Menetapkan Kebijakan Harga (skripsi dan tesis)

Menetapkan harga adalah keputusan yang sangat sulit bagi manajemen,
perubahan biaya akan memiliki dampak pada harga. Ari Purwanti (2013:263)
mengklasifikasikan kebijakan penetapan harga sesuatu produk menjadi tiga yaitu
harga produk baru, adaptasi harga, dan perubahan harga.
Menurut Ari Purwanti (2013:263) pada umumnya kebijakan harga produk baru
adalah:
1. Skimming Pricing, di mana harga mula-mula diputuskan tinggi
dengan tujuan untuk menutup biaya riset dan pengembangan
produk, kemudian secara tahap demi tahap diturunkan disesuaikan
dengan tingkat persaingan.
2. Penetration Pricing, di mana harga mula-mula diputuskan rendah
dengan tujuan merebut dan menguasai pasar, kemudian tahap demi
tahap dinaikkan setelah pelanggan mulai loyal terhadap produk.
Perusahaan-perusahaan yang baru didirikan memilki keputusan yang
berbeda-beda dalam menetapkan harga produk barunya dengan berbagai
pertimbangan masing-masing, namun keduanya memilki tujuan sama yaitu
pencapaian target penjualan dengan harga jual yang diharapkan dapat diterima
oleh masyarakat. Selain itu harga jual juga harus disesuaikan dengan kondisi
lingkungan konsumen, kebijakan seperti ini adalah kerbijakan adaptasi harga
dimana perusahaan menjadikan kondisi lingkungan sebagai dasar dalam
menetapkan harga. Ari Purwanti (2013:263) menyebutkan kebijakan harga
adaptasi terdiri dari:
1. Geographical Pricing; harga harus didasarkan pada daya beli
masyarakat dan biaya transportasi untuk mendistribusikan produk.
2. Price Discount and Allowance; pelanggan yang melakukan
pembelian dalam jumlah banyak, mendapatkan potongan khusus
(special discount).
3. Promotional Pricing; untuk menarik pelanggan baru, produsen
memperkenalkan harga promosi
4. Discriminatory Pricing; daya beli, selera, kebutuhan konsumen
yang beraneka ragam, menjadi dasar untuk menetapkan harga
berbeda-beda karakteristik dan kualitas produk yang berbeda
menentukan harga yang berbeda.
5. Product Mix Pricing; bauran produk dapat dijadikan penetapan
harga.
Dalam menjalankan sebuah bisnis manajemen harus sensitif terhadap
berbagai perubahan terutama yang berpengaruh pada harga, manajemen harus
mampu menyesuaikan harga produk seiring dengan perubahan-perubahan yang
terjadi agar perusahaan dapat mengurangi risiko kerugian dan menambah peluang
mendapatkan keuntungan. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
perubahan harga menurut Ari Purwanti (2013:264) diantaranya:
1. Perubahan nilai tukar mata uang, biasanya disebabkan oleh nilai
ekspor dan impor atau oleh neraca perdagangan (current account).
2. Inflasi, biasanya dalam kondisi ekonomi yang buruk.
3. Perubahan teknologi produksi dan komunikasi.
4. Persaingan.
Kenaikan ekspor yang berakibat pada kenaikan nilai rupiah berakibat juga
pada kenaikan harga-harga produk dalam negeri, kenaikan impor mengakibatkan
keadaan yang sebaliknya dimana harga rupiah turun dan dolar naik ini
mengakibatkan para produsen harus menstabilkan keadaan pasar dengan
menurunkan harga. Kondisi ekonomi inflasi yang identik dengan keadaan
ekonomi yang sulit mengakibatkan naiknya harga-harga produk. Perusahaan
dengan teknologi produksi dan komunikasi yang canggih dapat menghasilkan
produk yang lebih berkualitas dan trend sehingga produsen seperti ini relatif
menetapkan harga yang lebih tinggi dibandingkan produsen dengan teknologi
sederhana. Persaingan antar produsen menjadi faktor yang lebih berpengaruh pada
penetapan harga, dimana produsen berusaha menetapkan harga yang serendahrendahnya untuk bisa menguasai pasar. Penetapan harga dengan faktor persaingan
dikenal juga dengan sebutan penetapan harga predator.
Mowen (2009:93) menyebutkan “Praktik penentuan harga dengan tujuan
merugikan pesaing dan mengeliminasi persaingan disebut penetapan harga
predator.”
Dalam akuntansi manajerial, manajemen menetapkan harga berdasarkan
biaya dengan menghitung biaya produk dan menambah persentase laba yang
diinginkan (Markup). Menurut Mowen (2009:89) ”Markup adalah persentase
yang dibebankan pada biaya dasar, termasuk di antaranya laba yang diinginkan
dan setiap biaya yang tidak termasuk dalam biaya dasar.”