Konsep Demokrasi (skripsi dan tesis)

Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau  government by the people  (demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos  berarti rakyat, kratos/kratein  berarti kekuasaan/berkuasa). Menurut Jean Jaques Rousseau, demokrasi adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh sebuah negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Pernyataan Rousseau ini seakan mengatakan, bahwa demokrasi bagi sebuah negara adalah sebuah pembelajaran menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna. Sementara itu, Hans Kelsen barasumsi bahwa awal dari datangnya ide demokrasi adalah adanya ide kebebasan yang berada dalam benak manusia. Kebebasan semula dianggap bebas dari ikatan-ikatan atau ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban, yang kemudian ditolak oleh Hans Kelsen.

Prinsip-prinsip dalam demokrasi diantaranya di letakkan pada indikator atau syarat demokrasi, yaitu (pertama) adanya Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas diantara individu dan kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa. Kedua, adanya partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok yang dikecualikan. Ketiga, adanya kebebasan sipil dan politik; kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik (Dahl, Diamond dkk dalam Loveman, 1994)