pemilihan umum untuk tingkat provinsi berbeda dengan karakteristik kabupaten, atau data karakteristik kabupaten berdeda dengan karakteristik data tingkat kecamatan.
4. Psikologis sosial
Salah satu konsep psikologi sosial yang digunakan untuk menjelaskan perilaku untuk memilih pada pemilihan umum berupa identifikasi partai. Konsep ini merujuk pada persepsi pemilih terhadap partai tertentu. Kongkretnya partai yang secara emosional dirasakan sangat dekat dengannya merupakan partai yang selalu dipilih tanpa terpengaruh oleo faktorfaktor lain.
5. Pilihan rasional
Kegiatan memilih sebagai produk kalkulasi untung dan rugi. Yang dipertimbangkan tidak hanya “ongkos” memilih dan kemungkinan suaranya dapat mempengaruhi hasil yang diharapkan, tetapi ini digunakan pemilih untuk dan kandidat yang hendak mencalonkan diri untuk terpilih sebagai wakil rakyat atau pejabat pemerintah. Bagi pemilih, pertimbangan untung dan rugi digunakan untuk membuat keputusan tentang partai atau kandidat yang dipilih, terutama untuk membuat keputusan apakah ikut memilih atau tidak ikut memilih.
Prinsip dasar teori pilihan rasional berasal dari ekonomi neoklasik. Dalam sosiologi dipopulerkan oleh James S. Coleman pada jurnal rationality and society (1989) dalam Ritzer (2004), yang dimaksudkan untuk menyebarkan pemikiran yang bersasal dari perspektif pilihan rasional. Teori pilihan rasional merupakan tindakan rasional dari individu atau aktor untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan tujuan tertentu dan tujuan tersebut ditentukan oleh nilai atau pilihan (prefensi). Teori pilihan rasional memusatkan perhatian pada aktor. Aktor dipandang sebagai manusia yang mempunyai tujuan dan tindakannya tertuju pada upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Aktor juga dipandang mempunyai pilihan atau nilai, keperluan, yang penting adalah kenyataan bahwa tindakan dilakukan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan tingkatan pilihannya. Teori pilihan rational sebagai landasan tingkat mikro, untuk menjelaskan fenomena tingkat makro. Teori pilihan rasional memusatkan perhatian pada aktor, dimana aktor dipandang sebagai mempunyai tujuan dan mempunyai maksud. Ada dua unsur utama teori Coleman dalam Ritzer (2004), yakni aktor dan sumber daya. Sumber daya adalah sesuatu yang menarik perhatian dan yang dapat dikontrol oleh aktor. Coleman menjelaskan bahwa dalam suatu sistem sosial minimal terdapat dua orang aktor yang mengendalikan sumber daya tersebut. Keberadaan sumber daya tersebut menjadi pengikat yang mengakibatkan sifat saling membutuhkan diantara keduannya. Sehingga secara tidak langsung tindakan yang melibatkan kedua aktor tersebut menuju pada tingkatan sistem sosial.
Analisis Fenomena Makro menggunakan teori pilihan rasional :
1. Perilaku Kolektif
Teori pilihan rasional dapat menganalisis perilaku kolektif, meskipun sifat perilaku kolektif tidak stabil dan kacau. Teori pilihan rasional dapat menjelaskan penyebab adanya perilaku kolektif yang liar dari seorang atau beberapa aktor terhadap aktor lain. Menurut teori pilihan rasional, adanya perilaku yang demikian dikarenakan mereka berupaya memaksimalkan kepentingan mereka. Adanya upaya memaksimalkan kepentingan individual tersebut menyebabkan keseimbangan kontrol antara beberapa aktor dan menghasilkan keseimbangan dalam masyarakat. Namun, dalam perilaku kolektif, adanya upaya memaksimalkan kepentingan individu tak selalu menyebabkan keseimbangan sistem.
2. Norma
Menurut Coleman, norma diprakarsai dan dipertahankan oleh beberapa orang. Mereka memahami keuntungan dibentuknya norma tersebut, dan kerugian apabila terjadi pelanggaran terhadap norma. Aktor berusaha memaksimalkan utilitas mereka, sebagian dengan menggerakkan hak untuk mengendalikan diri mereka sendiri dan memperoleh sebagian hak untuk mengendalikan aktor lain. Tetapi ada pula keadaan di mana norma berperan menguntungkan orang tertentu dan merugikan orang lain. Dalam kasus tertentu, aktor menyerahkan hak (melalui norma) untuk mengendalikan tindakan orang lain. Selanjutnya keefektifan norma tergantung pada kemampuan melaksanakan consensus tersebut. Konsensus dan pelaksanaannyalah yang mencegah tanda-tanda ketidakseimbangan perilaku kolektif. Coleman melihat norma dari tiga sudut unsur utama teorinya dari mikro ke makro, tindakan bertujuan di tingkat mikro dan dari makro ke mikro. Norma adalah fenomena makro yang ada berdasarkan tindakan bertujuan di tingkat mikro.
3. Aktor Korporat
Dengan kasus norma, Coleman bergerak ke level makro dan melanjutkan analisisnya pada level ini ketika membahas aktor korporat. Dalam suatu kelompok kolektif, aktor tidak dapat bertindak menurut kepentingan mereka sendiri, melainkan untuk kepentingan bersama. Ada berbagai aturan dan mekanisme agar dapat berpindah dari pilihan individu menuju pilihan kolektif. Coleman beragumen bahwa aktor korporat dan aktor manusia memiliki tujuan. Terlebih lagi dalam struktur korporat seperti organisasi, aktor manusia bisa mengejar tujuan mereka yang berbeda dengan tujuan korporat. Coleman mulai dari individu dan dari gagasan bahwa semua hak dan sumber daya tersedia pada level ini. kepentingan individu menetukan seluruh peristiwa. Didunia modern aktor korporat semakin penting
TEORI ELIT PARTAI (skripsi dan tesis)
Gaetano Mosca dalam Surbakti (2010:94) menjelaskan distribusi kekuasaan dalam masyarakat menjadi dua kelas, yaitu :
1. Kelas yang memerintah, yang terdiri dari sedikit orang, melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang ditimbulkan dengan kekuasaan.
2. Kelas yang diperintah, yang berjumlah lebih banyak, diarahkan dan dikendalikan oleh penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih berdasarkan hukum, semaunya dan paksaan. Jumlah orang yang berkuasa atau memerintah dalam suatu masyarakat selalu lebih sedikit daripada yang diperintah. Itu sebabnya mengapa elit politik dirumuskan sebagai sekelompok kecil orang yang mempunyai pengaruh besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Diantara elit politik terdapat kesamaan nilai dan berusaha mempertahankan nilai-nilai, yang berarti mempertahankan status sebagai elit politik. Non elit yang telah menerima konsensus dasar elit saja yang dapat diterima dalam lingkungan elit. Golongan elit memiliki konsensus mengenai nilai-nilai dasar suatu sistem dan berusaha memelihara serta mempertahankan sistem itu. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh elit politik bukanlah cerminan aspirasi khalayak, juga bukan hasil tuntutan yang diajukan 46 khlayak, melainkan lebih merupakan cerminan nilai-nilai yang dipegang oleh kelompok elit (Surbakti, 2010:95). Mosca menjelaskan hubungan dinamis antara elit dan massa. Dalam pandangannya, para elit berusaha bukan hanya mengangkat dirinya di atas anggota masyarakat lain, tetapi juga mempertahankan statusnya terhadap massa di bawahnya, melalui para “sub-elit” yang terdiri dari kelompok besar dari “seluruh kelompok menengah yang baru, aparatur pemerintahan, manager, administrator, ilmuwan lainnya (Widjaya, 1988). Setiap masyarakat di manapun berada akan selalu dipimpin oleh sekelompok kecil individu yang berkuasa atas sejumlah besar anggota masyarakat lainnya, yang disebut massa, untuk tunduk dan mematuhi perintah-perintahnya. Massa bersedia untuk tunduk dan mentaati perintah-perintah tersebut karena pada diri elit terlekati kekuasaan yang jumlahnya lebih besar ketimbang yang dimilikinya (Darwis, 2011).
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan yang ada dalam masyarakat tidak terdistribusikan secara merata.Terdapat sekelompok kecil individu dengan jumlah kekuasaan yang lebih besar dibandingkan sejumlah besar individu dengan kekuasaan yang sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali (Haryanto, 2005). Putnam dalam Mas‟oed (2001) menyampaikan bahwa elit merupakan sekelompok orang yang memiliki kekuasaan politik yang lebih dibandingkan dengan yang lain. Fokus kajiannya adalah kekuasaan, yang terbagi ke dalam dua konsepsi. Pertama, kekuasaan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi individuindividu lain. Kedua, kekuasaan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan kolektif, seperti undangundang. Karena itu, Putnam membagi elit ke dalam dua kelompok, yakni mereka yang memiliki kekuasaan politik “penting”, dan mereka yang tidak memilikinya. Menurut Keller, sebagaimana dikutip oleh Duverger (2006), bahwa studi tentang elit memusatkan perhatian pada empat hal. Pertama, anatomi elit berkenaan dengan siapa, berapa banyak dan bagaimana para elit itu muncul. Kedua, fungsi elit berkenaan dengan apa tanggungjawab sosial elit. Ketiga, pembinaan elit menyangkut tentang siapa yang mendapatkan kesempatan menjadi elit, imbalan apa yang mereka terima, dan kewajiban- 48 kewajiban apa yang menunggu mereka. Keempat, keberlangsungan (bertahannya) elit berkenaan dengan bagaimana dan kenapa para elit itu dapat bertahan, serta bagaimana dan kenapa diantara mereka hancur atau tidak dapat bertahan. Secara konfiguratif, menurut Dogan dalam Darwis (2011), bahwa kategorisasi elit beragam tergantung pada posisi jabatan dan ruang lingkup batas otoritas kekuasaan yang dipegangnya. Menurutnya elit yang monohirarki (mono-hierarchical) dapat dikatakan elitis yang sangat fokus pada puncak kekuasaan. Sedangkan, poliarki (polyarchical) kekuasaan menyebar di berbagai institusi dengan beragam perbedaan kewenangan. Perbedaan sesungguhnya, menurut Dogan dalam Darwis (2011), tergantung sistem politik yang dianut oleh negara itu sendiri. Namun Dogan menegaskan bahwa pada prinsipnya, elit merupakan populasi yang kecil dan pemegang kekuasaan untuk membedakan dengan populasi yang tidak memiliki kekuasaan relatif jumlah besar.
Partai menurut Heywood (2014:392) adalah sebuah kelompok masyarakat yang diorganisasikan untuk tujuan memenangkan kekuasaan pemerintahan, melalui sarana pemilihan atau yang lain. Partai-partai dapat bersifat otoriter atau demokratis, mereka mungkin meraih kekuasaan melalui pemilihan atau melalui revolusi dan mereka mungkin mengusung ideologi-ideologi aliran kiri, kanan atau tengah, bahkan mengingkari ide-ide politik sama sekali. Perkembangan partai-partai politik dan pembentukan sebuah sistem partai telah diakui sebagai salah satu tanda modernisasi politik. Dalam dinamika partai politik diaras lokal, kita temukan “orang kuat partai” yang secara individu memiliki kemampuan untuk menentukan arah dan kebijakan partai. Orang inilah yang disebut Keller (1995) sebagai elite penentu. Orang kuat partai ini secara individual mampu mengekspresikan pengaruh dan memastikan distribusi dan alokasi sumber-sumber kekuasaan bukan karena yang bersangkutan menduduki jabatan tertinggi di puncak piramida elit partai (ketua umum), tetapi meski hanya sebagai pengurus harian partai karena yang bersangkutan memiliki kapasitas pribadi yang mumpuni dibanding orang lain maka orang ini bisa menjadi orang penting di partai. Orang kuat 50 partai ini bahkan bisa menerobos ketentuan partai dan menentukan policy partai karena memiliki kelebihan-kebihan diatas rata-rata pengurus partai lainnya. Meminjam istilah Putnam dalam analisa elit individu seperti ini disebut “orang kuat partai” karena memiliki reputasi dan kontribusi pengambilan keputusan yang lebih besar dibanding posisinya di partai
Jaringan sosial sebagai modal sosial (skripsi dan tesis)
Jaringan sosial merupakan hubungan-hubungan yang tercipta antar banyak individu dalam suatu kelompok ataupun antar suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Hubungan-hubungan yang terjadi bisa dalam bentuk yang formal maupun bentuk informal. Hubungan sosial adalah gambaran atau cerminan dari kerjasama dan koordinasi antar warga yang didasari oleh ikatan sosial yang aktif dan bersifat resiprosikal (Damsar, 2002:157). Jaringan sosial merupakan hubungan yang tercipta antara banyak dalam suatu kelompok ataupun antara suatu kelompok dengan kelompok yang lain. Yang menjadi ciri khas dari teori jaringan adalah adanya pemusatan perhatian pada struktur makro dan mikro, yang artinya bahwa aktor bukan hanya individu saja namun dapat kelompok, organisasi bahkan ruang lingkup yang lebih besar sekalipun. Hubungan dapat terjadi dalam struktur sosial yang lebih luas hingga yang lebih sempit (Ritzer,Douglas.2010:383).
Barnes (1969) mengemukakan analisisnya (Agusyanto, 2007) bahwa jaringan dibedakan atas jaringan total digunakan untuk menyebut jaringan sosial yang kompleks, dan jaringan partial untuk menyebut jaringan yang hanya berisi satu jenis hubungan sosial. Lain hal lagi bila jaringan sosial ditinjau dari tujuan hubungan sosial yang membentuk jaringan-jaringan. Berdasarkan pendapat pakar Antropologi dan Sosiologi, jaringan sosial dapat di bedakan dalam tiga jenis yaitu : a. Jaringan interest (kepentingan), terbentuk dari hubungan-hubungan sosial yanng bermuatan kepentingan. b. Jaringan power, hubungan-hubungan sosial yang membentuk jaringan bermuatan power. Power disini merupakan suatu kemampuan seseorang atau unit sosial untuk mempengaruhi perilaku dan pengambil keputusan orang atu unit sosial lainnya mellalui pengendalian (Adams: 1977 dalam Agusyanto, 2007). c. Jaringan sentiment (emosi), seperti judulnya jaringan ini terbentuk atas dasar hubungan-hubungan sosial yang bermuatan emosi. Hubungan sosial itu sendiri sebenarnya menjadi tujuan tindakan sosial misalnya percintaan, pertemanan atau hubungan kerabat, dan sejenisnya. Struktur sosial yang terbentuk dari hubungan-hubungan emosi pada umumnya lebih mantap atau permanen. Kedhusin (Rudito,Famiola 2008:147) mengemukakan ada 3 jaringan sosial yaitu :
a. Jaringan individu (egosentris) yaitu jaringan yang berhubungan dengan modal tunggal atau individu. Sebagai contoh teman baik saya.
b. Jaringan sosial (social-centric) digambarkan dalam model dan batasan analisisnya, seperti jaringann antara mahasiswa dalam sebuah kelas, jaringan pekerja dan manajemen dalam sebuah pabrik atau tempat kerja.
c. Jaringan terbuka (open system) yaitu batasan tidak dianggap penting. Contohnya jaringan politik, jaringan antar perusahaan dan jaringan antara mahasiswa.
Perilaku Dan Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Perilaku politik bersumber dari budaya politik, dimana adanya kesempatan dari pelaku kegiatan akan tindakan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Pelaku kegiatan adalah pemerintah dan dan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu fungsi-fungsi pemerintahan yang dipegang oleh pemerintah dan fungsi-fungsi politik yang dipegang oleh masyarakat.
Dalam mengkaji perilaku politik ada tiga analisis yaitu :
a) Individu actor politik meliputi actor politik (pemimpin), aktivis politik, dan individu warga Negara biasa.
Factor yang mempengaruhi perilaku politik seorang actor politik adalah pertama, lingkungan social politik tak langsung (system politik, system ekonomi, system budaya dan media massa). Kedua, lingkungan politik langsung yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor (keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan). Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, factor lingkungan social politik langsung yang berupa situasi, yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung (cuaca, keadaan keluarga, suasana kelompok, dan lain-lain).
b) Agregasi politik adalah individu aktor politik secara kolektif (kelompok kepentingan, birokrasi, parpol,lembaga pemerintahan dan bangsa).
c) Tipologi kepribadian politik ialah tipe-tipe kepribadian pemimpin otoriter, machiavelist, dan demokrat.
Partisipasi Politik didefenisikan sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Menurut Samuel P. Hutington dan Joan Nelson dalam “No Easy Choice, Political participation in developing”; partisipasi adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat pribadi-pribadi atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Sedangkan, Ramlan Surbakti mendefinisikan, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintah.
Kemudian Hutington dan Nelson membuat rambu-rambu dalam partisipasi politik antara lain :
• Partisipasi politik berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga Negara biasa yang dapat diamati bukan perilaku dalam yang berupa sikap dan orientasi.
• Kegiatan tersebut diarahkan untuk mempengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik.
• Kegiatan yang berhasil maupun yang gagal mempengaruhi pemerintah tetap termasuk dalam partisipasi politik.
• Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
• Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan sesuai prosedur yang wajar maupun kekerasan.
• Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan atas kesadaran sendiri maupun atas desakan. Perilaku politik seseorang dapat dilihat dari bentuk partisipasi politik yang dilakukannya. Bentuk partisipasi politik dilihat dari segi kegiatan dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Partisipasi aktif, bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi masukan dan keluaran suatu sistem politik.
Misalnya, kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakana umum, mengajukan alternatif kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan saran perbaikan untuk meluruskan kebijaksanaan, membayar pajak, dan ikut srta dalam kegiatan pemilihan pimpinan pemerintahan. b. Partisipasi pasif, bentuk partisipasi ini berorientasi kepada segi keluaran suatu sistem politik. Misalnya, kegiatan mentaati peraturan/perintah, menerima, dan melaksanakan begitu saja setiap keputusan pemerintah. Selain kedua bentuk partisipasi diatas tetapi ada sekelompok orang yang menganggap masyarakat dan sistem politik yang ada dinilai telah menyinggung dari apa yang dicita-citakan sehingga tidak ikut serta dalam politik. Orang-orang yang tidak ikut dalam politik mendapat beberapa julukan antara lain :
Apatis (masa bodoh) dapat diartikan sebagai tidak punya minat atau tidak punya perhatian terhadap orang lain, situasi, atau gejala-gejala.
Sinisme menurut Agger diartikan sebagai “kecurigaan yang busuk dari manusia”, dalam hal ini dia melihat bahwa politik adalah urusan yang kotor, tidak dapat dipercaya, dan menganggap partisipasi politik dalam bentuk apa pun sia-sia dan tidak ada hasilnya.
Alienasi menurut Lane sebagai perasaan keterasingan seseorang dari politik dan pemerintahan masyarakat dan kecenderungan berpikir mengenai pemerintahan dan politik bangsa yang dilakukan oleh orang lain untuk oranng lain tidak adil.
Anomie, yang oleh Lane diungkapkan sebagai suatu perasaan kehidupan nilai dan ketiadaan awal dengan kondisi seorang individu mengalami perasaan ketidakefektifan dan bahwa para penguasa bersikap tidak peduli yang mengakibatkan devaluasi dari tujuan-tujuan dan hilangnya urgensi untuk bertindak.
Teori Kekuasaan menurut Marx Weber (skripsi dan tesis)
Analisis terpenting dalam kajian Weber adalah Weber tidak mau mereduksi stratifikasi berdasarkan sudut pandang ekonomi, namun Weber memandang bahwa stratifikasi bersifat multidimensional. Artinya adalah kajian Weber tidak hanya memberikan pengaruh pada kajian ekonomi, tetapi juga memberikan analisis terhadap aspek bidang keilmuan lainnya. Menurutnya masyarakat terstratifikasi berdasarkan ekonomi, status dan kekuasaan. Kekuasaan terhadap manusia dapat dilakukan memlalui pengaruh secara fisik dengan cara penghukuman maupun dengan cara mempengaruhi opini melalui propaganda (Lukes,1986). Propaganda merupakan jalur memperoleh kekuasaan yang sulit dikalahkan oleh lawan bila propaganda itu mampu menghasilkan suatu kesepakatan. Kekuasaan terdapat dalam bentuk kekayaan, tentara, pemerintahan, jasa dan pengaruh. Kekayaan bisa merupakan hasil kekuasaan dengan mempergunakan kekuatan tentara dan pengaruh. Sekarang kekuatan ekonomi yang menjadi sumber kekayaan adalah sumber asal semua jenis kekuasaan yang lain (Bouman, 1982).
Namun Weber kurang sependapat dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan bahwa kekuasaan harus dilihat dari esensi masing-masing. Kekuasaan ekonomi belum tentu identik dengan kekuasaan yang lain. Orang mencari kekuasaan belum tentu karena ingin menjadi kaya raya. Orang mencari kekuasaan karena pertimbangan kehormatan. Kekuasaan dan kehormatan memerlukan jaminan dari adanya ketertiban berdasarkan hukum. Tertib hukum merupakan faktor tambahan penting untuk memperluas kekuasaan dan kehormatan meskipun tidak selamanya menjamin. Weber (1947) menyatakan bahwa didalam kekuasaan terdapat kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain, walaupun orang tersebut melakukan pernolakan. Adanya kesempatan untuk merealisasikan kehendaaknya pada orang lain dalam bentuk pemaksaan tanpa memperdulikan apapun yang menjadi dasar. Dengan kata lain, kekuasaan menurut Weber adalah kesempatan untuk menguasai orang lain.
Kemudian, Weber mengemukakan beberapa bentuk wewenang dalam kehidupan manusia yang menyangkut dengan kekuasaan. Menurut Weber, wewenang adalah kemampuan untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu yang diterima secara formal oleh anggota – anggota masyarakat. Sedangkan kekuasaan dikonsepsikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi orang lain tanpa menghubungkannya dengan penerimaan sosialnya yang formal. Dengan kata lain, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi atau menentukan sikap orang lain sesuai dengan keinginan si pemilik kekuasaan. Weber membagi wewenang ke dalam tiga tipe berikut antara lain :
1) Ratonal-legal authority, yakni bentuk wewenang yang berkembang dalam kehidupan masyarakat modern. Wewenang ini dibangun atas legitimasi (keabsahan) yang menurut pihak yang berkuasa merupakan haknya. Wewenang ini dimiliki oleh organisasi – organisasi, terutama yang bersifat politis.
2) Traditional authority, yakni jenis wewenang yang berkembang dalam kehidupan tradisional. Wewenang ini diambil keabsahannya berdasar atas tradisi yang dianggap suci. Jenis wewenang ini dapat dibagi dalam dua tipe, yakni patriarkhalisme dan patrimonialisme. Patriarkhalisme adalah suatu jenis wewenang di mana kekuasaan didasarkan atas senioritas.
Mereka yang lebih tua atau senior dianggap secara tradisional memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Berbeda dengan patriarkhalisme, patrimonialisme adalah jenis wewenang yang mengharuskan seorang pemimpin bekerjasama dengan kerabat – kerabatnya atau dengan orang – orang terdekat yang mempunyai loyalitas pribadi terhadapnya. Dalam patriarkhalisme dan patrimonialisme ini, ikatan – ikatan tradisional memegang peranan utama. Pemegang kekuasaan adalah mereka yang dianggap mengetahui tradisi yang disucikan. Penunjukkan wewenang lebih didasarkan pada hubungan – hubungan yang bersifat personal/pribadi serta pada kesetiaan pribadi seseorang kepada sang pemimpin yang terdahulu. Ciri khas dari kedua jenis wewenang ini adalah adanya sistem norma yang diangap keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Universitas Sumatera Utara Pelanggaran terhadapnya akan menyebabkan bencana baik yang bersifat gaib maupun religious. Contoh patriarkhalisme misalnya wewenang ayah, suami anggota tertua dalam rumah tangga, anak tertua terhadap anggota yang lebih muda, kekuasaan pangeran atas pegawai rumah atau istananya, kekuasaan bangsawan atas orang yang ditaklukannya.
3) Charismatic authority, yakni wewenang yang dimiliki seseorang karena kualitas yang luar biasa dari dirinya. Dalam hal ini, kharismatik harus dipahami sebagai kualitas yang luar biasa, tanpa memperhitungkan apakah kualitas itu sungguh – sungguh ataukah hanya berdasarkan dugaan orang belaka. Dengan demikian, wewenang kharismatik adalah penguasaan atas diri orang – orang, baik secara predominan eksternal maupun secara predominan internal, di mana pihak yang ditaklukkan menjadi tunduk dan patuh karena kepercayaan pada kualitas luar biasa yang dimiliki orang tersebut. Wewenang kharismatik dapat dimiliki oleh para dukun, para rasul, pemimpin suku, pemimpin partai, dan sebagainya
Pengertian kekuasaan menurut ahli (skripsi dan tesis)
Kekuasaaan merupakan konsep yang paling mendasar dalam ilmu-ilmu sosial dan didalamnya terdapat perbedaan titik penekanan yang dikemukakan. Menurut Russel (1988) terdapat batasan umum dari kekuasaan yaitu merupakan produk pengaruh yang diharapkan. Ketika seseorang ingin memperoleh tujuan yang diinginkannya dan juga diinginkan oleh orang banyak, maka orang tersebut harus memiliki kekuasan yang besar. Faktor pendorong yang menimbulkan keinginan berkuasa antara lain faktor eksplisit dan implisit yang berupa dorongan untuk memperoleh kekuasaan. Faktor eksplisit dari dalam diri seseorang, sedangkan faktor implisit adalah faktor dari luar yang mempengaruhi seseorang untuk berkuasa. Adapun pengertian kekuasaan menurut para ahli antara lain :
a. Walter Nord
Kekuasaan itu sebagai suatu kemampuan untuk mencapai suatu tujuan yang berbeda secara jelas dari tujuan lainnya.
b. Miriam Budiardjo
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c. Ramlan Surbakti
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
d. Max Weber
Kekuasaan itu dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang actor didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan. Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan.
Sasaran Kebijakan Pendidikan (skripsi dan tesis)
.
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju tercapainya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
b) Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa dan tenaga kependidikan.
c) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional mapun lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
d) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, siap, kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
e) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
f) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan IPTEK dan seni.
g) Mengembangkan kualitas sumberdayua manusia secara mungkin terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
h) Meningkatkan penguasaan pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi. Kemudian karakter-karakter khusus harus dimiliki oleh kebijakan pendidikan, antara lain: memiliki tujuan, memiliki aspek legal formal, memiliki konsep operasional dibuat oleh yang berwenang
Konsep Kebijakan Pendidikan (skripsi dan tesis)
Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik yang berkenaan di bidang pendidikan. Menurut Olsen, Codd dan O’Neil dalam buku kebijakan pendidikan yang unggul ( Nugroho, 2008:36 ) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi 31 keunggulan, bahkan eksistensi, bagi negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Demokrasi yang akan memberikan hasil yang didukung oleh pendidikan. E.Goertz berpendapat kebijakan pendidikan adalah kebijakan yang berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas anggaran pendidikan.dengan demikian kebijakan pendidikan harus selaras dan satu arah dengan kebijakan publik. Kebijakan pendidikan merupakan suatu kebijakan untuk pencapaian tujuan negara di bidang pendidikan dan merupakan salah satu tujuan dari keseluruhan tujuan negara.
UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROPERNAS menyatakan ada tiga tantangan dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu:
a) Mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai
b) Mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mamp bersaing dalam pasar kerja global
c) Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah system pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman, memperhatian kebutuhan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Untuk memaksimalkan kebijakan pendidikan di Indonesia serta dengan adanya sistem otonomi daerah diharapkan akan ada kebijakan pendidikan yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan hingga pada tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang ada di daerahnya. Kebijakan pendidikan di Indonesia tidak bisa berdiri sendiri, karena jika ada perubahan 3 kebijakan publik maka akan ada perubahan pula pada kebijakan pendidikan. Kebijakan pendidikan biasanya cenderung mengarah dan berkiblat kepada kebijakan yang lebih luas
Konsep Pendidikan (skripsi dan tesis)
Pendidikan merupakan sebuah proses yang tidak bisa dilepaskan pada setiap kehidupan bersama dan berjalan sepanjang perjalanan umat manusia. Dewey mengemukakan bahwa pendidikan dapat dipahami sebagai upaya konservatif dan progresif dalam bentuk pendidikan sebagai pendidikan sebagai formasi, sebagai rekapitulasi dan retrospeksi, serta sebagai rekonstruksi. Sementara pendapat lain juga dikemukakan oleh Hills yang memahami pendidikan sebagai proses belajar yang ditujukan untuk membangun manusia dengan pengetahuan dan keterampilan. Pasal 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas memahami pendidikan sebagai usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dari beberapa pendapat tersebut bisa kita artikan bahwasanya pendidikan merupakan usaha manusia yang secara sengaja dilakukan sepanjang hidupnya untuk mengembangan dirinya dengan pengetahuan baik cerdas secara batin maupun fisik.
Tahap-tahap evaluasi kebijakan (skripsi dan tesis)
Setelah mengetahui masalah-masalah yang akan dihadapi di harapkan peneliti dapat melakukan tahapan-tahapan evaluasi. Menurut William Dunn (dalam Santosa, 2008:44) ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi kebijakan antara lain :
a) Spesifikasi program kebijakan
b) Apakah kegiatan-kegiatan dan sasaran yang melandasi program
c) Koleksi informasi program kebijakan
d) Modeling program kebijakan
e) Penaksiran evaluabilitas program kebijakan
f) Umpan balik penaksiran evaluabilitas untuk pemakai Selain itu pendapat lain tentang langkah-langkah evaluasi kebijakan juga dilontarkan oleh Suchman. Suchman mengemukakan ada enam langkah dalam evaluasi kebijakan, yakni:
a) Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
b) Analisis terhadap masalah
c) Deskripsi dan standarisasi kegiatan
d) Pengukuran terhadap tingkat perubahan yang terjadi
e) Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain
f) Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.
Tahap-tahap evaluasi kebijakan Suchman juga mengidentifikasi beberapa pertanyaan dalam menjalankan evaluasi yakni:
1. Apakah yang menjadi isi tujuan program?
2. Siapa yang menjadi target program?
3. Kapan perubahan yang diharapkan terjadi?
4. Apakah tujuan yang ditetapkan satu atau banyak?
5. Apakah dampak yang diharapkan besar?
6. Bagaimanalah tujuan tersebut dicapai?
Melihat beberapa tahapan yang ada, yang paling terpenting dalam evaluasi kebijakan adalah mendefinisikan masalah. Sebab dengan mengidentifikasikan masalah-masalah maka tujuan-tujuan dalam evaluasi dapat disusun dengan jelas dan jika mengidenifikasikan masalah gagal maka tujuan yang akan terjadi adalah kegagalan dalam memutuskan tujuan-tujuan. Segala bentuk proses evaluasi kebijakan peneliti harus memiliki penilaian standar untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan suatu efektifitas sebuah kebijakan pemerintah. Pada intinya yang dinilai dari sebuah proses evaluasi terhadap kebijakan yang telah dijalankan adalah isi kebijakan, Implementasi maupun dampaknya
Masalah dalam Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Untuk menilai suatu kebijakan berhasil ataupun gagal, maka diperlukan tahapantahapan untuk mengevaluasi suatu kebijakan. Evaluasi merupakan proses yang rumit dan kompleks, karena memang dalam evaluasi melibatkan berbagai macam kepentingan individu-individu. Namun dalam proses evaluasi suatu kebijakan tentunya ada beberapa masalah-masalah yang dihadapi oleh peneliti. Menurut Anderson (dalam Winarno, 2012:240) teridentifikasi 6 (enam) masalah yang akan dihadapi dalam proses evaluasi kebijakan yaitu :
a) Ketidakpastian atas tujuan-tujuan kebijakan
Tujuan-tujuan yang disusun untuk menjalankan suatu kebijakan seharusnya tersusun jelas, bukan samar-samar atau tersebar. Seringkali timbul kesulitan untuk menentukan sejauh mana tujuan-tujuan tersebut telah tercapai. Ketidakjelasan tujuan biasanya disebabkan dari proses penetapan kebijakan. Suatu kebijakan biasanya butuh perhatian dari orang-orang dan kelompok yang memiliki kepentingan yang berbeda. Kondisi yang seperti inilah yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian dari tujuan kebijakan karena harus merefleksikan banyaknya kepentingan maupun nilai-nilai dari aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan
b) Kausalitas
Variabel kausalitas haruslah mendapatkan perhatian. Evaluator menggunakan evaluasi sistematik terhadap program-program kebijakan maka ia harus memastikan bahwa perubahan-perubahan dalam kenyaaan harus disebabkan oleh tindakan-tindakan kebijakan.
c) Dampak kebijakan yang menyebar
Sebelumnya kita telah mengenal dengan apa yang dinamakan dampak yang melimpah (externalities or spillover effect), yaitu dimana dampak tersebut muncul oleh kebijakan pada keadaan atau kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. d) Kesulitan dalam memperoleh dana Evaluator biasanya terhalang untuk melakukan evaluasi akibat kekurangan data statistik dan informasi-informasi yang relevan dalam proses mengevaluasi suatu kebijakan. Model-model ekonomerik yang biasa digunakan untuk meramalkan dampak dari pengurangan pajak pada kegiatan ekonomi dapat dilakukan, tetapi data yang cocok untuk menunjukan dampak yang sebenarnya pada ekonomi sulit untuk diperoleh.
e) Resistensi pejabat
Badan administrasi dan para pejabat yang terlibat dalam suatu program akan memberikan perhatian mereka terhadap kemungkinan konsekuensikonsekuensi politik yang mungkin timbul dari adanya kebijakan. Apabila hasil dari kebijakan tidak menunjkan benar menurut pandangan mereka maka program, pengaruh serta karir mereka akan terancam. Hal ini biasanya mengakibatkan para pejabat meremehkan studi evaluasi, menolak memberikan data, atau tidak menyediakan dokumen yang lengkap. f) Evaluasi yang mengurangi dampak Evaluasi yang telah rampung terkadang menuai kritik dan diabaikan karena dianggap tidak meyakinkan. Evaluasi dikritik dengan alasan bahwa evaluasi tersebut tidak direncanakan dengan baik, data yang tida memadai, atau 25 penemuan-penemuannya tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan sehingga hal ini yang mendorong mengapa evaluasi kebijakan yang telah dilakukan tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya diharapkan, walaupun evaluasi tersebut sudah benar. Namun bagi mereka yang memiliki kepentingan ataupun merasa diuntungkan dengan adanya program tersebut tidak mungkin kehilangan semangat semata-mata karena studi evaluasi berkesimpulan biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada keuntungan yang didapatkan.
Sementara Hogwood dan Gunn (dalam Winarno, 2012:245) mengidentifikasi beberapa masalah berat yang menjadi kendala dalam evaluasi kebijakan publik atau program. Masalah-masalah tersebut sebagai berikut:
a) Tujuan-tujuan kebijakan
Jika tujuan kebijakan tidak jelas atau dengan kata lain tujuan tersebut tidak dapat diukur dengan tidak adanya kriteria yang jelas untuk menentukan keberhasilan suatu kebijakan maka tujuan akan terlihat samar-samar. Kekaburan dalam tujuan kadangkala merupakan konsekuensi dari perbedaanperbedaan titik pandangan mengenai tujuan-tujuan kebijakan.
b) Membatasi kriteria untuk keberhasilan
Bahkan pada saat tujuan kebijakan secara jelas menyatakan ada masalah tentang bagaimana keberhasilan tujuan itu akan diukur. Maka tujuan tersebut akan berubah dari tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
c) Efek samping
Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan ataupun program seringkali mempengaruhi evaluasi kebijakan tersebut. Kesulitan yang biasanya muncul pada saat orang mencoba untuk mengidenifikasi dan mengukur efekefek/pengaruh sampingan dan memisahkan efek tersebut dari kebijakan atau program yang sedang dievaluasi. Terdapat masalah-masalah tentang faktorfaktor yang merugikan maupun faktor-faktor yang menguntungkan serta seberapa besar faktor ini dipertimbangkan secara relatif dengan tujuan-tujuan pokok kebijakan.
d) Masalah data
Informasi yang diperlukan untuk menilai dampak yang ditimbulkan dari suatu kebijakan atau program tidak tersedia atau mungkin saja tersedia namun dalam bentuk yang tidak cocok.
e) Masalah metodologi
Masalah yang seperti ini umum untuk masalah tunggal, atau suatu kelompok penduduk, menjadi target dari beberapa program dengan tujuan yang sama atau saling berkaitan.
f) Masalah politik
Evaluasi bisa menimbulkan ancaman bagi beberapa orang. Keberhasilan maupun kegagalan suatu kebijakan atau program di mana politisi atau para birokrat memiliki komitmen terhadap karier secara pribadi, dan dari mana kelompok-kelompok klien menerima keuntungan yang sedang dievaluasi. Pertimbangan-pertimbangan ini jelas akan memengaruhi bagaimana hasil evaluasi bisa dijalankan, sebagai bentuk kerjasama para pejabat publik dan klien.
g) Biaya
Ini bukan tidak umum untuk evaluasi suatu program terhadap biaya sebesar satu persen dari total biaya programbiaya seperi ini merupakan pengalihan dari pemberian kebijakan atau program. Evaluasi baik dilakukan untuk proses yang berkelanjutan bukan hanya sebatas memberikan penilaian dan berhenti disitu. Telah diuraikan pendapat beberapa ahli tentang masalah-masalah dalam evaluasi. Oleh karena itu sangatlah penting untuk kita mengetahui apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghalang bagi pencapaian tujuan-tujuan kebijakan.
Anderson (dalam Winarno, 2012:248) menyatakan setidaknya ada delapan faktor yang menyebabkan kebijakan-kebijakan tidak memperoleh dampak yang diinginkan, yakni:
a) Sumber-sumber yang tidak memadai
b) Cara yang digunakan untuk melaksanaan kebijakan-kebijakan
c) Masalah publik seringkali disebaban karena banyak faktor sementara kebijakan yang ada ditujukan hanya kepada penanggulangan atau beberapa masalah saja
d) Cara orang menanggapi atau menyesuaikan diri terhadap kebijakan-kebijakan publik yang justru meniadakan dampak kebijakan yang diinginkan
e) Tujuan kebijakan tidak sebanding dan bertentangan satu sama lain
f) Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan dengan masalah tersebut
g) Banyaknya masalah publik yang tidak mungkin dapat diselesaikan
h) Menyangkut sifat masalah yang akan dipecahkan oleh suatu tindakan kebijakan Jika kita mengetahui masalah-masalah yang seringkali menjadi penghalang para evaluator dalam mengevaluasi diharapkan proses evaluasi akan bisa berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Dimensi-dimensi Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Dunn (dalam Nugroho, 2011) memiliki pendapat bahwa evaluasi kebijakan publik mempunyai empat lingkup makna yaitu evaluasi perumusan kebijakan, evaluasi implementasi kebijakan, evaluasi kinerja kebijakan, dan evaluasi lingkungan kebijakan. Keempat dimensi tersebut sebagai fokus evaluasi kebijakan.
a) Evaluasi formulasi kebijakan publik
Secara umum evaluasi formulasi berkenaan dengan apakah formulasi kebijakan publik dilaksanakan, menggunakan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang hendak diselesaikan, mengarah pada permasalahan inti, mengikuti prosedur yang diterima secara bersama, mendayagunakan smberdaya yang ada secara optimal baik berupa waktu, dana, manusia maupun kondisi lingkungan.
b) Evaluasi implementasi kebijakan publik
Indikator dalam evaluasi implementasi kebijakan publik yang igunakan untuk menjawab 3 pertanyaan: bagaimana kinerja implementasi kebijakan publik?, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan variasi itu?, bagaimana strategi meningkatkan kinerja implementasi kebijakan publik?
c) Evaluasi kinerja kebijakan publik Dimensi penilaian kinerja kebijakan yang berkenaan dengan: dimensi hasil, dimensi proses pencapaian hasil dan pembelajaran, dimensi sumber daya yang digunakan, dimensi keberadaan dan perkembangan organisasi, dimensi keberadaan dan perkembangan organisasi, dan dimensi kepemimpinan dan pembelajarannya.
d) Evaluasi lingkungan kebijakan publik
Evaluasi lingkungan yaitu konteks lingkungan dikedepanan karena perubahan lingkungan terjadi hari ini dan dimasa depan adalah perubahan dalam volume yang besar dan cepat. Evaluasi lingkungan kebijakan publik memberikan sebuah deskripsi yang lebih jelas bagaimana konteks kebjakan dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk penelitian ini peneliti memilih salah satu dimensi evaluasi kebijakan yang akan dijadikan sebagai fokus penelitian yaitu mengenai evaluasi implementasi kebijakan publik.
Parson (2011:175) untuk mengevaluasi suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan salah satunya yaitu pendekatan jaringan (network). Pendekatan ini mengkaji aspek relasional dan informal dalam sebuah kebijakan. Selain itu pendekatan ini berfokus pada cara dimana jaringan kebijakan yang meliputi politisi, pegawai sipil, analisis kebijakan, pakar, kelompok kepentingan dan sebagainya. Rhodes (dalam Parson, 2011:191) mengatakan bahwa melihat sebuah jaringan kita harus meneliti struktur dependensi di dalam jaringan kebijakan dan mengidentifikasi varietas utama dari jaringan pada level sentral dan lokal. Pendekatan jaringan kerja dan pengawasan yang menyajikan suatu kerangka dalam mana proyek dapat direncanakan dan implementasinya diawasi dengan cara mengidentifikasikan tugas-tugas yang harus diselesaikan, hubungan diantara tugas-tugas, dan urutan logis tugas itu harus dilaksanakan
Tipe-Tipe Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Menurut Anderson terdapat tiga tipe evaluasi kebijakan dimana tipe-tipe tersebut masing-masing didasarkan pada pemahaman evaluator terhadap evaluasi. Tipetipe tersebut adalah :
a) Tipe pertama, evaluasi kebijakan dipahami sebagai kegiatan fungsional.
b) Tipe kedua, evaluasi memfokuskan diri pada bekerjanya kebijakan atau program tertentu.
c) Tipe ketiga, tipe evaluasi kebijakan yang sistematis.
Ketiga tipe tersebut merupakan tipe-tipe evaluasi. Kemudian pada setiap tipe tersebut masing-masing tipe memiliki konsekuensi serta fokus apa yang akan menjadi kajian dalam evaluasi suatu kebijakan. Selain itu pendapat lainnya dari Dunn (dalam Nugroho, 2012:729) tipe-tipe evaluasi terdiri:
1. Efektivitas
2. Efisiensi
3. Kecukupan
4. Perataan
5. Responsivitas
6. Ketepatan
Implementasi secara administratif adalah implementasi yang dilakukan dalam keseharian perasi birokrasi pemerintahan. Kebijakan di sini mempunyai ambiguitas atau kemenduaan yang rendah dan konflik yang rendah. Implementasi secara politik karena walupun ambiguitasnya rendah, tingkat konfliknya tinggi. Implementasi secara eksperimen dilakukan pada kebijakan yang mendua namun tingkat konfliknya rendah. Implementasi secara simbolik dilakukan pada kebijakan yang mempunyai ambiguitas tinggi dan konflik yang tinggi. Mengutip dari Nugroho yang mengembangkan model implementasi dari Matland dikembangkan menjadi empat pilah model implementasi kebijakan. Kebijakan yang bersifat kritikal bagi kehidupan bersama atau berkenaan dengan hidup-mati atau eksistensi suatu negara, termasuk dalam hal ini pemerintahan yang sah dapat dengan dipaksakan, sehingga masuk dalam kelompok directed. Kebijakan yang berkenaan dengan pencapaian misi negara-bangsa disarankan untuk dilaksanakan dengan pendekatan manajemen, dalam arti didelegasikan kepada berbagai aktor 16 kelembagaan yang ada pada negara bersangkutan, mulai dari lembaga negara dan pemerintahan hingga lembaga masyarakat., baik nirlaba maupun pelaba. Kebijakan yang bersifat atau khusus, atau kebijakan yang mempunyai resiko yang tinggi jika gagal, disarankan untuk diimplementasikan dengan model guided dengan pendekatan pilot project. Kebijakan yang bersifat administratif. Masuk dalam kelompok ini adalah kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan publik yang mendasar. Selanjutnya yang perlu dicermati adalah siapa aktor implementasi kebijakan berikut digambarkan pilihan pelaksana kebijakan. Pelaksana kebijakan senantiasa diawali dari aktor negara atau pemerintah sebagai agensi eksekutif. Namun demikian, kita dapat melihat bahwa ada empat pilihan aktor implementasi yang sesungguhnya, yaitu: 1. Pemerintah, meliputi kebijakan-kebijakan yang masuk dalam kategori directed atau berkenaan dengan eksistensi negara bangsa. Kebijakan ini disebut dengan eksistensial driven policy. Pertahanan, keamanan, penegakkan keadilan, dan sebagainya. Meskipun masyarakat dilibatkan, perannya sering kali dikategorikan sebagai periferal. 2. Pemerintah pelaku utama, masyarakat pelaku pendamping. Kebijakankebijakan yang government driven policy. Disini termasuk pelayanan KTP dan Kartu Keluarga yang melibatkan jaringan kerja non-pemerintah di tingkat masyarakat. 3. Masyarakat pelaku utama, pemerintah pelaku pendamping. Kebijakankebijakan yang social driven policy. Disini termasuk kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh masyarakat, yang mendapat subsidi dari 17 pemerintah. Termasuk di antaranya panti-panti sosial, yayasan kesenian, hingga sekolah-sekolah non-pemerintah.
4. Masyarakat sendiri, yang dapat disebut people (private) driven policy.
Termasuk didalamnya kebijakan pengembangan ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui berbagai kegiatan bisnis. Selain itu dalam evaluasi juga terdapat evaluasi implementasi.
Seperti yang dikemukakan Nugroho (2012:706). Menurut Nugroho yang mengembangkan teori dari Matland pada dasarnya ada lima tepat yang perlu dipenuhi dalam hal keefektifan implementasi kebijakan:
1. Implementasi efektif dalam hal kebijakan yang sudah tepat.
Ketepatan kebijakan ini dapat diindikatorkan dengan sejauh mana kebijakan yang ada telah bermuatan hal-hal yang memang memecahkan masalah yang hendak dipecahkan. Pertanyaannya adalah, how excellent is the policy. Sisi kedua kebijakan adalah apakah kebijakan tersebut sudah dirumuskan sesuai dengan karakter masalah yang hendak dipecahkan. Sisi ketiga atau indikator ketiga adalah kebijakan dibuat oleh lembaga yang mempunyai kewenangan (misi kelembagaan) yang sesuai dengan karakter kebijakannya.
2. Implementasi yang tepat kedua atau yang efektif berkenaan dengan tepat pelaksanaannya.
Aktor implementasi kebijakan tidaklah hanya pemerintah. Ada tiga lembaga yang dapat menjadi pelaksana, yaitu pemerintah, kerja sama antara pemerintah-masyarakat/swasta, atau implementasi kebijakan yang diswastakan. Kebijakan yang efektif menurut tepat pelaksanaannya ini berkaitan dengan siapa penjalan atau pelaksana kebijakan ini, bagaimana wewenang dan kejelasannya.
3. On the street siap menjadi pelaksana kebijakan.
Tepat ketiga adalah tepat target. Ketepatan berkenaan dengan tiga hal. Pertama, apakah target yang diintervensi sesuai dengan yang direncanakan, apakah tidak ada tumpang tindah dengan intervensi lain atau tidak bertentangan dengan intervensi kebijakan lain. Kebijakan di Indonesia untuk income generating diwarnai dengan banyaknya kebijakan pemberian kredit bersubsidi oleh berbagai departemen yang akhirnya overlapping dan saling mematikan di lapangan. Kedua, apakah targetnya dalam kondisi siap untuk diinvertensi, ataukah tidak. Kesiapan bukan saja dalam arti secara alami, namun juga apakah kondisi target ada dalam konflik atau harmoni, dan apakah kondisi target dalam kondisi menolak. Ketiga, apakah intervensi kebijakan bersifat baru atau memperbarui implementasi kebijakan sebelumnya. Terlalu banyak kebijakan yang tampaknya baru namun pada prinsipnya mengulang kebijakan lama dengan hasil sama tidak efektifnya dengan kebijakan sebelumnya.
4. Tepat keempat adalah tepat lingkungan.
Ada dua lingkungan yang paling menentukan, yaitu lingkungan kebijakan, yaitu interaksi di antara lembaga perumus kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dengan lembaga lain yang terkait. Calista (dalam Nugroho, 2012:708) menyebutnya sebagai variabel endogen yaitu authoritative arrangement yang berkenaan dengan kekuatan sumber otoritas dari kebijakan, network composition yang berkenan dengan komposisi jejaring dan berbagai organisasi yang terlibat dengan kebijakan, baik dari pemerintah maupun masyarakat dan implementasi setting yang berkenaan dengan posisi tawar-menawar antara otoritas yang mengeluarkan kebijakan dan jejaring (networking) yang berkenan dengan implementasi kebijakan. Lingkungan kedua adalah lingkungan eksternal kebijakan yang disebut Calista (dalam Nogroho, 2012:709) variabel eksogen, yang terdiri atas public opinion yaitu persepsi publik akan kebijakan dan implementasi, interperetive instutions yang berkenaan dengan interpretasi lembaga-lembaga strategis dalam masyarakat, seperti media massa, kelompok penekanan dan kelompok kepentingan dalam menginterpratasikan kebijakan dan implementasi kebijakan individualis, yakni individu-individu tertentu yang mampu memainkan peran penting dalam menginterpretasikan kebijakan dan implementasi kebijakan.
5. Tepat kelima adalah tepat proses.
Secara umum, implementasi kebijakan publik terdiri atas tiga proses yaitu:
a. Policy acceptence, di sini publik memahami kebijakan sebagai sebuah aturan main yang diperlukan untuk masa depan, di sisi lain pemerintah memahami kebijakan sebagai tugas yang harus dilaksanakan.
b. Policy adoption, di sini publik menerima kebijakan sebagai aturan main yang diperlukan untuk masa depan, di sisi lain pemerintah menerima kebijakan sebagai tugas yang harus dilaksanakan.
c. Strategic readiness, di sini publik siap melaksanakan atau menjadi bagian dari kebijakan di sisi lain birokrat Beberapa pendapat para ahli peneliti lebih tertarik pada tipe evaluasi Dunn.
Dunn menilai evaluasi dari segi efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, resposibilitas, dan ketepatan. Namun pada penelitian ini dari karakteristik evaluasi Dunn peneliti hanya mengambil satu karakteristik evaluasi yang dianggap cocok digunakan dalam penelitian kebijakan PPDB Jalur Bina Lingkungan yaitu: ketepatan.
Tahapan Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Meskipun ada fakta bahwa seringkali muncul kekecewaan terhadap kerangka analisis kebijakan yang dominan, yakni analisis pengambilan keputusan rasional, namun pendekatan tahapan (stagist) atau siklus tetap menjadi basis untuk analisis proses kebijakan dan analisis di dalam/dan untuk proses kebijakan yang akan datang. Laswell (dalam Parsons 2011 : 81) berpendapat tahapan proses kebijakan terdiri dari: inteligensi, promosi, preskripsi, invokasi (invocation), aplikasi, penghentian (termination), dan penilaian (appraisal). Selain itu ada pula pendapat Anderson (dalam Santosa, 2008 : 36) mengemukakan bahwa terdapat lima tahapan-tahapan kebijakan yaitu: a) Formasi masalah b) Formulasi c) Adopsi d) Implementasi e) Evaluasi Proses pembuatan kebijakan merupakan proses yang kompleks karena melibatkan beberapa variable yang harus dikaji. Beberapa ahli mengkaji kebijakan publik dan membaginya kedalam proses-proses penyusunan kebijakan ke dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk mempermudah kita dalam mengkaji kebijakan publik. Melihat pendapat beberapa ahli tentang tahapan-tahapan kebijakan dengan urutan yang berbeda
a) Tahap Penyusunan Agenda
Pejabat-pejabat yang duduk dalam pemerintahan akan menempatkan masalah-masalah yang akan dijadikan dalam agenda publik. Sebelum menetapkan masalah-masalah yang akan masuk dalam agenda publik, masalah-masalah yang ada di publik akan berkompetisi terlebih dahulu sehingga akhirnya nanti akan ada beberapa masalah yang masuk dalam agenda kebijakan para perumus kebijakan. Tahap agenda ini ada masalah yang tidak disentuh sama sekali, ada pula masalah yang dijadikan fokus dalam agenda serta terdapat pula masalah yang akan ditunda untuk waktu yang lama karena alasan-alasan tertentu
. b) Tahap Formulasi
Kebijakan Masalah yang telah masuk dalam agenda kebijakan kemudian akan dibahas oleh para pembuat kebijakan, masalah tersebut kemudian akan dicari bentuk-bentuk cara untuk penyelesaiannya. Pemecahan masalah Perumusan Agenda Formulasi Kebijakan Adopsi Kebijakan Evaluasi Kebijakan Implementasi Kebijakan 11 tersebut berasal dari alternatif-alternatif (policy alternative) yang ada. Penyeleksian alternatif-alternatif tersebut sama halnya dengan menetapkan masalah yang ditetapkan sebagai agenda publik yaitu beberapa alternatif bersaing untuk bisa diambil dan ditetapkan sebagai penyelesaian dari permasalahan. Pada tahapan formulasi ini para aktor memainkan perannya untuk mengusulkan pemecahan masalah yang terbaik.
c) Tahap Adopsi Kebijakan
Alternatif-alternatif yang ditawarkan para perumus kebijakan tentu banyak, dan dari sekian banyak alternatif yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, hanya salah satu yang dipilih dan diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara pimpinan atau keputusan peradilan.
d) Tahap Implementasi Kebijakan
Suatu program kebijakan hanya akan menjadi dokumen serta arsip-arsip yang tertata rapi jika kebijakan tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut harus diimplementasikan, yaitu dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah sampai pada tingkat bawah sehingga diharapkan kebijakan yang sudah terbentuk tidak sia-sia dan berjalan dengan baik, dalam tahap implementasi berbagai kepentingan akan bersaing yang pada nantinya akan bermunculan para pelaksana yang mendukung kebijakan tersebut dan para pelaksana yang menolak dengan kebijakan tersebut.
e) Tahap Evaluasi Kebijakan
Tahap evaluasi ini kebijakan yang telah diimplementasikan akan dinilai tingkat keberhasilannya untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut memberikan dampak yang baik terutama untuk mengatasi masalah publik. Ketika pada tahap ini akan ditetapkan ukuran atau indikator-indikator yang menjadi alat unuk mengukur suatu kebijakan apakah berhasil atau gagal. Beberapa tahap-tahap kebijakan di atas bisa diartikan bahwa tahap-tahap kebijakan merupakan suatu proses terbentuknya suatu kebijakan dimana pada setiap tahapan satu dengan yang lainnya sangat berkaitan. Untuk penelitian ini peneliti lebih memfokuskan pada proses evaluasi kebijakan. Pada penelitian ini evaluasi kebijakan dipilih untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Bina Lingkungan Kota Bandar Lampung dengan melihat sejauhmana kebijakan tersebut memecahkan masalah publik yang dihadapi saat ini.
Konsep Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Secara epistimologi istilah kebijakan berasal dari Bahasa Inggris “policy”. Akan tetapi, kebanyakan orang berpandangan bahwa istilah kebijakan diartikan sama dengan keputusan. Padahal sebenarnya istilah kebijakan dengan keputusan merupakan kedua istilah yang jauh berbeda. Letak perbedaan yang dapat kita lihat dari kedua istilah tersebut terletak pada luas cakupan dan arti pentingnya. Dunn (dalam Pasolong, 2007:39) menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang yang menyangkut tugas pemerintah. Eyestone (dalam Winarno, 2012:20) mengartikan kebijakan publik secara luas sebagai hubungan satu unit pemerintah dengan lingkungannya. Pendapat yang diutarakan oleh Eyestone tentang kebijakan publik sangat luas dan mencakup banyak hal sehingga terlihat tidak ada batasan dalam definisi Robert tentang kebijakan publik. Ada beberapa ahli yang mengutarakan pendapatnya tentang kebijakan publik.
Sehingga kebijakan publik memiliki ragam denifisi. Friedrich (dalam Wahab, 2004:3) mendefinisikan kebijakan publik sebagai perangkat tindakan yang dilakukan pemerintah dengan mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu dengan adanya hambatan-hambatan sehingga mencapai sasaran dan tujuan yang telah diinginkan. Pendapat lain juga dikatakan oleh Dye (dalam Agustino, 2008:7) mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau yang tidak dikerjakan. Sedangkan Anderson merumuskan kebijakan publik sebagai kegiatan-kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk mengatasi satu masalah. Dari pendapat beberapa ahli bisa disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang diusulkan oleh individu atau kelompok guna memecahkan masalah yang sedang dihadapi yang diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah publik. Pada pelaksanaan kebijakan tentu saja nantinya akan ditemui hambatan-hambatan. Oleh sebab itu maka untuk menetapkan satu kebijakan bukanlah perkara yang mudah, kebijakan yang akan dibuat harus disesuaikan dengan mempertimbangkan nilainilai yang berlaku dalam masyarakat
Ukuran Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat kemiskinan didasarkan pada jumlah rupiah konsumsi berupa makanan yaitu 2100 kalori per orang per hari (dari 52 jenis komoditi yang dianggap mewakili pola konsumsi penduduk yang berada dilapisan bawah), dan konsumsi nonmakanan (dari 45 jenis komoditi makanan sesuai kesepakatan nasional dan tidak dibedakan antara wilayah pedesaan dan perkotaan). Patokan kecukupan 2100 kalori ini berlaku untuk semua umur, jenis kelamin, dan perkiraan tingkat kegiatan fisik, berat badan, serta perkiraan status fisiologis 23 penduduk, ukuran ini sering disebut dengan garis kemiskinan. Penduduk yang memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan dikatakan dalam kondisi miskin.
Menurut Sayogyo, tingkat kemiskinan didasarkan jumlah rupiah pengeluaran rumah tangga yang disetarakan dengan jumlah kilogram konsumsi beras per orang per tahun dan dibagi wilayah pedesaan dan perkotaan (Criswardani Suryawati, 2005). Daerah pedesaan:
a. Miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 320 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
b. Miskin sekali, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 240 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
c. Paling miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 180 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
Daerah perkotaan:
a. Miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 480 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
b. Miskin sekali: bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 380 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
c. Paling miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 270 kg nilai tukar beras per orang per tahun.
Bank Dunia mengukur garis kemiskinan berdasarkan pada pendapatan seseorang. Seseorang yang memiliki pendapatan kurang dari US$ 1 per hari masuk dalam kategori miskin (Criswardani Suryawati, 2005). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengukur kemiskinan berdasarkan dua kriteria (Criswardani Suryawati, 2005), yaitu:
a. Kriteria Keluarga Pra Sejahtera (Pra KS) yaitu keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan perintah agama dengan baik, minimum makan dua kali sehari, membeli lebih dari satu stel pakaian per orang per tahun, lantai rumah bersemen lebih dari 80%, dan berobat ke Puskesmas bila sakit.
b. Kriteria Keluarga Sejahtera 1 (KS 1) yaitu keluarga yang tidak berkemampuan untuk melaksanakan perintah agama dengan baik, minimal satu kali per minggu makan daging/telor/ikan, membeli pakaian satu stel per tahun, rata-rata luas lantai rumah 8 meter per segi per anggota keluarga, tidak ada anggota keluarga umur 10 sampai 60 tahun yang buta huruf, semua anak berumur antara 5 sampai 15 tahun bersekolah, satu dari anggota keluarga mempunyai penghasilan rutin atau tetap, dan tidak ada yang sakit selama tiga bulan.
Penyebab Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Bank Dunia ( World Bank ) mengidentifikasikan penyebab kemiskinan dari perspektif akses dari individu terhadap sejumlah aset yang penting dalam menunjang kehidupan, yakni aset dasar kehidupan (misalnya kesehatan dan ketrampilan/pengetahuan), aset alam (misalnya tanah pertanian atau lahan olahan), aset fisik (misalnya modal, sarana produksi dan infrastruktur), aset keuangan (misalnya kredit bank dan pinjaman lainnya) dan aset sosial (jaminan sosial dan hakhak politik). Ketiadaan akses dari satu atau lebih dari aset-aset diatas adalah penyebab seseorang jatuh terjerembab kedalam kemiskinan. Menurut Samuelson dan Nordhous (2004) bahwa penyebab dan terjadinya penduduk miskin dinegara yang berpenghasilan rendah adalah karena dua hal pokok yaitu rendahnya tingkat kesehatan dan gizi, dan lambatnya perbaikan mutu pendidikan. Menurut Nasikun dalam Chriswardani Suryawati (2005), beberapa sumber dan proses penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu : a. Policy Induces Process Policy induces process yaitu proses pemiskinan yang dilestari kan, direproduksi melalui pelaksanaan suatu kebijakan, diantaranya adalah kebijakan anti kemiskinan, tetapi relitanya justru melestarikan.
b. Socio-Economic Dualism Socio-Economic Dualism, negara bekas koloni mengalami kemiskinan karena poal produksi kolonial, yaitu petani menjadi marjinal karena tanah yang paling subur dikuasai petani sekala besar dan berorientasi ekspor.
c. Population Growth Population growth adalah prespektif yang didasari oleh teori Malthus , bahwa pertambahan penduduk yang cepat yang jauh melebihi oeningkatan produktifitas pangan.
d. Resources Management and The Environment , Resources management and the environment adalah unsur mismanagement sumber daya alam dan lingkungan, seperti manajemen pertanian yang asal tebang akan menurunkan produktivitas.
e. Natural Cycle and Processes Natural cycle and process adalah kemiskinan terjadi karena siklus alam. Misalnya tinggal dilahan kritis, dimana lahan itu jika turun hujan akan terjadi banjir, akan tetapi jika musim kemarau kekurangan air, sehingga tidak memungkinkan produktivitas yang maksimal dan terus-menerus.
f. The Marginalization Of Woman The marginalization of woman ialah peminggiran kaum perempuan karena masih dianggap sebagai golongan kelas kedua, sehingga akses dan penghargaan hasil kerja yang lebih rendah dari laki-laki.
g. Cultural and Ethnic Factors Cultural and ethnic factors, bekerjanya faktor budaya dan etnik yang memelihara kemiskinan. Misalnya pada pola konsumtif pda petani dan nelayan ketika panen raya, serta adat istiadat yang konsumtif saat upacara adat atau keagamaan. h. Exploatif Intermediation , Exploatif intermediation, keberadaan penolong yang menjadi penodong, seperti rentenir. i. Internal Political Fragmentation and Civil Stratfe Internal political fragmentation and civil stratfe ialah suatu kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang fragmentasi politiknya kuat, dapat menjadi penyebab kemiskinan.
j. International process International process, bekerjanya sistem internasional (kolonialisme dan kapitalisme) membuat banyak negara menjadi miskin.
Hubungan Upah Minimum Terhadap Jumlah Penduduk Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Kaufman (2000), menjelaskan bahwa semakin meningkatnya upah minimum akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga kesejahteraan juga meningkat dan terbebas dari kemiskinan. Dan tujuan utama ditetapkannya upah minimum adalah memenuhi standar hidup minimum seperti untuk kesehatan, efisiensi, dan kesejahteraan pekerja. Sehingga dapat dikatakan variabel Upah Minimum berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin.
Teori Upah Minimum (skripsi dan tesis)
Penetapan besarnya upah minimum yang harus dibayar perusahaan kepada tenaga kerjanya sangat penting dalam pasar tenaga kerja. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja sesuai ketetapan peraturan undang-undang yang berlaku pada setiap region. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika bertujuan untuk mengangkat derajat penduduk terlebih lagi yang berpendapatan rendah. Kebijakan pemerintah di Indonesia mengenai upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Upah Minimum No. 78 Tahun 2015 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yaitu, Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, tunjangan tetap merupakan suatu jumlah imbalan yang diterima oleh tenaga kerja secara tetap dan teratur dalam pembayarannya, dimana tidak dikaitkan dengan kehadiran maupun tingkat prestasi tertentu. Tujuan dari penetapan upah minimum yaitu tercapainya penghasilan yang layak bagi pekerja. Upah minimum pada awalnya ditentukan secara sektoral secara nasional oleh Departemen Tenaga Kerja. Namun dalam perkembangan otonomi daerah, pada tahun 2001 upah minimum ditetapkan oleh setiap provinsi. Upah minimum sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Upah minimum regional, merupakan upah bulanan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap bagi pekerja pada tingkat paling bawah dan bermasa kerja kurang dari satu tahun yang berlaku pada suatu daerah tertentu.
b. Upah minimum sektoral, merupakan upah yang berlaku dalam suatu provinsi berdasarkan kemampuan sektor.
Landasan teori tentang upah minimum yang ada dalam penelitian ini menggunakan konsep teori tentang upah minimum menurut Badan Pusat Statistika (BPS) merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja sesuai ketetapan peraturan undang-undang yang berlaku pada setiap region. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika bertujuan untuk mengangkat derajat penduduk terlebih lagi yang berpendapatan rendah. Pengukuran upah minimum dalam penelitian ini menggunakan Upah Minimum Regional provinsi-provinsi di Indonesia. Tujuan utama ditetapkannya upah minimum yaitu untuk memenuhi standar hidup minimum seperti kesehatan, effisiensi, dan kesejahteraan pekerja. Dimana dengan adanya upah minimum akan mengangkat derajat penduduk berpendapatan rendah. Semakin meningkatnya upah minimum akan semakin meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga kesejahteraan juga meningkat, dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka akan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, upah minimum memiliki hubungan yang negatif terhadap kemiskinan, semakin meningkatnya upah minimum dalam masyarakat, akan mengurangi kemiskinan yang ada.
Produk Domestik Regional Bruto (skripsi dan tesis)
.
Menurut Bank Indonesia (BI), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah. 19 PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan (Bank Indonesia). Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. PDRB dapat menggambarkan kemampuan suatu daerah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu besaran PDRB yang dihasilkan oleh masing-masing daerah sangat bergantung kepada potensi sumber daya alam dan faktor produksi daerah tersebut, adanya keterbatasan dalam penyediaan faktor-faktor tersebut menyebabkan besaran PDRB bervariasi antar daerah.
Di dalam perekonomian suatu negara, masing-masing sektor tergantung pada sektor yang lain, satu dengan yang lain saling memerlukan baik dalam tenaga, bahan mentah maupun hasil akhirnya. Sektor industri memerlukan bahan mentah dari sektor pertanian dan pertambangan, hasil sektor industri dibutuhkan oleh sektor pertanian dan jasa-jasa. Cara perhitungan PDRB dapat diperoleh melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan produksi, pendekatan pendapatan dan pendekatan pengeluaran yang selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajiannya dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu; Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Listrik, Gas dan Air Bersih, Bangunan, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Pengangkutan dan Komunikasi, Jasa Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan, Jasa-jasa. b. Menurut Pendekatan Pengeluaran PDRB adalah penjumlahan semua komponen permintaan akhir yaitu:
1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung
2) Konsumsi pemerintah
3) Pembentukan modal tetap domestik bruto
4) Perubahan stok
5) Ekspor netto
c. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi dalam suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa rumah, bunga modal dan keuntungan. Semua hitungan tersebut sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak lainnya. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah, atau merupakan jumlah seluruh nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di suatu wilayah. Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada setiap tahun, sedang Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai dasar dimana dalam perhitungan ini digunakan tahun 2010. Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun (Sukirno, 2000), sedangkan menurut BPS Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku digunakan untuk menunjukkan besarnya struktur perekonomian dan peranan sektor ekonomi. Kuncoro (2006), menyatakan bahwa pendekatan pembangunan tradisional lebih dimaknai sebagai pembangunan yang lebih memfokuskan pada peningkatan PDRB suatu provinsi, Kabupaten, atau kota. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari pertumbuhan angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Saat ini umumnya PDRB baru dihitung berdasarkan dua pendekatan, yaitu dari sisi sektoral / lapangan usaha dan dari sisi penggunaan. Selanjutnya PDRB juga dihitung berdasarkan harga berlaku dan harga konstan. Total PDRB menunjukkan jumlah seluruh nilai tambah yang dihasilkan oleh penduduk dalam periode tertentu.
Hubungan Indeks Pembangunan Manusia Terhadap Jumlah Penduduk Miskin (skripsi dan tesis)
Rasidin dan Bonar (2004), menjelaskan bahwa peningkatan investasi sumber daya manusia secara langsung berdampak pada peningkatan meningkatan produktivitas tenaga kerja yang mendorong pada peningkatan produk domestik bruto riil, yang ditunjukkan oleh peningkatan stok, neraca perdagangan, dan konsumsi rumah tangga. Investasi sumber daya manusia cenderung menyebabkan distribusi pendapatan lebih merata dan cenderung mengurangi jumlah orang miskin terutama untuk rumah tangga buruh pertanian dan pengusaha pertanian di desa. Kenyataannya dapat dilihat bahwa investasi pendidikan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat diukur dengan IPM dan dilihat dari meningkatnya pengetahuan, keterampilan seseorang yang dapat membantu menurunkan jumlah penduduk miskin. Sehingga IPM berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin
Indeks Pembangunan Manusia (skripsi dan tesis)
Menurut BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR). IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. S
Manfaat IPM menurut BPS adalah:
a. Merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk).
b. IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara.
c. Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada pelaksanaan perencanaan pembangunan, IPM juga berfungsi dalam memberikan tuntunan dalam menentukan prioritas perumusan kebijakan dan penentuan program pembangunan. Hal ini juga merupakan tuntunan dalam mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditentukan oleh pembuat kebijakan dan pengambil keputusan. UNDP (United Nation Development Programme) mendefenisikan pembangunan manusia sebagai suatu proses untuk memperluas pilihanpilihan bagi penduduk. Dalam konsep tersebut penduduk ditempatkan sebagai tujuan akhir (the ultimated end) sedangkan upaya pembangunan dipandang sebagai sarana (principal means) untuk mencapai tujuan itu. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan manusia, empat hal pokok yang perlu diperhatikan adalah produktivitas, pemerataan, kesinambungan, pemberdayaan (UNDP). Secara ringkas empat hal pokok tersebut mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Produktivitas
Penduduk harus dimampukan untuk meningkatkan produktivitas dan berpartisipasi penuh dalam proses penciptaan pendapatan dan nafkah. Pembangunan ekonomi, dengan demikian merupakan himpunan bagian dari model pembangunan manusia.
b. Pemerataan
Penduduk harus memiliki kesempatan/peluang yang sama untuk mendapatkan akses terhadap semua sumber daya ekonomi dan social. Semua hambatan yang memperkecil kesempatan untuk memperoleh akses tersebut harus dihapus, sehingga mereka dapat mengambil menfaat dari kesempatan yang ada dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kualitas hidup.
c. Kesinambungan
Akses terhadap sumber daya ekonomi dan social harus dipastikan tidak hanya untuk generasi-generasi yang aka datang. Semua sumber daya fisik, manusia, dan lingkungan selalu diperbaharui.
d. Pemberdayaan
Penduduk harus berpartisipasi penuh dalam keputusan dan proses yang akan menentukan (bentuk/arah) kehidupan mereka, serta untuk berpartisipasi dan mengambil manfaat dari proses pembangunan. Indikator-indikator Indeks Pembangunan Manusia :
a. Indeks Harapan Hidup Lamanya hidup adalah kehidupan untuk bertahan lebih lama diukur dengan indikator harapan hidup pada saat lahir (life expectancy at birth) (e0), angka e0 yang disajikan pada laporan ini merupakan ekstrapolasi dari angka e0 pada akhir tahun 1996 dan akhir tahun 1999 yang merupakan penyesuaian dari angka kematian bayi ( infant mortality rate ) dalam periode yang sama. Dalam publikasi ini, angka IMR untuk tingkat provinsi dihitung berdasarkan data yang diperoleh dalam sensus penduduk tahun 1971, 1980, 1990 serta data gabungan dari SUPAS 1995 dan SUSENAS 1996. Perhitungan dilakukan secara tidak langsung berdasarkan dua data dasar yaitu rata-rata jumlah lahir hidup dan rata-rata anak yang masih hidup dari wanita yang pernah kawin. Untuk mendapatkan Indeks Harapan Hidup dengan menstandarkan angka harapan hidup terhadap nilai maksimum dan minimumnya.
b. Indeks Pendidikan
Dalam perhitungan IPM , komponen tingkat pendidikan diukur dari dua indikator, yaitu : angka melek huruf (Lit) dan rata-rata lama sekolah (MYS). Angka melek huruf adalah persentase dari pendidik usia 15 tahun ke atas yang bisa membaca dan menulis dalam huruf latin atau huruf lainnya. Rata-rata lama sekolah, yaitu rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas di seluruh jenjang pendidikan formal yang pernah dijalani atau sedang menjalani. Indikator ini dihitung dari variabel pendidikan yang tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang diduduki.
c. Indeks Standar Hidup Layak
Standar hidup dalam perhitungan IPM, didekati dari pengeluaran riil per kapita yang telah disesuaikan. Untuk menjamin keterbandingan antar daerah dan antar waktu.
d. Paritas Daya Beli
Untuk mengukur dimensi standar hidup layak (daya beli), UNDP menggunakan indikator yang dikenal dengan real per kapita GDP adjusted. Untuk perhitungan IPM nasional (provinsi atau kabupaten/kota) tidak memakai PDRB per kapita karena PDRB per kapita hanya mengukur produksi suatu wilayah dan tidak mencerminkan daya beli riil masyarakat yang merupakan concern IPM. Untuk mengukur daya beli penduduk antar provinsi di Indonesia, BPS menggunakan data rata-rata konsumsi komoditi terpilih dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dianggap paling dominan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dan telah distandarkan agar bisa dibandingkan antar daerah dan antar waktu yang disesuaikan dengan indeks Purchasing Power Parity
Teori Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Kemiskinan secara asal penyebabnya terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini bisa dihilangkan atau bisa dikurangi dengan mengabaikan faktor-faktor yang menghalanginya untuk melakukan perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Kedua adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang 9 terjadi sebagai akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain ”seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin” (BPS, 2016).
Secara konseptual, kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut, dimana perbedaannya terletak pada standar penilaiannya. Standar penilaian kemiskinan relatif merupakan kondisi kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan bersifat lokal serta mereka yang berada dibawah standar penilaian tersebut dikategorikan sebagai miskin secara relatif. Sedangkan kemiskinan secara absolut merupakan kondisi kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhaan dasar yang diperlukan, seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa bekerja. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Dimana kebutuhan dasar minimum tersebut disebut sebagai garis kemiskinan. Kemiskinan menurut World Bank merupakan keadaan dimana seorang individu atau kelompok tidak memiliki pilihan atau peluang untuk meningkatkan taraf hidupnya guna menjalani kehidupan yang sehat dan lebih baik sesuai standar hidup, memiliki harga diri dan dihargai oleh 10 sesamanya. Standar rasio tingkat kemiskinan yang ditetapkan oleh WorldBank sebesar $2/day atau sekitar Rp 27,000.00/hari. (World Bank, 2010) Faktor-faktor penentuan utama kemiskinan antara lain adalah:
a. Karekteristik wilayah, mencakup kerentanan terhadap banjir atau topan, keterpencilan, kualitas pemerintah, serta hak milik dan pelaksanaannya.
b. Karakteristik masyarakat, mencakup ketersediaan infrastruktur (jalan, air, listrik) dan layanan (kesehatan, pendidikan), kedekatan dengan pasar, dan hubungan social.
c. Karakteristik rumah tangga dan individu, di antaranya yang paling penting adalah :
1) Demografis, seperti jumlah anggota rumah tangga, usia struktur, rasio ketergantungan, dan gender kepala rumah tangga;
2) Ekonomi, seperti status pekerjaan, jema kerja, dan harta benda yang dimiliki; dan
3) Sosial, seperti status kesehatan dan nutrisi, pendidikan dan tempat tinggal. Kemiskinan menjadi salah satu penyakit dalam perekonomian suatu negara, terlebih lagi pada negara-negara yang masih berkembang atau negara ketiga, dimana masalah kemiskinan bersifat kompleks dan multidimensional. Kemiskinan bersifat kompleks artinya kemiskinan tidak muncul secara mendadak, namun memiliki latar belakang yang cukup panjang dan rumit sehingga sangat sulit untuk mengetahui akar dari masalah kemiskinan itu sendiri, sedangkan kemiskinan bersifat multidimensional artinya melihat dari banyaknya kebutuhan manusia yang bermacam-macam, maka kemiskinan pun memiliki aspek primer berupa kemiskinan akan aset, organisasi sosial politik, pengetahuan, dan keterampilan, serta aset sekunder berupa kemiskinan akan jaringan sosial, sumber-sumber keuangan, dan informasi.
Kemiskinan menurut World Bank (2000) didefinisikan sebagai, “poverty is pronounced deprivation in well-being” yang bermakna bahwa kemiskinan adalah kehilangan kesejahteraan. Sedangkan permasalahan inti pada kemiskinan ini adalah batasan-batasan tentang kesejahteraan itu sendiri. Di dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, disebutkan tentang istilah “fakir miskin”. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial. Penyebab kemiskinan menurut Ragnar Nurkse (Kuncoro, 2006), mengungkapkan bahwa adanya keterbelakangan, ketidak sempurnaan pasar, dan kurangnya modal menjadi penyebab produktivitas rendah sehingga pendapatan yang diterima juga rendah. Rendahnya pendapatan berimplikasi pada rendahnya tabungan dan investasi. Rendahnya tabungan dan investasi ini menyebabkan keterbelakangan. Begitu seterusnya.
Nurkse Nurkse menjelaskan dua lingkaran perangkap kemiskinan dari segi penawaran (Supply) dan permintaan (Demand). Segi penawaran bahwa tingkat pendapatan masyarakat yang rendah akibat produktivitas rendah menyebabkan kemampuan masyarakat untuk menabung rendah. Rendahnya kemampuan menabung masyrakat menyebabkan tingkat pembentukan modal (investasi) yang rendah, sehingga terjadi kekurangan modal dan dengan demikian tingkat produktivitas akan rendah. Begitu seterusnya. Sedangkan dari segi permintaan menjelaskan di Negara-Negara miskin rangsangan untuk penanaman modal sangat rendah karena keterbatasan luas pasar untuk berbagai jenis barang. Hal ini di sebabkan pendapatan masyarakat yang sangat rendah karena tingkat produktivitasnya Produktivitas Rendah Pembentukan Modal Rendah Pendapatan Rendah Investasi Rendah Permintaan Barang Rendah Produktivitas Rendah Pembentukan Modal Rendah Pendapatan Rendah Investasi Rendah Permintaan Barang Rendah Demand Supply juga rendah, sebagai akibat tingkat pembentukan modal yang terbatas dimasa lalu. Pembentukan modal yang terbatas ini disebabkan kekurangan rangsangan untuk menanamkan modal. Begitu seterusnya.
Hubungan Angka Harapan Hidup Terhadap Tingkat Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Dalam membandingkan tingkat kesejahteraan antar kelompok masyarakat sangatlah penting untuk melihat angka harapan hidup. Di negara-negara yang tingkat kesehatannya lebih baik, setiap individu memiliki rata-rata hidup lebih lama, dengan demikian secara ekonomis mempunyai peluang untuk memperoleh pendapatan lebih tinggi.Selanjutnya, Lincolin (1999) menjelaskan intervensi untuk memperbaiki kesehatan dari pemerintah juga merupakan suatu alat kebijakan penting untuk mengurangi kemiskinan. Salah satu faktor yang mendasari kebijakan ini adalah perbaikan kesehatan akan meningkatkan produktivitas golongan miskin: kesehatan yang lebih baik akan meningkatkan daya kerja, mengurangi hari tidak bekerja dan menaikkan output energy
Angka Harapan Hidup (skripsi dan tesis)
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) angka harapan hidup adalah Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya. 43 Angka Harapan Hidup (AHH), dijadikan indikator dalam mengukur kesehatan suatu individu di suatu daerah. Angka Harapan Hidup (AHH) adalah rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh seseorang selama hidup. Angka Harapan Hidup (AHH) diartikan sebagai umur yang mungkin dicapai seseorang yang lahir pada tahun tertentu. Angka harapan hidup dihitung menggunakan pendekatan tak langsung (indirect estimation). Ada dua jenis data yang digunakan dalam penghitungan Angka Harapan Hidup (AHH) yaitu Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH). Sementara itu untuk menghitung indeks harapan hidup digunakan nilai maksimum harapan hidup sesuai standar UNDP, dimana angka tertinggi sebagai batas atas untuk penghitungan indeks dipakai 85 tahun dan terendah 25 tahun (standar UNDP).
Hubungan Tingkat Pendidikan Terhadap Tingkat Kemiskinan (skripsi dan tesis)
Pendidikan merupakan sarana untuk membentuk investasi mdal manusia. Investasi tersebut menjadi prioritas utama dalam menciptakan kualitas sumberdaya manusia yang bermutu melalui peningkatan keterampilan dan produktivitas kerja sehingga mendorong pertumbuhan pendapatan nasional. Tingkat pendidikan yang tinggi akan memperlihatkan peningkatan keterampilan dan pengetahuan sehinggga mempengaruhi tingkat produktivitas kerjanya. Produktivitas dapat diukur dengan hasil output yang diperoleh tergantung pada kualitas sumberdaya manusia itu sendiri sehingga tenaga kerja yang mempunyai produktivitas tinggi akan mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik melalui peningkatan pendapatan. Dalam mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development), sektor pendidikan memainkan peranan sangat stratrgis yang dapat mendukung proses produksi dan aktivitas ekonomi lainnya. Dalam konteks ini, pendidikan dianggap sebagai alat untuk mencapaai target yang berkelanjutan, karena dengan pendidikan aktivitas pembangunan dapat tecapai, sehingga peluang untuk meningkatkan kualitas hidup di masa depan akan lebih baik.
Investasi pendidikan akan mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang diperlihatkan dengan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan seseorang, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka pengetahuan dan keahlian juga akan meningkat sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas kerjanya. Rendahnya produktivitas kaum miskin dapat disebabkan oleh rendahnya akses mereka untuk pendidikan (Rasidin K. Dan Bonar M, 20104. Menurut Bank Dunia (2007) kemiskinan memiliki kaitan erat dengan pendidikan yang tidak memadai. Capaian jenjang tingkat pendidikan yang lebih tinggi berkaitan dengan konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi. Koefisien korelasi parsial pada umumnya lebih tinggi di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah di pedesaan, baik bagi kepala rumah tangga maupun anggota keluarga lainnya. Hal ini menunjukan bahwa rumah tanngga di daerah perkotaan memperoleh manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan dengan rumah tagga di daerah pedesaan untuk setiap tambahan tahun pendidikan
Jumlah Penduduk (skripsi dan tesis)
Lembaga BPS dalam statistik Indonesia (2015) menjabarkan “ Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap”. P. Todaro (2000), menyatakan bahwa pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan angkatan kerja (yang terjadi beberapa tahun kemudian setelah pertumbuhan penduduk) secara tradisional dianggap sebagai salah satu faktor yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jumlah angkatan kerja yang lebih besar berarti akanmenambah jumlah tenaga produktif, sedangkan pertumbuhan penduduk yang lebih besar berarti meningkatkan ukuran pasar domestiknya. Menurut Maier (di kutip dari Mudrajad Kuncoro,1997) jumlah penduduk dalam pembangunan ekonomi suatu daerah merupakan permasalahan mendasar. Karena pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pembangunan ekonomi yaitu kesejahteraan rakyat serta menekan angka kemiskinan.
Ada dua pandangan yang berbeda mengenai pengaruh penduduk pada pembangunan. Pertama, adalah pandangan pesimistis yang berpendapat bahwa penduduk (pertumbuhan penduduk yang pesat) dapat menghantarkan dan mendorong pengurasan sumberdaya, kekurangan tabungan, kerusakan lingkungan, kehancuran ekologis, yang kemudian dapat memunculkan masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan, keterbelakangan dan kelaparan (Ehrlich, 1981). Kedua adalah pandangan optimis yang berpendapat bahwa penduduk adalah aset yang memungkinkan untuk mendorong pengembangan ekonomi dan inovasi teknologi dan institusional (Simon dikutip dalam Thomas,et al.,2001: 1985-1986) sehingga dapat mendorong perbaikan kondisi sosial. Di kalangan para pakar pembangunan telah ada konsensus bahwa laju pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak hanya berdampak buruk terhadap supply bahan pangan, namun juga semakin membuat kendala bagi pengembangan tabungan, cadangan devisa, dan sumberdaya manusia.
Menurut Todaro (2000) bahwa besarnya jumlah penduduk berpengaruh positif terhadap kemiskinan. Hal itu dibuktikan dalam perhitungan Indek Foster Greer Thorbecke (FGT), yang mana apabila jumlah penduduk bertambah maka kemiskinan juga akan semakin meningkat. Dalam menjelaskan kaitan penduduk dan pembangunan ekonomi, terdapat tiga pendapat yaitu:
1. Kaum nasionalis: pertumbuhan penduduk akan meningkatkan pembangunan ekonomi.
2. Kelompok Marxist: tidak ada kaitan antara pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi.
3. Kelompok neo Malthusian: pertumbuhan penduduk yang tinggi akan mengakibatkan gagalnya pembangunan.
Teori pembangunan Adam Smith yang melihat proses pertumbuhan ekonomi itu dari dua segi yaitu pertumbuhan output (GNP) total, dan pertumbuhan penduduk, Adam Smith juga berpendapat bahwa sesungguhnya ada hubungan yang harmonis dan alami antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, dimana pertumbuhan penduduk tergantung pada pertumbuhan ekonomi. Teori pertumbuhan penduduk Thomas Robert Malthus menyatakan bahwa jumlah penduduk tumbuh mengikuti deret ukur exponential growth atau (1, 2, 4, 8, 16, dan seterusnya), sementara jumlah produksi hanya tumbuh mengikuti deret hitung atau linier growth (1, 2, 3, 4, 5, dan seterusnya). Oleh karena sensus penduduk biasanya dilakukan setiap 5 atau 10 tahun sekali, maka diperlukan suatu teknik estimasi, perkiraan atau proyeksi penduduk (Population Projection) untuk memperkirakan jumlah penduduk beserta struktur umumnya dimasa mendatang, sehingga keperluan data penduduk secara mendesak dapat di penuhi. Terdapat tiga jenis perkiraan penduduk, yaitu:
1. Antar sensus (intercensal)
2. Sesudah sensus (postcensal)
3. Proyeksi (projection) Intercensal (antar sensus)
disebut pula interpolasi adalah suatu perkiraan mengenai keadaan penduduk diantara 2 sensus (data) yang kita ketahui.
Dalam intercensal diasumsikan pertumbuhan penduduk adalah linier, berarti setiap tahun penduduk akan bertambah dengan jumlah yang sama. Proyeksi (projection) definisi proyeksi menurut kamus demografi adalah “perhitungan yang menunjukan keadaan fertilitas, mortalitas dan migrasi di masa yang akan datang” jadi proyeksi penduduk menggunakan beberapa asumsi sehingga jumlah penduduk yang akan datang adalah jumlah penduduk yang dihitung dengna tingkat fetilitas, mortalitas dan migrasi tertentu. Proyeksi dapat dilakukan sebelum sensus (backward projection) dan sesudah sensus (forward projection). Metode proyeksi yang digunakan diantaranya: 1. Mathematical method
a. Linier dengan cara arithmetic dan geometric b. Non linier dengan cara exponential 2. Component method
Arithmetic rate of growth
Pertumbuhan penduduk secara arithmetic adalah pertumbuhan penduduk dengan angka pertumbuhan (absolute number) penduduk sama setiap tahunnya.
Geometric rate of growth
Pertumbuhan penduduk secara geometric adalah pertumbuhan penduduk yang menggunakan dasar pertumbuhan bunga berbunga (pertumbuhan majemuk). Jadi pertumbuhan penduduk dengan tingkat pertumbuhan (rate of growth) penduduk sama setiap tahunnya.
Exponential rate of growth
Pertumbuhan penduduk exponential adalah pertumbuhan penduduk secara terus menerus (continuous) dengan angka pertumbuhan (rate) yang konstan.