Tujuan Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)

Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
  2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislative serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Menurut Morissan (2005) Pemilihan Umum merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut Austin Ranney (1997), pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:

  1. Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
  2. Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
  3. Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
  4. Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
  5. Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),Kebebasan untuk memilih (free registration of choice),
  6. Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)