Menurut Soenarjo dalam Nurcholis (2011) desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, artiya desa tersebut memiliki otonomi untuk membuat kebijakan yang mengatur dan berwenang untuk membuat aturan pelaksanaan. Namun otonomi yang dimiliki oleh desa merupakan otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Artinya otonomi desa bukan merupakan akibat dari peraturan perundang-undangan, melainkan berasal dari asal-usul dan adat istiadat desa yang dikembangkan, dipelihara, dan digunakan oleh masyarakat desa dari dulu hingga sekarang.
Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari Perbekel, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersinergi menjadi satu untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.