Pengertian Anak (skripsi dan tesis)

Menurut Bab I (satu) peraturan Perundang-undangan tentang perlindungan dan kesejahteraan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak asuh adalah anak terlantar yang hidup atau kehidupanya tidak mendapatkan pemenuhan yang wajar baik materi maupun non materi dan dipelihara di yayasan atau panti asuhan. Kemudian kesejahteraan anak dapat diartikan sebagai keadaan hidup yang mengandung rasa aman, tentram dan makmur secara jasmaniah dan rohaniah bagi anak sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar (Suparlan, 1983: 53 dan 57).