Pengertian Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

 

 

 

Terdapat   banyak   literatur   ilmiah   yang   telah   menyajikan   defenisi   tentang pelayanan publik tetapi pada penelitian ini akan diuraikan beberapa penjabaran dari beberapa ahli diantaranya menurut Pasolong (2010:128), pelayanan pada dasarnya   didefinisikan   sebagai   aktifitas   seseorang,   sekelompok   dan   atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pelayanan terdapat dua aspek yaitu seseorang   atau   organisasi   dan   pemenuhan   kebutuhan.   Menurut   Sinambela (2006:5) pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

 

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut Susanto dalam

 

 

 

 

 

Sugandi (2011:124) bahwa dalam sistem pemerintahan dominan, perumus dan pelaksana layanan publik dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat sebagai penerima layanan. Namun menurut Dwiyanto dalam Sugandi (2011:124), pelayanan oleh birokrasi seharusnya digerakkan oleh visi dan misi pelayanan, namun pada kenyataannya justru digerakkan oleh peraturan dan anggaran yang tidak dimengerti oleh publik karena tidak disosialisasikan secara transparan.

 

Dalam Undang-undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa layanan publik oleh pemerintah dibedakan menjadi tiga kelompok layanan administratif, yaitu: Pertama, kelompok layanan yang mengahasilkan bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan publik; Kedua, kelompok layanan yang menghasilkan berbagai  bentuk atau  jenis barang  yang digunakan oleh  publik; Ketiga, kelompok layanan yang menghasilkan barang jasa yang dibutuhkan oleh publik.

 

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Lukman (2013:16) memaparkan ruang lingkup pelayanan publik yang dapat digolongkan ke dalam dua bentuk, yaitu:

  1. a.  Pelayanan Barang dan Jasa Publik

 

Pelayanan pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik bisa dikatakan mendominasi seluruh pelayanan yang disediakan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik kategori ini bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan atau bisa diselenggarakan oleh badan usaha milik

 

pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).

  1. Pelayanan Administratif

Pelayanan publik dalam kategori ini meliputi tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang- undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda juga kegiatan administratif yang dilakukan oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan  serta  diterapkan  berdasarkan  perjanjian  dengan penerima pelayanan.

Keberhasilan Inovasi (skripsi dan tesis)

Produk baru yang dibuat perlu diperkenalkan kepada pasar agar produk tersebut diterima dan dipakai secara meluas. Proses mulai dikenalkan hingga digunakan oleh  masyarakat  secara  luas  inilah  yang  disebut  prosesdifusi.  Rogers  dalam Suryani (2008:305) mendefinisikannya sebagai proses dimana inovasi dikomunikasikan  melalui  saluran  tertentu,  dalam  suatu  jangka  waktu  tertentu diantara anggota suatu sistem sosial. Menurut Rogers dalam difusi ini terdapat beberapa faktor yang menentukan keberhasilan difusi inovasi, yaitu ada empat faktor:

  1. a.  Karakteristik Inovasi (Produk)

Sebuah   produk   baru   dapat   dengan   mudah   diterima   oleh   konsumen (masyarakat)  jika produk  tersebut  mempunyai  keunggulan  relatif.  Artinya produk  baru  akan  menarik  konsumen  jika  produk  tersebut  mempunyai kelebihan dibandingkan produk-produk yang sudah ada sebelumnya di pasar. Contohnya,  handphone.  Dalam  waktu  yang  relatif  pendek  telah  banyak digunakan oleh masyarakat karena produk tersebut mempunyai keunggulan relatif dibandingkan dengan sarana komunikasi sebelumnya.

Faktor produk lain berupa compability juga berpengaruh terhadap hasil inovasi. Produk yang kompatibel adalah produk yang mampu memenuhi kebutuhan,  nilai-nilai,  dan  keinginan  konsumen  secara  konsisten.  Faktor ketiga dari karakteristik produk berpengaruh terhadap difusi adalah kompleksitas. Semakin komplek, semakin sulit mengoperasikannya, semakin tidak menarik konsumen. Konsumen akan memilih produk yang sederhana dan mudah digunakan. Konsumen lebih menarik menggunakan produk yang lebih sederhana dibandingkan dengan produk yang kesulitan dalam pengoperasiannya. Faktor keempat adalah kemampuan untuk dicoba (triability). Produk baru apabila memberikan kemudahan untuk dicoba dan dirasakan  oleh  konsumen  akan  menarik  bagi  konsumen.  Dan  faktor  lain adalah  kemampuan  untuk  dilihat  konsumen  (observability).  Observability lebih  menunjuk  pada  kemampuan  produk  untuk  dapat  dikomunikasikan

kepada konsumen lainnya. Semakin mudah dilihat dan mampu mengkomunikasikan kepada konsumen lain bahwa produk tersebut baru akan semakin menarik karena artinya mampu memberikan petunjuk kepada konsumen lain bahwa dirinya termasuk konsumen yang mengikuti perkembangan.

  1.  Saluran Komunikasi

Inovasi akan menyebar pada konsumen yang ada di masyarakat melalui saluran komunikasi yang ada. Suatu produk baru akan dapat dengan segera dan menyebar luas ke masyarakat (konsumen) jika perusahaan memanfaatkan saluran komunikasi yang banyak dan jangkauannya luas seperti media massa dan jaringan interpersonal.

  1. c.  Upaya Perubahan dari Agen

Perusahaan harus mampu mengidentifikasi secara tepat opinion leader yang akan digunakan dan mampu melibatkannya sebagai agen perusahaan untuk mempengaruhi  konsumen  atau  masyarakat  dalam  menerima  dan menggunakan produk baru (inovasi).

  1.  Sistem Sosial

Pada umumnya sistem sosial masyarakat modern lebih mudah menerima inovasi dibandingkan dengan masyarakat yang berorientasi pada sistem sosial tradisional karena masyarakat modern cenderung mempunyai sikap positif terhadap perubahan, umumnya menghargai terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan, mempunyai perspektif keluar yang lebih baik dan mudah berinteraksi    dengan    orang-orang    di    luar    kelompoknya,    sehingga

mempermudah masukan penerimaan ide-ide baru dalam sistem sosial dan anggotanya dapat melihat dirinya dalam peran yang berbeda-beda.

Penulis menyimpulkan bahwa suatu inovasi dikatakan berhasil maka harus memiliki empat faktor berikut, yaitu: karakteristik, adanya saluran komunikasi, adanya upaya dari agen dan dipengaruhi sistem sosial.

Klasifikasi Produk (skripsi dan tesis)

Inovasi sering dihubungkan dengan produk baru. Menurut Sunyoto (2013:9), dari produk yang biasa dibeli konsumen, kita dapat melakukan penggolongan atau klasifikasi mengenai produk. Produk menurut daya tahannya dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. a.  Barang yang tahan lama

Barang yang tahan lama (durable goods) adalah merupakan barang nyata yang biasanya melayani banyak kegunaan, misalnya pakaian, peralatan otomotif, komputer, peralatan bengkel, lemari es, dan sebagainya.

  1.  Barang yang tidak tahan lama

Barang yang tidak tahan lama (nondurable goods) adalah merupakan barang nyata  yang  biasanya  dikonsumsi  untuk  satu  atau  beberapa  kegunaan, misalnya pasta gigi, kuliner, minuman energi, obat generik dan lainnya.

  1. c.  Jasa

Merupakan kegiatan, manfaat atau kegunaan yang ditawarkan untuk dijual, misalnya bengkel sepeda motor, reparasi komputer dan televisi, loundry, jasa angkutan  barang,  jasa  olah  data,  rental  mobil  dan  sepeda  motor,  kursus bahasa asing, kursus program komputer, dan lainnya.

Pengaplikasian Definisi Dari Inovasi (skripsi dan tesis)

 

 

Terdapat empat faktor yang mendasarinya, menurut Nugroho (2003:398), terdiri dari:

  1. a. Orientasi Produk

 

Konsumen  menyukai  produk  yang menawarkan  kualitas  dan  performance terbaik serta inovatif. Perusahaan seringkali mendesain produk tanpa input dari customer.

  1.  Orientasi Pasar

 

Kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan dari target market serta memberikan kepuasan secara lebih baik dibandingkan pesaing.

Ada empat faktor yang menjadi landasan utama konsep ini, yaitu:

 

  1. Penetuan  target  market   secara  tepat  dan  mempersiapkan  program pemasaran yang sesuai.
  2.  Fokus pada customer needs untuk menciptakan customer satisfaction.

 

  1. Integrated marketing, setiap bagian atau departement dalam perusahaan bekerja sama untuk melayani kepentingan konsumen yang terdiri dari dua   tahap,   yaitu:   fungsi-fungsi   marketing   harus   terkoordinir   dan kerjasama antar departement.
  2. Profitability, profit diperoleh melalui penciptaan nilai pelanggan yang berkualitas, pemuasan akan kebutuhan pelanggan lebih baik daripada pesaing.
  3. c.  Orientasi Perusahaan

Adalah menentukan keinginan dan kebutuhan dari target market dan memberikan kepuasan secara lebih baik dibandingkan para pesaing melalui suatu   cara   yang   dapat   meningkatkan   kesejahteraan   konsumen   dan masyarakat.

  1.  Orientasi Konsumen

Pada prinsipnya dalam penyebaran produk baru (inovasi), konsumen menginginkan produk yang ada tersedia di banyak tempat, dengan kualitas yang tinggi, akan tetapi dengan harga yang rendah sehingga konsumen lebih banyak mengkonsumsi barang dan bahkan sampai pembelian yang berulang- ulang.

Jenis-Jenis Inovasi (skripsi dan tesis)

Jenis-jenis inovasi menurut Robertson dalam Nugroho (2003:395) diharapkan dapat memberikan masukan yang positif dalam menciptakan inovasi layanan, jenis-jenis inovasi tersebut antara lain:

  1. a.  Inovasi Terus Menerus

 

Adalah modifikasi dari produk yang sudah ada dan bukan pembuatan produk yang baru sepenuhnya. Inovasi ini menimbulkan pengaruh yang paling tidak mengacaukan pola perilaku yang sudah mapan. Contohnya, memperkenalkan perubahan  model baru,  menambahkan mentol pada rokok  atau  mengubah panjang rokok.

 

  1.  Inovasi Terus Menerus Secara Dinamis

 

Mungkin melibatkan penciptaan produk baru atau perubahan produk yang sudah ada, tetapi pada umumnya tidak mengubah pola yang sudah mapan dari kebiasaan belanja pelanggan dan pemakaian produk. Contohnya antara lain, sikat gigi listrik, compact disk, makanan alami dan raket tenis yang sangat besar.

 

  1. c.  Inovasi Terputus

 

Melibatkan pengenalan sebuah produk yang sepenuhnya baru yang menyebabkan pembeli mengubah secara signifikan pola perilaku mereka. Contohnya, komputer, videocassete recorder.

 

Menurut Wibisono (2006:113) cara yang paling mudah untuk mendeteksi keberhasilan inovasi adalah melalui pengecekan didapatkannya pelanggan baru (akuisisi  pelanggan),  pertumbuhan  penjualan,  loyalitas  pelanggan,  dan peningkatan marjin keuntungan.

 

Nugroho (2003:395) berpendapat bahwa kebanyakan produk baru berasal dari bentuk terus menerus. Pada tahun-tahun belakangan adalah modifikasi atau perluasan  dari  produk  yang  sudah  ada,  dengan  sedikit  perubahan  pada  pola perilaku dasar yang diminta oleh konsumen. Namun dari jenis-jenis inovasi tersebut, penulis lebih memilih inovasi terus menerus secara dinamis. Karena PT. PLN (Persero) Rayon Way Halim menciptakan inovasi pelayanan publik yang tidak sepenuhnya mengubah secara signifikan produk yang sudah ada sebelumnya namun hanya dengan menambah pola pada produk sebelumnya sehingga terlihat semakin canggih.

Pengertian Inovasi (skripsi dan tesis)

 

 

 

Istilah inovasi memang selalu diartikan secara berbeda-beda oleh beberapa ahli. Menurut Suryani (2008:304), Inovasi dalam konsep yang luas sebenarnya tidak hanya terbatas pada produk. Inovasi dapat berupa ide, cara-cara ataupun obyek yang dipersepsikan oleh seseorang sebagai sesuatu yang baru. Inovasi juga sering dugunakan untuk merujuk pada perubahan yang dirasakan sebagai hal yang baru oleh masyarakat yang mengalami. Namun demikian, dalam konteks pemasaran dan konteks perilaku konsumen inovasi dikaitkan dengan produk atau jasa yang sifatnya baru. Baru untuk merujuk pada produk yang memang benar-benar belum pernah ada sebelumnya di pasar dan baru dalam arti ada hal yang berbeda yang merupakan penyempurnaan atau perbaikan dari produk sebelumnya yang pernah ditemui konsumen di pasar.

 

Kata inovasi dapat diartikan sebagai “proses” atau “hasil” pengembangan dan atau pemanfaatan atau mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses yang  dapat  memberikan  nilai  yang  lebih  berarti.  Menurut  Rosenfeld  dalam

 

 

 

 

 

Sutarno (2012:132), inovasi adalah transformasi pengetahuan kepada produk, proses dan jasa baru, tindakan menggunakan sesuatu yang baru. Sedangkan menurut Mitra pada buku tersebut dan pada halaman yang sama, bahwa inovasi merupakan eksploitasi yang berhasil dari suatu gagasan baru atau dengan kata lain merupakan  mobilisasi  pengetahuan,  keterampilan  teknologis  dan  pengalaman untuk menciptakan produk, proses dan jasa baru. Namun menurut Vontana (2009:20), inovasi adalah kesuksesan ekonomi dan sosial berkat diperkenalkannya cara baru atau kombinasi baru dari cara-cara lama dalam mentransformasi input menjadi output yang menciptakan perubahan besar dalam hubungan antara nilai guna   dan   harga   yang   ditawarkan   kepada   konsumen   dan/atau   pengguna, komunitas, sosietas dan lingkungan.

 

Hampir sama dengan inovasi organisasi menurut Sutarno (2012:134-135) yang didefinisikan sebagai cara-cara baru dalam pengaturan kerja, dan dilakukan dalam sebuah organisasi untuk mendorong dan mempromosikan keunggulan kompetitif. Inti dari inovasi organisasi adalah kebutuhan untuk memperbaiki atau mengubah suatu produk, proses atau jasa. Inovasi organisasi mendorong individu untuk berpikir secara mandiri dan kreatif dalam menerapkan pengetahuan pribadi untuk tantangan organisasi. Semua organisasi bisa berinovasi termasuk untuk organisasi perusahaan, rumah sakit, universitas, dan organisasi pemerintahan. Pentingnya nilai, pengetahuan dan pembelajaran dalam inovasi organisasi sangat penting.

 

 

 

Menurut Yogi dalam LAN (2007:115), inovasi biasanya erat kaitannya dengan lingkungan  yang berkarakteristik dinamis dan berkembang. Pengertian inovasi sendiri sangat beragam, dan dari banyak perspektif. Menurut Rogers dalam LAN

 

 

 

 

 

(2007:115) menjelaskan bahwa inovasi adalah sebuah ide, praktek, atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya. Sedangkan menurut Damanpour bahwa sebuah inovasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, tekonologi proses produk yang baru, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi.

 

 

 

Menurut Rogers dalam LAN (2007:116) mengatakan bahwa inovasi mempunyai atribut sebagai berikut:

  1. Keuntungan Relatif

 

Sebuah  inovasi  harus  mempunyai  keunggulan  dan  nilai  lebih  dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain.

  1. Kesesuaian

 

Inovasi  juga  sebaiknya  mempunyai  sifat  kompatibel  atau  kesesuain  dengan inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian dari proses transisi ke inovasi terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih cepat.

  1. Kerumitan

 

Dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh  jadi  lebih  tinggi  dibandingkan  dengan  inovasi  sebelumnya.  Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting.

 

 

 

 

 

  1. Kemungkinan Dicoba

 

Inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai dibandingkan dengan inovasi yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus melewati fase “uji publik”, dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk menguji kualitas dari sebuah inovasi.

  1. Kemudahan diamati

 

Sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana sebuah inovasi bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

 

Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa inovasi merupakan suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sebelumnya berupa hasil pemikiran dan ide yang dapat dikembangkan juga diimplementasikan agar dirasakan manfaatnya.

 

Inovasi erat kaitannya teknologi dan informasi, khususnya internet, memiliki peranan penting dalam meningkatkan transparansi. Richard Heeks dalam LAN (2007:98) mengelompokkan manfaat tekonologi informasi dan komunikasi dalam dua kelompok, yaitu:

  1. Manfaat pada Tingkat Proses

 

  1. a.Menghematbiaya: mengurangi biaya transaksi bagi masyarakat untuk akses ke informasi pemerintah dan mengirim informasi ke pemerintah, mengurangi biaya bagi pemerintah untuk menyediakan inoforma
  2. Menghematwaktu: mempercepat prosesinternal dan proses pertukaran data dengan instansi lain.

 

  1. c. Mengurangiketerbatasan: dimanapun, kapanpun informasi danlayanan pemerintah dapat diakses oleh masyaraka
  2. Keputusanyang lebih baik: pimpinan dapat mengontrol kinerja stafnya, mengontrol kegiatan, ataupun mengontrol kebutuhan.

  1. ManfaatpadaTingkat Pengelolaan

  1. a. Merubah perilaku  aparatur:  mengurangi  interes  pribadi  dan  meningkatkan interes rasional atau nasiona Misalnya dalam mengurangi tindakan korupsi, mengurangi pemalsuan, kerja lebih efektif dan efisien dan perlakuan terhadap masyarakat yang lebih setara dalam pelayanan publik.
  2. Merubah perilaku  masyarakat: partisipasi  yang lebih besar terhadap  proses pemerintahan dan memperluas kesempatan pemasok untuk ambil bagian dalam pelayanan pengadaan barang atau jasa.
  3. c.Pemberdayaan:meningkatkan keseimbangan kekuatan antar kelompok, melalui kemudahan,  akses  ke informasi  kepemerintaha  Pemberdayaan  aparatur lebih meningkat   melalui   akses   ke   informasi   yang   dibutuhkan   mereka   dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemberdayaan pemasok melalui akses ke informasi tentang pengadaan barang dan jasa dan pemberdayaan manajer melalui akses ke informasi mengenai stafnya dan sumberdaya lainnya.

Gambaran Umum Kota Salatiga (skripsi dan tesis)

Kota  Salatiga,  adalah  sebuah  kota  di  Provinsi  Jawa  Tengah.  Kota  ini berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Semarang. Luas wilayah Kota Salatiga tercatat  sebesar  5.678,110  hektar  atau  56.781  Km².  Secara  administratif  Kota Salatiga mempunyai 4 Kecamatan dan 22 Kelurahan, dengan jumlah RT 1038 dan RW 198. Luas Wilayah Kota Salatiga terbagi dalam empat Kecamatan dengan luas lahan sebagai berikut (Bapedda Salatiga, 2010):

  1. KecamatanArgomulyo seluas 18.826 Km2,

  1. KecamatanTingkir seluas 10.549 Km2,

  1. Kecamatan Sidomukti seluas 11.459 Km2, dan

  1. Kecamatan Sidorejo seluas 15.947 Km2.

Pemerintahan Kota Salatiga dipimpin oleh Walikota. Untuk memenuhi standar pelayanan  bagi  masyarakat,  Kota  Salatiga  memiliki  organisasi  perangkat  daerah yaitu: 1 Sekretariat Daerah (9 Bagian), 1 Sekretariat DPRD, 4 lembaga teknis daerah/badan, 10 Dinas, 1 Inspektorat, 4 Kecamatan dengan 22 Kelurahan dan 25

Unit Pelaksana Teknis (UPT) (Bapedda Salatiga, 2010). Politik di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga didukung oleh adanya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dimana salah satu fungsinya mewakili aspirasi rakyat yang dalam hal ini adalah masyarakat Kota Salatiga.

Pengertian APBD (skripsi dan tesis)

 

Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan menurut Bastian  (2006), APBD merupakan pengejawantahan

 

 

 

 

rencana kerja Pemda dalam bentuk satuan uang untuk kurun waktu satu tahunan dan berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik.

Menurut Jones dan Pendlebury (1996), anggaran merupakan suatu kerja pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama masa periode tertentu (1 tahun). Sementara itu menurut Mardiasmo (2005), anggaran sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan progam-progam yang dibiayai dari uang publik. APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran memiliki beberapa fungsi utama (Mardiasmo, 2005), yaitu:

  1. Sebagai Alat Perencanaan.

 

Anggaran merupakan alat untuk mencapai visi dan misi organisasi. Anggaran digunakan  untuk  merumuskan  tujuan  serta  sasaran  kebijakan  agar  sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Kemudian untuk merencanakan berbagai program dan kegiatan serta merencanakan alternatif sumber pembiayaan.

  1. Alat Pengendalian.

 

Anggaran digunakan untuk mengendalikan (membatasi kekuasaan) eksekutif, mengawasi kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional program karena anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan (penerimaan) dan pengeluaran   pemerintah   sehingga   pembelanjaan   yang   dilakukan   dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

  1. Alat Kebijakan Fiskal.

 

Anggaran  digunakan  untuk  menstabilkan  ekonomi  dan  mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah. Anggaran juga digunakan untuk mendorong, memfasilitasi dan mengkoordinasikan  kegiatan  ekonomi  masyarakat  sehingga  dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

  1. Alat Politik.

 

Anggaran merupakan dokumen publik sebagai komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.

 

  1. Alat Koordinasi dan Komunikasi.

Penyusunan anggaran memerlukan koordinasi dan komunikasi dari seluruh unit kerja sehingga apabila terjadi inkonsistensi suatu unit kerja dapat dideteksi secara cepat.

  1. Alat Penilaian Kinerja.

Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran.

  1. Alat Motivasi.

Anggaran hendaknya bersifat menantang tetapi dapat dicapai (challenging but attainable) atau menuntut tetapi dapat diwujudkan (demanding but achiveable) sebagai motivasi bagi seluruh pegawai agar dapat bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien  dalam mencapai target dan tujuan organisasi.

Perencanaan Strategis (skripsi dan tesis)

 

Perencanaan strategis merupakan sekumpulan konsep, prosedur dan alat-alat yang dimaksudkan untuk membantu sebuah organisasi berpikir dan bertindak secara strategis melalui pembentukan konsensus (Macleod dkk, 2001). Perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut (Nawawi, 2003):

  1. Pemilihan dan penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, langkah, kebijaksanaan, program, proyek, metode dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.

 

  1. Pemilihan sejumlah kegiatan untuk diterapkan sebagai keputusan tentang apa yang harus dilakukan, kapan dan bagaimana akan dilakukan serta siapa yang akan melaksanakannya.
  2. Penetapan secara   sistematis pengetahuan tepat guna untuk mengontrol dan mengarahkan   kecenderungan perubahan menuju kepada tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Kegiatan   persiapan   yang   dilakukan   melalui   perumusan   dan   penetapan keputusan,  yang  berisi  langkah-langkah  penyelesaian  suatu  masalah  atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu. Menurut  Bryson  (2003),  perencanaan  strategis  dapat  membantu  organisasi

dalam:  (1)  Berpikir  secara  strategis  dan  mengembangkan  strategi-strategi  yang efektif; (2) Memperjelas arah masa depan; (3) Menciptakan prioritas; (4) Membuat keputusan  sekarang  dengan  mengingat  konsekuensi  masa  depan;  (5) Mengembangkan landasan yang koheren dan kokoh bagi pembuat keputusan; (6) Menggunakan keleluasaan  yang maksimum dalam bidang-bidang  yang berada di bawah  kendali  organisasi;  (7)  Membuat  Keputusan  yang  melintasi  tingkat  dan fungsi; (8) Memecahkan masalah utama organisasi; (9) Memperbaiki kinerja organisasi; (10) Menangani keadaan yang berubah dengan cepat secara efektif; serta (11) Membangun kelompok kerja dan keahlian.

Menurut Anthony dan Young dalam Salusu (2003) penekanan perencanaan strategi pada organisasi sektor publik dapat diklasifikasikan ke dalam 7 hal yaitu: (1) Tidak bermotif mencari keuntungan; (2) Adanya pertimbangan khusus dalam pembebanan   pajak;   (3)   Ada   kecenderungan   berorientasi   semata-mata   pada pelayanan; (4) Banyak menghadapi kendala yang besar pada tujuan dan strategi; (5) Kurang banyak  menggantungkan  diri  pada kliennya untuk  mendapatkan  bantuan keuangan; (6) Dominasi profesional; (7) Pengaruh politik biasanya memainkan peranan yang sangat penting.

Definisi Visi-Misi (skripsi dan tesis)

Visi merupakan mental model masa depan, cara pandang ke depan kemana

 

instansi   pemerintah   harus  dibawa  agar  dapat   eksis,  antisipatif,  dan  inovatif

 

(Soeprapto, 2003). Menurut Soejodibroto (2003) keberadaan satu visi harus secara nyata mampu memberikan fokus perhatian pembangunan sedemikian rupa agar seluruh daya, dana dan perhatian dapat dikonsentrasikan untuk berupaya merealisasikan   harapan   yang   tergambar   dalam   visi.   Soerjodibroto   (2003) memberikan satu kriteria visi sebagai SMART, dimana pengertiannya adalah:

  1. Specific, input yang ada diharapkan menjadikannya berbeda dengan kota lain yang selanjutnya diharapkan dengan perbedaan tersebut akan memberi daya tarik (meningkatkan nilai jual) bagi pihak lain;
  2. Measureable,dapat terukur atau setidaknya dirasakan, sehingga bukan sepenuhnya berupa khayalan;
  3. Achieveable, dapat terjangkau setidak-tidaknya memberi makna bahwa dalam menyusun visi perlu melihat kapasitas atau potensi riil atau yang mungkin dapat diciptakan;
  4. Rational, dalam pengertian tidak terlalu muluk-muluk, erat kaitannya dengan analisis pada butir-butir di atasnya; dan
  5. Timebound, mengandung makna adanya batas waktu (bukan tak terhingga).

Bryson (dalam Djunaedi, 2007) membedakan misi dan visi, menurutnya misi menjelaskan maksud (purpose) organisasi dan mengapa (why) perlu melakukan yang dikerjakan saat ini; sedangkan visi menjelaskan seperti apa (what) organisasi tersebut akan menjadi (di masa depan) dan bagaimana (how) organisasi tersebut akan berprilaku (behave) ketika misinya tercapai. Menurut Merson dan Qualls (dalam Djunaedi,   2007)   dalam   kerangka   perundangan   yang   berlaku,   suatu   lembaga sebaiknya menyatakan misinya dalam ungkapan yang luas dan umum.

Unsur-Unsur Dalam Kredit (skripsi dan tesis)

Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut [1]:

  1. Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
  2. Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
  3. Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
  4. Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
  5. Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
  6. Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
  7. Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)

Kata dasar kredit berasal dari bahasa Latin credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Mac Leod mendefinisikan pengertian kredit sebagai berikut: Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.[1]

Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang berdasarkan ketentuan atau perjanjian tertentu yang telah disepakati oleh pihak Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk membayar utangnya pada jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Fiduciary sebagai Jaminan Produk (skripsi dan tesis)

Dari beberapa produk perbankan syariah di atas, sesungguhnya seluruh variasi yang terdapat ada satu tujuan yang jelas, bahwa perbankan syariah tidak menginginkan produk-produknya dihitung dengan skala profit yang didasarkan pada kalkulasi bunga (rate interest). Karena bunga sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun demikian, bank syariah sangat fleksibel mengeluarkan produk yang dapat dipasarkan dan sangat kompetitif dengan perbankan konvensional. Demikian juga dalam loan, perbankan syariah juga mengadakannya dengan produk mudarabah, jual beli tangguh (kredit) dengan bay saman ajil, dan murabahah.

Fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerjasama khususnya dalam produk mudarabah (loan) dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhan-nya melakukan kerjasama. Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk Jaminan Dalam Mud}a>rabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan (mas}lah}ah) bersama yang tidak berdampak saling menyulitkan dan merugikan satu sama lain.[1]

Agunan yang semula biasa dalam bentuk barang dalam perkembangannya bisa juga seseorang dijadikan menjadi agunan atau dalam kasus ini penulis masukan sebagai personal guarantee. Menurut Adiwarman A. Karim, dalam istilah fiqh ada istilah kafalah atau suatu jaminan yang diberikan penjamin (ka>fil) untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung dalam suatu tuntutan. Pada asalnya, kafalah merupakan padanan kata daman yang berarti penjaminan, namun dalam perkembangannya, kafalah telah identik dengan kafalah al-wahji (personal guarantee/jaminan diri), sedangkan d}oman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak.[2]

Produk-Produk Perbankan Syariah (skripsi dan tesis)

Pendapatan bank syariah tidak diperoleh dari bunga, tetapi dari : 1). Biaya administrasi terhadap penyaluran kredit al-qardh. 2). Mark up terhadap penyaluran kredit al-mura>bah}ah dan al-ba’i bi saman ‘ajil. 3). Bagi hasil dari penyaluran kredit-kredit al-mud}a>rabah dan al-musya>rakah. 4). Fee terhadap penggunaan jasa-jasa perbankan umumnya seperti al-kafalah (jaminan bank), al-hiwalah (pengalihan utang), al-jialah (pelayanan khusus), al-wakalah (penerbitan Lc) dan sebagainya. Penyimpanan dana pada bank syariah tidak memperoleh imbalan bunga simpanan tetapi akan memperoleh imbalan bagi hasil dari pendapatan bank sesuai dengan porsi dan peranannya pada pembentukan pendapatan bank tersebut.[1]

Dalam rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba atau bunga, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan (financing), perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing investment) sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan (fee based investment) melalui mekanisme jual beli sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing).[2]  Bentuk equity financing ini terdiri dari dua macam kontrak yaitu, musya>rakah (joint venture profit sharing), dan mud}a>rabah (trustee profit sharing). Sedangkan debt financing dilakukan dengan menggunakan teknik jual beli yang biasa dilakukan dengan cara segera (cash) atau dengan tangguh (deferent). Yang termasuk dalam jenis ini adalah mura>bah}ah, ba’i bi saman ‘ajil, ba’i salam, ba’i istisna’i, ijarah atau sewa. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, hubungan antar nasabah dengan bank syariah adalah sebagai investor dan pedagang. Dalam operasionalnya bank syariah memberikan jasa kepada penyandang dana dengan cara menerima deposito dari mereka melalui beberapa tipe rekening, yaitu rekening Koran, rekening tabungan, rekening investasi umum dan rekening investasi khusus.

1)     Musya>rakah (Kredit Modal Usaha Bersama)

Dalam bank Islam, modal musya>rakah, sebagai kerjasama pendanaan “inan” (syirkah ‘inan fi> al-ma>l) merupakan bentuk yang cocok bagi bank-bank Islam. Sehingga penggunaan dalam teks kata musya>rakah ini adalah dalam kerjasama (partnership), masing-masing partner bisa memberikan kontribusi persentase modal tertentu dan para pelaku tidak diharuskan memberikan kontribusi modal secara sama.[3]

  1. Syafii Antonio menyatakan aplikasimusya>rakahdalam perbankan Islam dilakukan dalam bentuk : 1). Pembiayaan proyek, nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek. Setelah proyek itu selesai, nasabah berkewajiban mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. 2). Modal Ventura. Modal Ventura ini dilakukan pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat atau bertahap.[4] Musya>rakah dalam perbankan Islam dipahami sebagai suatu mekanisme yang bisa membawa tenaga kerja dan modal bersama untuk produksi barang dan jasa yang secara sosial menguntungkan. Ia bisa digunakan dalam semua pekerjaan yang dijalankan menurut dorongan untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun beberapa penulis dalam masalah perbankan Islam tampaknya menggunakan kata musya>rakah dalam arti partisipasi dalam proyek-proyek investasi. Kata itu digunakan oleh bank-bank Islam dalam arti yang sedemikian luas. Bagi bank-bank ini, musya>rakah bisa digunakan untuk tujuan-tujuan yang murni komersial yang biasanya bersifat jangka pendek, ataupun untuk partisipasi dalam equity dari proyek-proyek jangka menengah sampai jangka panjang. Jenis-jenis musya>rakah yang digunakan dalam perbankan Islam adalah: 1). Musya>rakah komersial 2). Partisipasi tidak tetap serta 3).  Partisipasi tetap.[5]

Namun demikian beliau menandaskan bahwa meskipun mekanisme bagi hasil pada saat ini telah menjadi metode unggulan bagi perbankan syariah, namun perlu ditegaskan bahwa posisi syariah yang juga berbasis pada prinsip kebebasan berkontrak adalah fleksibel. Semua jenis kontrak transaksi pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak berisi elemen riba atau gharar.[6]

Dalam praktek perbankan Islam tidak mengikuti sebuah metode yang seragam dalam membagi laba usaha yang didanai berdasarkan pada peranan partner dalam manajeman proyek, serta kontribusi modal oleh partner dan bank. Surat lamaran pendanaan musya>rakah (tujuan komersial) dari bank Islam intern. Instansi dan pembangunan mengajukan pembagian laba musya>rakah sebelum pajak sebagai berikut : 1). Persentase tertentu bagi partner atas jasa-jasanya dalam membeli, menjual, menyimpanan serta menarik hutang berkaitan dengan musya>rakah. 2). Persentase tertentu bagi bank atas jasa manajeman dan pengawasnya. 3). Persentase tertentu atau kontribusi modal usaha (sesuai dengan kontribusi yang diberikan masing-masing).[7]

2)     Mud}a>rabah (kredit modal usaha)

Konsep mud}a>rabah dapat dibagi menjadi mud}a>rabah pada penarikan dana (funding) dan mud}a>rabah pada penyaluran dana (financing). Selain pembagian di atas, mud}a>rabah juga dibedakan menjadi mud}a>rabah mutlaqah (tak terbatas) dan mud}a>rabah muqayyadah (terbatas).[8] Dalam mud}a>rabah mutlaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship between bank and customers pada bank konvensional, yaitu 1). Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor dengan sepenuhnya. Dia bukanlah lender atau creditor bagi bank seperti halnya di bank umum. Dengan demikian deposan entitled untuk risk atau return dari usaha bank. 2). Bank memiliki dua fungsi, yaitu terhadap deposan atau penabung ia bertindak sebagai pengelola (mud}a>rib), sedangkan dalam dunia usaha ia berfungsi sebagai pemilik dana (s}a>h}ib al-ma>l). Dengan demikian baik “ke kiri maupun ke kanan” bank harus sharing risk dan return. 3). Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, fee based services.[9]

  1. Mud}a>rabah pada funding

 Jenis mud}a>rabah ini adalah akad kerjasama antara dua pihak, dimana s}a>h}ib al-ma>l menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan jika rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab.[10]

Jenis mud}a>rabah dalam kelompok ini ada dua macam, yaitu tabungan mud}a>rabah dan deposito mud}a>rabah. Tabungan mud}a>rabah adalah simpanan pihak ketiga di bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Bank bertindak sebagai mud}a>rib dan nasabah sebagai s}a>h}ib al-ma>l. Bank akan membagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disetujui, pembagian keuntungan dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut. Misalnya seseorang memiliki saldo tabungan mud}a>rabah sebesar Rp 5 juta. Nasabah bagi hasil adalah 50 % : 50%.[11]

Bentuk kedua dari tabungan mud}a>rabah ini adalah deposito mud}a>rabah. Deposito mud}a>rabah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Imbalan ini dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut secara syariah dengan proporsi, misalnya 70:30.[12] Deposito ini sebagaimana tabungan biasa, menerapkan konsep mud}a>rabah.[13] Penerapan mud}a>rabah terhadap deposito disebabkan karena kesesuaian yang terdapat di antara keduanya. Misalnya bahwa akad mud}a>rabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.[14]

Pada tabungan (funding), bank syariah menerapkan dua macam akad, yaitu wadi’ah dan mud}a>rabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip-prinsip wadi’ah yad}-d}amanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia bersifat titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain melalui ATM. Tabungan yang berdasarkan wadi’ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya sebagai titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus atau hadiah. Tabungan yang menerapkan akad mud}a>rabah mengikuti prinsip-prinsip akad mud}a>rabah diantaranya sebagai berikut:

Pertama, keuntungan dari dana yang digunakan harus di bagi antara s}a>h}ib al-ma>l (nasabah) dan mud}a>rib (pihak bank).

Kedua, adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.[15]

3). Mud}a>rabah pada Lending

Pembiayaan modal investasi disediakan sepenuhnya oleh bank syariah (sebagai s}a>h}ib al-ma>l), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (nasabah sebagai mud}a>rib). Hasil keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan pembiayaan. Misalnya bank syariah sebagai s}a>h}ib al-ma>l mendapat keuntungan sebesar 65% dan nasabah sebagai mud}a>rib mendapat keuntungan sebesar 35%.[16]

Pembiayaan (lending), mud}a>rabah diterapkan untuk 1). Pembiaya-an modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa. 2). Investasi khusus, disebut juga mud}a>rabah muqayyadah, di mana sumber dana dengan penyaluran khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh s}a>h}ib al-ma>l.[17]

Konsep mud}a>rabah ini dapat dilakukan untuk modal kerja seperti modal kerja perdagangan dan jasa. Bahkan menurut Abdullah Saeed, mud}a>rabah pada dasarnya merupakan kongsi dengan motif laba, dan unsur pokoknya adalah menggabungkan dua hal, yaitu pekerjaan dan modal. Laba bagi tiap-tiap pihak ditentukan berdasarkan dua hal tersebut. Faktor resiko juga dijadikan perhitungan dalam menentukan laba.[18] Jika proyek ini mendapatkan keuntungan maka dibagi menurut kesepakatan. Sedangkan jika terjadi kerugian yang disebabkan bukan karena kelalaian nasabah, maka hal itu menjadi resiko bank (investor) dengan menanggung resiko kehilangan sebagian atau keseluruhan modal, sedangkan mud}a>rib menanggung resiko tidak dapat imbalan atas tenaga dan usaha.[19]

4)  Mura>bah}ah

Mura>bah}ah berarti pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan. Pembayaran mura>bah}ah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi (inventory). Pembiayaan ini mirip dengan “kredit modal kerja” yang biasa diberikan oleh bank konvensional.[20]

Dalam konteks ini perbankan Islam, mengajukan beberapa argumen untuk mendukung keabsahan suatu harga yang lebih tinggi dalam penjualan dengan pembayaran di tunda : 1). Bahwa teks syariah tidak melarangnya. 2). Bahwa berbeda antara cash yang ada di waktu sekarang dengan cash yang ada pada masa mendatang karena menurut Ali al-Khafif, seorang ahli hukum kontemporer, “menurut kebiasaan (urf) cash yang diberikan segera (sekarang) lebih besar nilainya dibandingkan cash yang diberikan pada waktu yang akan datang”. 3). Bahwa penambahan (peningkatan) ini bukan untuk masa perpanjangan pembayaran, dan karena itu, tidak sama dengan riba pada masa sebelum Islam yang dilarang dalam al-Qur’an. 4). Bahwa peningkatan ini diminta pada waktu penjual, bukan setelah penjualan terjadi. 5). Bahwa peningkatan ini karena faktor-faktor yang mempengaruhi pasar seperti faktor demand dan supply, dan kenaikan atau penurunan dalam pembelian nilai mata uang sebagai akibat inflasi atau deflasi. 6). Bahwa penjual terlibat dalam kegiatan perdagangan yang diakui dan produktif. Rofiq al-Misri, seorang teoritisi perbankan Islam kontemporer dan pendukung pandangan ini, sementara mengakui bahwa penambahan itu tergolong “bunga pinjaman”, mengatakan “dalam sistem penjualan dengan pembayaran ditunda, penjual tidak bisa disamakan dengan rentenir, meski sistem itu dalam kenyataannya terdiri dari penjualan cash dan pinjaman berbunga, bagaimana penjual sendiri menggabungkan dua hal tersebut dalam satu aktivitas, yaitu penjualan”. Dalam hal ini penjual setidaknya melakukan suatu kegiatan perdagangan yang produktif dan diakui sah. 7). Bahwa penjual boleh menentukan berapapun harga yang diinginkan.[21]

Abdulah Saeed menyebutkan tiga alasan mengapa produk mura>bah}ah ini lebih diminati, antara lain : pertama, mura>bah}ah merupakan suatu mekanisme investasi jangka pendek dan lebih cocok daripada sistem bagi untung-rugi (PLS). Kedua, keuntungan (mark-up) dalam mura>bah}ah dapat ditetapkan dalam suatu cara yang bisa menjamin bahwa bank dapat memperoleh suatu keuntungan yang sebanding dengan bank yang menerapkan sistem bunga. Ketiga, resiko ketidak-pastian sebagaimana terdapat pada usaha menggunakan sistem PLS, dapat dihindari. Dan tidak diperbolehkan bagi pihak bank mencampuri manajemen usaha karena bank bukan partner nasabah tetapi hubungan di antara mereka – dalam mura>bah}ah – adalah secara berurut, hubungan antara si kreditur dan debitur.[22]

Mura>bah}ah merupakan suatu bentuk penjualan dengan pembayaran ditunda dan suatu bentuk kontrak perdagangan semata-mata, meskipun tidak berdasarkan pada teks al-Qur’an ataupun Hadits, telah diperbolehkan menurut hukum Islam. Sistem pendanaan ini sekarang mencakup lebih dari 75 % dari pendanaan bank-bank Islam berdasarkan pada permintaan pengembalian (laba) yang ditetapkan di muka atas investasi bank, sedemikian rupa sehingga mirip pengembalian (laba) bank-bank berbasis bunga yang ditetapkan di muka.[23]

Pendanaan mura>bah}ah dan harga kredit yang lebih tinggi yang ada didalamnya secara gamblang telah menunjukkan bahwa terdapat suatu nilai pada ‘waktu’ dalam pendanaan berbasis mura>bah}ah yang menyebabkan, meskipun tidak langsung, penerimaan nilai waktu uang. Ini dengan baik sekali telah diabaikan bahwa menerima nilai waktu uang secara logis menyebabkan penerimaan nilai waktu uang secara logis menyebabkan penerimaan bunga. Menerima nilai waktu dalam transaksi-transaksi mura>bah}ah (sebagaimana sudah ditunjukkan dalam bab ini, nyaris tidak berbeda dengan transaksi uang semata) dan kemudian menolak hal-hal yang sama dalam transaksi-transaksi uang tampak tidak konsisten dan tidak logis. Jika hukum Islam bisa memperbolehkan pendanaan mura>bah}ah sebagaimana dipraktekkan di bawah perbankan Islam maka pertanyaannya adalah “adakah landasan moral untuk tidak memperbolehkan sistem bunga tetap atas pinjaman dan uang muka”.[24] Dengan demikian, dengan konsep ini bank Islam memang dilematis, wajarlah jika para teoritisi perbankan Islam menyarankan agar penggunaan produk ini diminimalkan.

5)   Bai’ bi as\-S|aman A<jil

Kalau mura>bah}ah mirip dengan “kredit modal kerja”, bai’ bi as\-s\aman a>jil ini mirip dengan “kredit investasi” pada bank konvensional. Pembiayaan ini berjangka di atas satu tahun (long run financing), sedangkan mura>bah}ah ini di bawah satu tahun (short run financing).[25]

Dengan demikian, bai’ bi as\-s\aman a>jil merupakan suatu bentuk pembiayaan yang berakad jual beli, dimana pihak bank membelikan atau menunjuk nasabah sebagai agen bank untuk membeli barang yang diperlukan atas nama bank dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari biaya bank dan bank seketika itu juga menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga (pokok ditambah margin keuntungan) yang disetujui bersama (yang terdiri dari harga pembelian atau harga pokok ditambah margin keuntungan) untuk dibayarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan bersama, baik itu secara tunai (dengan mura>bah}ah) atau secara diangsur (bai’ bi as\-s\aman a>jil).

Pengertian Perbankan Syariah (skripsi dan tesis)

Secara eksplisit al-Qur’an tidak menyebut istilah “bank” sebagai suatu istilah lembaga keuangan. Tetapi kalau yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka dengan dijelas disebutkan dengan istilah-istilah seperti zakat, s}ada>qah, ganimah (harta rampasan perang), bay’ (jual beli), dayn (utang dagang), ma>l (harta) dan sebagainya.[1]

Dalam peristilahan internasional, perbankan syari’ah dikenal sebagai Islamic Banking, atau juga dengan interest-free banking. Dalam prakteknya istilah Bank Syari’ah, Bank Islam, dan Bank Tanpa Bunga adalah sama, yaitu lembaga keuangan yang operasional dan berbagai produknya dikembangkan berlandaskan syari’ah Islam, khususnya berkaitan pelarangan praktek riba, (bunga), kegiatan maysir (spekulasi), dan  gharar (ketidakjelasan).[2]

Perbankan Islam bebas bunga, merupakan usaha jalan keluar terhadap sistem bank konvensional yang mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut:

  1. Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan ata kewajaran bisnis.
  2. Tidak flesibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.
  3. Komitmen bank untuk menjaga keaman uang deposan berikut bunganya membuat bank cemat untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
  4. Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
  5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunganya. [3]

Tugas Dan Wewenang Polisi (skripsi dan tesis)

Pengertian Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mengayomi masyarakat. Dalam Pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah[1]:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan wewenang polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan Kepolisian bila melihat pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan sekaligus mewujudkan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Tugas dapat diwujudkan apabila aparaturnya mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, benar dan bertanggungjawab, dengan memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan itu, maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang diembang oleh institusi Kepolisian sangat berat, sehingga sangat diperlukan aparatur yang handal, agar semua tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. [2]

Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Gewin maka  tugas Polisi adalah sebagai berikut :

“Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.

 

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, menyatakan sebagai berikut :

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.

(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a   menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.

Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wewenang Polisi Dalam Penyidikan (skripsi dan tesis)

Proses penyelesaian suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dibagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu[1]:

  1. Penyelidikan
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Wewenang dan kewajiban penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang  berbunyi:

  1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:

1)   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana

2)   Mencari keterangan dan barang bukti

3)   Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa identitas tanda pengenal diri.

4)   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab

  1. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

1)   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan ,  penyitaan.

2)   Pemeriksaan dan penyitaan surat

3)   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

4)   Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

 Sebagaimana telah dikemukakan di atas Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan Khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sanksi Terhadap Pelanggar Ketentuan Rahasia Bank (skripsi dan tesis)

Menurut ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam Undang-undang perbankan ini, sebagimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam Undang-undang perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dan sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat ancaman hukuman minimal di samping ancaman maksimal;
  2. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
  3. Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut:

  1. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41 A, dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-undang Perbankan.139
  2. Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), diancam terhadap anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang-undang Perbankan.
  3. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tahun) serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) diancam kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan 44 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999.

Mekanisme Dalam Pembukaan Rahasia Bank (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Perbankan memberikan pengecualian dalam enam hal dan bersifat limitatif, artinya di luar enam hal tersebut tidak terdapat pengecualian yang lain.  Pengecualian tersebut yaitu[1]:

  1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat bank berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (Pasal 41);
  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kapada Badan urusan Piutang dan Lelang Negara. Panitia Urusan Piutang Negara dapat  memberikan pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 41A);
  3. Untuk Kepentingan Pengadilan dalam Perkara Pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 42);
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 43);
  5. (Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44);
  6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44A).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan rahasia bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Menurut Admin (2010) peraturan ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia (BI) telah melangkah lebih jauh, hal mana PBB baru melalui Konvensi Menentang Korupsi (UNICAC) tahun 2003 mewajibkan para negara peserta Konvensi memasukkan ketentuan yang dapat membuka kerahasiaan bank untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi[2].

Di dalam konsideran poin B Peraturan BI tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa rahasia bank yang diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, dimungkinkan dibuka untuk[3]:

  1. Kepentingan perpajakan;
  2. Penyelesaian piutang bank;
  3. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi antarbank;
  6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah; dan
  7. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia.

Pasal 3 Ayat (1) tentang Pembukaan Rahasia Bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana wajib dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia.

Pasal 6 mengatur tentang pembukaan rahasia perbankan di dalam kepentingan peradilan dalam perkara pidana, di mana pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Ayat (1)), setelah ada permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Ayat (2)), hal mana ketentuan tersebut juga berlaku di dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum (ayat (3)) di mana permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan[4]:

  1. Nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim;
  2. Nama tersangka atau terdakwa;
  3. Nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan;
  4. Keterangan yang diminta;
  5. Alasan diperlukannya keterangan; dan
  6. Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

Pasal 9 menentukan permintaan tertulis tersebut harus ditandatangani dengan membubuhkan tanda tangan basah oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang ditujukan kepada: Gubernur Bank Indonesia Up. Direktorat Hukum Bank Indonesia.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum BI, Gubernur BI memberikan perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, kecuali untuk perkara pidana korupsi, perintah atau izin diberikan dalam waktu 3 (tiga) hari. Demikian juga terhadap surat permintaan yang tidak memenuhi persyaratan, Gubernur BI secara tertulis dapat menolak untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima untuk kepentingan perkara pidana dan 3 (tiga) hari setelah permintaan diterima yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Pasal 10 Ayat (3) dan (4))[5].

Perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, maupun penolakannya, dapat dilakukan oleh deputi gubernur senior atau salah satu deputi gubernur (Pasal 11 Ayat (1) dan (2)). Mengenai perintah atau izin tertulis yang telah dikeluarkan oleh Gubernur BI, yang juga dapat dikeluarkan oleh Deputi Senior Gubernur BI atau salah satu deputi gubernur, pihak bank wajib melaksanakan dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan, yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut.

Di dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (2), bahwa termasuk dalam pengertian keterangan secara tertulis adalah pemberian fotokopi bukti-bukti tertulis, fotokopi surat-surat dan hasil cetak data elektronis yang telah dinyatakan/diberi tanda sesuai dengan aslinya (certified) oleh pejabat yang berwenang pada bank. Pemberian keterangan secara tertulis tersebut perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu dan menghilangkan dokumen yang menurut ketentuan seharusnya tetap diadministrasikan oleh bank yang bersangkutan. Kata memperlihatkan dalam ketentuan ini tidak berarti bahwa pembawa perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan bank. Juga diatur secara khusus pada Pasal 8, bahwa bank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia.

Sebagai tambahan dan cukup penting untuk diketahui, bahwa terhadap pemblokiran atau penyitaan simpanan atas nama nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dapat dilakukan tanpa memerlukan izin BI, kecuali untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir atau disita pada bank, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan BI ini (Pasal 12 Ayat (1) dan (2).

Unsur-Unsur Dalam Rahasia Bank (skripsi dan tesis)

Unsur-unsur dari rahasia bank, yaitu sebagai berikut:

  1. Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpannya dan simpanannya
  2. Hal tersebut “wajib” dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk dalam kategori perkecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pihak yang dilarangmembuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau afiliasi. Yang dijelaskan sebagai berikut

(1) Pegawai Bank

Siapa sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut penjelasan dari Pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Hal demikian, lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”, maka berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para pelayan, satpam, pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.[1]

(2) Pengertian Pihak Terafiliasi lainnya

Mengenai siapa yang dimaksudkan sebagai pihak yang terafiliasinya ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (22) UU No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 1 ayat (22) tersebut yang dimaksudkan dengan “pihak terafiliasi” ialah:

  1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
  2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, Pejabat atau karyawan Bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
  4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Jadi yang dimaksudkan oleh Pasal 47 dengan pihak terafiliasi lainnya ialah selain anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank adalah siapapun yang memberikan jasanya kepada bank (seperti akuntan publik dan konsultan dan pemegang saham dan keluarganya serta keluarga pengurus bank).

Tindak Pidana Menyangkut Kerahasiaan Bank (skripsi dan tesis)

Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank yang pertama ialah tindak pidana yang dilakukan oleh mereka tanpa membawa perintah atau izin dari Pemimpin Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafilisasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal itu ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2). Kedua ialah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak Pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).

Untuk lebih jelasnya dikutip bunyi lengkap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai berikut[1]:

  1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah)
  2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)[2]

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) tersebut diatas, yang perlu dipermasalahkan apakah pihak yang memaksa dapat dituntut telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1) sekalipun pihak yang memaksa tidak sampai berhasil membuat pihak bank atau pihak teralifiliasi memberikan keterangan yang diminta secara paksa. Ataukah pihak yang memaksa dapat dikenai pidana karena melakukan percobaan tindak pidana Pasal 47 ayat (1). [3]

Pengertian Kerahasiaan Bank (skripsi dan tesis)

Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula ialah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh Pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini telah diubah yang baru oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998. [1]

Undang-undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal 1 angka 28 Undangundang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selain dari memberikan rumusan dari pengertiannya Undang-Undang Perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 Tahun 1992 ialah bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal dari nasabahnya yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 42, 43 dan 44.[2]

Rumusan delik rahasia bank tersebut diatas telah diubah dengan rumusan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Rumusan yang baru ini lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A. Kedua rumusan itu sangat berbeda. Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) yaitu  pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).[3]

Analisis Perlindungan Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia (skripsi dan tesis)

Sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya bahwa, pembaharuan hokum pidana (penal reform) merupakan bagian dari kebijakan hokum pidana (penal policy). Hakikat pembaharuan hokum pidana menurut Barda yakni, “Mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hokum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal, dan kebijakan penegakan hokum di Indonesia”.[1]

Lebih lanjut Barda jelaskan: “pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan (policy), karena merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy), serta dalam kebijakan itu sendiri terkandung pula pertimbangan nilai. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pendekatan yakni kebijakan dan nilai. Untuk jelasnya sebagai berikut:

  1. Pendekatan Kebijakan ada 3 (tiga) klasifikasi yaitu:

1)      Sebagai bagian dari kebijakan sosial yakni untuk mengatasi masalah-masalah sosial.

2)      Sebagai bagian dari kebijakan kriminal yakni upaya perlindungan masyarakat.

3)      Sebagai bagian dari kebijakan hukum yakni, memperbaiki substansi hukum.

  1. Pendekatan Nilai yakni, pembaharuan hokum pidana hakikatnya merupakanupaya melakukan peninjauan dan penelitian kembali (reorientasi dan reevaluasi), nilai-nilai sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normative dan substantive hokum pidana yang dicita-citakan”.[2]

Berdasarkan pemaparan Barda di atas, dapat penulis simpulkan bahwa, pembaharuan hukum pidana sebagai manifestasi untuk menanggulangi tindak kejahatan harus berorientasi tidak hanya kuantitas perundang-undangannya (legal reform) melainkan berorientasi pada kualitas atau nilai-nilai extra legal masuk ke dalamnya (law reform), dengan kata lain, usaha mengurangi meningkatnya tindak pidana baik secara kuantitas maupun secara kualitas yang selama ini fokus perhatiannya hanya tertuju pada upaya-upaya bersifat teknis. Disamping itu, di dalam penegakan hokum pidana adanya pandangan bahwa, korban hanya berperan sebagai instrument pendukung dalam mengungkap kebenaran materiil yakni sebagai saksi belaka.

Sejalan dengan itu, Kholiq memaparkan: “Konsep baru tentang tindak pidana harus dengan adanya kesadaran / keinginan untuk merancang bangun ruang hukum pidana ke dalam konsep monodualistik yakni perhatiannya tidak hanya kepada pelaku, namun kepada masyarakat”. [3]

Berdasarkan pemaparan Kholiq di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa, pembaharuan hukum pidana (penal reform) sebagai bagian dari kebijakan hokum pidana (penal policy) itu tidak hanya focus pada offender melainkan kepada korban dan juga masyarakat luas. Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, khususnya apa yang tercantum pada pasal 5 angka (1) mengenai perlindungan hak-hak saksi dan korban terutama dalam hal adanya perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.mendapatkan informasi berupa perkembangan kasus yang dialaminya dalam proses persidangan hingga putusan hakim dari pengadilan, mengetahui terpidana dibebaskan, dan memperoleh kompensasi, restitusi, dan jaminan atau santunan untuk kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pembaharuan hokum pidana (penal reform) sebagai bagian dari kebijakan hokum pidana (penal policy) akan kembali pada nilai filosofi dasarnya yakni, Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. [4]

Hal di atas didasari paradigma dasar bahwa korban tindak pidana pelecehan sexsual adalah pihak yang paling dirugikan, oleh karena Negara menjamin adanya perlindungan atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 BAB XA Mengenai Hak Asasi Manusia, terutama pasal 28 G ayat (1). Oleh karena itu negara berkewajiban memberikan kompensasi dan restitusi, serta jaminan atau santunan untuk kesejahteraan sosial kepada korban tindak pidana pelecehan sexsual.

 

 

 

Perlindungan Korban (skripsi dan tesis)

Manusia dalam hidupnya selalu mempunyai kepentingan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, dan sudah menjadi manusiawi bahwa, manusia menginginkan kepentingannya tidak terganggu oleh pihak manapun. Sebagaimana dikatakan mertokusumo, “sejak manusia itu menyadari bahwa kepentingan-kepentingannya selalu terancam atau terganggu oleh bahaya atau serangan, baik dari alam maupun dari sesamanya dan memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya”. [1]

Berdasarkan pemaparan Sudikno di atas maka dapat kita simpulkan bahwa, dinamika di dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sering diwarnai konflik antar individu dengan lainnya, bahkan konflik yang terjadi itu seringkali tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terkait. Konflik itu dapat merugikan kepentingan-kepentingan baik kepentingannya sendiri maupun kepentingan pihak lain. manusia yang telah dirugikan karena kepentingannya terganggu tersebut menginginkan adanya suatu bentuk perlindungan tertentu untuk dapat menuntut pemenuhan kepentingannya yang telah terganggu atau dirugikan tersebut melalui aparatur penegak hukum untuk memberikan bantuan penyelesaian imparsial (secara tidak memihak).

Pengertian Perlindungan menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tantang Perlindungan Saksi dan Korban adalah:

“Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan / atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.

Adapun pengertian mengenai korban dicantumkan dalam pasal 1 angka 2 yakni, “seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”

Berdasarkan kedua pengertian yang diamanatkan oleh Undang-undang tersebut di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa, seseorang korban dari tindak pidana pelecehan sexsual seyogyanya dapat dilindungi hak-haknya dalam proses peradilan pidana.[2] Bahkan bukan hanya perlindungan fisik dan psikis, tetapi diberikan hak kompensasi dan restitusi. Sebagaimana dikatakan Lili: “korban pelecehan sexsual seharusnya mendapatkan perlindungan dan restitusi, selain pemberian perlindungan perlindungan hukum, fisik dan perlindungan psikis, korban juga berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk memberi ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban”.[3]

Berdasarkan hal di atas, maka dalam pembaharuan KUHAP seharusnya mengakomudir hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban tindak pidana pelecehan sexsual, baik berupa perlindungan fisik, psikis, kompensasi dan restitusi. Hal ini dimaksudkan agar dapat menanggulangi tindak pidana pelecehan sexsual yang akhir-akhir ini semakin marak diberitakan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

Suatu tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Lamintang dan Samosir pada umumnya memiliki dua unsur yakni “unsur subjektif yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku dan unsur objektif yaitu unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan”.[1] Menurut Mulyadi bahwa Unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah:

  1. Kesengajaan atau ketidak sengajaan (dolus atau culpa).
  2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan.
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk.
  4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad.
  5. Perasaan takut atau vress. [2]

Mulyadi menambahkan bahwa unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:

  1. Sifat melanggar hukum
  2. Kualitas dari si pelaku
  3. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengansuatu kenyataan sebagai akibat. [3]

Terkait dengan unsur tindak pidana menurut Marpaung unsur tindak pidana yang terdiri dari 2 (dua) unsur pokok, yakni:

Unsur pokok subjektif:

1)   Sengaja (dolus).

2)   Kealpaan (culpa).

Unsur pokok objektif:

1)   Perbuatan manusia.

2)   Akibat (result) perbuatan manusia.

3)   Keadaan-keadaan.

4)   Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. [4]

Terkait dengan kesalahan pelaku tindak terdapat dua macam yaitu  pidana menurut Prodjodikoro berupa 2 (dua) macam yakni:

  1. Kesengajaan (opzet)

Dalam teori kesengajaan (Opzet) yaitu mengkehendaki dan mengetahui (willens en wettens) perbuatan yang dilakukan terdiri dari 2 (dua) teori yaitu:

1)      Teori kehendak (wilstheorie), adanya kehendak untuk mewujudkan unsur-unsurtindak pidana dalam Undang-Undang.

2)      Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie), pelakumampu membayangkam akan timbulnya akibat dari perbuatannya. [5]

Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet. Kesengajaan ini mempunyai 3 (tiga) macam jenis yaitu:

1)      Kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk).

Dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.

2)      Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet Bij ZekerheidsBewustzinj).

Kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidakbertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi iatahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.

3)      Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet Bij MogelijkheidsBewustzijn).[6]

Lain halnya dengan kesengajaan yang terang-terangan tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, tetapi hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.

  1. Culpa

Arti kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmupengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa semua unsur tersebut merupakan satu kesatuan dalam suatu tindak pidana, satu unsur saja tidak ada akan menyebabkan tersangka tidak dapat dihukum. Sehingga penyidik harus cermat dalam meneliti tentang adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut.

Menurut bahwa Tindak pidana umum adalah “tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang diaturdi dalam KUHP yang penyidikannya dilakukan oleh Polri dengan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP”.[7] Moeljatno menambahkan terkait culpa juga berlaku bagi tindak pidana khusus yang tidak diatur dalam KUHP, adapun pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:  :

Tindak pidana di luar KUHP seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Tindak Pidana Ekonomi, Undang Undang Bea Cukai, Undang-Undang Terorisme dan sebagainya yang penyidikannya dilakukan oleh Polri, Kejaksaan,dan Pejabat Penyidik lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus hukum acarapidana bersangkutan. Sementara itu, tindak pidana tertentu adalah tindak pidana diluar KUHP yang tidak termasuk dalam tindak pidana khusus, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang Keimigrasian, Peraturan Daerah, dan sebagainya. [8]

Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Menurut Rusli bahwa Strafbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalambahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, “tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.”[1] Menurut Sudarto kaitan dengan Strafbaar feit terdiri dari 3 kata, yakni sebagai berikut:

Straf, baar dan feit. Berbagai istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, ternyata straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh,sedangkan untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggarandan perbuatan.[2]

Menurut Pompe, pengertian straf baar feit dibedakan menjadi:

  1. Defenisi menurut teori memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum ;
  2. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian “strafbaar feit”adalah suatu kejadiaan (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. [3]

Sejalan dengan definisi atau pengertian menurut teori dan hukum positif di atas, J.E Jonkers juga telah memberikan defenisi strafbaar feit menjadi duapengertian, sebagaimana yang dikemukakan Bambang Pornomo yaitu:

  1. Definisi pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh Undang-Undang.
  2. Definisi panjang atau lebih dalam memberikan pengertian “strafbaar feit”adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alfa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. [4]

Pembaharuan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

 Pembaharuan hukum pidana selain merupakan tantangan nasional akan tetapi juga menjadi kecenderungan Internasional seperti terlihat antara lain dari laporan Konggres PBB mengenal “The Presention of Crime and the treatment of Offenders”[1]

Berbicara mengenai pembaharuan hukum pidana (penal reform) sebagai bagian kebijakan hukum pidana (Penal Policy) di Indonesia tidak lepas dari membicarakan UUD 1945 sebagai suatu dokumen hukum yang berada di puncak hirarki perundang-undangan nasioanal terutama alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai amanat dari tujuan Negara Indonesia, oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana seyogyanya dijadikan sebagai pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan Barda ada 4 (empat) komponen utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yaitu:

“Komponen norma hukum dan perundang-undangan, aparatur penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan pendidikan hukum khususnya pendidikan tinggi hukum”.[2]

Berdasarkan pemikiran Barda tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, aparatur penegak hukum merupakan salah satu komponen pembaharuan hukum pidana sekaligus sebagai petugas hukum dalam sistem peradilan pidana. Sebagaimana kita ketahui, komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum terdiri dari atas unsur kepolisisn, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, ada juga pendapat legislator merupakan komponen sistem peradilan pidana. Sebagaimana dikatakan Yesmil dan Adang “Sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrument dari suatu kebijakan krimanal, maka unsur yang terkandung di dalamnya termasuk juga pembuat undang-undang”.[3]

Lebih lanjut ia katakan:

“Peran pembuat undang-undang justru sangat menentukan dalam politik kriminal (crimal politic) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekaligus menjadi tujuan dari penegakan hukum”.[4]

Hal serupa dikatakan Muladi & Barda: “Sistem peradilan pidana hakekatnya merupakan suatu proses penegakan hukum”[5]

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat kita ketahui bahwa, peran dan fungsi aparatur penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan sesuatu hal yang penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengembangan dalam melakukan pembangunan hukum nasional itu penting, namun usaha mempersiapkan penegak hukum profesional yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai petugas hukum merupakan faktor utama dalam penegakan hukum. Sebagaimana dikatakan Prof. Tjip: “Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum itu tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum, seperti janji untuk memberikan hak kepada seseorang, memberikan perlindungan kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya”. [6]

Berdasarkan pemaparan Prof Tjip di atas dapat kita ketahui bahwa, penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata, dan eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan oleh aparatur penegak hukum. Berbicara masalah proses penegakan hukum, maka secara otomatis kita akan membicarakan faktor manusia dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum itu sendiri, dalam artian dapat dikatakan bahwa proses penegakan hukum itu bukan semata-mata membicarakan hukum yang didasarkan pada apa yang tertera secara hitam-putih berupa suatu peraturan hukum, namun hukum yang bias ditegakkan di dalam masyarakat.

 Pembaharuan hukum pidana selain merupakan tantangan nasional akan tetapi juga menjadi kecenderungan Internasional seperti terlihat antara lain dari laporan Konggres PBB mengenal “The Presention of Crime and the treatment of Offenders”[1]

Berbicara mengenai pembaharuan hukum pidana (penal reform) sebagai bagian kebijakan hukum pidana (Penal Policy) di Indonesia tidak lepas dari membicarakan UUD 1945 sebagai suatu dokumen hukum yang berada di puncak hirarki perundang-undangan nasioanal terutama alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 sebagai amanat dari tujuan Negara Indonesia, oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana seyogyanya dijadikan sebagai pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan Barda ada 4 (empat) komponen utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yaitu:

“Komponen norma hukum dan perundang-undangan, aparatur penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan pendidikan hukum khususnya pendidikan tinggi hukum”.[2]

Berdasarkan pemikiran Barda tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, aparatur penegak hukum merupakan salah satu komponen pembaharuan hukum pidana sekaligus sebagai petugas hukum dalam sistem peradilan pidana. Sebagaimana kita ketahui, komponen sistem peradilan pidana yang lazim diakui baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup praktik penegakan hukum terdiri dari atas unsur kepolisisn, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, ada juga pendapat legislator merupakan komponen sistem peradilan pidana. Sebagaimana dikatakan Yesmil dan Adang “Sistem peradilan pidana dilihat sebagai salah satu pendukung atau instrument dari suatu kebijakan krimanal, maka unsur yang terkandung di dalamnya termasuk juga pembuat undang-undang”.[3]

Lebih lanjut ia katakan:

“Peran pembuat undang-undang justru sangat menentukan dalam politik kriminal (crimal politic) yaitu menentukan arah kebijakan hukum pidana dan hukum pelaksanaan pidana yang hendak ditempuh dan sekaligus menjadi tujuan dari penegakan hukum”.[4]

Hal serupa dikatakan Muladi & Barda: “Sistem peradilan pidana hakekatnya merupakan suatu proses penegakan hukum”[5]

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat kita ketahui bahwa, peran dan fungsi aparatur penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan sesuatu hal yang penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengembangan dalam melakukan pembangunan hukum nasional itu penting, namun usaha mempersiapkan penegak hukum profesional yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas profesinya sebagai petugas hukum merupakan faktor utama dalam penegakan hukum. Sebagaimana dikatakan Prof. Tjip: “Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum itu tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum, seperti janji untuk memberikan hak kepada seseorang, memberikan perlindungan kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya”. [6]

Berdasarkan pemaparan Prof Tjip di atas dapat kita ketahui bahwa, penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata, dan eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan oleh aparatur penegak hukum. Berbicara masalah proses penegakan hukum, maka secara otomatis kita akan membicarakan faktor manusia dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum itu sendiri, dalam artian dapat dikatakan bahwa proses penegakan hukum itu bukan semata-mata membicarakan hukum yang didasarkan pada apa yang tertera secara hitam-putih berupa suatu peraturan hukum, namun hukum yang bias ditegakkan di dalam masyarakat.

Tindak Pidana Pelecehan Seksual (skripsi dan tesis)

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dimana korban mengalami penderitaan yang dilematis. Bahkan secara pisik dimungkinka korban telah kehilangan kehormatannya (virginitas) atau kemungkinan menderita kehamilan. Secara psikis (emosional) korban pelecehan sexsual mengalami trauma dan menderita seumur hidupnya, oleh karena tidak sedikit dari korban tindak pidana pelecehan sexsual ini kehilangan harapan akan masa depannya.

Meningkatnya intensitas hubungan hukum dalam pergaulan bermasyarakat, berimplikasi juga pada pemaknaan atas sesuatu perbuatan mengalami penafsiran secara meluas (ekstensif), demikian juga dengan pelecehan sexsual, tidak hanya digunakan pada bentuk perbuatan / tindakan pemaksaan dalam hubungan seks atau secara fisik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya, melainkan sering juga digunakan pada tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan tertentu yang modus operandinya merugikan orang lain dan melanggar hak-hak asasi manusia seperti pelecehan sexsual hak-hak sipil, pelecehan sexsual ekologis (lingkungan hidup).

Upaya Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi (skripsi dan tesis)

Upaya pemberantasan korupsi diantaranya dilakukan oleh pemerintah dengan membuat payung hukum jelas mengenai apa dan bagaimana korupsi itu sendiri, diantaranya dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 yang diperbarui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan yang terbaru UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Secara kelembagaan maka pemerintah telah mendirikan berbagai lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2012 telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka menengah tahun 2012-2014 dan jangka panjang tahun 2012-2025.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan secara jelas bahwa Pelaku tindak pidana korupsi ada 2 (dua) yaitu orang yang melakukan tindak pidana korupsi itu sendiri dan korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir serta dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam tatanan sosial masyarakat oleh karena itu kejahatan ini sering dikatakan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih. Sistem pemidanaan secara umum berbeda dengan pemidanaan dalam pidana khusus. Mengenai pidana pokok, walaupun jenis-jenis pidana dalam hukum pidana korupsi sama dengan hukum pidana umum, tetapi sistem penjatuhan pidananya ada kekhususan jika dibandingkan dengan hukum pidana umum, yaitu sebagai berikut:

  1. a)Dalam hukum pidana korupsi 2 (dua) jenis pidana pokok yang dijatuhkan bersamaan dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu Penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok yang bersifat imperatif dan Penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok serentak yang bersifat imperatif dan fakultatif.
  2. b)Sistem pemidanaan pada tindak pidana korupsi menetapkan ancaman minimum khusus dan maksimum khusus.
  3. c)Maksimum khusus pidana penjara yang diancamkan jauh melebihi maksimum umum dalam KUHP 15 (lima belas) tahun.
  4. d)Dalam hukum pidana korupsi tidaklah mengenai pidana mati sebagai suatu pidana pokok yang diancamkan pada tindak pidana yang berdiri sendiri

Disebutkan juga bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai negara hukum, tentu sanksi akan diberikan terhadap setiap orang yang melanggar peraturan, baik sanksi pidana, sanksi sosial, maupun sanksi administratif. Secara umum sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya adalah : a. Terhadap yang melakukan tindak pidana korupsi 1) Pidana Mati 2) Pidana Penjara. 3) Pidana Tambahan b. Terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan atas nama korporasi dan pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan Ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan pasal 20 ayat 1-66 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
  4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
  5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka pengadilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Dalam hal lain, pemerintah juga menciptakan sistem pemerintahan yang mendukung minimnya korupsi. Seiring dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang merupakan landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia, Pemerintah Daerah kabupaten dan kota diberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. [1]

 

 

Modus Operandi Korupsi (skripsi dan tesis)

Modus operandi pelaksanaan korupsi antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran; (2) mark-down penjualan/penerimaan; (3) manipulasi pencatatan; (4) pemalsuan dokumen; (5) menghilangkan dokumen; (6) pencurian; (7) memalsukan kualitas; (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. [1]

Dalam pernyataan lain juga ditambahkan mengenai  aktivitas-aktivitas yang cenderung ke korupsi antara lain: (1) tender, kontrak, penyelesaian kontrak, penyewaan konsultan atau staf; (2) penjualan dengan tekanan; (3) ramah-tamah; (4) pemberian ijin, lisensi untuk rencana perdagangan; (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan; (6) konflik kepentingan; (7) penggunaan peralatan komputer atau kendaraan untuk kepentingan pribadi; (8) perusakan dan pembuangan terhadap peralatan, perlengkapan maupun persediaan yang telah usang.[2]

Sebab Terjadinya Korupsi (skripsi dan tesis)

Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas. Faktor lainnya menurut Fadjar adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi.[1] Terbukti dengan banyaknya penemuan yang ditutup secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas serta tekad dalam pemberantasan korupsi dan dalam penuntasan penyimpangan yang ada dari semua unsur tidak kelihatan. Disamping itu kurang memadainya sistem pertanggungjawaban organisasi pemerintah kepada masyarakat yang menyebabkan banyak proyek yang hanya sekedar pelengkap laporan kepada atasan.

      Menurut Arifin faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah[2]:

(1)   aspek prilaku individu organisasi

  Apabila dilihat dari segi pelaku korupsi, sebab-sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain : (a) sifat tamak manusia, (b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan, (b) penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar, (d) kebutuhan hiduop yang mendesak, (e) gaya hidup konsumtif, (f) tidak mau bekerja keras, (g) ajaran-ajaraan agamaa kurang diterapkan secara benar.

 (2) aspek organisasi,

      Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi (Tunggal, 2000). Bila mana organisasi tersebut tidak membuka peluang sedikitpun bagi seseorang untuk melakukan korupsi, maka korupsi tidak akan terjadi. Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi ini meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya

(2)   aspek peraturan perundangan

Tindakan korupsi mudah timbul karena ada kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat mencakup: (a) adanya peraturan perundang-undangan yang monolistik yang hanya menguntungkan kerabat dan “konco-konco” presiden, (b) kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai, (c) peraturan kurang disosialisasikan, (d) sangsi yang terlalu ringan, (e) penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, (f) lemahnya bidang evalusi dan revisi peraturan perundang-undangan. Beberapa ide strategis untuk menanggulangi kelemahan ini telah dibentuk oleh pemerintah diantaranya dengan mendorong para pembuat undang-undang untuk melakukan evaluasi atas efektivitas suatu undang-undang secara terencana sejak undang-undang tersebut dibuat.

         Lembaga-lembaga ekskutif (Bupati/Walikota dan jajarannya) dalam melakukan praktek korupsinya tidak selalu berdiri sendiri, akan tetapi melalui suatu kosnpirasi dengan para pengusaha atau dengan kelompok kepentingan lainnya misalnya, dalam hal penentuan tender pembangunan yang terlebih dahulu pengusaha menanamkan saham kekuasaannya lewat proses pembiayaan pengusaha dalam terpilihnya bupati/Walikota tersebut. Kemudian mereka secara bersama-sama dengan DPRD, Bupati/Walikota membuat kebijakan  yang koruptif yang hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat yaitu para kolega, keluarga maupun kelompoknya sendiri. Dengan kemampuan lobi kelompok kepentingan dan pengusaha kepada pejabat publik yang  berupa uang sogokan, hadiah, hibah dan berbagai bentuk pemberian yang mempunyai motif koruptif telah berhasil membawa pengusaha melancarkan aktifitas usahanya yang berlawanan dengan kehendak masyarakat, sehingga masyarakat hanya menikmati sisa-sisa ekonomi kaum borjuasi atau pemodal yang kapitalistik. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya korupsi APBD sangat mungkin jika aspek peraturan perundang-undangan sangat lemah atau hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Hal senada juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk yang menyatakan bahwa lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.[3]

Sementara menurut Lutfhi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah: (1) motif, baik motif ekonomi maupun motif politik, (2) peluang, dan (3) lemahnya pengawasan. [4]

 

Pola-Pola Korupsi (skripsi dan tesis)

Terjadinya korupsi pada suatu lembaga atau instansi pasti memiliki pola – pola tertentu dalam pelaksanaannya. Menurut Fadjar, pola terjadinya korupsi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu: pertama, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan tertentu dengan pihak lain dengan cara sogok menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi, atau volume dan penggelambungan dana. Hal ini dikenal dengan Mercenery abuse of power. Biasanya penyalahgunaan wewenang seperti ini  dilakukan oleh pejabat dengan level kedudukan yang tidak terlalu tinggi dan bersifat non politis. Kedua Discretinery Abuse of Power, pejabat yang memiliki kewenangan istimewa seperti walikota/bupati menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan tertentu yang bias menjadikan pihak tersebut dapat bekerjasama dengan pihak tertentu. Ketiga Ideological Abuse of Power, biasanya pada pejabat untuk tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu demi mencapai jabatan strategis pada birokrasi atau lembaga eksekutif dan pada waktu yang akan datang mereka mendapatkan kompensasi atas tindakan tersebut. [1]

Sedangkan menurut Baswir terdapat tujuh pola korupsi yang sering dilakukan oleh pelaku tindak korupsi baik pada kalangan swasta maupun pemerintah. Pola tersebut meliputi: pola konvensional, pola upeti, pola komisi, pola perusahaan rekanan, pola menjegal order, pola penyalahgunaan wewenang,dan pola kuitansi fiktif.[2]

Dalam pernyataan lain juga disebutkan mengenai pola-pola korupsi antara lain adalah[3]:

  1. Korupsi transaksi, merupakan korupsi yang bersifat timbal balik (mendekati kolusi), sehingga saling menguntungkan.
  2. Korupsi memeras, terjadi pada unbalanced of power, misalnya pelayanan dibuat sulit sehingga menciptakan uang sogok.
  3. Korupsi investif, berupa pemberian sekarang untuk menuai di masa yang akan datang.
  4. Korupsi nepotisme, merupakan pengangkatan jabatan karena kekerabatan, kecuali yang memenuhi persyaratan teknis dan prosedur yang berlaku.
  5. Korupsi dukungan adalah upaya mendukung satu pihak agar dapat didukung balik.

.

Dampak Korupsi (skripsi dan tesis)

Dampak korupsi yang lain bisa berupa: (1) Runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa, (2) Adanya efek buruk bagi perekonomian negara, (3) Korupsi memberikan kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat, (4) Terjadinya eksploitasi sumber daya alam oleh sekelompok orang, serta (5) Memiliki dampak sosial dengan merosotnya human capital[1]. Di samping itu, menurut Fleming korupsi dalam berbagai organisasi telah menyebabkan kerusakan ekonomi yang sangat besar dan hilangnya kepercayaan para stakeholders (pemangku kepentingan).[2]

5.

Pengertian Koruptor (skripsi dan tesis)

Pengertian korupsi  harus melekat dengan ranah publik.[1] Korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’ (merusak habis-habisan). Sehingga, bisa diartikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang merusak secara keseluruhan kepercayaan masyarakat kepada pelaku korupsi, yang bahkan juga bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Wignjosubroto, 2004). Sementara itu, di sisi lain, korupsi (corrupt, corruptie, corruptio) juga bisa bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan. Definisi ini juga didukung oleh Acham yang mengartikan korupsi sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari norma masyarakat dengan cara memperoleh keuntungan untuk diri sendiri serta merugikan kepentingan umum.[2]

 Intinya, korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. [3]Sehingga korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri. [4]

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar (Masduki, 2010).  Korupsi juga bisa dimungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi. Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal sebagai pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status. Selain itu, juga bisa diperoleh keuntungan secara material, emosional, ataupun simbol[5].

Dampak Dari Ketidakadilan Organisasional (skripsi dan tesis)

Menurut Endah (2004), persepsi karyawan tentang ketidakseimbangan antara masukan (pengetahuan, keterampilan, kemampuan, pengalaman, kerajinan, maupun kegigihan dan kerja keras) yang mereka berikan dengan hasil yang mereka terima (gaji, perlakuan ataupun pengakuan) akan menghasilkan emosi negatif yang memotivasi karyawan untuk mengubah perilaku, sikap, dan kepuasan mereka. Pada akhirnya kondisi ini akan berujung pada menurunnya kemampuan untuk memaksimalkan utilitasnya dengan bertindak yang menguntungkan dirinya dan merugikan perusahaan, seperti melakukan kecurangan.

Ketika keadilan organisational dirasa rendah mengakibatkan ketidakpuasan, kebencian, dan kemarahan melawan organisasi. Hal inilah yang mendorong seseorang untuk berbuat menyimpang dan berakibat langsung pada organisasi (seperti kelambanan, ketidakhadiran, pencurian dan perusakan). Menurut Suhartini (2005) bahwa ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka akan menimbulkan kecemburuan antar karyawan dan mereka akan melakukan perlawanan protes atau membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan. Bila keadilan pada karyawan terpenuhi dengan baik maka produktivitas dan hasil kerja karyawan akan meningkat dan menghilangkan motivasi untuk melakukan tindakan merugikan perusahaan sehingga mendorong tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Menurut (Arens, 2008), kecurangan dan kinerja yang menurun dari karyawan terjadi karena adanya motivasi sebagai peransang untuk melakukan kecurangan, rasionalisasi membenarkan perilaku curang dan adanya peluang untuk melakukan kecurangan. Motivasi berbuat kecurangan disebabkan karena adanya tekanan dalam diri pelaku kecurangan, baik berupa masalah keuangan, sifat buruk atau lingkungan kerja yang kurang kondusif, seperti diperlakukan tidak adil dalam pekerjaan dan kondisi kerja yang buruk

Dimensi Dalam Keadilan Organisasional (skripsi dan tesis)

Deustch (2005) & Tornblom (2002) mendefinisikan keadilan organisasi menjadi 3 tipe, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedural dan keadilan interaksional. Pertama, keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang sebagai hasil dari keputusan alokasi, misalnya yaitu standar gaji. Kedua, keadilan prosedural didefinisikan sebagai keadilan yang dipersepsikan terhadap suatu alokasi, misalnya bagaimana suatu proses penentuan gaji itu ditempuh, adil atau tidak (Laventhal, 2006 dan Thibault & Walker, 2005). Ketiga, keadilan interaksional, Biacs (2007) dan Bies & Moag (2006) menyatakannya sebagai keadilan tentang perlakuan interaksional pembuat keputusan (decision maker) terhadap bawahan atau karyawan (Cropanzano , 2007).

Pengertian Keadilan Organisasional (skripsi dan tesis)

Keadilan organisasi (organizational justice) merupakan istilah untuk mendeskripsikan kesamarataan atau keadilan di tempat kerja, yang berfokus bagaimana para karyawan menyimpulkan apakah mereka telah diperlakukan secara adil dalam lingkungan pekerjaan dan bagaimana kesimpulan tersebut kemudian mempengaruhi variabel-variabel lain yang berhubungan dengan pekerjaan Mariani (2011). Keadilan organisasi menekankan bagaimana reward, insentif, pengakuan, pekerjaan, dan sanksi dalam suatu lembaga (organisasi) dialokasikan secara adil dan proporsional.

Pengertian lain mengenai keadilan prosedural sendiri adalah penilaian personal mengenai standar etika dan moral dari perilaku manajerial (Cropanzano et al. (2007). Dalam hla lain, pengertian keadilan adalah situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi (Lind & Tyler, 2008). Nilai dasar keadilan adalah martabat manusia sehingga prinsip dasar keadilan adalah penghargaan atas martabat dan hak-hak yang melekat padanya (Keraf, 2006).

Peranan Budaya Hukum Bagi Hakim Dalam Pengadilan Pidana di Indonesia (skripsi dan tesis)

  1. Membentuk Sistem Hukum yang Lebih Baik

Kepatuhan terhadap Undang-Undang sebagai suatu bentuk peraturan hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum seseorang.[1] Kesadaran terhadap hukum dalam hal ini erat kaitannya dengan budaya hukum. Dengan kata lain, selain aspek struktur dan substansi hukum, dalam suatu sistem hukum unsur budaya hukum juga sangat menentukan efektif atau tidaknya implementasi suatu peraturan hukum. Hal demikian sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Friedman, yaitu: “The legal system is not a machine, it is run by human beings.”[2] Oleh sebab itu, untuk mewujudkan sistem hukum yang baik, tidak hanya diperlukan peraturan hukum yang baik dan memadai, tetapi juga memerlukan manusia yang berkelakuan dan berkepribadian baik, memiliki kemampuan dan integritas yang layak dan tinggi serta memiliki kesadaran dalam menaati peraturan hukum yang berlaku.

  1. Meningkatkan Integritas Moral Bagi Hakim Pidana

Melalui prioritas terhadap pengembangan budaya hukum maka integritas moral hakim pun akan terbangun. Dalam menerapkan hukum secara konkrit di pengadilan dalam hal ini tentu hubungannya dengan profesi hakim pengadilan pidana, ketika menerapkan ketentuan hukum pidana dan dalam menerapkan proses persidangannya hakim seharusnya mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang pidana tersebut, disinilah hakim pada waktu memeriksa dan memutus terhadap subyek hukum yakni para pihak dalam kasus pidana, putusannya hendaklah mengarah pada terjadinya kehidupan yang serasi diantara seluruh para anggota masyarakat pada umumnya. Disini putusan hakim akan merupakan kebijaksanaan dalam pergaulan sosial, karena putusan hakim ini dilandasi suara hatinya (concience) yang secara internal dan otonom melandasi putusannya, sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan dan perlindungan hukum  bagi seluruh anggota masyarakat. [3]

Budaya hukum juga dapat berperan sebagai cermin identitas dan sekaligus sumber refleksi, sumber abstraksi yang terwujud dalam nilai-nilai yang terkandung dalam setiap produk hukum, dan terlembagakan dalam setiap institusi hukum, dalam produk substansi hukum, dan juga terbentuk dalam sikap dan perilaku setiap pejabat atau aparat dan pegawai yang bekerja di bidang hukum serta para pencari keadilan (justice seekers) dan warga masyarakat pada umumnya. Bahkan budaya hukum itu juga mempengaruhi cara kerja para pemimpin dan mekanisme kepemimpinan hukum dalam praktik. Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Dalam menegakan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.[4]

Hal ini menekankan bahwa budaya hukum dapat mempengaruhi bagaimana sistem hukum terbentuk dan sekaligus berjalan. Dimana budaya hukum bergerak melalui komponen-komponen hukum dan memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Komponen yang dimaksud adalah substansif law, prosedural law, decision rule dan decision habits. Dalam hal lain empat komponen tersebut berangkat dari nilai dan norma masyarakat. Ke empat komponen tersebut sebagai bagian sistem hukum sangat dipengaruhi baik dalam pembentukannya maupun pelaksanaannya oleh budaya hukum oleh karenanya secara konsep, sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari budaya hukum. [5]

  1. Membentuk Kesadaran Hukum yang Lebih Baik

Pengaruh budaya hukum dalam masyarakat berangkat dari kesadaran bahwa budaya berangkat dari nilai, etika serta sikap yang muncul dari masyarakat. Sehingga budaya hukum yang baik tidak akan mengesampingkan peran masyarakat dalam membentuk budaya hukum yang baik berdampingan dengan sistem pengadilan itu sendiri. Dalam hal lain kesadaran lain adalah bagaimana hukum sendiri memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya. Ketika struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus menjadi sarana–sarana sosial sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Inilah mengapa budaya hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. [6]

Dalam hal ini, budaya hukum menempati posisi yang sangat strategis dalam menentukan pilihan berperilaku dalam menerima hukum atau justru sebaliknya menolak hukum.[7] Perilaku yang menerima hukum akan diwujudkan dalam tindakan melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya sehingga implementasi suatu peraturan hukum dapat menjadi lebih efektif. Tegaknya peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya, dan budaya hukum masyarakat akan tergantung pada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat.[8] Berdasarkan uraian tersebut, maka hukum sebaiknya dibuat berdasarkan budaya hukum masyarakat di mana hukum akan diaplikasikan.

Budaya hukum merupakan unsur hukum yang akurat dan sepadan dengan tujuan untuk menjawab efektivitas hukum dalam rangka studi hukum dan masyarakat dibandingkan dengan metode konvensional yang mengkaji hukum hanya dari aspek historis semata.[9] Hal tersebut disebabkan karena melalui serangkaian nilai-nilai, kebiasaan, dan perilaku dapat menunjukkan bagaimana kaidah-kaidah hukum itu dipersepsi (secara logika rasional) oleh masyarakatnya (baik sasaran maupun pelaksana kaidah).

Oleh karenanya untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis perlu kiranya dibuat suatu grand design (strategi) pengembangan budaya hukum sebagai pegangan/acuan bagi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, dan mampu berperilaku sesuai dengan kaedah hukum.

Tinjauan Umum Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Hukum pidana sebagai obyek ilmu hukum pidana, pada dasarnya merupakan obyek yang abstrak, sedangkan obyek pidana yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah tingkah laku (perbuatan) manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hanya saja yang menjadi obyek adalah perbuatan manusia yang termasuk di dalam ruang lingkup sasaran dari hukum pidana itu sendiri, yaitu perbuatan dari warga masyarakat pada umumnya maupun perbuatan dari penguasa atau aparat penegak hukum.[1]

Bekerjanya hukum pidana, pemberian pidana atau pemidanaan dalam arti kongkrit, yakni pada terjadinya perkara pidana, bukanlah tujuan akhir. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sementara itu, fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merugikannya dengan menggunakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam bidang hukum lainnya.

Hukum pidana dapat dikatakan menyaring dari sekian banyak perbuatan yang tercela, yang tidak susila atau yang merugikan masyarakat, sejumlah perbuatan yang dijadikan tindak pidana yang relatif kecil jumlahnya. Memang tidak mungkin semua perbuatan tercela dan sebagainya dan sebagainya itu dijadikan tindak pidana. oleh karena itu, kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sebelum memberikan ancaman pidana, yaitu: (1) tujuan hukum pidana, (2) penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki, (3) perbandingan antara sarana dan hasil dan, (4) kemampuan badan penegak hukum. Dengan memperhatikan empat hal dalam hubungannya dengan persoalan kriminalitas maka dapat kita lihat bahwa penanggulangan kejahatan belum terwujud hanya dengan terbentuknya undang-undang pidana saja. [2]

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[3]

Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :

  1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  2. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  3. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  4. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  5. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Sedangkan unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

  1. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  2. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  3. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

  1. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan  Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

  1. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  2. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  3. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  4. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  5. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP)

[1] Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas

Muhammadiyah Surakarta Hal. 7

[2] Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Hal 21.

[3] Bassar, S, 1986. Tindak tindak pidana tertentu didalam KUHP,bandung :CV remadja karya.

Peranan Hakim dalam Pengadilan Pidana di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hakim dalam menjatuhkan pidana memperhitungkan sifat perbuatan pidana dan keadaan si pembuat serta perkembangan konsepsi individualisasi pidana sebagai pengaruh dari kriminologi yang mendorong adanya perhatian terhadap pribadi terdakwa sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Konsep inilah yang sering dinamakan sistem dua jalur (Twintrack system) dimana individualisasi pidana juga dipertimbangkan (Punishment should fit the criminal). 2 Tujuan pemidanaan yang memperhatikan individualisasi ini dalam penjelasan Pasal 51 Rancangan Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKKUHP) 2005 secara tegas menentukan bahwa[1] :

(1) Pemidanaan bertujuan untuk :

  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna;
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.

Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, memandang perlu adanya pengawasan dan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa;
  2. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang.

 Hal ini menegaskan bahwa untuk mendapatkan jaminan bahwa putusan pengadilan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ketua Pengadilan yang bersangkutan mengawasi pelaksanaan tersebut. Ketentuan tentang pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan diatur pula dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tangggal 31 Desember 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) yang menggantikan Het Herzien Indonesisch Reglement yang disingkat dengan HIR (S. 1941-44 jo. S. 1948-224) yaitu Bab XX tentang Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 277 sampai dengan Pasal 283.[2]

 Bab XX KUHAP mengatur kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman didelegasikan kepada hakim yang disebut dengan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP. Selain itu di dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengaturan tentang Hakim Pengawas dan Pengamat juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tanggal 11 Februari Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tugasnya adalah mengontrol pelaksanaan putusan pengadilan (pidana penjara dan kurungan) semenjak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai selesai pelaksanaanya, dengan wewenangnya mengoreksi secara langsung aparat yang melalaikan atau menyimpang dari putusan yang telah dijatuhkan.

Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan dan pengamatan menurut Poernomo, kemanfaatan yang paling utama dalam peraturan Bab XX KUHAP bukan terletak pada tugas pengawasannya, akan tetapi terletak pada tugas pengamatannya sebagai bahan penelitian hasil guna penjatuhan pidana. Alasan yang diberikannya adalah, hakim dalam tugas khusus ini turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan. Usaha pendekatan dari hakim ini akan menambah kemampuan di bidang hukum penitensier dan pengenalan atas penerapan penologi sehingga hakim tidak lagi sekedar tukang putus hukuman tanpa ikut memikirkan manfaat putusannya. [3]

Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Diskresi Pada Kepolisian Negara RI (skripsi dan tesis)

Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kekurangan dalam pelaksanaan diskresi dalam kepolisian, yaitu[1]:

  1. Manajemen yang berorientasi task oriented.

Gaya manajemen yang terlalu berorientasi kepada tugas (task-oriented) menyebabkan pegawai menjadi tidak termotivasi untuk menciptakan hasil yang nyata dan kualitas pelayanan yang prima. Formalitas dalam rincian tugas organisasi menuntut keseragaman yang tinggi. Akibatnya para aparat kepolisian menjadi takut berbuat salah dan cenderung menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), walaupun keadaan yang ditemui dalam kenyataan sangat jauh berbeda dengan peraturan-peraturan teknis tersebut.[2] Adanya ketakutan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan yang berbeda dari yang telah digariskan oleh aturan yang ada menjadi alasan yang kuat kenapa diskresi tidak dilakukan. Tidak seperti di negara lain yang lebih maju sistem administrasi kepolisiannya.

  1. Adanya budaya patron klien

Budaya patron-klien yang masih melingkupi pelaksanaan tugas dari kepolisian. Budaya kepolisian di Indonesia banyak mengadopsi budaya jawa yang hierarkis, tertutup, sentralistis, dan mempunyai nilai untuk menempatkan pimpinan sebagai pihak yang harus dihormati. Dalam konteks demokrasi pelayanan kepolisian diIndonesia, hubungan tersebut diterjemahkan oleh bawahan sebagai mendahulukan kepentingan pimpinan diatas segalanya.[3] Sesuai dengan akar budaya lama, raja adalah segalanya dan masyarakat adalah abdi. Dalam konteks budaya paternalistik adalah berupa atasan yang memiliki kekuasaan yang besar dan sanggup memberikan apapun bagi bawahannya, sehingga bawahan akan memberikan apapun loyalitas dan pengabdian yang penuh bagi atasannya. Sehingga loyalitas yang seharusnya diberikan kepada masyarkat menjadi milik atasan.

Hal ini akan sangat berpengaruh baik terhadap atasan maupun bawahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Atasan akhirnya tidak memahami apa realitas sebenarnya yang terjadi pada masyarakat, pelayanan seperti apa yang mereka inginkan. Karena informasi yang masuk kepadanya hanya berupa informasi yang baik-baik saja dari bawahan agar atasan menjadi senang. Sedangkan bagi bawahan, menjadikan atasan sebagai patron akan membuatnya tidak berani mengambil tindakan, rasa pakewuh, takut melangkahi dan akhirnya tidak melakukan tindakan apapun. Dalam pelayanan kepolisian sikap menganggap atasan sebagai segalanya menjadikan pelayanan menjadi tidak efisien. Tidak hanya menghabiskan energi waktu saja, dari segi biaya semakin besar rupiah yang harus dikeluarkan masyarakat.

  1. Minimnya reward

Reward yang tidak jelas dari aparat kepolisian ketika ia mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Reward disini dapat berupa penghargaan ataupun bentuk penghormatan, namun dapat juga diartikan sebagai mendapatkan insentif. Tidak adanya sistem insentif yang secara efektif mampu mendorong para pejabat kepolisian untuk bekerja secara efisien dan profesional ikut memberikan kontribusi terhadap kegagalan kepolisian dalam membangun kinerja yang baik. Dalam diskresi beban berat yang pasti muncul terlebih dahulu adalah tidak sesuai dengan aturan. Apapun bentuknya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ketika kebijakan yang dia buat itu menghasilkan kebijakan yang akuntabel dan efisien terhadap pengguna jasanya, namun hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ada, yang dia lakukan adalah salah. Inilah pemahaman yang selalu muncul dalam benak para aparat kepolisian ketika ia ingin melakukan diskresi, jangankan mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya. Yang paling minimal ia akan mendapat sikap yang tidak enak dari teman sejawat ataupun dimarahi oleh atasan. Lebih parah lagi ketika diskresi yang dilakukan oleh seorang aparat kepolisian itu membawanya ke pintu penjara.

 Namun disisi lain seharusnya diciptakan suatu sistem dimana pelaksanaan diskresi masuk dalam perhitungan kinerja sehingga mendapatkan pengargaan/reward yang sepantasnya. Hal yang sangat naif, ketika seorang memang berbuat untuk kepolisian yang sebenarnya bukan malahan mendapat reward.

  1. Sumber Daya Aparatur (kompetensi)

Rendahnya kualitas pendidikan dari para aparat kepolisian sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang ia berikan. Diskresi itu penting untuk dilakukan jika aparat memahami apa yang ia lakukan. Untuk itu wacana keilmuan dari aparat baik melalui pendidikan formal ataupun informal juga merupakan suatu keharusan. Kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat kepolisian melalui dukungan pada studi lanjut aparat ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti S1 dan S2, perlu mendapatkan prioritas sebagai bagian dari komitmen pengembangan pegawai. Selain itu, dengan mengikutsertakan pegawai pada program-program pelatihan mengenai dasar-dasar manajemen organisasi terbuka, kepemimpinan dan penerapan model organisasi adaptif diharapkan dapat meningkatkan penguasaan mereka akan konsep-konsep pelayanan kepolisian yang baik.

Pelaksanaan Diskresi Pada Kepolisian Negara RI (skripsi dan tesis)

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memeliahara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan tugas di lapangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan berdasarkan pertimbangan sendiri namun tetap tidak melanggar peraturan (disebut sebagai diskresi). Pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Diskresi meskipun dapat dikatakan suatu kebebasan dalam mengambil keputusan, akan tetapi hal itu bukan hal yang sewenang-wenang dapat dilakukan oleh polisi. Diskresi itu disamakan begitu saja dengan kesewenang-wenangan untuk bertindak atau berbuat sekehendak hati polisi. Tindakan yang diambil oleh polisi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada prinsip moral dan prinsip kelembagaan, sebagai berikut[1]:

  1. prinsip moral, bahwa konsepsi moral akan memberikan kelonggaran kepada seseorang, sekalipun ia sudah melakukan kejahatan.
  2. Prinsip kelembagaan, bahwa tujuan istitusional dari polisi akan lebih terjamin apabila hukum itu tidak dijalankan dengan kaku sehingga menimbulkan rasa tidak suka dikalangan warga negara biasa yang patuh pada hukum.

Mengingat kekuasaan diskresi yang menjadi wewenang polisi itu sangat luas, maka diperlukan persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh petugas, terutama di dalam menilai suatu perkara. Hal ini diperlukan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan mengingat diskresi oleh polisi didasarkan atas kemampuan atau pertimbangan subyektif pada diri polisi sendiri. Sebagai contoh di dalam melaksanakan KUHAP polisi sebelum mengadakan penyidikan didahului dengan kegiatan penyelidikan. Sesungguhnya fungsi penyelidikan ini merupakan alat penyaring atau filter terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang atau arogansi petugas yang didasarkan atas kemampuan atau pertimbangan subyektif.

Menurut Satjipto Raharjo[2] , tindakan diskresi oleh polisi dibatasi oleh:

  1. Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
  2. Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
  3. Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar.
  4. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak

Berdasarkan uraian di atas maka  langkah kebijaksanaan yang diambil oleh polisi itu. Biasanya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut[3]:

  1. Penggunaan hukum adat setempat dirasa lebih efektif dibanding dengan hukum positif yang berlaku.
  2. Hukum setempat lebih dapat dirasakan oleh para pihak antara pelaku, korban dan masyarakat.
  3. Kebijaksanaan yang ditempuh lebih banyak manfaat dari pada semata-mata menggunakan hukum positif yang ada.
  4. Atas kehendak mereka sendiri.
  5. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum Adanya diskresi kepolisian akan mempermudah polisi di dalam menjalankan tugasnya, terutama pada saat penyidikan di dalam menghadapi perkara pidana yang dinilai kurang efisien jika dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, prinsip-prinsip penggunaan kekuatan sebagai batas dalam tindakan kepolisian (diskresi) adalah:

  1. Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku
  2. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi
  3. Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon

Aparat kepolisian sebagai bagian dari administrasi publik harus melaksanakan diskresi sebgai bagian untuk mewujudkan pelayanan ke masyarakat sebaik-baiknya, dengan berpegangan pada  paradigm “The New Public Service”  yang diuraikan sebagai berikut:

  1. Melayani warga masyarakat bukan pelanggan (serve citizen, not customers)
  2. Mengutamakan kepentingan publik (seek the public interest)
  3. Lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship)
  4. Berpikir strategis dan bertindak demokratis (think strategically, act democratically)
  5. Menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah (recognize that accountability is not simple)
  6. Melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer)
  7. Menghargai orang bukan produktivitas semata (value people, not just productivity) anggota polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/ penderitaan yang berlebihan
  8. Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum
  9. Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan
  10. Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahaya terhadap masyarakat.

Pengertian dan Konsep Diskresi Kepolisian (skripsi dan tesis)

Diskresi adalah suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum. [1] Diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, di mana penilaian pribadi juga memegang peranan. Diskresi kepolisian adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian.[2]

Kekuasaan diskresi yang dimiliki polisi menunjukkan polisi memiliki kekuasaan yang besar karena polisi dapat mengambil keputusan di mana keputusannya bisa di luar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dibenarkan atau diperbolehkan oleh hukum. Hal tersebut dapat menjelaskan berkuasanya kepolisian atau lembaga lain dalam melaksanakan tugas, yaitu adanya diskresi atau wewenang yang diberikan oleh ukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi atau petugas sendiri.[3]

Pelaksanaan diskresi oleh polisi tampak terkesan melawan hukum, namun hal itu merupakan jalan keluar yang memang diberikan oleh hukum kepada polisi guna memberikan efisiensi dan efektifitas demi kepentingan umum yang lebih besar, selanjutnya diskresi memang tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi tidak dapat dihilangkan dan tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi merupakan bagian integral dari peran lembaga atau organisasi tersebut. Namun, diskresi bisa dibatasi dan dikendalikan, misalnya dengan cara diperketatnya perintah tertulis serta adanya keputusan terprogram yang paling tidak mampu menyusun dan menuntut tindakan diskresi. Persoalannya, keputusan-keputusan tidak terprogram sering muncul dan membuka pintu lebar-lebar bagi pengambilan diskresi. [4]

Oleh karenanya diskresi seolah menjadi hal yang terabaikan didalam memberikan pelayanan, padahal dalam periode masyarakat yang terus berkembang dan semakin dinamis ini, diskresi sudah menjadi suatu keharusan. Sekalipun disatu pihak hal ini menunjukkan kreativitas dan daya tanggap kepolisian terhadap lingkungannya, di lain pihak diskresi sangat rentan bagi berlangsungnya penyimpangan. Namun prisipnya adalah sepanjang tindakan yang diambil tetap pada koridor visi dan misi organisasi serta tetap dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi, maka pelanggaran atau tindakan penyimpangan prosedur ini tidak perlu terlalu dipermasalahkan. [5]

Konsep Demokrasi (skripsi dan tesis)

Istilah demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau  government by the people  (demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos  berarti rakyat, kratos/kratein  berarti kekuasaan/berkuasa). Menurut Jean Jaques Rousseau, demokrasi adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh sebuah negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Pernyataan Rousseau ini seakan mengatakan, bahwa demokrasi bagi sebuah negara adalah sebuah pembelajaran menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna. Sementara itu, Hans Kelsen barasumsi bahwa awal dari datangnya ide demokrasi adalah adanya ide kebebasan yang berada dalam benak manusia. Kebebasan semula dianggap bebas dari ikatan-ikatan atau ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban, yang kemudian ditolak oleh Hans Kelsen.

Prinsip-prinsip dalam demokrasi diantaranya di letakkan pada indikator atau syarat demokrasi, yaitu (pertama) adanya Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas diantara individu dan kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa. Kedua, adanya partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok yang dikecualikan. Ketiga, adanya kebebasan sipil dan politik; kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik (Dahl, Diamond dkk dalam Loveman, 1994)

Kelebihan dan Kekurangan Hukum Progresif (skripsi dan tesis)

Sementara di sisi lain pelaksanaan hukum positivisme memberikan kelebihan yaitu dapat memandang hukum dari segi empirisnya saja tanpa memandang dari segi lain seperti normative dan filosofinya serta hanya berlandaskan pada kemanfaatan tanpa memikirkan suatu keadilan dan kepastian dan tujuan hukum yang harus kita ketahui bahwa poin pertamanya yaitu keadilan setelah terwujudnya suatu keadilan maka terwujudlah yang namanya kemanfaatan serta kepastian dalam sebuah masyarakat dan itu yang harus kita terapkan dalam sebuah masyarakat agar keadilan, kemanfaatan serta kepastian itu dapat terwujud.

  Di sisi lain, hukum progresif memiliki kekurangan yaitu hanya mendasarkan pada dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku. Sedangkan kelebihannya maka hukum progresif memandang hukum itu sebagai serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah system hukum.termasuk juga dalam mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika diperlukan.tujuannya agar hukum dapat lebih berguna dan bermanfaat terutama untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan dan hukum progresif yang di utarakan Satjipto Rahardjo merupakan hukum yang dapat melakukan pembebasan baik dalam hal cara berpikir ataupun dalam hal bertindak dalam dalam hukum tersebut. dengan begitu hukum akan mengalir begitu saja dalam menuntaskan tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan juga kemanusiaan dan menurut satjipto rahardjo hukum memiliki tujuan yaitu menciptakan keadilan dan juga kesejahteraan bagi seluruh rakyat. [1]

Dalam kondisi sistem hukum Indonesia saat ini, hukum progresif memberikan jalan keluar yang dapat dilaksanakan dengan kondisi diimana sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak ketertinggalan. Sistem hukum Indonesia saat ini masih banyak memiliki kekurangan apalagi dengan penerapan hukum peninggalan Belanda ini, entah sadar atau tidak sadar merupakan penghambat utama terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, sebab hukum peninggalan Belanda dimaksud kebanyakan tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian pula dalam proses penegakan hukum, penegak hukum termasuk hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat melainkan hanya mempertimbangkan hukum sebagai suatu keharusan atau garis hitam-putihnya hukum atau benar atau salah menurut pasal-pasal dalam undang-undang, dogma dan asas hukum.  Penegak hukum hanyalah mengindentikan hukum dengan undang-undang, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum tanpa memperdulikan keadilan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Hukum Progresif (skripsi dan tesis)

Penerapan hukum terhadap suatu pola tindak atau peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keadilan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akan tetapi untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dari pemikiran hukum yang diterapkan dan institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.

Dalam perkembangannya penegakan hukum di Indonesia maka paradigma positivism dalam ilmu hukum menekankan pada metode yang lebih melihat pada rumusan teks pasal-pasal peraturan yang dipandang netral, objektif dan imparsial, bebas konteks dan menekankan pada realitas empiric yang berupa perilaku yang bisa ditangkap panca indra dan dipandang bebas nilai, sebagaimana Esensi ajaran Teori hukum John Austin yang menyebutkan bahwa hukum adalah perintah pihak yang berdaulat. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian, yaitu yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. [1]

Pada paradigma positivistik sistem hukum tidak memberikan ruang keadilan bagi masyarakat, melainkan adalah kepastian hukum semata. Kepastian hukum yang dimaksud adalah merupakan implementasi dalam penegakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara ini , sehingga Paradigma positivistik berpandangan, demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh dikorbankan. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan.

Sedangkan pemahaman hukum menurut Hukum Progresif menegaskan: “Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.” Berangkat dari definisi tersebut, terdapat 2 (dua) pokok penekanan Hukum Progresif yaitu: hukum merupakan institusi atau alat dan hukum memiliki tujuan agar adil, sejahtera dan bahagia. Posisi manusia dalam definisi tersebut lebih menjadi ‘tuan’ yang dilayani oleh hukum agar dapat menikmati keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Seperti halnya sebuah alat apabila tidak lagi berfungsi dengan baik (yang diukur dari hasil yang ditunjukkan) maka alat itu pun dapat dibuang oleh sang ‘tuan’ yaitu manusia. Dalam konsep hukum progresif, posisi manusia menjadi sentral utama dalam menilai hukum apakah benar dan baik ataukah sebaliknya. [2]

Karakteristik dari hukum progresif, mencakup[3]:

1)   Hukum progresif  merupakan tipe hukum responsif, sekaligus menolak otonomi hukum yang bersifat final dan tak dapat diganggu gugat;

2)   Hukum progresif peduli terhadap hal-hal yang bersifat meta-yuridical dan mengutamakan “the search for justice”;

3)   Hukum progresif juga mengidealkan agar hukum dinilai dari tujuan sosial dan akibat dari bekerjanya hukum;

4)   Hukum progresif menghadapkan mukanya kepada “completenss, adequacy, fact, actions and powers”. Oleh sebab itu, hukum progresif ingin membongkar tradisi pembuatan putusan hakim atas dasar konstruksi semata. Hal demikian perlu dilakukan agar hukum sesuai dengan kebutuhan hidup yang nyata dari masyarakatnya;

5)   Hukum progresif mengandung substansi kritik terhadap pendidikan hukum, pembuatan, pelaksanaan sampai dengan penegakan hukum;

6)   Hukum progresif menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan. Unsur pada manusia seperti compassion, emphaty, sincerety, edification, commitment, dare dan determination, dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada.

Hukum progresif  menempatkan konsep progresivisme untuk menampung segala aspek yang berhubungan dengan manusia dan hukum, baik pada saat ini maupun kehidupan ideal di masa mendatang. Konsep progresivisme tersebut mencakup pandangan, sebagai berikut:

  1. Manusia sejak awal memiliki sifat-sifat baik. Atas dasar sifat demikian, maka hukum progresif  berkewajiban untuk mendorong berkembangnya potensi kebaikan, sehingga hukum berfungsi sebagai alat untuk menyebarkan rahmat kepada manusia dan dunia seisinya;
  2. Hukum progresif merupakan konsep hukum yang sarat moral. Moralitas itu ditujukan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Kandungan moral itu menjadikan hukum progresif  peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia maupun hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kepekaan itu, ketika berhadapan dengan perubahan yang negatif, hukum progresif  tampil dengan keberanian untuk membebaskan manusia dari situasi buruk dan terpanggil untuk melindungi serta menjaga agar bangsa Indonesia berada pada ideal hukum. Situasi buruk yang actual dihadapi bangsa Indonesia pada saat akhir-akhir ini tidak lain adalah dominasi tipe hukum liberal.
  3. Hukum progresif menolak keadaan status quo, apabila keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, suasana korup dan merugikan kepentingan rakyat. Watak demikian menjadikan hukum progresif semakin berani dan kreatif dalam mencari dan menemukan format, pikiran, asas serta aksi-aksi yang tepat untuk mengubah keadaan status quo tersebut. Apabila diperlukan, keberanian itu ditunjukan dengan melakukan ‘rule breaking’ terhadap hukum positif yang nyata-nyata cacat dan tidak berpihak kepada rakyat ataupun melakukan rule making dalam rangka mengatasi kekurangan dan kekosongan hukum yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan substansial.

Jenis-jenis Usaha Kecil dan Menengah (skripsi dan tesis)

Adapun jenis-jenis usaha kecil dan menengah yang mungkin untuk dimasuki di Indonesia (Lupiyoadi, 2014) antara lain:

  1. Bisnis jasa

Bisnis jasa dewasa ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia bisnis kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi usaha kecil yang mampu berinovasi tinggi. Misalnya: persewaan mobil, konsultan manajemen, jasa layanan internet, dan lain-lain.

  1. Bisnis Eceran

Bisnis eceran adalah bentuk bisnis kecil yang ditekuni oleh wirausaha kecil dan menengah. Bisnis eceran adalah satu-satunya usaha yang menjual produk manufaktur yang langsung kepada toko konsumen.

  1. Bisnis Distribusi

Sama seperti bisnis jasa dan eceran, wirausaha kecil dan menengah sudah mulai mendominasi seluruh penjualan dalam jumlah besar. Bisnis ini adalah satu-satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang eceran.

  1. Pertanian

Pertanian barangkali adalah bentuk usaha kecil yang tertua. Pada awalnya hasil pertanian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga, namun lama kelamaan menjadi usaha yang cukup besar karena adanya ketergantungan satu sama lain. Contoh dari hal ini adalah sebagian petani membutuhkan tanah dan sebagian lagi membutuhkan alat-alat dan sebagian lagi ada yang membutuhkan pekerja.

  1. Bisnis Manufaktur

Bisnis manufaktur merupakan suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar dibanding empat jenis usaha lainnya karena memerlukan tenaga kerja, teknologi, dan bahan mentah untuk mengoperasikannya. Contohnya: Kerajinan tangan, percetakan, dan lain-lain

  1. Jenis-jenis Usaha Kecil dan Menengah

Adapun jenis-jenis usaha kecil dan menengah yang mungkin untuk dimasuki di Indonesia (Lupiyoadi, 2014) antara lain:

  1. Bisnis jasa

Bisnis jasa dewasa ini merupakan yang terbesar dan cepat pertumbuhannya dalam dunia bisnis kecil. Jasa juga membawa keuntungan yang sangat besar bagi usaha kecil yang mampu berinovasi tinggi. Misalnya: persewaan mobil, konsultan manajemen, jasa layanan internet, dan lain-lain.

  1. Bisnis Eceran

Bisnis eceran adalah bentuk bisnis kecil yang ditekuni oleh wirausaha kecil dan menengah. Bisnis eceran adalah satu-satunya usaha yang menjual produk manufaktur yang langsung kepada toko konsumen.

  1. Bisnis Distribusi

Sama seperti bisnis jasa dan eceran, wirausaha kecil dan menengah sudah mulai mendominasi seluruh penjualan dalam jumlah besar. Bisnis ini adalah satu-satunya bisnis yang membeli barang dari pabrik atau produsen dan menjual kepada pedagang eceran.

  1. Pertanian

Pertanian barangkali adalah bentuk usaha kecil yang tertua. Pada awalnya hasil pertanian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga, namun lama kelamaan menjadi usaha yang cukup besar karena adanya ketergantungan satu sama lain. Contoh dari hal ini adalah sebagian petani membutuhkan tanah dan sebagian lagi membutuhkan alat-alat dan sebagian lagi ada yang membutuhkan pekerja.

  1. Bisnis Manufaktur

Bisnis manufaktur merupakan suatu bisnis kecil yang memerlukan modal untuk investasi yang cukup besar dibanding empat jenis usaha lainnya karena memerlukan tenaga kerja, teknologi, dan bahan mentah untuk mengoperasikannya. Contohnya: Kerajinan tangan, percetakan, dan lain-lain

Pengertian Usaha Kecil Menengah/UKM (skripsi dan tesis)

Biro Pusat Statistik Indonesia dalam Suryana (2013) mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai 19 orang yang terdiri (termasuk) pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik, dan pekerja keluarga. Sedangkan usaha menengah adalah mempunyai ukuran pekerja antara 20-100 orang. Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintah seperti Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk mendefinisikan kriteria skala usaha. Misalnya, menurut BPS, Usaha Mikro Indonesia (UMI) adalah unit usaha dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil (UK) antara 5 hingga 19 pekerja; Usaha Menengah (UM) dari 20 hingga 99 orang. Perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori Usaha Besar (UB)

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM yang dikutip dari (www.bi.go.id) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

  1. Usaha Mikro Kriteria kelompok

 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  1. Usaha Kecil Kriteria Usaha Kecil

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  1. Usaha Menengah Kriteria

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sesuai dengan pendapat Longenecker, Moore, dan Petty (2011) yang mendefinisikan UKM sebagai bisnis dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Bisnis tersebut disediakan oleh satu orang atau sekelompok kecil orang. Hanya dalam situasi tertentu saja, sebuah bisnis memiliki 15 orang pemilik.
  2. Kecuali fungsi pemasarannya, operasi bisnis tersebut dilakukan di satu tempat.
  3. Bila dibandingkan dengan perusahaan terbesar di industri tersebut, perusahaan ini termasuk kecil.
  4. Jumlah karyawan pada perusahaan tersebut kurang dari 100 orang.

Komponen Strategi Pemasaran (skripsi dan tesis)

Strategi pemasaran memiliki tiga komponen yakni segmentasi, targeting, positioning.

  1. Segmentasi

Pengertian segmentasi pasar adalah proses menempatkan konsumen dalam sub kelompok di pasar produk, sehingga para pembeli memiliki tanggapan yang hampir sama dengan strategi pemasaran dalam penentuan posisi perusahaan (Setiadi. 2013). Pasar terdiri dari banyak tipe pelanggan, produk dan kebutuhan. Pemasar harus menentukan segmen mana yang menawarkan peluang terbaik. Konsumen dapat dikelompokkan dan dilayani dalam berbagai cara berdasarkan faktor geografis, demografis, psikografis, dan perilaku. Proses pembagian pasar menjadi kelompok pembeli berbeda yang mempunyai kebutuhan, karakteristik, atau perilaku berbeda, yang mungkin memerlukan produk atau program pemasaran terpisah disebut segmentasi pasar.Bentuk-bentuk pasar pada saat ini banyak dipengaruhi oleh kondisi budaya (culture) suatu masyarakat yang pada akhirnya ilmu pengetahuan dan hokum suatu bangsa mempengaruhi corak suatu pasar.

Dasar-dasar untuk membuat segmentasi pasar konsumen dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

1) Segmentasi berdasarkan Geografik

Segmentasi ini membagi pasar menjadi beberapa kelompok berdasarkan kondisi geografik (daerah), sehingga dalam mengambil keputusan untuk pemasaran betul-betul melihat wilayah yang akan menjadi target pemasaran produk kita.

2) Segmentasi berdasarkan Demografik

Segmentasi ini membagi pasar menjadi beberapa kelompok berdasarkan umur, jenis kelamin, pendapatan, pekerjaan, pendidikan, ras, dan lain-lain. Dalam segmen demografik merupakan dasar yang paling popular untuk membuat segmen kelompok pelanggan dalam pembuatan produk tertentu.

3) Segmentasi berdasarkan psikografik

Segmentasi ini membagi pembeli kelompok yang berbeda- beda berdasarkan pada karakteristik kelas sosial, gaya hidup atau kepribadian.

4) Segmentasi tingkah laku

Segmentasi ini berdasarkan selera masyarakat terhadap jenis produk yang ditawarkan. Variabel perilaku membagi pasar atas dasar how they buy dan mengacu pada kegiatan perilaku yang terjadi secara konkrit.

  1. Targetting

Setelah melakukan segmentasi, perusahaan melakukan pemilihan segmen atau segmen-segmen yang akan dimasuki. Segmen inilah yang disebut targeting dan dengan targeting ini berarti upaya menempatkan sumber daya perusahaan secara berdaya guna, karena itu, targeting ini disebut fitting strategy atau strategi ketepatan. Oleh karenanya dalam menelaah pasar sasaran harus mengevaluasi dengan menelaah tiga faktor (Umar, 2011):

  1. Ukuran dan pertumbuhan segmen
  2. Kemenarikan struktural segmen
  3. Sasaran dan sumber daya
  4. Positioning

Menurut Kotler (2013) bahwa positioning adalah aktifitas mendesain citra dan memposisikan diri di benak konsumen. Setelah pemetaan dan penempatan perusahaan harus memastikan keberadaanya diingatan pelanggan dalam pasar sasaran. Karena itu, strategi ini disebut being strategy atau strategi keberadaan. Positioning yang efektif adalah dimulai dengan differensiasi yang benar-benar mendiferensiasikan penawaran pasar perusahaan sehingga perusahaan dapat memberikan nilai lebih kepada konsumen. Setelah perusahaan memilih posisi yang diinginkan, perusahaan harus mengambil langkah yang kuat untuk menghantarkan dan menyampaikan posisi itu kepada konsumen sasaran. Seluruh program pemasaran perusahaan harus mendukung strategi positioning yang dipilih.

Pengertian Strategi Pemasaran Komprehensif (skripsi dan tesis)

Menurut Umar (2011) bahwa pengertian strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Strategi didefinisikan secara khusus sebagai tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan (Prahalad dalam Umar, 2011). Menurut Steiner dan Milner (2015) bahwa strategi adalah penetapan misi perusahaan, penetapan sasaran organisasi dengan meningkatkan kekuatan eksternal dan internal, perumusan kebijakan dan implementasi secara tepat sehingga tujuan dan sasaran utama organisasi akan tercapai.

Menurut Tjiptono dan Chandra (2012), strategi pemasaran merupakan rencana yang menjabarkan ekspektasi perusahaan akan dampak dari berbagai aktivitas atau program pemasaran terhadap permintaan produk atau lini produknya di pasar sasaran tertentu. Program pemasaran meliputi tindakan-tindakan pemasaran yang dapat mempengaruhi permintaan terhadap produk, diantaranya dalam hal mengubah harga, memodifikasi kampanye iklan, merancang promosi khusus, menentukan pilihan saluran distribusi, dan sebagainya. Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa strategi pemasaran adalah logika pemasaran dimana perusahaan berharap untuk menciptakan nilai pelanggan dan mencapai hubungan yang menguntungkan (Kotler and Armstrong, 2013).

Berdasarkan uraian beberapa ahli di atas maka strategi pemasaran adalah penetapan misi perusahaan, penetapan sasaran organisasi dengan meningkatkan kekuatan eksternal dan internal, perumusan kebijakan dan implementasi secara tepat sehingga tujuan dan sasaran utama organisasi akan tercapai dalam mendukung aktivitas atau program pemasaran terhadap permintaan produk atau lini produknya di pasar sasaran tertentu

Menurut David (2006), kerangka Kerja Perumusan Strategi Komprehensif yaitu kerangka kerja yang dapat dapat mempermudah penyusun alternative – alternative berdasarkan informasi dasar yang diperoleh dari perusahaan. kerangka kerja perumusan tersebut terdiri dari tiga tahapan,dimana masing – masing tahapan memiliki teknik dan alat – alat analisis yang berbeda – beda. Adapun ketiga tahapan tersebut yaitu ; Tahap Input, Tahap Pencocokan dan Tahap Keputusan.

  1. Tahap I : Tahap Input

Tahap I dari kerangka kerja perumusan strategi terdiri dari Matriks IFE ( Internal Factor Evaluation ) atau Matriks EFE ( Eksternal Factor Evaluation ) analisa Analisa Lingkungan Internal dan Matriks Analisa Lingkungan Eksternal. Tahap ini meringkas informasi dasar yang dibutuhkan dalam perumusan strategi pada tahapan berikutnya.

  1. Tahap II : Tahap Pencocokan

Tahapan ini fokus pada menciptakan alternative strategi yang layak dengan mencocokkan factor eksternal dan internal kunci. Tahap pencocokan kerangka kerja strategi ini terdiri dari tiga teknik, yaitu Matriks SWOT ( Strengths Opportunities Weakness Threats), Matriks SPACE ( Strategic Position and Action Evaluation) dan MatriksGrand Strategy. Tahap I atau tahap input merupakan dasar informasi dalam analisa di tahap II ini. Tahapan ini dikerjakan dengan cara mencocokkan peluang dan acaman dari faktor eksternal dengan kekuatan dan kelemahan internal guna menghasilkan alternative strategi yang efektif. Strategi yang menggunakan kekuatan guna memanfaatkan peluang dianggap sebagai strategi yang menyerang, sedangkan strategi yang menggunakan / memperbaiki kelemahan guna menghindari ancaman disebut sebagai strategi bertahan.

  1. Tahap III : Tahap Keputusan

Tahap keputusan merupakan tahap akhir dari kerangka penyusunan strategi. Untuk menyelesaikan tahapan ini digunakanlah teknik QSPM ( Quantitative Strategic Planning Matrix ) sebagai teknik tunggal untuk memutuskan pilihan strategi yang dipilih setelah melalui tahap input dan pencocokan sebelumnya.

QSPM merupakan alat analisis yang digunakan untuk memutuskan strategi yang akan digunakan berdasarkan dari kemenarikan alternative-alternatif strategi yang ada. Perhitungan QSPM didasarkan kepada input dari bobot matriks internal ekternal, serta alaternatif strategi pada tahap pencocokan

Langkah-Langkah Penerapan Prinsip Bisnis ke Konsumen/ Business to Customer (B2C) Dalam Pengembangan Kewirausahaan (skripsi dan tesis)

Untuk memenuhi prinsip-prinsip di atas maka langkah-langkah penerapan pengembangan e commerce dalam usaha kecil menengah. Berikut merupakan uraian langkah-langkah penerapan yaitu diantaranya

  1. Pemilihan konsep e-commerce

Dalam tahapan ini dilakukan pemilihan konsep e-commerce dengan metode komparatif antara konsep yang ada dengan kondisi perusahaan. Jika dilihat dari kondisi perusahaan, dimana usaha ini menghasilkan produk dan tujuan utamanya adalah memperluas pasar dan meningkatkan laba, maka konsep yang sesuai adalah Business To Customer (B2C). Dalam tahap pertama maka ini pengelola usaha harus mengidentifikasi masalah yang timbul dari sistem penjualan yang ada saat ini dan memberikan solusi dengan penggunaan e-commerce sebagai media penjualan dan promosi untuk meningkatkan hasil penjualan serta memperluas wilayah pemasaran. Tujuan dari tahap instalasi adalah untuk membangun kapasitas sistem yang akan mendukung pelaksanaan antara lain perangkat lunak, perangkat keras dan sumber daya manusia yang digunakan.

  1. Perubahan BPR (Business Process Re-engineering)

Dengan akan beralihnya metode pemasaran usaha produk penjualan kopi ini kearah online, maka akan mengakibatkan perubahan proses bisnis khusunya dalam bidang pemasaran. proses ini terkait dengan proses dari sistem penjualan yang meliputi input, proses dan output. Perubahan ini akan terkait dengan dokumen yang digunakan, proses pemasaran yang dilakukan secara online.

  1. Identify Process

Fase pertama dari business process reengineering adalah identify process dimana dalam fase ini dapat dijabarkan kondisi proses dari kegiatan penjualan dari usaha produk olahan kopi yang sebelumnya berupa kegiatan yang dilakukan secara konvensional beralih pada yang bersifat online, sementara proses bisnis lainnya masih dilakukan secara konvensional, Adapun identify process adalah sebagai berikut

  1. a)Input : Kegiatan pemasaran secara sederhana dicatat dengan catatan yang sederhana dan manual, yang dicatat adalah barang masuk dan keluar hal ini kurang efektif. Dalam pemasaran secara online, dimana dokumen yang digunakan tentu datanya tersimpan dalam sebuah database yang lengkap, pembaharuan data dilakukan secara tersitem sehingga mengurangi redudansi data.
  2. b)Proses: Proses penjualan merupakan inti dari kegiatan pemasaran, dimana dalam business proses reengeneering pada ada beberapa perubahan yang mendasar dari komponen pemasarannya dengan konsep B2C. Proses ini penting untuk mengidentifikasi adanya perubahan proses bisnis ini, berpengaruh terhadap berbagai aktifitas dan penambahan departement, bagian pengiriman, serta berubahnya model pembayaran. Dari segi customer juga dimudahkan dalam proses pembelian karena tidak perlu datang ke toko untuk membeli produk tersebut.
  3. c)Output: dari perubahan proses bisnis ini ke secara online ini, tentu outpuntya akan berbeda dengan dengan sistem konfensional dimana data terkait penjualan/pemasaran menjadi terintegrasi dengan data pelanggan, data persediaan, data pembayaran, data expedition dan data delivery. Kemudahan yang bisa diperoleh adalah kemudahan proses transaksi, pencarian informasi, pelaporan serta efisiensi dari segi biaya dan waktu pemasaran secara jangka panjang dan berkelanjutan.
  4. Design Proses Bisnis

Proses bisnis untuk penjualan produk olahan kopi, dimana dengan konsep yang baru menggunakan konsep B2C (business to customer), maka akan menimbulkan perubahan yaitu bertambahnya departemen dari perusahaan tersebut, perubahan proses bisnis hanya pada departemen atau bagian penjualan yang berubah secara sistem online. Pada tahap ini sebagian besar yang berorientasi ke komputer dilaksanakan. Spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak (HW/SW) yang telah disusun pada tahap sebelumnya ditinjau kembali dan juga tentang programnya. Latihan bagi para pemakai sistem dimulai. Pada akhirnya dengan berpartisipasi penulis dari pemakai sistem, dilakukan tes sistem secara menyeluruh. Apabila pemakai sistem telah puas melihat hasil testing yang dilakukan maka steering committee dimulai persetujuannya untuk tahap selanjutnya

redesign proses bisnis berdampak pada penambahan departemen serta tentunya dokumen bisnis yang semakin berkurang karena aktifitas penjualan dilakukan secara online. Hal lain yang perlu dimasukkan adalah Pelatihan Pegawai. Dalam Tahapan ini yang dilakukan dalam implementasi e-commerce ini adalah pelatihan pegawai yang bertujuan memberikan pengarahan tentang penggunaan sistem dari sistem yang lama ke sistem yang baru, seperti pengolahan data produk, modul, harga, maupun kuantitas.

Prinsip-Prinsip Penerapan Bisnis ke Konsumen/ Business to Customer (B2C) Dalam Pengembangan Kewirausahaan (skripsi dan tesis)

Dalam memulai Business to Consumer (B2C)  pada suatu usaha maka ada beberapa tantangan yang dihadapi seperti; membangun privasi dan kepercayaan pada konsumen, menciptakan ketergantungan dan loyalitas konsumen pada bisnis, kelengkapan dan keragaman ketersediaan produk yang di jual. Dengan demikian, mengelola sebuah business to consumer adalah terdapat beberapa prinsip yang harusd dipenuhi. Salah satu prinsip yang harus dipenuhi menurut Hoffman and Fodor (2010), dimana penerapan inovasi melalui e-commerce dapat berjalan dengan baik apabila dijalankan berdasarkan prinsip 4C, yaitu: connection (koneksi), creation (penciptaan), consumption (konsumsi) dan control (pengendalian). Prinsip-prinsip ini dapat memotivasi konsumen yang mengarah pada return of investment (ROI) perusahaan, yang diukur dengan partisipasi aktif seperti feedback atau review konsumen, dan share atau merekomendasikan kepada pengguna lain.

Dengan demikian harus dibangun sebuah situs yang dapat memenuhi beberapa kategori yang dapat mendukung munculnya kepercayaan konsumen. Penerjemahan dari prinsip-prinsip di atas adalah dengan adanya situs yang memenuhi kategori faktor usability. Dimana usability ditinjau dari dua hal yaitu Usability website dan usability engginering. Usability website bisa berdampak pada rendahnya efektifitas dan efisiensi saat pengguna berinteraksi dengan sistem e-commerce tersebut. Selain itu, masalah ini akan menurunkan tingkat kepuasan pengguna dalam berinteraksi dengan sistem. Secara umum hal ini dapat mengurangi usaha untuk meningkatkan kepercayaan pengguna (customer trust building) terhadap sistem e-Commerce. Sedangkan Usability engineering merupakan suatu proses dalam suatu daur hidup sistem, untuk mengkaji (evaluasi), serta meningkatkan usability suatu sistem. Usability engineering dilakukan untuk menjamin suatu sistem memiliki tingkat usability yang baik sesuai harapan.  Faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk meningkatkan usability diantaranya meliputi:

  1. Accessability dan personalisasi

Aspek kemudahan diakses menjadi hal yang mendasar sehingga efektif dan efisien. Fungsi personalisasi memberikan privacy dan kenyamanan bagi pengguna, sehingga user akan semakin percaya.

  1. Content dan fitur

 Content dalam desain penyajian interface maupun validitas, kelengkapan, dan updating informasinya menjadi sesuatu hal utama yang dicari dan mampu memuaskan customer. Berbagai fitur yang ada semakin memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi penggunanya.

  1. Navigation dan search

 Fungsi Navigasi dan pencarian memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi pengguna dalam menjelajah content dan mencari informasi yang dibutuhkan.

  1. Identity, privacy, dan security

Identitas menjadi suatu hal yang penting bagi pengguna dalam peningkatan kepercayaan pengguna. Privacy dan security, merupakan aspek yang penting bagi pengguna dimana kredibilitas dan keamanan proses bisnis e-commerce dipertaruhkan

Dalam hal lain untuk mendukung pelayanan Business to Consumer (B2C) maka harus mendapatkan informasi yang meliputi:

  1. Memuat jenis produk yang dijual beserta informasi lengkapnya.
  2. Melakukan transaksi penjualan, pembayaran dan pengiriman barang
  3. Membuat berita-berita terbaru tentang produk yang dijual.
  4. Memberikan pelayanan secara lengkap kepada konsumen.
  5. Memberikan jawaban atas pertanyaan konsumen seputar produk yang dijual

Sedangkan berdasarkan bagaimana e commerce digunakan untuk mendapatkan atau hanya menyampaikan informasi kepada konsumen maka terdapat dua cara untuk melakukan pemasaran melalui e-commerce, yaitu pasif dan aktif. Menggunakan pemasaran online pasif berarti sebuah perusahaan membangun sebuah website yang menyediakan informasi kepada pelanggan tanpa melakukan kegiatan yang signifikan untuk menjangkau pelanggan. Sedangkan pemasaran online aktif melakukan sebaliknya, yaitu perusahaan berusaha untuk mencapai pembeli potensial di internet (Schradi, 2009). Dengan mengambil keuntungan dari teknologi internet, perusahaan memiliki kemudahan dalam mempromosikan dan menyampaikan informasi tentang merk mereka (Kaplan & Haenlein, 2012).

Karakteristik UMKM (skripsi dan tesis)

Karakteristik yang melekat pada UMKM merupakan kelebihan dan kekurangan UMKM itu sendiri. Beberapa kelebihan yang dimiliki UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Daya Tahan

Motivasi pengusaha kecil sangat kuat dalam mempertahankan kelangsungan usahanya karena usaha tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Oleh karena itu pengusaha kecil sangat adaptif dalam menghadapi perubahan situasi dalam lingkungan usaha.

  1. Padat Karya

Pada umumnya UMKM yang ada di Indonesia merupakan usaha yang bersifat padat karya. Dalam proses produksinya, usaha kecil lebih  memanfaatkan kemampuan tenaga kerja yang dimiliki dari pada penggunaan mesin-mesin sebagai alat produksi.

  1.  Keahlian Khusus

UMKM di Indonesia banyak membuat produk sederhana yang membutuhkan keahlian khusus namun tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal. Keahlian khusus tersebut biasanya dimiliki secara turun-temurun. Selan itu, produk yang dihasilkan UMKM di Indonesia mempunyai kandungan teknologi yang sederhana dan murah.

  1. Jenis Produk

Produk yang dihasilkan UMKM di Indonesia pada umumnya bernuansa kultur, yang pada dasarnya merupakan keahlian tersendiri dari masyarakat di masing-masing daerah. Contohnya seperti kerajinan tangan dari bambu atau rotan, dan ukir-ukiran kayu.

  1. keterkaitan dengan sektor pertanian

UMKM di Indonesia pada umumnya masih bersifat agricultural based karena banyak komoditas pertanian yang dapat diolah dalam skala kecil tanpa harus mengakibatkan biaya produksi yang tinggi.

  1. permodalan

Pada umumnya, pengusaha kecil menggantungkan diri pada uang (tabungan) sendiri atau dana pinjaman dari sumber-sumber informal untuk kebutuhan modal kerja (Tambunan, 2012).

Kelemahan-kelemahan UMKM tercermin pada kendala-kendala yang dihadapi oleh usaha tersebut. Kendala yang umumnya dialami oleh UMKM adalah adanya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan penyediaan bahan baku, pengetahuan yang minim tentang dunia bisnis, keterbatasan penguasaan teknologi, kualitas SDM (pendidikan formal) yang rendah, manajemen keuangan yang belum baik, tidak adanya pembagian tugas yang jelas, serta sering mengandalkan anggota keluarga sebagai pekerja tidak dibayar (Tambunan, 2012).

 

 

 

Pengertian UMKM (skripsi dan tesis)

Beberapa pengertian UMKM menurut para ahli atau pihak yang berhubungan langsung dengan UMKM, antara lain:

  1. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM memiliki kriteria sebagai berikut:

1)        Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

2)        Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni :

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3)        Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria:

  1. Memiliki hasil kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  3. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.

  1. Menurut Kementrian Keuangan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp600.000.000 atau aset setinggi-tingginya Rp600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati). Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.

  1. Kementrian Menegkop & UKM bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. (Muditomo, 2012).

Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian UMKM dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM

Pengertian E Commerce (skripsi dan tesis)

Bentuk penerapan dari B2C yang umum ditemui adalah e commerce. Menurut Laudon dan Laudon (2013) bahwa pengertian e commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk – produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Media yang dapat digunakan dalam aktivitas e-commerce adalah world wide web internet. Pengertian lain dari e-commerce adalah menggunakan internet dan komputer dengan browser web untuk mengenalkan, menawarkan, membeli dan menjual produk. Manfaat dengan penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanya teknologi digital (McLeod, 2008).

Dengan mengambil bentuk-bentuk tradisional dari proses bisnis dan memanfaatkan jejaring sosial melalui internet, strategi bisnis dapat berhasil jika dilakukan dengan benar, yang akhirnya menghasilkan peningkatan pelanggan, kesadaran merk dan pendapatan. Keputusan pembelian pelanggan dipengaruhi oleh persepsi, motivasi, pembelajaran, sikap dan keyakinan. Persepsi dipantulkan pada bagaimana pelanggan memilih, mengatur, dan menginterpretasikan informasi untuk membentuk pengetahuan. Motivasi tercermin dari keinginan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Keuntungan dari e-commerce adalah biaya operasional dapat ditekan sedikit mungkin, mempercepat waktu pemrosesan dan mengurangi resiko human error.

Karakteristik dari e commerce adalah

  1. Produk: Banyak jenis produk yang bisa dipasarkan dan dijual melalui internet seperti pakain, mobil, sepeda dll.
  2. Tempat menjual produk: tempat menjual adalah internet yang berarti harus memiliki domain dan hosting.
  3. Cara menerima pesanan: Email, telpon, sms dan lain-lain.
  4. Cara pembayaran: Credit card, Paypal, Tunai
  5. Metode pengiriman: Menggunakan Pos Indonesia, EMS, atau JNE
  6. Customer service: email, Contact us, Telepon, Chat jika tersedia dalam software (Hidayat, 2008)

Proses jual-beli di sistem e-commerce yang membedakan dengan proses jual-beli tradisional adalah semua proses mulai dari mencari informasi mengenai barang atau jasa yang diperlukan, melakukan pemesanan, hingga pembayaran di lakukan secara elektronik melalui media internet. Menurut Meier dan Stormer (2009), mekanisme perdagangan di sistem e-commerce dijelaskan melalui rantai nilai dalam e-commerce sebagai berikut:

  1. E-Products dan E-Services
  2. E-Procurement
  3. E-Marketing
  4. E-Contracting
  5. E-Distribution

E-Payment

  1. E-Customer Relationship Management.

Menurut Prihatna (2015 ) dalam transaksi yang menggunakan e-commerce terdapat 3 metode pembayaran yang dapat digunakan:

  1. Online Procesing Credit Cart

Metode ini digunakan untuk produk yang bersifat retail dimana mencakup pasar yang sangat luas yaitu seluruh dunia. Pembayaran dilakukan secara langsung atau saat itu juga

  1. Money Transfer

Pembayaran dalam metode ini lebih aman namun membutuhkan biaya fee bagi pihak penyedia jasa money transfer untuk mengirim sejumlah uang ke negara lain.

  1. Cash on Delivery

Pembayaran dengan bayar di tempat ini hanya bisa dilakukan jika konsumen langsung data ke toko tempat produsen menjual produknya atau berada dalam satu wilayah yang sama dengan penyedia jasa

Pengertian Bisnis ke Konsumen/ Business to Customer (B2C) (skripsi dan tesis)

Pengertian dari Business to Consumer (B2C) adalah bentuk jual beli produk atau jasa yang melibatkan perusahaan penjual produk atau jasa dengan konsumen yang dilakukan melalui jaringan elektronik baik berupa komputer maupun smartphone yang terhubung dengan internet. Atau lebih tepatnya B2C adalah suatu aktivitas E-business dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen berupa barang atau jasa. Sifat dari bisnis tersebut adalah terbuka dan bebas yang dimanfaatkan oleh khalayak umum. Ditambahkan bahwa menurut Menurut Fuady (2013) bahwa Business to Consumer (B2C) adalah transaksi ritel dengan pembeli individual. Menurut Onno (2015) Business to Consumer (B2C) adalah mekanisme toko online (elektronic  shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customers.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan pengertian dari Business to Consumer (B2C) adalah bentuk jual beli produk atau jasa yang melibatkan perusahaan penjual produk atau jasa dengan konsumen dengan memberikan pendekatan terhadap pertukaran informasi dan kesesuaian pelayanan maksimal.

Secara umum, tipe Business to Consumer (B2C) terbagi menjadi 4 klasifikasi, yaitu: (1) Auction Store yaitu tempat untuk memberikan pelayanan dalam bidang perdagangan. Misalnya untuk pengiklanan produk perusahaan, cara pembayaran dan sebagainya. (2) Online Store yaitu tempat untuk menjual atau membeli secara digital dengan memilih, memesan barang lewat internet tanpa harus bertatap muka dengan penjual secara langsung maupun barang yang ingin dibeli. (3) Online Service yaitu tempat untuk meminta informasi dan service lain dari perusahaan dengan cepat dan mudah atau dapat melakukan proses jual beli, misalnya jasa tiket perjalanan, jasa service dan lain-lain. (4) Other Service yaitu layanan yang menyediakan fasilitas untuk penjualan produk dan jasa diluar klasifikasi yang telah dijabarkan sebelumnya.

Pelaksanaan Business to Consumer (B2C) memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan diantaranya adalah: dapat mempromosikan produk mereka secara luas, dapat melayani transaksi selama 24 jam penuh tanpa terganggu waktu libur ataupun break, dapat langsung berinteraksi dengan customers tanpa perantara. Dapat meminimalkan cost yang dikeluarkan. Sementara itu keuntungan Business to Consumer (B2C) bagi customers adalah: dapat melakukan pembelanjaan dengan mudah, memiliki banyak pilihan dan waktu utnuk menentukkan yang disukai. Di sisi lain pelaksanaan Business to Consumer (B2C) juga membawa kelemahan, diantaranya adalah: produk yang kita order tidak dapat kita lihat secara langsung dan kita teliti (periksa) lebih lanjut dan Produk yang kita lihat di website, terkadang tidak sesuai seperti aslinya. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan bentuk, warna, ukuran dan lain sebagainya.

Pemberdayaan UKM (skripsi dan tesis)

Pentingnya peran UKM dalam mendorong perekonomian tentunya harus diiringi dengan kesadaran untuk memperkuat UKM dengan meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan efesiensi. UKM tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri untuk mendorong porekonomian kita. Oleh karena itu perlu ada langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja UKM kita. Beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh antara lain:

  1. Pengembangan Kelembagaan UKM

UKM sebagai wahana perbaikan ekonomi bagi masyarakat DIY didudukkan sebagai gerakan untuk menolong diri sendiri dengan mengembangkan serta membuka usaha kecil menengah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan. Tugas utama pemerintah daerah terkait dengan UKM adalah fungsi pengaturan atau regulatory serta pemberdayaan secara selektif.

Dalam hal pembangunan UKM fokus perhatian sebaiknya ditujukan pada:

1)      penertiban administrasi badan hukum UKM,

2)      menata pengawasan pengesahan badan hukum UKM baru,

3)      menyelenggarakan akreditasi atau penilaian badan hukum UKM secara teratur dan berlanjut sebagai bentuk perlindungan publik,

4)      memperkuat lembaga pengembangan SDM gerakan koperasi,

5)      memperkuat lembaga keuangan UKM dengan mempersiapkan kelembagaan simpan pinjam untuk UKM,

6)      perkuatan permodalan dilakukan selektif dan diarahkan untuk memperkuat sistem keuangan UKM.

Kehadiran kelembagaan UKM yang kuat dengan pemberdayaan UKM terutama usaha mikro adalah keberadaan wahana untuk bekerjasama bagi para produsen dan konsumen serta pengguna jasa terutama jasa keuangan. Dengan peta kekuatan UKM setelah sepuluh tahun dilanda krisis, di mana peluang UKM semakin besar. Pemberdayaan UKM diharapkan dapat terus mendongkrak citra UKM sebagai pendorong perekonomian masyarakat di semua tingkatan.

Pemberdayaan UKM ke depan diharapkan mampu memperbaiki posisi dan peran pembangunan UKM. Pemberdayaan ini seharusnya mengikuti pola dan strategi untuk peningkatan daya saing untuk pertumbuhan dan ekspor serta dukungan terhadap perluasan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Untuk tujuan yang pertama penguatan lembaga UKM pendukung terutama sub-sektor jasa perusahaan harus menjadi unsur pendorong. Pada tujuan yang kedua lembaga keuangan mikro harus menjadi fokus perkuatan disertai dengan pengembangan sistem kelembagaan yang efisien serta peningkatan kapasitas pendamping bagi usaha mikro oleh petugas lapangan UKM.

  1. Peran Pemerintah sebagai Fasilitator

Pemberdayaan UKM Pemerintah sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap pembangunan perekonomian seharusnya tidak mengecilkan peran UKM dalam mendorong perekonomian daerah. Oleh karena Pemerintah perlu mengambil peran yang lebih strategis dalam pemberdayaan UKM. Pentingnya peran pemerintah dalam pemberdayaan ini terkait dengan beberapa faktor non ekonomi yang dapat mengganggu kinerja UKM. Faktor nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoly karena peran pemerintah yang diminimalkan yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang undangan.

Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM. Padahal, fenomena kemakmuran di Asia, menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut:

“… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan Negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”

Hal penting yang dapat ditangkap dari deskripsi di atas adalah bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Dengan demikian pemerintah perlu berperan aktif dalam mewujudkan kondisi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya UKM.

Untuk kebutuhan dalam penyerapan tenaga kerja, usaha kecil dan menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Perannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha.

Akan tetapi, eksistensinya di dalam struktur APBN/D kerap mengalami ketidakadilan ekonomi. Kita perlu mencontoh Negara India dalam penyediaan alokasi dana untuk UKM. Seorang analisis ekonom dari Bank Sental India, Chandasekharan mengungkapkan bahwa ”Salah satu yang pantas dipuji dari India adalah sistem finansialnya yang tidak mendiskriminasikan UKM (Kompas, 6 Desember 2006).”

Jika situasi-situasi seperti di atas dapat dimaknai, maka kemandirian ekonomi Indonesia akan dapat diwujudkan. Meskipun menghindari investasi asing dalam perekonomian Indonesia juga merupakan sesuatu yang sangat tidak mungkin di era globalisasi ini, tetapi gagasan dari pengembangan UKM ini, paling tidak, dapat membantu perekonomian Indonesia untuk mengurangi ketergantungan dari pihak asing. Untuk mewujudkan perekonomian nasional dan daerah yang kokoh tersebut, UKM perlu diberdayakan agar dapat menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang.

Dalam kaitannya dengan kondisi di atas, maka pemerintah melalui berbagai elemennya, seperti Departemen Koperasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Bappenas serta BUMN juga institusi keuangan baik bank maupun nonbank, melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Dukungan diwujudkan melalui kebijakan maupun pengadaan fasilitas dan stimulus lain. Selain itu, banyak dukungan atau bantuan yang diperlukan berkaitan dengan upaya tersebut, misalnya bantuan berupa pengadaan alat produksi, pengadaan barang fisik lainnya juga diperlukan adanya sebuah metode, mekanisme dan prosedur yang memadai, tepat guna, dan aplikatif serta mengarah pada kesesuaian pelaksanaan usaha dan upaya pengembangan dengan kemampuan masyarakat sebagai elemen pelaku usaha dalam suatu system perekonomian yang berbasis masyarakat. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga perlu melihat permasalahn yang dihadapi oleh UKM. Oleh karena itu berbagai pihak, pemerintah maupun masyarakat perlu mengupayakan hal-hal yang diperlukan oleh UKM (Mohammad JF, 2004).

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :

1)      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif

Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2)      Bantuan Permodalan

Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa financial formal, sektor jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.

3)      Perlindungan Usaha

Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4)      Pengembangan Kemitraan

Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

5)      Pelatihan

Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

6)      Membentuk Lembaga Khusus

Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.

7)      Memantapkan Asosiasi

Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.

8)      Mengembangkan Promosi

Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.

9)      Mengembangkan Kerjasama yang Setara

Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.

Dalam menganalisis faktor-faktor internal yang  dapat mempengaruhi kinerja UMKM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dicermati faktor kekuatan  dan faktor kelemahan, sebagai berikut (Wuryandani dan Meilani, 2013):

  1. Kekuatan

1)      tersedianya SDM yang cukup potensial.

2)      terdapatnya berbagai lembaga research and development, baik milik pemerintah maupun swasta.

3)      dikuasainya teknologi tepat guna untuk mendukung pengembangan sektor Indagkop dan UKM.

4)      sarana dan prasarana untuk pengembangan ekonomi cukup baik.

5)      dalam melaksanakan pembangunan indagkop dan UKM dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari ketiga sektor tersebut.

  1. Kelemahan

1)      komposisi dan kualifikasi pendidikan aparatur di beberapa strata belum seimbang dan belum sesuai.

2)      pola pembinaan dan pengembangan karier belum jelas dan belum diterapkan analisa jabatan.

3)      sarana dan prasarana terbatas dan perkantoran belum terpusat.

4)      otonomi daerah mengakibatkan program sektor indagkop dan UKM kurang berjalan secara optimal ditandai dengan tumpang tindihnya kebijakan antar daerah, antar daerah dan pusat.

5)      aspek monitoring dan evaluasi masih perlu ditingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya guna meningkatkan kinerja dan transparasi, sehingga menunjang tercapainya  tujuan rencana strategis dan terwujudnya good governance.

6)      keterbatasan kualitas SDM di lingkungan UMKM dalam pengelolaan usaha baik dari sisi manajemen, teknis produksi dan pemasaran serta akses permodalan.

7)      keterbatasan kemampuan UKM dalam memanfaatkan informasi teknologi sebagai sarana akses pasar yang berkembang pesat.

8)      lemahnya UMKM dalam menjalin kerjasama untuk memperkuat eksistensi dan posisi tawar dengan pihak pembeli.

9)      keterbatasan SDA yang mendukung perkembangan sektor Indagkop dan UMKM.

  1. Peluang

1)      berkembangnya pariwisata menjadi peluang daerah dalam pengembangan industri perdagangan.

2)      ketersediaan potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan untuk industri dan perdagangan.

3)      otonomi daerah memungkinkan daerah membuat kebijakan yang pro UMKM

4)      biaya produksi sektor UKM yang relative masih rendah dibanding dengan daerah lain.

5)      tersediaanya SDM yang memadai dalam mendukung industri.

6)      daya saing produk seni dan kreatif yang tinggi.

  1. Tantangan

1)      optimalisasi informasi potensi ekonomi daerah untuk pengembangan UKM.

2)      optimalisasi pengembangan UKM yang berkesinambungan sehingga daya saing tetap tinggi.

3)      optimalisasi pengembangan produk karya seni dan kreativitas.

4)      maraknya peredaran barang ilegal/produk impor.

  1. Isu Strategis

1)      perkuatan basis ekonomi kerakyatan dengan optimalisasi segenap potensi.

2)      peningkatan pengembangan industri kreatif dan  bisnis  kreatif dengan optimalisasi pengembangan produk karya seni dan kreativitas.

3)      mendorong peningkatan ekspor dengan optimalisasi promosi untuk penanganan dampak krisis global.

4)      mendorong  penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka peningkatan daya saing. peningkatan perlindungan konsumen dan  pengamanan peredaran barang impor dan barang ilegal.

Permasalahan yang dihadapi UMKM DIY (skripsi dan tesis)

Permasalahan yang Dihadapi UKM UKM yang mempunyai peran strategis dalam perekonomian DIY ternyata mempunyai beberapa masalah yang cukup komplek. Secara umum UKM sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial di antaranya adalah yang ditemukan Urata (2000) dan dikemukakan kembali oleh Sri Adiningsih. Permasalahan financial tersebut antara lain: 1) kurangnya kesesuain (mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM, 2) tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM, 3) biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil, 4) kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai, 5) bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi, 6) banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan financial.

Permasalahan organisasi UKM juga cukup menghambat perkembangan UKM untuk maju. Permasalahan yang termasuk dalam masalah organisasi manajemen (nonfinansial) antara lain: 1) kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan, 2) kurangnya pengetahuan atcan pemasaran, yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan kemampuan UKM untuk menyediakan produk/jasa yang sesuai dengan keinginan pasar, 3)  keterbatasan sumber daya manusia (SDM) secara kurangnya sumber daya untuk mengembangkan SDM, serta kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi.

Dukungan Pemerintah DIY terhadap perkembangan UMKM (skripsi dan tesis)

Daerah Istimewa Yogyakarta dalam strateginya menguatkan pondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah dengan meningkatkan iklim usaha bagi sektor-sektor unggulan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, memberdayakan dan meningkatkan industri kecil dan kerajinan rakyat yang memberi nilai tambah daya tarik wisata. Kebijakan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kegiatan impor, ekspor dan cukai (dalam dan luar negeri) yaitu tentang perijinan terpadu satu atap sehingga pengurusan perijinan semakin mudah. Kantor tersebut beralamat di Komplek THR jalan Brigjen Katamso Yogyakarta (Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu/GP2T).

Dengan masuknya investasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, penggunaan kemajuan teknologi, meningkatkan devisa ekspor dan pendapatan masyarakat serta menyumbang pendapatan daerah. Tujuan dibentuknya Gerai P2T untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, efektif, transparan, profesional, partisipatif, kesamaan hak dan akuntabel, serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Dengan cakupan pelayanan sesuai dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu mencakup 12 sektor meliputi penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perumahan dan ESDM, kesehatan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, pendidikan, dengan 64 jenis perizinan dan non perizinan. Program-program yang dilaksanakan dalam melaksanakan kebijakan dan strategi UMKM di antaranya yaitu (Wuryandani dan Meilani, 2013):

  1. bidang koperasi dan UMKM yaitu program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah, program peningkatan kualitas kelambagaan koperasi.
  2. penanaman modal

1) program peningkatan promosi dan kerjasama investasi.

2) program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi.

  1. perdagangan

1) program peningkatan kerja sama perdagangan internasional.

2) program peningkatan dan pengembangan ekspor

3) program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.

4) program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan.

Menurut Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, para pengusaha mikro kecil dan menengah menghadapi beberapa kesulitan di lapangan yang berkaitan dengan semakin maraknya kemunculan pasar modern. UMKM banyak tersebar di pasar-pasar tradisional yang otomatis akan bersaing dengan pasar modern, sehingga dalam menyusun peraturan perlu diperhitungkan rasio antara pasar tradisional dengan pasar modern di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak mematikan pertumbuhan para pengusaha UMKM. Adapun ketidaknyamanan kemitraan antara UMKM dengan pasar modern yang sudah diatur dengan peraturan menteri perdagangan dianggap tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, misalnya UMKM yang memasukkan barang tidak dipungut biaya tapi ternyata dipungut, apabila produk UMKM dititipkan di pasar modern maka untuk pembayaran sangat sulit untuk ditagih

Gambaran umum UMKM DIY (skripsi dan tesis)

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha  perorangan yang memenuhi kriteria: aset ≤ Rp. 50 juta, dan omzet ≤ Rp. 300 juta. Usaha Kecil (UK): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 50 juta < Aset ≤ Rp. 500 juta dan Rp. 300 juta < Omzet ≤ Rp. 2,5 miliar. U saha Menengah (UM): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 500 juta < Aset ≤ Rp. 2,5 miliar dan Rp. 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp. 50 miliar.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UMKM jumlah UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami jumlah peningkatan. Data pada tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah UKM yang terdata di Dinas perindustrian Perdagangan Koprasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 203.995 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 2.020 UKM atau sekitar 1 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2013 jumlah UKM di Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 205.210 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 1.215 UKM dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 jumlah UKM di Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 220.703 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 15.493 UKM dibanding tahun sebelumnya

Jenis usaha UKM meliputi usaha perdagangan, industri pertanian, industri non pertanian dan aneka industri. Selanjutnya Perkembangan sektor perdagangan tidak terlepas dari dukungan sektor ekonomi lainnya serta dukungan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana penunjang pertumbuhan sektor perdagangan seperti pergudangan, pasar modern, pasar tradisional dan lainnya. Perkembangan dari para pelaku usaha, bagi yang formal terlihat dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdaftar dari tahun ke tahun dan apabila di perinci per golongan usaha adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2014  pemilik Surat ijin Usaha  Perdagangan  masih didominasi oleh pengusaha kecil  yaitu sebesar 87 persen. Untuk pedagang sektor informal diperkirakan jumlahnya lebih besar dari pedagang formal dan ini tersebar di 5 wilayah Kabupaten /Kota. Pertumbuhan pedagang informal cukup cepat dan beralasan karena seiring dengan tumbuhnya angkatan kerja yang terdidik maupun tidak terdidik yang tidak bisa diserap oleh sektor formal yang ada. Keberadaan sektor informal apabila ditinjau dari sisi ekonomi besar kontribusinya, karena berfungsi untuk memperlancar distribusi barang dan jasa, mempercepat mekanisme permintaan dan penawaran dan penyerapan tenaga kerja yang bergerak

Melihat karakteristik ekonomi DIY khususnya pada sektor perdagangan yang masih dominan dalam skala mikro, kecil dan menengah, maka penyaluran kredit UMKM masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan. Peran perbankan untuk menangkap berbagai peluang pembiayaan khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh pelayanan perbankan sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY secara umum. Dalam hal ini, ekspansi kredit akan sejalan dengan ekspansi kelembagaan yang berdampak pada peningkatan aset perbankan.

Namun demikian disadari bahwa kendala utama dalam penyaluran kredit UMKM adalah permasalahan jaminan kredit. Untuk itu dibutuhkan adanya lembaga jaminan kredit di daerah atau disebut dengan perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) yang berfungsi penjamin kredit bagi UMKM yang umumnya bersifat padat karya. Perusahaan daerah ini diharapkan dapat menjalankan fungsi sosial sebagai prioritas utamanya, disamping mencari keuntungan dalam jangka panjang. Dengan adanya peran serta pemerintah daerah dari sisi penjaminan maka akan semakin banyak UMKM yang bisa memperoleh akses pembiayaan perbankan, yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (skripsi dan tesis)

Kata pemberdayaan (empowerment) sangat mudah diucapkan namunpemahaman pengertiannya dan implikasinya dalam sikap dan tindakan nyatadalam pembangunan belum dapat diwujudkan. Jo Marie Griesgraber dan Bernhard G Gunter dalam Mubyarto (2000), sebagaimana dikutip Mubyarto menyatakan bahwa pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Dengan mengacu definisi pemberdayaan di atas, maka pemberdayaan UMKM dimaksudkan adalah upaya untuk membangun UMKM dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi dariUMKM tersebut dan berupaya untuk mengembangkannya.

Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah angka 8 menyatakan Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UsahaMikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di

berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria UMKM (skripsi dan tesis)

UMKM memiliki beberapa kriteria untuk masing-masing usaha yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada bab IV pasal 6, yaitu:

1)   Kriteria Usaha Mikro

1)   memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2)   memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2)    Kriteria Usaha Kecil

1)   memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2)   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3)   Kriteria Usaha Menengah

1)   memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2)   memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (skripsi dan tesis)

Menurut UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada bab I pasal 1, definisi UMKM adalah sebagai berikut:

a.    Usaha Mikro

            Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b.    Usaha Kecil

            Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c.    Usaha Menengah

            Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penerapan Prinsip Marketing Orientation untuk meningkatkan keefektifan pengelolaan UMKM (skripsi dan tesis)

Orientasi pasar mencerminkan sejauh- mana perusahaan menciptakan kepuasan dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan sebagai prinsip peng- organisasian dalam perusahaan (Baker dan Sinkula, 2008). Orientasi pasar adalah sangat bernilai, langka, tidak dapat dipertukarkan, dan tidak dapat ditiru dengan sempurna, yang dinilai sebagai salah satu dari kemampuan internal dan sumber daya yang berpotensi dapat menciptakan keung- gulan bersaing (Zhou et al., 2008).

Orientasi pasar memuat tiga dimensi yakni orientasi pelanggan (customer orientation) yang terdiri dari analisis pelanggan dan respon terhadap pelanggan, orientasi pesaing (competitor orientation) yang terdiri dari analisis pesaing dan reaksi menantang pesaing, dan koordinasi interfungsional (inter-functional coordination) yang terdiri dari penyebaran informasi, pengumpulan data dan pemanfaatan informasi (Taleghani, et al., 2013).

Indikator pengukuran orientasi pasar antara lain adalah fokus pada kepuasan pelanggan, fokus pada pemenuhan ke- butuhan pelanggan, tindakan yang siste- matis untuk menciptakan kepuasan, mem- perhatikan layanan purna jual, berorientasi pada peningkatan nilai bagi pelanggan dan pengurangan biaya, dan menekankan pada kualitas produk. Oetintasi pesaing diukur melalui kemampuan merespon dengan cepat terhadap aktivitas pesaing, menyebarkan informasi pesaing ke elemen perusaha- an, pemberian informasi kekuatan dan strategi pesaing, dan kepemilikan keunggulan bersaing. Koordinasi inter fungsional di- ukur melalui kepemilikan data klien pada layanan operasional, menjawab kebutuhan klien pada inter fungsional, semua fungsi layanan berkontribusi dalam memberikan nilai yang unggul bagi pelanggan, seluruh staf menyadari pentingnya data pasar, dan staf pada bagian pemasaran dan penjualan berperan dalam pengembangan produk baru (Liu et al., 2011).

Orientasi pasar adalah kemampuan dan dasar budaya yang bersifat prinsip dari organisasi. Tujuan utama dari orientasi pasar adalah untuk mengantarkan nilai yang unggul bagi pelanggan yang di- dasarkan pada pengetahuan yang berasal dari analisis pelanggan dan pesaing, di- mana pengetahuan ini diperoleh dan di- sebarkan ke seluruh elemen organisasi. Orientasi pasar mendorong budaya eksperi- men dan fokus pada peningkatan terus menerus pada proses dan sistem perusaha- an (Kumar et al., 2011).

Orientasi pasar merupakan perspektif organisasional yang mendorong tiga aspek utama yakni: (1) upaya pengumpulan intelegensi pasar secara sistematik dengan sumber utama pelanggan dan pesaing, (2) penyebaran intelegensi pasar kepada semua unit atau departemen dalam organisasi dan (3) Respon organisasi terkoordinasi, dan menyeluruh terhadap intelegensi pasar. Orientasi pasar adalah strategi yang digunakan untuk mencapai keunggulan bersaing yang berkelanjutan berbasis pada penciptaan dan penggunaan informasi dalam organisasi dan pemilihan pasar yang akan dipuaskan (Olivares dan Lado, 2008).

Bisnis berorientasi pasar menunjukkan sejauh mana komitmen perusahaan dalam memberikan respon, desiminasi intelejen pasar dan pengumpulan intelejen pasar yang dapat diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan saat ini dan masa mendatang, strategi pesaing dan langkah-langkah yang ditempuh, dan lingkungan bisnis yang luas (Afsharghaseni, 2013).

Untuk dapat bertahan di tengah tingginya kompetisi, UKM harus dapat mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan demikian maka perusahaan akan dapat memusatkan perhatiannya pada pada aspekaspek yang menjadi kebutuhan dan keinginan pelanggan pada produk atau jasa yang dihasilkan. UKM yang berorientasi pasar akan dapat memenuhi apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh pelanggan, kerena orientasi pasar adalah komitmen dari pengusaha UKM untuk memberikan nilai yang lebih kepada pelanggan. UKM yan berorientasi pasar menunjukkan bahwa seluruh elemen dalam organisasi mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya memenuhi kebutuhan dan keinginan dari pasar sasaran

Upaya UMKM dalam mempersiapkan orientasi pasar harus ditekankan pada tiga hal. Pertama, mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk. Kedua, memacu kuantitas produk yang dihasilkan. Dalam hal ini tingkat produktivitas yang dipicu oleh faktor efisiensi dan efektifitas harus dikedepankan. Ketiga, menjaga kontinuitas produk yang akan memantapkan kepercayaan pasar terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Faktor organisasional yang dapat mempercepat usaha mikro kecil dan menengah untuk berorientasi pasar adalah kesiapan sumber daya manusia, kemampuan di bidang manajerial, kemampuan mengelola keuangan dan kemampuan menjalankan fungsi-fungsi pemasaran. Sedangkan faktor lingkungan yang perlu dipersiapkan bagi UMKM yang dapat mempercepat orientasi pasar adalah Perusahaan (kemampuan manajerial, pencatatan keuangan, desain produk, tekhnis produksi), Pemasok (ketersediaan bahan baku, kemudahan memperoleh bahan baku, harga bahan baku ), Perantara pemasaran (peran pengecer, akses ke retail modern), Pesaing (antar kelompok, usaha besar, perangkat peraturan pemerintah.), Pasar Pelanggan (pasar konsumen, pasar bisnis, pasar pemerintah) dan Masyarakat (masyarakat keuangan, masyarakat lokal, masyarakat pemerintah)

Dengan kata lain bahwa penerapan strategi orientasi pasar pada UMKM menggunakan pengetahuan pasar untuk menentukan strategi perusahaan dari UMKM. Organisasi didorong oleh pasar serta memiliki fokus pelanggan, kesadaran pesaing, dan pemahaman tentang pasar. Strategi ini merupakan strategi yang berorientasi pada pasar yang mencakup company (C1), customer (C2), serta competitor (C3) dan berusaha memberikan nilai yang superior bagi pelanggannya untuk mendapatkan keunggulan bersaing di pasar, karena orientasi utamanya adalah untuk memperbaiki akses pasar. Perusahaan yang menggunakan strategi orientasi pasarmendapatkan keuntungan yang superior secara selektif dengan memelihara pelanggan dan keuntungan yang potensial

Pengelolaan Bisnis UMKM (skripsi dan tesis)

Secara makro, bisnis UMKM perlu dikembangkan karena pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi keterbatasan investasi, maka investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang banyak muncul di tingkat UMKM. Bisnis UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar, lebih dari 90%. Dengan meningkatnya PDB usaha mikro dan kecil diharapkan sekaligus dapat menumbuhkan pendapatan per kapita kelompok masyarakat rendah sehingga dapat menekan kemiskinan.

UMKM umumnya berbasis pada sumberdaya ekonomi lokal dan tidak bergantung pada impor, serta hasilnya mampu diekspor. Dengan demikian, pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Karena keunikannya, maka pembangunan UMKM diyakini akan memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Indonesia akan memiliki fundamental yang kuat jika UMKM telah menjadi pelaku utama yang produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional. Untuk itu, pembangunan koperasi dan UMKM perlu menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Pengelolaan bisnis merupakan proses pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan, biasanya meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengambilan tindakan dan pengawasan. Selanjutnya, objek yang dikelola adalah sebagai berikut:

  1. Pasar dan pemasaran.

Perusahaan harus dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan.

  1. Produksi.

Menghasilkan produk yang bagus, yang lebih mudah dan murah.

  1. Sumber Daya Manusia.

Setiap orang yang terkait (internal maupun eksternal) dapat memberikan manfaat kepada organisasi.

  1. Keuangan.

Perusahaan mengetahui keuntungannya atau kerugiannya, dan kekayaannya.

  1. Kreativitas.

Berfikir sesuatu yang baru (thinking new things).

  1. Inovasi.

Dengan melakukan sesuatu yang baru (doing new things).

  1. Memobilisasi sumber-sumber daya dan mendinamisasi proses, sehingga menjadi lebih efisien, lebih efektif, lebih produktif dan lebih menguntungkan, serta lebih memberikan keberhasilan usaha.

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meliputi:

  1. Faktor Internal

1)      Modal

Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan  UMKM, oleh karena pada umumnya usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

2)      Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen

Sumber daya manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha mikro dan kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3)      Teknologi

Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan  penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.

  1. Faktor Eksternal

1)      Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif

kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.

2)      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

3)      Implikasi Otonomi Daerah

Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

4)      Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia. (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka UMKM perlu mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

5)      Sifat Produk dengan Lifetime Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.

6)      Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnta akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

Orientasi Pasar (skripsi dan tesis)

Orientasi pasar merupakan pandangan pimpinan perusahaan yangm enekankan perlunya perusahaan mengkoordinasikan kegiatan pemasaranyang diarahkan untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran pemberiankepuasan konsumen dengan memberikan pelayanan yang sesuai tujuandari perusahaan sehingga akan dicapai tujuan perusahaan untukmendapatkan keuntungan dalam jangka panjang (Assauri, 2002). Menurut Narver dan Slater sebagaimana dikutip oleh Tjiptono dan Chandra (2012), mendefinisikan orientasi pasar sebagai budaya bisnis yang mampu secara efektif dan efisien menciptakan perilaku karyawan sedemikian rupa sehingga menunjang upaya penciptaan nilai superior bagi para pelanggan.

Kohli & Jaworski sebagaimana dikutip oleh Anshori (2011) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan pandangan operasional terhadap inti pemasaran, yaitu fokus pada konsumen dan pemasaran yang terkoordinasi.Jadi orientasi pasar lebih berfokus pada penciptaan citra organisasi terhadap kemampuannya untuk memperoleh simpati dari para pelanggan karena mampu memberikan pelayanan yang sangat baik sehingga konsumen merasa sangat puas.

Perusahaan seharusnya akan selalu berupaya memuaskan kebutuhan serta keinginan konsumen secara lebih baik daripada para pesaing. Perusahaan yang berorientasi pasar berarti mampu melihat kebutuhan pasar (konsumen) ke depan. Dengan mengetahui kebutuhan pasar terlebih dahulu, berarti perusahaan tersebut akan lebih mampu untukmempersiapkan produk yang diinginkan oleh pasar. Gray et al. dalam Tjiptono dan Chandra (2012) berpendapat bahwa orientasi pasar dapat dilihat sebagai pelaksanaan konsep pemasaran yang kadang-kadang disebut orientasi pemasaran (marketing orientation). Orientasi pasar di definisikan sebagai perilaku organisasi yang mengidentifikasikan kebutuhan konsumen, perilakukompetitor, menyebarkan informasi pasar ke seluruh organisasi danmeresponsnya dengan suatu koordinasi, perhitungan waktu, danperhitungan keuntungan. Sedangkan Manzano et.al, Tjiptono dan Chandra (2012) mengatakan bahwaorientasi pasar menyangkut bagaimana informasi diperoleh, disebarkandan dibuatkan implementasinya dalam perusahaan. Ketiga elemen ini saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

Melihat pemikiran di atas, dapat dipahami bahwa orientasi pasar sebagai budaya organisasi yang paling efektif dalam menciptakan perilaku penting untuk penciptaan nilai unggul bagi pembeli serta kinerja dalam bisnis. Tjiptono dan Chandra (2012), menyatakan bahwa orientasi pasar terdiri dari 3 indikator yaitu orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan koordinasi antar fungsi.

  1. Orientasi pelanggan, dalam hal ini kaitannya dengan komitmen pelanggan, penciptaan nilai pelanggan, dan pemahaman kebutuhan pelanggan.
  2. Orientasi pesaing, dalam hal ini kaitannya dengan bereaksi cepat terhadap tindakan pesaing, menargetkan peluang dalam keunggula kompetitif.
  3. Koodinasi antar fungsi, dalam hal ini kaitannya pemberian informasi bagi pelanggan serta adanya kontak pelanggan antar fungsi

Efektifitas Pengelolaan UMKM (skripsi dan tesis)

Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Dikatakan efektif apabila tujuan ataupun sasaran tercapai sesuai dengan yang telah ditentukan. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Mahmudi (2005:92) yang menyatakan bahwa efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau kegiatan. Selain itu, Kurniawan (2005:109) mendefinisikan efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Lebih lanjut, Hidayat dalam Rizky (2011:1) menjelaskan efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa efektivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target sasaran atau tujuan telah tercapai.

Efektivitas menurut Duncan dalam Steers (1985:53) adalah sebagai berikut:

  1. Pencapaian Tujuan Pencapaian adalah keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya, maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: Kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongkrit.
  2. Integrasi Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi.
  3. Adaptasi Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja.

Pengelolaan berasal dari kata manajemen atau administrasi. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Husaini Usman (2004:3): Management diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi manajemen atau pengelolaan. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti, dengan kandungan makna to control yang artinya mengatur dan mengurus. Menurut M. Manullang (2006:5) manajemen merupakan sebuah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan sumber daya untuk mencapai tujuan yang sudah di tetapkan.

Terkait dengan proses pelaksanaan manajemen, Nanang Fattah (2004:1) mengemukakan bahwa: “Dalam proses manajemen terlihat fungsi-fungsi pokok yang ditampilkan oleh seorang manajer/pimpinan, yaitu: Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pemimpinan (Leading), dan Pengawasan (Controlling). Oleh karena itu, manajemen diartikan sebagai proses merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien”.

Dari beberapa pendapat tentang definisi yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa keefektifan pengelolaan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) pada dasarnya adalah suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengendalian, serta pengawasan terhadap penggunaan sumber daya organisasi baik sumber daya manusia, sarana prasarana, sumber dana maupun sumberdaya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Filsafat Hukum (skripsi dan tesis)

Kata filsafat berasal dari bahasa yunani: philein (mencintai) dan sophia (kebijakan). Jadi secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijakan. Akan tetapi sophia memiliki makna lebih luas dari kebijaksanaan atau wisdom dalam bahasa inggris. Herodotus, misalnya menggunakan kata kerja philosophein dalam arti ”berusaha menemukan”. Dalam arti ini, istilah filsafat bermakna kecintaan seseorang untuk mencari tahu dan memuaskan kerinduan intelektualnya lebih dari kebijaksanaan. Pythagoras, salah satu murid Plato, memahami sophia sebagai pengetahuan hasil kontemplasi untuk membedakannya dari ketrampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan para atlit. Dengan demikian, dalam belajar filsafat hendaknya berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dalam arti ketrampilan praktis.[1]

Teori tentang Keadilan telah dibicarakan oleh para filsuf sejak zaman Purbakala dengan tokoh pemikirnya antara lain Sokrates, Plato, Aristotelse dan filsuf-filsuf lainnya. Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [2]

Dalam kurun waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Sebagai contoh, dalam filsafat terdapat pertentangan antara filsafat idealisme yang digagas oleh Hegel dengan filsafat materialisme Feurbach yang berbeda dalam memandang sesuatu. Filsafat idealism memandang bahwa ide lebih dulu ada daripada materi sedangkan filsafat materialism memandang sebaliknya.

Dalam konteks keadilan, dewasa ini kita mengenal istilah keadilan substantive yang dipertentangkan dengan keadilan prosedural. Keadilan prosedural dalam filsafat hukum identik dengan madzab hukum positivisme yang melihat hukum adalah fakta bahwa hukum diciptakan dan diberlakukan oleh orang-orang tertentu di dalam masyarakat yang mempunya kewenangan untuk membuat hukum. Sumber dan validitas norma hukum bersumber dari kewenangan tersebut. Hukum harus dipisahkan dari moral.[3] Keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Dalam hal ini kami mencoba memberi batasan apa yang dimaksud dengan keadilan prosedural dan keadilan substantif ini. Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal, seperti mengenai tenggat waktu maupun syarat-syarat beracara di pengadilan lainnya. Keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilainilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Dalam perkembangan teoeri keadilan procedural dan substantive dikenal berbagai tokoh. Diantaranya adalah Aristoteles yang mengemukakan bahwa pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.[4]

Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. [5]

Dikenal juga adanya tokoh John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asli” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asasli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society).[6]

Kontribusi filsafat hukum terhadap keadilan didasarkan pada kesadaran bahwa filsafat hukum adalah memperhatikan setiap pandangan (hukum) secara analitis dan kritis. Artinya, apakah posisi setiap pandangan itu dapat dipertanggungjawabkan secara rasional atau tidak. Masalah hukum dan keadilan tidak menjadi fokus perhatian seorang hakim atau praktisi hukum, ini berarti mereka tidak memiliki pengetahuan tentang hukum atau keadilan. Tentu saja mereka harus memiliki, bahkan harus memiliki pengetahuan filosofi yang memadai tentang hal tersebut. Kejelasan konseptual tentang hal itu penting bagi seorang ahli hukum demi merumuskan hukum secara tepat dan sekaligus menerapkannya secara bertanggung jawab. Akan tetapi, yang hendak ditegaskan adalah bahwa bukan tugas utama seorang ahli hukum untuk menjelaskan esensi hukum atau keadilan. Tentu saja mereka memiliki keyakinan atau kepercayaan tentang hukum dan keadilan. [7]

Manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) Keadilan ini berkaitan dengan pendistribusian hak dan kewajiban, diantara sekian hak yang dimiliki manusia terdapat hak yang bersifat mendasar yang merupakan anugerah alamiah langsung dari Tuhan Yang maha Kuasa, yaitu hak asasi manusia atau hak kodrati manusia, semua manusia tanpa pembedaan ras, suku, bangsa, agama, berhak mendapatkan keadilan, maka di Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia, hukum hanya sarana, sedangkan tujuan akhirnya adalah keadilan”, lalu bagaimana sebenarnya membentuk hukum yang mencerminkan keadilan yang didambakan. [8]

Khususnya pada penegakan hukum Indonesia maka kajian filsafat hukum meletakkan pada dasar hukum Indonesia yaitu UUD 1945. Fungsi dan kedudukan UUD 1945 di sistem hukum nasional ialah sebagai hukum dasar dalam penentuan hukum selanjutnya, seperti halnya pada pembentukan hukum baru, hukum ini harus mengacu pada uud dan tidak boleh bertentangan sama sekali, dan jika bertentangan maka hukim ituctidak dapat dikatakan berlaku. Penataan kembali susunan hirarkis peraturan perundang-undangan kiranya memang sudah sangat tepat yaitu kembali ke falsafah UUD 1945 dan pelaksanaannya.

Filsafat hukum Indonesia, di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945. Negara yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan, lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalak kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila, akan tetapi berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat oleh Hobbes (yang mengarah pada ke absolutisme) dan John Locke (yang mengarah pada demokrasi parlementer). Rumusan Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia, Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat (civil law / khususnya negara Belanda), hukum Islam (baca Al-Qur’an) sering dijadikan dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim.

Demikian pula Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag). Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar filsafati hukum positif Indonesia.

Sebagai pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Secara spesifik maka pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. alam keadilan yang di dasari oleh Pancasila maka terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “hak hidup”, maka sebaliknya harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri individu.[9]

Faktor Pemberdayaan Petani (skripsi dan tesis)

Adapun      faktor-faktor      yang      dapat      mempengaruhi pemberdayaan petani yaitu sebagai berikut :

1) Partisipasi masyarakat

Pengertian pastisipasi menurut I Nyoman Sumaryadi (2010: 46)  adalah  peran  serta  seseorang  atau  kelompok  masyarakat dalam   proses   pembangunan   baik   dalam   bentuk   pernyataan maupun   dalam   bentuk   kegiatan   dengan   memberi   masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian,  modal, dan materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Dalam pembangunan, partisipasi menekankan keikutsertaan masyarakat secara  sukarela  yang  didasari  oleh  kesadaran  masyarakat  itu sendiri dalam melaksanakan pembangunan.

Keterlibatan dalam pembangunan itu meliputi keterlibatan mental, emosi, dan fisik yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada tujuan atau cita-cita kelompok dan turut bertanggung jawab terhadapnya. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan perwujudan dari kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat, sehingga rasa tanggungjawab menjadi milik bersama bukan hanya milik pemerintah.

2) Motivasi

Pengertian   motivasi   menurut   Syaiful   Bahri   Djamarah (2008:  149)  motivasi  adalah  suatu  perubahan  energi di  dalam pribadi seseorang yang ditandai dengan timbulnya afektif (perasaan) dan reaksi untuk mencapai tujuan. Motivasi akan menyebabkan terjadinya suatu perubahan energi yang ada pada diri manusia, baik yang menyangkut kejiwaan, perasaan, dan emosi, untuk kemudian bertindak atau melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Motivasi dari pengurus dan anggota Gapoktanmerupakan tenaga pendorong bagi seseorang agar memiliki energi atau kekuatan melakukan sesuatu dengan penuh semangat.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa motivasi adalah suatu perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan timbulnya afektif dan reaksi untuk melaksanakan suatu aktivitas yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapainya.

3) Teknologi

Teknologi  adalah  peralatan  yang  digunakan  untuk membantu kerja manusia yang dimana alat tersebut membuat masukan menjadi keluaran. Kebermanfaatan teknologi merupakan hal yang dibutuhkan dalam keseharian manusia terutama seorang petani.teknologi pertanian adalah teknologi yang diaplikasikan dalam kegiatan pertanian yaitu untuk membajak sawah, memanen padi secara efisien dengan menggunakan mesin. Petani membutuhkan teknologi pertanian atau mesin atau perlengkapan untuk menunjang kinerja petani.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki dampak   terhadap   berbagai   sektor,   tidak   terkecuali   sektor pertanian. Teknologi dalam pertanian bisa diartikan sebagai teknologi pertanian, karena teknologi merupakan suatu alat atau benda yang dapat merubah masukan menjadi keluaran yang bermanfaat dan membantu manusia.

4) Modal

Penyediaan modal merupakan salah satu faktor produksi dalam usaha tani yang berfungsi untuk membantu meningkatkan produktivitas, baik lahan maupun tenaga kerja untuk menciptakan kekayaan dan pendapatan usaha tani. Menurut Maulana Akbar (2014: 50), modal dalam suatu usaha tani digunakan untuk membeli sarana produksi serta pengeluaran selama kegiatan usaha tani  berlangsung.  Sumber  modal  dapat  diperoleh  dari  milik sendiri, pinjaman atau kredit, warisan, usaha lain ataupun kontrak sewa.

5) Sumber Daya Manusia (Petani)

Pembangunan pertanian merupakan suatu proses yang berkesinambungan  dan  membutuhkan  peran  serta  masyarakat yaitu   petani.   Sumber   daya   manusia   (petani)   menyangkut bagaimana kemampuan petani dalam mengolah dan melakukan kegiatan pertanian yang diusahakannya. Faktor yang dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (petani) seperti tingkat pendidikan yang rendah. Tingkat pendidikan petani yang rendah sangat berpengaruh terhadap kemampuan menerima informasi yang ada. Misalnya penerimaan teknologi yang diberikan, makin tinggi tingkat pendidikan seseorang makin cepat dalam proses pemahamannya terhadap teknologi tersebut. Dengan pendidikan yang masih rendah tersebut, maka petani haris diberikan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus melalui penyuluhan pertanian.

Pemberdayaan Petani (skripsi dan tesis)

Pemberdayaan dalam pembangunan masyarakat selalu berhubungan dengan kemandirian, partisipasi, jaringan kerja, dan keadilan sosial. Hal-hal tersebut merupakan prasyarat yang memungkinkan setiap orang dapat memiliki kekuatan yang menjadi modal dasar bagi pelaksanaan proses aktualisasinya. Setiap orang perlu diberi kesempatan dan peluang untuk mengaktualisasikan dirinya, yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa diingkari. Oleh karena itu, orientasi pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan masyarakat menjadi semakin maju dan berkembang baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam melakukan pemberdayaan diperlukan strategi atau cara dalam pelaksanaan pemberdayaan yang meliputi elaborasi dari model-model pendekatan dan bidang-bidang dalam pemberdayaan. Sejalan dengan lemahnya kondisi petani seperti modal, penguasaan lahan, inovasi atau teknologi, informasi, pemasaran, dan persaingan, maka strategi pemberdayaan petani dalam agribisnis merupakan upaya untuk menguatkan kelemahan yang dialami oleh sebagian petani.

Menurut UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani :

“Pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan  pendampingan,  pengembangan  sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.”

Dalam pemberdayaan petani, perlu dilakukan kegiatan- kegiatan seperti mengembangkan Kelompok Tani sebagai organisasi petani yang tangguh terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; melalui Kelompok Tani, memfasilitasi proses pembelajaran petani dan keluarganya  beserta  masyarakat  pelaku  agribisnis;  membantu menciptakan iklim usaha yang menguntungkan; memberikan rekomendasi dan mengusahakan akses petani ke sumber-sumber informasi dan sumber daya yang mampu membantu memecahkan masalah yang dihadapi petani; dan menjadikan lembaga penyuluhan pertanian sebagai lembaga mediasi dan intermediasi, terutama menyangkut teknologi dan kepentingan petani dan keluarganya, serta masyarakat pelaku agribisnis (Sutoro Eko, 2005: 260).

Gabungan Kelompok Tani (skripsi dan tesis)

Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi  dan  efisiensi  usaha  (Permentan  No.  82 tahun  2013 tentang    Pedoman    Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani). Sedangkan    menurut Pujiharto (2010: 70-71) Gapoktan adalah gabungan dari  beberapa Kelompok  Tani yang melakukan usaha agribisnis di atas   prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan  produksi  dan  pendapatan usaha tani bagi anggotanya.

Gapoktan dapat sebagai sarana untuk bekerjasama antar Kelompok Tani yaitu kumpulan dari beberapa Kelompok Tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Di samping itu menurut Hermanto dan Dewa Swastika (2011: 375) pembentukan dan penumbuhan Kelompok Tani dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas yaitu konteks pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat menuju pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Rural Development). Gabungan Kelompok Tani ini terbentuk atas beberapa dasar yaitu kepentingan bersama antar anggota, berada pada wilayah usaha tani yang sama yang menjadi tanggung jawab bersama antar anggota, mempunyai kader pengelolaan yang berkompeten untuk menggerakkan petani, memiliki kader yang diterima oleh petani lainnya, adanya dorongan dari tokoh masyarakat, dan mempunyai kegiatan yang bermanfaat bagi sebagian besar anggotanya. Oleh karena itu salah satu usaha yang dilakukan pemerintah bersama dengan petani dalam rangka membangun upaya kemandiriannya maka telah di bentuk kelompok-Kelompok Tani di pedesaan (Sukino, 2014: 66).

Salah satu ciri yang ada pada suatu kelompok adalah kesatuan sosial yang memiliki kepentingan dan tujuan bersama. Tujuan bersama dapat tercapai ketika terdapat pola interaksi yang baik antara masing-masing individu dan individu-individu tersebut memiliki peran serta mampu menjalankan perannya. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas (Deptan, 2006). Adapun tujuan lain dari pembentukan Gapoktan diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Gapoktan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota secara keseluruhan yang terlibat dalam kepengurusan maupun hanya sebagai anggota baik secara materiil maupun non material sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan kepada pengembangan organisasi Gapoktan.

2)   Gapoktan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia semua anggota melalui pendidikan pelatihan dan study banding sesuai kemampuan keuangan Gapoktan.

3) Gapoktan dapat mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan jasa yang berbasis pada bidang pertanian.

Gapoktan juga dapat menjadi lembaga yang menjadi penghubung petani dari satu desa dengan lembaga-lembaga lainnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi pemenuhan permodalan, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk, dan termasuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani. Menurut Permentan Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani Gapoktan memiliki fungsi-fungsi yaitu sebagai berikut :

1) Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan harga);

2) Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;

3) Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para petani yang memerlukan;

4) Melakukan proses pengolahan produk para anggotanya (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;

 5) Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/ menjual produk petani kepada pedagang/ industri hilir.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi fungsi dari Gapoktan adalah unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar; penyediaan saprotan serta menyalurkannya kepada para petani melalui kelompoknya; penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para petani yang memerlukan; melakukan proses pengolahan produk para anggotanya yang dapat meningkatkan nilai tambah; dan menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/ menjual produk petani kepada pedagang/ industri hilir.

Gabungan Kelompok Tani memiliki peran tunggal maupun ganda menurut Hermanto dan Dewa Swastika (2011: 373) seperti penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk), penyediaan modal (misalnya simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama dengan P3A), penyedia informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), serta pemasaran hasil secara kolektif. Selain itu menurut Pujiharto (2010: 72-73) terdapat tiga peran pokok yang diharapkan dapat dijalankan oleh Gapoktan yaitu sebagai berikut :

1)      Gapoktan berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dan strategis. Gapoktan berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dapat dicontohkan terlibat dalam penyaluran benih bersubsidi yaitu bertugas merekap daftar permintaan benih dan nama anggota. Gapoktan merupakan lembaga strategis yang merangkum seluruh aktivitas kelembagaan petani di wilayah tersebut.Gapoktan dapat pula dijadikan sebagai basis usaha petani di setiap pedesaan.

2)      Gapoktan berperan dalam meningkatan ketahanan pangan. Dalam rangka mengatasi kerawanan dan kemiskinan di pedesaan, Badan Ketahanan Pangan telah melaksanakan “Program Desa Mandiri Pangan” dimulai pada tahun 2006. Pengentasan kemiskinan dan kerawanan pangan dilakukan melalui pendekatan masyarakat secara partisipatif. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Taniakan dibimbing agar mampu menemukan dan menggali permasalahan yang dihadapi dan potensi yang dimiliki, serta mampu secara mandiri membuat rencana kerja untuk meningkatkan pendapatannya melalui usaha tani dan usaha agribisnis berbasis pedesaan. Beberapa Kelompok Tani dalam satu desa yang telah dibina akan difasilitasi untuk membentuk Gapoktan. Melalui cara ini, petani miskin dan rawan pangan akan meningkat kemampuannya dalam mengatasi masalah pangan dan kemiskinan di dalam suatu ikatan Kelompok Tani untuk memperjuangkan nasib para anggotanya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lokal.

3)      Gapoktan dapat dianggap sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Gapoktan sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan dapat menerima Dana Penguatan Modal (DPM), yaitu dana peminjaman yang dapat digunakan untuk membeli gabah petani pada saat panen raya. Kegiatan DPM-LUEP telah dimulai sejak tahun 2003 tetapi baru mulai pada tahun 2007 Gapoktan dapat sebagai penerima dana tersebut. Gapoktan dapat bertindak sebagai pedagang gabah, dimana akan membeli gabah dari petani lalu menjualkannya berikut berbagai fungsi pemasaran lainnya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gapoktan memiliki banyak peran antara lain penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk), penyediaan modal (misalnya simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama dengan P3A), penyedia informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), pemasaran hasil secara kolektif, Gapoktan sebagai lembaga sentral yang terbangun dan strategis yang diharapkan mampu menangani seluruh basis aktivitas kelembagaan petani, Gapoktan dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif, dan Gapoktan sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP).

Organisasi menurut Mills dan Mills dalam Kusdi (2009: 4), yaitu kolektivitas khusus manusia yang aktivitas-aktivitasnya terkoordinasi dan terkontrol dalam dan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu pandangan lainnya menyebutkan bahwa organisasi adalah suatu strategi besar yang diciptakan individu-individu dalam rangka mencapai berbagai tujuan yang membutuhkan usaha dari banyak orang (C. Argyris dalam Kusdi, 2009: 4). Dari dua pandangan tersebut terdapat unsur karakteristik utama dari sebuah organisasi yaitu Pusposes, People, dan Plan (Gerloff dalam Kusdi, 2009: 4).  Sesuatu tidak dapat disebut organisasi jika tidak memiliki tujuan (purposes), anggota (people), dan rencana (plan). Dalam aspek rencana (plan) ini terkandung semua ciri-ciri seperti sistem, struktur, desain, strategi, dan proses, yang seluruhnya dirancang untuk menggerakkan unsur manusia (people) dalam mencapai berbagai tujuan (purpose) yang telah ditetapkan.

Pembentukan organisasi petani seperti Kelompok Tani dan gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan alat utama untuk mendistribusikan bantuan dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi secara vertikal antara pemerintah dengan petani dan secara horizontal antar sesama petani. Organisasi petani diharapkan sebagai komponen pokok dalam pertanian yaitu berperan dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki degradasi sumber daya alam, meningkatkan ketelibatan perempuan, kesehatan dan pendidikan, dan sosial politik (Rita N. Suhaeti, 2014: 159-160).

Kelompok Tani dan Gapoktan menurut Mariani (2010) dapat sebagai wadah yaitu wadah belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya, wadah produksi untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha tani para anggotanya, dan wadah kegiatan sosial bagi para anggotanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kelompok Tani dan Gapoktan sebagai wadah bagi anggota petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha taninya, dan untuk bersosialisasi antar anggota petani.

Pengertian Peran (skripsi dan tesis)

Menurut Soekanto dan Sulistyowati (2013) bahwa peranan (role) merupakan aspek dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan ini selanjutnya berwujud kegiatan yang merupakan suatu fungsi kepemimpinan yang berusaha melaksanakan, menyaksikan sesuatu yang menjadi kepentingan bersama. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dapa diketakan bahwa dia menjalankan suatu peranan. Pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti yaitu setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya.

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Dari hal di atas lebih lanjut kita lihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya disebut sebagai peranan normatif. Sebagai peran normatif dalam hubungannya dengan tugas dan kewajiban dinas perhubungan dalam penegakan hukum mempunyai arti penegakan hukum secara total enforcement, yaitu penegakan hukum secara penuh (Sukanto dan Sulistyowati, 2013).

Teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran merupakan pemahaman bersama yang menuntun kita untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai peran tertentu misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita, dan lain sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai dengan peran tersebut. Seorang mengobati dokter. Jadi karena statusnya adalah dokter maka ia harus mengobati pasien yang datang kepadanya dan perilaku ditentukan oleh peran sosialnya (Sarwono, 2002).

Fungsi peran itu sendiri adalah sekedar kumpulan tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan pada seseorang atau apa yang diharapkan organisasi agar dikerjakan oleh pemegang jabatan tersebut. Oleh karena itu, suatu organisasi sebagai suatu sistem terbuka menyandarkan diri pada lingkungannya untuk mewujudkan suatu aktifitas, maka setiap unit dalam organisasipun merupakan subsistem terbuka yang menyandarkan diri pada interaksi dengan unit-unit lain demi kelangsungan hidupnya (Bernest,2009).

Manajamen Kurikulum (skripsi dan tesis)

Pengertian kurikulum sendiri adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta bahan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengertian manajamen menurut Silalahi (2002) mengungkapkan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pemimpinan dan pengontrolan untuk optimasi penggunaan sumber-sumber dan pelaksanaan tugas-tugas dalam mencapai tujuan organisasional secara efektif dan secara efisien. Dengan demikian pengertian dari manajemen kurikulum adalah segenap proses usaha bersama untuk memperlancar pencapaian tujuan pembelajaran dengan titik berat pada usaha meningkatkan kualitas interaksi belajar mangajar (Mulyasa, 2006).

Secara keseluruhan ruang lingkup manajemen kurikulum meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum (Rusman, 2009). Pada tingkat satuan pendidikan kegiatan kurikulum lebih mengutamakan untuk merealisasikan dan merelevansikan antara kurikulum nasional (standar kompetensi/kompetensi dasar) dengan kebutuhan daerah dan kondisi sekolah yang bersangkutan, sehingga kurikulum tersebut merupakan kurikulum yang integritas dengan peserta didik maupun dengan lingkungan dimana sekolah itu berada.

Menurut Nana Syaodih (2009) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:

  1. Kurikulum sebagai suatu ide. Kurikulum dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
  2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis. Merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide yang diwujudkan dalam bentuk dokumen, yang memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
  3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan. Merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, dan dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran.
  4. Kurikulum sebagai suatu hasil. Merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.

Dengan demikian manajemen pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, di dalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pengembang kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh dosen dan mahasiswa. Penerapan kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Pengembangan kurikulum tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan, tetapi melibatkan lingkungan.

Konsep Integrasi Keilmuan (skripsi dan tesis)

Kata integrasi (integration) berarti pencampuran, pengkombinasian dan perpaduan. Integrasi biasanya dilakukan terhadap dua hal atau lebih, dan masing-masing dapat saling mengisi (Woodford, 2003). Hasil yang di harapkan dari kurikulum terintegrasi adalah interconnected curriculum atau interdependent curriculum ditunjukkan oleh beberapa hal, yaitu (1) penggabungan (fusion) beberapa topik menjadi satu serta (2) memasukkan sub disiplin keilmuan ke dalam induknya menjadi satu kesatuan (within one subject). (3) menghubungkan satu topik dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang sedang dipelajari oleh mahasiswa tetapi berbeda jam. Hal ini diistilahkan Drake dengan multidisciplinary. (4), mempelajari satu topik dengan menggunakan berbagai perspektif dalam waktu bersamaan. Ini disebut Drake dengan istilah interdicplinary. Misalnya, topik lingkungan dijelaskan melalui perspektif budaya, geografi, biologi, sosial, agama dan sebagainya. Langkah keempat tersebut cenderung mengedepankan pendekatan perbandingan (comparative perspective). (5) transdiciplinary, yaitu mengaitkan suatu topik dengan nilai-nilai, peristiwa, isu-isu terkini (current issues) yang sedang berkembang.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Etos Belajar Islami (skripsi dan tesis)

Menurut Abudin Nata, secara esensial pendidikan Islam setidaknya terdiri dari tiga unsur pokok; yakni pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan. Ketiga unsur ini akan membentuk suatu triangle, jika hilang salah satu komponen tersebut, maka hilanglah hakikat dari pendidikan Islam. Oleh karena dalam memberikan pendidikan dari guru kepada murid atau dari pendidik kepada peserta didik memerlukan sebuah materi untuk mencapai tujuan, maka menurut penulis materi juga merupakan komponen inti dalam pendidikan Islam.

Sedangkan menurut Ya’qub mengatakan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi etika, akhlak, atau moral yaitu faktor intern dan faktor ekstren.

  1. Faktor Intern

Yang dimaksud faktor intern adalah faktor yang datang dari diri sendiri yaitu fitrah yang suci yang merupakan bakat bawaan sejak lahir dan mengandung pengertian tentnag kesucian anak yang lahir dari pengaruh-pengaruh luar sebagaimana firman Allah:

 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah): (tetapalah atas) fitrah Allah yang telah mencipatakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Ar-Ruum: 30).

Dengan demikian setiap anak yang lahir ke dunia ini telah memiliki naluri keagamaan yang nantinya akan mempengaruhi dirinya, seperti unsur-unsur yang ada dalam dirinya turut membentuk etika, akhlak atau moral, antara lain:

  1. Instik dan akal
  2. Adat istiadat
  3. Kepercayaan
  4. Keinginan-keinginan
  5. Hawa nafsu
  6. Hati nurani
  7.   Faktor ekstern

 Faktor ekstern adalah faktor yang mempengaruhi kelakuan atau perbuatan manusia yang meliputi:

  1. Pengaruh keluarga

Setelah anak lahir, maka akan terlihat dengan jelas fungsi keluarga dalam pendidikan, yaitu memberikan pengalaman kepada anak, baik melalui pemeliharaan, pembinaan dan pengarahan yang menuju pada bentuknya tigkah laku yang diinginkan oleh orang tua. Orang tua (keluarga) merupakan pusat kegiatan rohani bagi anak yang pertama, baik itu tentang sikap, cara berbuat, cara berfikir itu akan kelihatan.

Keluargapun sebagai pelaksana pendidikan Islam yang akan mempengaruhi dalam pembentukan etika atau akhlak yang mulia.

  1. Pengaruh sekolah

Sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang kedua setelah pendidikan keluarga, disana dapat mempengaruhi etika atau akhlak anak. Yunus, (1987: 37), mengatakan bahwa: “Di dalam sekolah berlangsung beberapa bentuk dasar dari kelangsungan pendidikan pada umumnya, yaitu pembentukan sika-sikap dan kebiasaan-kebiasaan yang wajar, perangsang dari potensi-potensi anak, perkembangan dari kecakapan pada umumnya belajar kerjasama dengan kawan sekelompok, melaksanakan tuntunan dan contoh-contoh yang baik, belajar menahan diri demi kepentingan orang lain”.

  1. Pengaruh masyarakat

Masyarakat dalam pengertian yang sederhana adalah kumpulan individu dalam kelompok yang diikat dalam ketentuan negara kebudayaan dan agama. Yunus, (1978: 33), mengungkapkan: “Lingkungan dan alam sekitar mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membentuk etika lingkungan yang baik akan menarik anak-anak untuk beretika baik. Jika lingkungan jahat maka akan menarik anak untuk beretika jahat atau buruk. oleh karena itu haruslah pendidik memperhatikan lingkungan yang berhubungan dengan anak-anak di luar rumah tangga. Mereka akan mencontoh etika yang disekitar mereka dan ditirunya perkataan dan oerbuatan mereka dengan tiada disadarinya.” Dengan demikian pembentukan etika yang baik dan mulia membutuhkan pendidikan, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan 50 masyarakat dengan ditetapkannya kebiasaan-kebiasaan, latihan-latihan serta contoh-contoh yang baik sehingga abak dapat memahami dan mengetahui berbagai corak kegiatan tingkah laku lebih-lebih dalam pembentukan etika yang baik atau akhlak yang mulia.

Adab Belajar Dalam Islam (skripsi dan tesis)

 Usaha belajar berarti usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat serta mewariskannya kepada generasi setelahnya untuk dikembangkan dalam kehidupan yang merupakan suiatu proses pendidikan untuk melestarikan hidupnya. Oleh karenaya adab yang menyertai proses itu sendirijuga menyangkut mengenai tidak hanya mengenai proses belajaranya saja namun juga menyangkut beberapa hal yang secara terkait. Dalam hal ini adalah Etika belajar dengan diri sendiri, Etika belajar dengan guru, Etika belajar ketika memilih pelajaran dan Etika belajar siswa ketika memilih teman belajar. Untuk selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut

  1. Etika belajar dengan diri sendiri

 Tumbuhnya kesadaran pada seseorang bahwa belajar adalah tugas dan kewajiban yang diberikan Allah karena pendidikan adalah kebutuhan dari setiap manusia. Menuntut ilmu juga merupakan ibadah jika diniatkan untuk mendapatkan ridha dari Allah. Sudah selayaknya setiap muslim menuntut ilmu karena begitu banyak manfaat yang didapatkan dari mencari ilmu baik di dunia maupun di akhirat kelak. Allah menjanjikan derajat yang lebih tinggi kepada tiap orang yang berilmu. Hal itu juga berlaku di dunia, orang yang memiliki jenjang pendidikan lebih tinggi secara normatif akan dihargai lebih tinggi daripada orang yang berpendidikan rendah. Bukan hanya masalah gaji melainkan juga bentuk  penghormatan dari orang lain. Jadi derajat orang yang berilmu akan semakin tinggi dihadapan Allah sekaligus dimata manusia lainnya. Ketika kesadaran sudah ada dalam diri seseorang maka akan timbul semangat dan dorongan dari pribadi untuk senantiasa belajar dan berusaha sesulit apapun jalan itu dilalui. Semangat inilah yang harus selalu ada pada diri setiap muslim agar islam kembali berjaya seperti dahulu, bangsa barat mengembangkan ilmu pengetahuan yang berasal dari ilmuan-ilmuan muslim seperti aljabar (Husnul Khuluq, 2010).

  1. Etika belajar dengan guru

 Guru maupun ustadz merupakan pengganti orang tua di berbagai majelis ilmu baik di sekolah, kampus, pesantren dan masjid. Sebagai pengganti orang tua sudah selayaknya guru dihormati layaknya anak menghormati dan menghargai orang tua sendiri. Guru memberikan ilmu yang begitu berharga yang dibutuhkan oleh siswa untuk melangsungkan hidupnya di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu siswa wajib berbuat baik kepada guru dalam arti menghormati, memuliakan dengan ucapan dan perbuatan sebagai balas jasa terhadap kebaikannya. Siswa berbuat baik dan memuliakan guru dengan dasar: (1) memuliakan guru adalah perintah agama (2) guru adalah orang yang sangat mulia (3) guru adalah orang yang sangat berjasa dalam memberikan ilmu  pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kepada siswa (Jalaluddin dan Abdullah Idi, 2007),

Bentuk penghormatan juga bermacam-macam seperti memperhatikan ketika guru menerangkan, menyapa dan memberikan salam kepada guru ketika  bertemu di majelis ilmu maupun di luar, berbicara dengan bahasa yang sopan, menjadikan perilaku baik dari guru menjadi teladan bagi siswa dan senantiasa mendoakan guru-guru yang telah mengajarkan berbagai hal. Selain dari sisi siswa, etika guru dalam proses belajar mengajar juga  perlu diperhatikan.

Dalam Islam pendidik bukan hanya bertanggung jawab dalam pembentukan pengetahuan, tetapi pendidik juga harus bersikap dan  berperilaku yang mencerminkan kebaikan seperti tepat waktu, ramah, disiplin dan berusaha dekat dengan siswa agar bisa dijadikan teladan bagi siswa. Hal-hal yang perlu dilakukan guru terhadap muridnya antara lain: (1) memperlakukan para murid dengan kasih sayang seperti anaknya sendiri; (2) menasehati murid tentang hal-hal yang baik dan mencegahnya dari akhlak tercela; (3) jangan menghina disiplin ilmu lain; (4) menerangkan dengan kadar kemampuan akal murid hingga batas kemampuan pemahaman mereka (5) seorang guru harus menjadi orang yang mengamalkan ilmunya (6) bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar. Contoh yang diberikan bukan hanya dalam bentuk mata pelajaran, tetapi harus menanamkan keimanan dan akhlak dalam islam. Peningkatan nilai iman dan akhlak akan terjadi secara sendirinya pada diri manusia. Karena secara lahiriah watak dan tabiat yang baik akan menjurus pada suatu kebaikan yang dengannya orang akan enggan melakukan keburukan (Muhammad Daud Ali, 2005).

  1. Etika belajar ketika memilih pelajaran

Pelajaran yang dipelajari siswa dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu ilmu agama dan ilmu umum. Ilmu agama merupakan ilmu yang mempelajari tentang agama seperti fiqih, aqidah, ibadah dan sebagainya. Sementara ilmu umum adalah ilmu yang mempelajari tentang alam semesta dan perkembangannya serta logika dan rasionalitas seperti matematika, biologi, fisika dsb. Kedua ilmu tersebut penting untuk dipelajari oleh setiap orang. Tetapi tidak mungkin setiap orang mempelajari dan mendalami semua bidang ilmu yang ada, maka perlu adanya pemilihan bidang ilmu yang ingin dipelajari oleh seseorang. Pemilihan bidang ilmu tersebut didasari oleh kemampuan, minat dan kebutuhan dari setiap orang yang berbeda-beda. Maka dari itu tiap orang harus  bisa mengenali diri sendiri, mana yang sesuai dengan kemampuan, bakat, minat dan kebutuhannya. Namun, hendaknya setiap muslim mendahulukan menuntut ilmu agama, karena ilmu agama adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim tanpa terkecuali. Ilmu agama inilah sumber dari segala sumber ilmu yang berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah. Agama juga membentengi seseorang dari ilmu yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah seperti halnya teori Darwin yang menyatakan bahwa manusia berasal dari monyet. Padahal sudah jelas tertulis pada Al Qur’an bahwa manusia pertama adalah Nabi Adam as. yang dibuat oleh Allah dari tanah (Nur Uhbiyati, 2009).

  1. Etika belajar siswa ketika memilih teman belajar

Tidak kalah pentingnya etika belajar ketika memilih teman sebaya. Teman sebaya adalah teman sepergaulan yang seumur dalam usianya. Dalam  pergaulan terhadap sebayanya perlu adanya kerjasama, saling pengertian dan saling menghargai. Pergaulan yang dijalin dengan kerjasama yang baik akan  bisa memecahkan berbagai masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri

Untuk menciptakan kerjasama yang baik dalam pergaulan hendaknya  janganlah seseorang merasa lebih baik dari yang lain, tetapi jika memang mampu memberikan ide atau memecahkan masalah yang orang lain tidak bisa maka boleh didiskusikan dengan teman yang lain tanpa perlu merasa sombong. Dalam pergaulan hendaknya seperti rangka sebuah bangunan yang satu sama lain saling menguatkan. Pergaulan yang didasari oleh rasa pengertian akan menimbulkan kehidupan yang tenang dan tentram. Dengan adanya saling pengertian akan terbina rasa saling mengasihi dan tolong-menolong, tentu saja dalam hal kebaikan. Pergaulan yang ditopang oleh saling menghargai akan menimbulkan rasa setia kawan, kerukunan, serta tidak akan timbul rasa saling curiga, dendam serta cela-mencela sehingga terhindar dari percekcokan dan perselisihan. Selain itu perlu diperhatikan bahwa teman belajar yang memiliki cara  belajar yang sama agar ketika belajar tidak saling mengganggu. Seperti anak yang memiliki metode belajar visual jika belajar dengan orang yang memiliki metode belajar kinestetik pasti memiliki perbedaan yang sangat jauh dan akan saling mengganggu satu sama lain (Husnul Khuluq, 2010).

Etika belajar siswa terhadap teman dalam mempererat ukhuwah islamiyah dijelaskan oleh imam Al Ghazali dibagi dalam berbagai kriteria, yaitu: (1) Berpegang teguh pada tali Allah; (2) menyatukan hati; (3) toleransi; (4) musyawarah; (5) tolong-menolong; (6) Solidaritas dan kebersamaan; (7) istiqomah (Muhammad Atyhiyah Al-Abrasy, 2006)

Etos Belajar Islami (skripsi dan tesis)

Sejumlah ayat al-Quran yang secara esensial mendorong etos kerja tinggi:

“Katakanlah : bekerjalah kamu, niscaya Allah akan melihat pekerjaanmu serta RasulNya dan orang-orang beriman … ” (QS At- Taubah/9:105).

” …. maka berjalanlah kamu di berbagai penjuru bumi dan makanlah rizki Allah… “ (QS al-Mulk/67:15).

 Berjalan di sini tentunya mengandung arti perintah untuk berusaha dan bekerja dalam rangka mencari rizki.

“Barang siapa mengerjakan kebaikan baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, niscaya Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik  dan kami balas mereka dengan pahala lebih baik dari apa yang telah mereka amalkan” (QS an-Nahl/16:97).

” …. dan perbuatlah kebaikan, nicaya kamu akan sukses” (QS al- Hajj/22: 77).

” … maka berlomba-lombalah kamu berbuat kebaikan … ” (QS al-Maidah/5:48).

Maka, kalau mengacu pada alur berpikir ‘Isa Abduh, al-Fanjariy dan Rauf Syalabiy berdasarkan maksud ayat-ayat di atas, mestinya orang Islam selalu terdorong untuk beretos kerja tinggi. Akan tetapi mengapa realitas di lapangan jauh dari kemestian itu? Apakah pengaruh paham Jabariyyah lebih dominan di kalangan mereka? Sebagai jawaban tentatif mengapa yang demikian terjadi barangkali dapat dikemukakan realitas dinamis dilatarbelakangi oleh sifat kompleksitas manusia yang begitu unik di samping faktor pemahaman keagamaan. Kinerja mereka selalu dipengaruhi oleh faktor-faktor intrinsik seperti pembawaan, kemampuan, ciri-ciri kepribadian, dan sebagainya, dan oleh faktor-faktor ekstrinsik seperti keadaan fisik, lingkungan sosial dan lingkungan kerja.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etos belajar Islami adalah karakter dan kebiasaan manusia berkenaan dengan kerja, terpancar dari sistem keimanan/aqidah Islam yang merupakan sikap hidup mendasar terhadapnya. Aqidah itu terbentuk oleh pemahaman yang diperoleh dari ajaran wahyu dan akal yang bekerjasama secara proporsional. Maksud terpancar di sini mencakup arti dan fungsi aqidah yang menjadi sumber motivasi serta sumber acuan dan nilai sehubungan dengan belajar. Hal ini di dasarkan bahwa ajaran Islam hila dikaji secara holistis-proporsional, niscaya menghasilkan pemahaman bahwa Islam betul-betul agama amal dan kerja yakni, agama yang mengajarkan serta memberi dorongan tidak tanggung-tanggung agar para pemeluknya beretos kerja tinggi islami.

Karakteristik-karakteristik etos belajar islami digali serta dirumuskan berdasarkan konsep iman dan amal saleh yang mensyaratkan ilmu, yaitu :

1)   belajar merupakan penjabaran aqidah;

2)   belajar dilandasi ilmu; dan

3)   Belajar dengan meneladani sifat-sifat Ilahi serta mengikuti petunjuk-petunjukNya. Dari tiga karakteristik etos belajar islami itu, ternyata dapat ditemukan hampir seluruh penampilan lahiriah ciri-ciri etos kerja tinggi pada umumnnya, seperti aktif, disiplin, profesional, tekun, dan hemat. Keunikan etas belajar islami yang berbeda dengan lainnya memang tidak pada penampilan lahir, tetapi pada sumber motivasi dan sumber nilai yang dimiliki.

Ali (1987; Yousef, 2000) menyatakan bahwa nilai bekerja dalam etos kerja islami lebih menekankan pada niat dari pada hasil dari bekerja. Hal ini menggambarkan bahwa Islam mementingkan nilai sebuah proses bukan hanya tertuju pada hasil akhir. Sehingga etos belajar islami menyetujui bahwa hidup tanpa bekerja adalah tidak memiliki arti apa pun dan menjalankan kegiatan ekonomi merupakan sebuah kewajiban. Nasr (1984) sepakat bahwa etos belajar Islami merupakan hal yang serius karena ini merupakan karakteristik ideal seorang muslim. Sebagai tambahan, seperti halnya Ali (1986) menyepakati bahwa Islam merupakan faktor yang sangat mempengaruhi dalam sistem nilai kehidupan umat Islam. Sementara itu, menurut Tasmara (2004) etos belajar muslim adalah semangat untuk menapaki jalan lurus.

Berdasarkan uraian di atas maka etos belajar islam adalah perubahan perilaku yang cendrung terus mempengaruhi model perilaku umum menuju pada sebuah peningkatan yang disesuaiakan dengan sifat, karakter, kualitas hidup, moral dan etika yang disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat Islam. Dalam hal ini maka etos belajar Islam tidak hanya menekankan hasil namun juga proses termasuk diantaranya adalah adab dalam belajar.

Etos Belajar (skripsi dan tesis)

Menurut Geertz (1982:3), etos adalah sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup. Sikap di sini digambarkan sebagai prinsip masing-masing individu yang sudah menjadi keyakinannya dalam mengambil keputusan. Sedangkan Etos berasal dari bahasa yunani ethos yakni karakter, cara hidup, kebiasaan seseorang, motivasi atau tujuan moral seseorang serta pan dangan dunia mereka, yakni gambaran, cara bertindak ataupun gagasan yang paling komprehensif mengenai tatanan. Dengan kata lain etos adalah aspek evaluatif sebagai sikap mendasar terhadap diri dan dunia mereka yang direfleksikan dalam kehidupannya (Khasanah, 2004: 8).

Etos juga diartikan sebagai sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup. Etos berasal dari bahasa Yunani (ethos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh budaya, serta sistem nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini, dikenal pula kata etika, etiket yang hampir mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruk (moral), sehingga dalam etos tersebut terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk menyempurnakan sesuatu secara optimal, lebih baik, dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.

Etos adalah sifat, karakter, kualitas hidup, moral dan gaya estetika serta suasana hati seseorang masyarakat. Kemudian mengatakan bahwa etos berada pada lingkaran etika dan logika yang bertumpuk pada nilai-nilai dalam hubungannya pola-pola tingkah laku dan rencana-rencana manusia. Etos memberi warna dan penilaian terhadap alternatif pilihan kerja, apakah suatu pekerjaan itu dianggap baik, mulia, terpandang, salah dan tidak dibanggakan (Marjohan: 2009).

Dengan menggunakan kata etos dalam arti yang luas, yaitu pertama sebagaimana sistem tata nilai mental, tanggung jawab dan kewajiban. Akan tetapi perlu dicatat bahwa sikap moral berbeda dengan etos kerja, karena konsep pertama menekankan kewajiban untuk berorientasi pada norma sebagai atokan yang harus diikuti. Sedangkan etos ditekankan pada kehendak otonom atas kesadaran sendiri, walaupun keduanya berhubungan erat dan merupakan sikap mental terhadap sesuatu.

Pengertian etos tersebut, menunjukan bahwa antara satu dengan yang lainnya memberikan pengertian yang berbeda namun pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yakni terkonsentrasi pada sikap dasar manusia, sebagai sesuatu yang lahir dari dalam dirinya yang dipancarkan ke dalam hidup dan kehidupannya

Sedangkan pengertian belajar adalah sebuah proses organism memperoleh bentuk perubahan perilaku yang cendrung terus mempengaruhi model perilaku umum menuju pada sebuah peningkatan. Perubahan perilaku tersebut terdiri dari berbagai proses modifikasi menuju bentuk permanen, dan terjadidalam aspek perbuatan, berpikir, sikap, dan perasaan. Akhirnya dapat dikatakan bahwa belajar itu tiada lain adalahmem peroleh berbagai pengalaman baru (Kochhar, 1967: 27).

Berdasarkan definisi tersebut, etos kerja setidaknya mencakupi beberapa unsur penting :

  1. Etos kerja itu bersumber dan berkaitan langsung dengan nilai-nilai yang tertanam dalam jiwa seseorang. Itulah sebabnya menjadi sangat penting untuk menyeleksi setiap nilai yang akan kita tanamkan dalam jiwa kita.
  2. Etos kerja adalah bukti nyata yang menunjukkan pandangan hidup seseorang yang telah mendarah daging. Pandangan hidup yang benar tentu saja akan melahirkan etos kerja yang lurus. Begitu pula sebaliknya.
  3. Etos kerja menunjukkan pula motivasi dan dorongan yang melandasi seseorang melakukan kerja dan amalnya. Semakin kuat dan kokoh etos kerja itu dalam diri seseorang, maka semakin kuat pula motivasinya untuk bekerja dan beramal.
  4. Etos kerja yang kuat akan mendorong pemiliknya untuk menyiapkan rencana yang dipandangnya dapat menyukseskan kerja atau amalnya.
  5. Etos kerja sesungguhnya lahir dari tujuan, harapan dan cita-cita pemiliknya. Harapan dan cita-cita yang kuatlah yang akan meneguhkan etos kerjanya. Cita-cita yang lemah hanya akan melahirkan etos kerja yang lemah pula.

Berdasarkan uraian di atas maka etos belajar adalah memperoleh bentuk perubahan perilaku yang cendrung terus mempengaruhi model perilaku umum menuju pada sebuah peningkatan yang disesuaiakan dengan sifat, karakter, kualitas hidup, moral dan gaya estetika yang disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat

Pengertian Penelitian Eksperimen (skripsi dan tesis)

Penelitian eksperimen atau percobaan adalah rancangan penelitian dimana peneliti dengan sengaja memberikan suatu perlakuan atau intervensi (variabel bebas) kepada subjek penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh perlakuan tersebut terhadap variabel terikat (variabel yang diteliti). Faktor penelitian dalam eksperimen lazim disebut perlakuan (treatment), atau intervensi. Unit eksperimen, unit pengamatan, dan unit analisis dalam
eksperimen dapat merupakan individu atau agregat individu (kelompok).
Pada kasus tertentu, misalnya bidang eksakta, penelitian-penelitian yang paling mampu mengetahui pengaruh faktor penelitian dapat diakomodir melalui penelitian eksperimen. Hal ini disebabkan variabel-variabel dalam proses eksperimen itu dapat dikontrol secara ketat.

Konsep Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis)

Dalam suatu politik Luar Negeri suatu negara sangat berpengaruh terhadap suatu kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan Nasional merupakan konsepsi yang sangat umum tetapi merupakan unsur yang menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi negara. Unsur tersebut mencakup Self preservation (kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara), Independence (kemerdekaan), Territorial integrity (keutuhan wilayah), Military security (keamanan militer) dan Economic well being (kesejahteraan ekonomi).[1] Kepentingan nasional setiap negara adalah mengejar kekuasaan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain.[2]

  1.  Self Preservation yaitu hak untuk mempertahankan diri.

Self preservation merupakan sebuah hak yang sangat hakiki dan esensial sebagai tujuan fundamental suatu negara. Kategori kepentingan nasional ini juga merupakan prasyarat vital bagi tujuan negara di seluruh dunia. Upaya mempertahankan diri juga memiliki keterkaitan dengan harkat dan martabat bagi suatu negara yang berdaulat untuk kelangsungan jalannya suatu negara.

  1.   Independence yaitu tidak dijajah atau tunduk terhadap negara lain.

Independence atau kemerdekaan merupakan faktor penting dari kepentingan nasional suatu negara. Kemerdekaan juga berperan vital seperti halnya self preservation karena faktor ini memiliki hubungan yang kuat dengan kemandirian suatu negara untuk dapat menjalankan jalannya sistem kenegaraan tanpa campur-tangan asing, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang pada akhirnya dapat mewujudkan sebuah pola pemerintahan yang stabil untuk mewujudkan kesejahteraan negaranya.

  1. Military Security yaitu tidak ada gangguan dari kekuatan militer negara lain.

Military security atau keamanan militer merupakan bagian dari kepentingan nasional yang bersifat vital. Faktor ini sangat berpengaruh untuk menjaga kelangsungan suatu negara, sekaligus sebagai ujung tombak dalam menghadapai ancaman dari dalam dan luar negara. Dalam perkembangannya keamanan militer bukan hanya menyangkut sumber daya militer fisik, namun juga non-fisik yang juga berperan sebagai tolak ukur kemajuan militer suatu negara.

Kemampuan suatu negara dalam membentuk sebuah aliansi, pakta dan kerjasama bidang pertahanan mampu menjadi sebuah parameter keamanan militer. Sebuah negara yang memiliki yang sumber daya alutsista yang besar tentunya tidak akan optimal tanpa disertai dengan adanya kerjasama dan perluasan hegemoni ke negara atau regional lainnya, demikian juga sebaliknya.

  1.   Territorial Integrity yaitu keutuhan wilayah.

Territorial integrity merupakan elemen penting sebagai tujuan negara. Keutuhan wilayah bukan hanya mampu berperan sebagai aset nasional, namun juga sebagai upaya preventif sekaligus persuasif untuk meredakan separatisme sebagai salah satu isu yang mengemuka dalam percaturan politik internasional dewasa ini. Keutuhan wilayah juga memiliki keterkaitan yang erat dengan kerjasama dan bentuk-bentuk kesepahaman lainnya dengan negara tetangga dan manajemen perbatasan (borderness management) yang optimal.

  1.    Economic Well Being yaitu kesejahteraan ekonomi.

Economic well being merupakan elemen penting dari kepentingan nasional suatu negara. Kesejahteraan ekonomi bukan hanya mampu menjadi parameter yang menunjukkan tingkat kemajuan suatu negara sehingga berpengaruh bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya, namun kemajuan ekonomi juga menentukan citra suatu negara di mata negara-negara internasional. Negara yang memiliki perekonomian maju dewasa ini merupakan negara yang memiliki posisi tawar (bargain position) yang tinggi dan strategis dalam percaturan politik internasional.

Dalam kaitannya dengan kasus penolakan India atas sanksi embargo ekonomi Amerika Serikat terhadap Iran, faktor penting yang menjadi dasar kepentingan India dalam penolakan tersebut adalah Economic Well Being. Kebutuhan India akan sumber daya energi minyak sangatlah besar. Iran merupakan negara penyuplai minyak terbesar kedua bagi India setelah Arab Saudi. Sementara India telah menyumbang lebih dari 10 persen ekspor tahunan Iran minyak, yang bernilai sekitar $ 12 miliar.[3]

Selain itu hubungan perdagangan antara India dan Iran semakin erat. Menteri Luar Negeri Iran, Ali Akbar Salehi dan mitra Indianya menegaskan pentingnya hubungan bilateral antara Iran dan India. Iran dan India saat ini memiliki neraca perdagangan sebesar USD 16 miliar. Menurut Ali Akbar Salehi, jumlah itu belum mencerminkan kapasitas yang ada akan mengambil langkah tertentu untuk meningkatkan jumlah neraca perdagangan tersebut.[4]

Konsep Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)

Jack C.Plano dan Roy Olton dalam The International Relations Dictionary menyebutkan bahwa Politik Luar Negeri adalah strategi atau rangkaian tindakan yang terencana yang dibuat oleh para pembuat keputusan suatu negara vis a vis negara lain atau kesatuan internasional untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka memenuhi kepentingan nasional.[1]

Sementara Cecil V.Grab Jr, menyebutkan bahwa “politik luar negeri merupakan sintesa dari tujuan (kepentingan nasionalnya) dan sarana (kemampuan) dari suatu negara, sehingga dalam politik luar negeri terdapat 2 elemen yaitu, tujuan-tujuan (nasional objektif) yang hendak dicapai serta sarana-sarana (means) untuk mencapainya.” Jadi politik luar negeri bertujuan mewujudkan tujuan, cita-cita nasional, serta memenuhi kebutuhan suatu negara. Dengan demikian, politik luar negeri merupakan langkah nyata demi mencapai, melindungi, dan mempertahankan kepentingan nasional negara tersebut.[2]

Politik Luar Negeri merupakan pilar yang menghubungkan kepentingan nasional suatu bangsa. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan politik luar negerinya terlabih dahulu.

India merupakan suatu negara yang terletak di kawasan Asia Selatan, India adalah negara yang memiliki penduduk lebih kurang 1,18 milyar orang dan termasuk dalam kategori negara yang memiliki penduduk terbesar nomor dua di dunia dan luas wilayah India merupakan yang terbesar di kawasan Asia Selatan.

Peran India yang sangat besar dalam penyeimbang di kawasan Asia Selatan yang merupakan kawasan yang memiliki potensi konflik yang cukup tinggi baik konflik vertikal maupun horizontal serta yang melibatkan elemen-elemen di luar kawasan tersebut. Peran India yang cukup signifikan di kawasan Asia Selatan dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri negara tersebut guna mengakomodir ancaman, hambatan dan tantangan yang terjadi di kawasan Asia Selatan maupun dunia internasional baik yang bersumber dari kawasan itu sendiri atau dari luar kawasan Asia Selatan.

Politik luar negeri yang diterapkan di kawasan regional maupun internasional ini dapat menjadi penentu arah bagaimana kawasan Asia Selatan dan India pada khususnya akan bergerak guna mengakomodir hambatan, ancaman dan tantangan serta kepentingan-kepentingan nasional India dalam hubungannya dengan geopolitik dan politik internasional yang sedang berjalan. Politik luar negeri India merupakan politik luar negeri yang bertumpu pada aspek pencapaian kepentingan-kepentingan nasional India serta prinsip non-blok yang telah menjadi dasar atau pedoman bagi perumusan politik luar negeri India sejak masa perang dingin hingga saat ini, meskipun dalam pelaksanannya pada masa sekarang atau setelah perang dingin berakhir prinsip tersebut banyak mengalami perubahan namun tetap tidak menghilangkan dasar dari prinsip itu sendiri. Sehubungan dengan Iran, kebijakan utama politik luar negeri India terhadap Iran saat ini adalah untuk mencapai kepentingan nasionalnya yaitu dalam bidang ekonomi atas pemenuhan sumber daya energi.

Land rent (skripsi dan tesis)

Land rent merupakan surplus pendapatan di atas pengeluaran biaya untuk lahan yang memungkinkan faktor produksi dapat dimanfaatkan dalam proses produksi (Suparmoko, 2006). Persaingan penggunaan lahan di berbagai sektor menyebabkan terjadinya alokasi lahan ke arah penggunaan lahan yang memiliki rent paling tinggi. Ricardo memberikan konsep teori atas perbedaan kesuburan tanah terutama di sektor pertanian. Asumsinya daerah permukiman baru terdapat sumberdaya lahan yang subur dan berlimpah, lahan yang subur digunakan untuk bercocok tanam dan tidak ada sewa karena penduduknya masih sedikit, sewa akan muncul jika penduduk bertambah sehingga permintaan akan lahan meningkat (Suparmoko, 1997). Teori di atas menegaskan bahwa perbandingan kualitas tanah merupakan faktor penentu nilai tanah pada lahan pertanian.

Hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah khususnya tanah pertanian. Terdapat hubungan antara land rent dengan penggunaan lahan (Gambar 2.1). Urutan penggunaan lahan yang memberikan land rent tertinggi sampai terendah adalah lahan yang digunakan untuk keperluan industri atau komersial diikuti penggunaan lahan untuk permukiman, hutan, padang rumput dan rawa (Barlowe, 1972 dalam Sudirman 2011).

Keterangan di atas memberikan gambaran kepada peneliti bahwa jenis-jenis penggunaan lahan akan berpengaruh terhadap nilai tanah dan dinamikanya, kemudian sebagai fungsi ruang penggunaan tanah akan berpengaruh terhadap terbentuknya pola zona nilai tanah. Oleh karena itu faktor jenis penggunaan tanah yang meliputi penggunaan perdagangan, pemukiman, tegalan, dan sawah akan dijadikan faktor-faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.

Von Thunen (dalam Yunus, 2008) mengemukakan konsep locationrent (sewa lokasi) dengan variabel utama yang dianalisis berupa transportation cost yang dengan sendirinya sangat erat kaitannya dengan variabel jarak dan karakteristik dari komoditas yang diangkut. Selanjutnya Von Thunen (dalam Suparmoko, 2006) menjelaskan bahwa sewa tanah berkaitan dengan perlunya biaya transport dari daerah yang jauh ke pusat pasar. Teori tersebut menjelaskan bahwa salah satu variabel penting yang mempengaruhi nilai tanah yaitu faktor jarak dari pusat produksi (perdesaan) ke pusat input produksi dan pasar produksi (perkotaan). Prinsip tersebut dikemukakan dalam teori land rent yang merupakan surplus pendapatan di atas pengeluaran biaya untuk lahan yang memungkinkan faktor produksi dapat dimanfaatkandalam proses produksi (Suparmoko, 2006). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya transport tersebut merupakan komponen dari biaya produksi sehingga jarak lokasi produsen ke pusat pelayanan akan memberikan nilai land rent yang berbeda.

Semakin dekat letak tanah dari pusat-pusat penyedia barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, maka biaya transportasi untuk memenuhi barangdan jasa tersebut relatif rendah atau murah sehingga faktor jarak jalan tersebut dengan CBD ini menjadi faktor penting yang membentuk nilai tanah.

Pada gambar tersebut harga produksi dan tingkat produksi antara A, B dan C adalah sama, yang membedakannya adalah biaya produksi yang dihasilkan. Perbedaan biaya produksi yang terjadi disebabkan oleh perbedaan jarak A, B, dan C ke pasar, sehingga menyebabkan perbedaan biaya transportasi. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa jarak A ke pasar lebih dekat dari pada B, dan jarak B ke pasar lebih dekat dari pada C, sehingga nilai land rent tertinggi dimiliki oleh A kemudian diikuti B dan yang terakhir adalah C. Teori ini menggambarkan bahwa jarak suatu lokasi tanah terhadap kota merupakan variabel penting yang mempengaruhi nilai tanah.

Burgess (dalam Nasucha, 1995) membahas hubungan antara sewa tanah dengan pencapaian (aksesibilitas) yang diukur dengan jarak dari pusat kota. Pencapaian (aksesibilitas) akan menurun secara bertahap kesemua arah dari pusat kota, sehingga sewa tanah akan berkurang seiring dengan makin jauhnya tempat tersebut dari pusat kota

Teori tersebut menjelaskan bahwa aksesibilitas suatu bidang tanah atau suatu zona nilai tanah dari pusat kota (pusat-pusat kegiatan) ekonomi atau wisata akan mempengaruhi nilai tanah suatu bidang atau suatu zona nilai tanah. Oleh sebab itu faktor aksesibilitas suatu bidang tanah dari pusat kota (ibu kota kabupaten) dan pusat perekonomian lainnya di lokasi penelitian digunakan sebagai salah satu faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.

Selanjutnya menurut Burgess (dalam Nasucha, 1995) dalam kenyataannya, perbedaan aksesibilitas suatu bidnag tanah mencerminkan adanya persaingan berbagai kegiatan di suatu tempat. Misalnya kegiatan A yang mutlak menuntut aksesibilitas yang tinggi, menyisihkan kegiatan lainnya berada di pusat kota (zona A sebagai perwakilan dari zona perdagangan). Kegiatan B, mampu menempati nilai sewa yang tinggi akan menempati zona B sebagai perwakilan dari zona industri. Sedangkan kegiatan C hanya mampu menempati zona C sebagai perwakilan dari zona tempat tinggal. Demikian pula dengan kegiatan D akan menempati zona D sebagai perwakilan dari zona pertanian. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada peneliti bahwa jenis-jenis penggunaan lahan akan berpengaruh terhadap nilai tanah dan dinamikanya, kemudian sebagai fungsi ruang penggunaan tanah akan berpengaruh terhadap terbentuknya pola zona nilai tanah. Oleh karena itu faktor jenis penggunaan tanah yang meliputi penggunaan perdagangan, pemukiman, tegalan, dan sawah akan dijadikan faktor-faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.

Pendekatan penilaian (skripsi dan tesis)

Menurut Barlowe R (1986, dalam Suyudi, 2003:4) terdapat tiga metode atau pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tanah yaitu (1) pendekatan pasar (the market comparison or market approach) (2) pendekatan pendapatan (the net income-capitalization or income approach) dan (3) pendekatan biaya (the replacement-cost or cost approach).

  1. Pendekatan pasar/perbandingan harga pasar.

Dalam pendekatan pasar, nilai tanah ditentukan berdasarkan perbandingan relatif terhadap harga pasar yang terjadi. Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan properti yang akan dinilai dengan properti pembanding yang telah diketahui karakteristik dan nilainya. Obyek pembanding yang digunakan untuk menghitung obyek yang dinilai minimal tiga obyek pembanding baik yang telah terjual maupun dalam proses penawaran dan sebisa mungkin sejenis atau sebanding dengan obyek yang akan ditentukan nilainya. Penilaian dengan metode perbandingan data pasar diperlukan penyesuaian dari data yang dijadikan pembanding untuk menilai. Penyesuain data penting untuk dapat menghasilkan hasil penilaian yang akurat dan dapat dipercaya. Data pembanding biasanya diperoleh dengan kondisi yang berbeda dari properti yang dinilai (https://sia.diplomaekonomi.ugm.ac.id diakses tanggal 17 februari 2017 pukul 03:48 AM) selanjutnya dijelaskna bahwa yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian data pembanding ialah (a) waktu transaksi dari data yang digunakan untuk menilai; (b) kualitas dari properti data pembanding; (c) luas tanah dan luas bangunan data yang diperoleh; (d) spesifikasi properti data pembanding; (e) lokasi data pembanding; (f) lingkungan data pembanding; (g) perlengkapan properti pembanding; (h) kondisi data yang diperoleh, data transaksi atau data penawaran; (i) kondisi transaksi yang terjadi.

  1. Pendekatan pendapatan.

Pendekatan pendapatan merupakan suatu metode penilaian properti yang berdasarkan pendapatan bersih per tahun. Nilai properti merupakan fungsi positif dari pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang dihasilkan oleh properti, maka semakin tinggi nilai properti tersebut. Metode ini digunakan untuk menilai suatu harta tetap/properti yang dapat menghasilkan pendapatan dari sewa. Dasar pemikiran dari Metode Kapitalisasi Pendapatan (Income Approach) yaitu Nilai pasar dari suatu harta tetap/properti kurang lebih sama dengan suatu modal yang mempunyai potensi untuk mendatangkan pendapatan. Adapun persayaratan yang yang harus dipenuhi sebelum menggunakan pendekatan kapitalisasi dalam menentukan nilai suatu properti adalah pendapatan bersih pertahun tidak pernah berubah jumlahnya selama masa investasi dan lamanya investasi tak terhingga (https://sia.diplomaekonomi.ugm.ac.id diakses tanggal 17 februari 2017 pukul 03:48 AM).

  1. Pendekatan biaya.

Asumsi dasar dalam pendekatan ini ialah adanya hubungan antara biaya produksi dan nilai properti. Dalam pendekatan ini juga dikenal adanya penurunan harga properti yang disebabkan oleh penyusutan properti tersebut (Suyudi, 2003:4). Pendekatan ini menekankan pada perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali obyek penilian (bangunan baru) kemudian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali obyek yang dinilai dikurangi biaya penyusutannya dan ditambah dengan nilai tanahnya. Dari metode ini akan diperoleh total nilai tanah dan bangunan, selanjutnya nilai tanah diperoleh dari hasil pengurangan total nilai tanah dan bangunan terhadap nilai bangunan setelah dikurangi nilai penyusutan bangunan. Penyusutan dimaksud meliputi:

1)      Kerusakan fisik (Physical Deterioration), terdiri dari rusak, lapuk, retak, mengeras atau kerusakan pada strukturnya. Pertimbangan disesuaikan dengan umur kondisi fisik yang ada.

2)      Kemunduran Fungsional (Functional Obsolescence), disebabkan oleh perencanaan yang kurang baik, ketidak seimbangan yang berhubungan dengan ukuran, model, bentuk dan umur.

3)      Kemunduran Ekonomis (Economic Obsolescence), faktor-faktor luar yang mempengaruhi seperti perubahan sosial, peraturan-peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan lain yang membatasi peruntukan dan lain-lain.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi nilai tanah (skripsi dan tesis)

Menurut Hidayat dan Harjanto (2003) faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah dapat antara lain (a) faktor permintaan dan penawaran (b) faktor fisik (c) faktor perlekatan dan (d) faktor kenegaraan/politiik. Selanjutnya setiap faktor dijelaskan sebagai berikut:

  1. Faktor Penawaran dan Permintaan.

Permintaan dan penawaran memiliki hubungan yang erat dalam hukum ekonomi, jika permintaan meningkat sedangkan jumlah penawaran tetap atau bahkan berkurang, maka nilai komoditas akan naik begitu juga sebaliknya apabila pasokan meningkat sementara permintaan berkurang maka akan menyebabkan nilai komoditi menjadi turun. Tanah sebagai salah satu komoditi ekonimi juga terpengaruh oleh hukum ekonomi tersebut, akan tetapi nilai tanah memiliki kecenderungan terus mengalami kenaikan karena jumlah bidang tanah yang cenderung tetap sedangkan permintaan akan tanah terus meningkat. Penawaran dan permintaan turut berpengaruh terhadap peningkatan nilai tanah di suatu daerah, termasuk di lokasi penelitian yang akan diteliti hal tersebut ditandai dengan jumlah transaksi jual beli tanah yang terus meningkat setiap saat.

  1. Faktor fisik.

Faktor fisik merupakan faktor yang melekat pada bidang tanah dan mempengaruhi nilai dari bidang tanah tersebut. Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa faktor fisik merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap nilai suatu bidang tanah. Semakin ideal kondisi fisik suatu bidang tanah, maka semakin tinggi nilai dari bidang tanah tersebut hal itu juga berlaku sebaliknya. contoh faktor fisik yang mempengaruhi nilai tanah antara lain jenis penggunaan tanah, bentuk bidang, luas tanah, ukuran, topografi, dan lain-lain. Terkait dengan faktor fisik bidang tanah, dalam pasal 16 ayat 1 huruf b peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 Tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 55 Tahun 1993 tentang Penggadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi nilai tanah sebagai berikut: (a) lokasi tanah; (b) jenis hak atas tanah; (c) status penguasan tanah; (d) peruntukan tanah; (e) kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah; (f) prasarana yang tersedia; (g) fasilitas dan utilitas; (h) lingkungan dan (i) lain-lain yang mempengaruhi harga tanah.

BPN dan PPE FE UGM (1994) mengemukakan bahwa nilai tanah dipengaruhi oleh: (a) penggunaan tanah; (b) lebar jalan dan lebar perkerasan jalan; (c) luas bidang tanah; (d) banjir; (e) elevasi bidang tanah; (f) bentuk bidang tanah; (g) fasilitas PLN dan PAM; (h) lokasi sudut bidang tanah; (i) fasilitas pendidikan dan pasar dalam jarak 500 meter; (j) lokasi tusuk sate bidang tanah.

  1. Faktor perlekatan dan lokasi.

Faktor perlekatan yang dimaksud meliputi apakah suatu bidang tanah terletak di tempat yang tinggi atau rendah (elevasi), di lereng bukit atau di tepi sungai di tengah atau di pojok blok perumahan dan sebagainya. Sedangkan faktor lokasi dalam beberapa penelitian terdahulu merupakan salah satu fakor yang “terkuat” dalam mempengaruhi nilai tanah jika dibandingkan dengan faktor-faktor yang lain.

  1. Faktor kenegaraan/politik.

Faktor kenegaraan yang dimaksud adalah faktor ekonomi, sosial dan politik suatu negara dimana secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap nilai tanah. Contohnya sistem perundangan yang ada di suatu negara akan mempengaruhi nilai tanah apabila sistem perudangan tersebut dapat memberikan kemudahan terkait penerbitan tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Kemudahan peraturan kepemilikan bidang tanah akan menyebabkan permintaan tanah akan naik sehinggan nilai tanah akan ikut meningkat.

Beberapa faktor yang telah dijelaskan akan digunakan dalam penelitian ini untuk mengestimasi nilai tanah seluruh bidang yang terdapat pada lokasi penelitian. Namun yang menjadi focus utama dalam penelitian ini ialah keberadaan faktor fisik bidang tanah baik yang melekat langsung pada bidang tanah yang dinilai maupun faktor dari luar bidang tanah seperti kesesuaian penggunaan bidang tanah terhadap tata ruang, aksesibilitas dan lain sebagainya.

ISAK 25 – Hak Atas Tanah (skripsi dan tesis)

Akuntansi tanah di Indonesia sebelum tahun 2012 tunduk pada PSAK 47 Akuntansi Tanah. Namun PSAK ini dicabut oleh DSAK-IAI dan digantikan oleh ISAK 45 Hak Atas Tanah yang mulai berlaku tahun 2012. Dalam PSAK 47 Akuntansi Tanah, mensyaratkan tanah diklasifikasikan sebagai bagian dari aset tetap dan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali perusahaan meyakini bahwa umur ekonomis tanah terbatas. Sebab-sebab tanah disusutkan misalnya ketika perusahaan meyakini bahwa hak guna tanah (baik itu hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai) tidak bisa diperpanjang, atau memang tanah tersebut akan ditinggalkan dalam jangka waktu tertentu setelah operasi perusahaan selesai.

PSAK 47 menjelaskan secara rinci biaya-biaya mana saja yang dapat dikapitalisasi dalam biaya perolehan dan biaya apa saja yang tidak dapat dikapitalisasi melainkan dianggap sebagai beban tangguhan dan diakui sepanjang umur hak tanah. Dalam ISAK 25 pengaturan mengenai harga perolehan mengikuti PSAK 16 yang lebih principle based.

ISAK 25 Hak atas Tanah mensyaratkan tanah diakui sebagai aset tetap dan secara garis besar pengaturannya mengikuti PSAK 16 Aset Tetap. Berdasarkan Undang-Undang No.5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah, perusahaan di Indonesia tidak bisa memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (HM), namun HGU, HGB, dan Hak Pakai bisa diperpanjang dan diperbarui. Dengan demikian maka umur ekonomis tanah dapat tidak terbatas bila perusahaan berniat untuk terus memperpanjang dan memperbarui haknya. Dengan demikian ISAK 25 mensyaratkan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali memang perusahaan meyakini bahwa perpanjangan atau pembaruan hak mereka akan ditolak Pemerintah.

Biaya perpanjangan atau pembaruan hak (bukan biaya untuk mendapatkan hak ketika pertama kali tanah diperoleh) berdasarkan ISAK 25 diakui sebagai aset tak berwujud dan tunduk terhadap PSAK 19 Aset Tak Berwujud. Berdasarkan PSAK 19, aset tak berwujud disusutkan sesuai dengan umur ekonomisnya.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 (revisi 2011) tentang Aset Tetap (skripsi dan tesis)

2.1.1

Karakteristik aset tetap menurut PSAK 16 adalah sebagai berikut :

  1. Aset tersebut digunakan dalam operasi. Hanya aset yang digunakan dalam operasi normal perusahaan saja yang dapat diklasifikasikan sebagai aset tetap.
  2. Aset tersebut memiliki masa (umur) manfaat yang panjang. Lebih dari satu periode.
  3. Aset tersebut memiliki substansi fisik. Aset tetap memiliki cirri substansi fisik kasat mata sehingga dibedakan dari aset tak berwujud seperti hak paten dan merek dagang.

Dalam paragraph 7 PSAK 16 menyatakan bahwa aset tetap harus diakui jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis yang berhubungan dengan aset tersebut akan mengalir ke perusahaan dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Kriteria pertama dipenuhi apabila tingkat kepastian aliran manfaat ekonomis pada saat pengakuan awal. Pada umumnya kriteria ini dipenuhi apabila risiko dan imbalan kepemilikan aset tersebut telah diterima perusahaan. Untuk aset tetap yang dibangun secara internal, pengukuran secara andal terhadap biaya yang timbul dalam pembangunan tersebut juga sering kali telah tersedia.

PSAK 16 menyatakan bahwa pada saat pengakuan aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan (paragraph 15). Setelah pengakuan awal, suatu perusahaan harus memilih model biaya atau model revaluai sebagai kebijakan akuntansinya dan harus menerapkan kebijakan tersebut terhadap keseluruhan aset dalam satu kelompok aset tetap yang sama, misalnya kelompok bangunan (paragraph 29).

Dalam model biaya, aset tetap dicatat sebesar biaya perolehannya dikurangi akumulasi penyusutan dan semua akumulasi rugi penurunan nilai aset bila ada (paragraph 30). Dalam model revaluasi, aset tetap dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluai dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluai (paragraf 31).

PSAK 16 menyatakan bahwa biaya perolehan awal aset tetap  meliputi (paragraph 16):

  1. Biaya perolehannya
  2. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
  3. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap serta restorasi lokasi aset, liabilitas atas biaya tersebut timbul ketika aset diperoleh.

Butir terakhir merupakan persyaratan baru dalam PSAK 16 (Revisi 2011) yang tidak ada dalam PSAK 16 (Revisi 2007). Dengan adanya persyaratan tersebut maka di dalam harga perolehan aset tetap dapat terkandung nilai estimasi yang mungkin menimbulkan selisih perbedaan dengan perhitungan perpajakan.

            Harga perolehan biasanya dapat ditentukan dengan mudah apabila terdapat transaksi pembelian. Namun, apabila harga perolehan tidak dicatat atau tidak dapat dibayarkan dalam bentuk kas, timbul kesulitan dalam menentukan jumlah yang diperlakukan sebagai biaya perolehan aset tetap. Dalam kasus seperti ini, “setara nilai tunai” (paragraph 6) dari harga perolehan pun menjadi relevan.

            Setelah pengakuan awal sesuai dengan harga perolehan, PSAK 16 mengizinkan perusahaan untuk memilih model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama (paragraf 29). Jadi boleh saja kelompok aset bangunan menggunakan model revaluasi sedangkan kelompok aset mesin menggunakan model biaya. PSAK 16 memperbolehkan model revaluasi digunakan hanya untuk aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal (paragraf 31). PSAK 16 lebih lanjut menyatakan bahwa nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar (paragraph 32).

            Meskipun tidak diatur secara khusus dalam PSAK 16, pada umumnya disepakati bahwa penilaian harus didasarkan pada ‘nilai pasar untuk penggunaan yang ada (existing assets)’ dan bukan pada ‘nilai pasar untuk penggunaan alternatif’. Nilai pasar untuk penggunaan yang ada adalah estimasi nilai pasar yang mempertimbangkan salah satunya bukti transaksi pasar terbuka properti serupa, yaitu properti yang digunakan untuk tujuan serupa.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 (revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (skripsi dan tesis)

2.1            Pada bagian Pendahuluan disebutkan bahwa karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Setelah itu disebutkan juga bahwa entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam entitas nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam entitas bisnis, misalnya penerimaan sumbangan. Namun demikian, dalam praktik entitas nirlaba sering tampil dalam berbagai bentuk, sehingga seringkali sulit dibedakan dengan entitas bisnis pada umumnya. Pada beberapa bentuk entitas nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, entitas nirlaba tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa yang diberikan kepada publik.

            Laporan Keuangan entitas nirlaba memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan dengan menyajikan terpisah antara aktiva terikat (penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang yang dapat bersifat permanen atau temporer) dan aktiva tidak terikat (penggunaannya tidak dibatasi oleh penyumbang). Pertanggungjawaban manajer mengenai kemampuannya mengelola sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas. Tujuan dari PSAK No.45 ini adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba agar dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya banding yang tinggi.

            Adapun ruang lingkup dari PSAK 45 (revisi 2011) adalah :

  1. Laporan Keuangan yang disajikan oleh entitas nirlaba yang memenuhi karakteristik sebagai berikut :
  2. Sumber daya entitas nirlaba berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
  3. Menghasilkan barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika entitas nirlaba menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas nirlaba tersebut.
  4. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, dalam ari bahwa kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali. Kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas nirlaba pada saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba.
  5. Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan, laporan aktivitas, laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan.

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, serta aset neto dan informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
  3. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak-pihak lain untuk menilai kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan untuk menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, serta kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
  4. Laporan posisi keuangan mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan total aset, liabilitas, dan aset neto.
  5. Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut :
  6.       Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo
  7.       Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang.

                                                          iii.      Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh tempo liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, dalam catatan atas laporan keuangan.

  1. Laporan Aktivitas
  2. Tujuan laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, hubungan antar transaksi dengan peristiwa lain, dan bagaiman penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
  3. Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat.
  4. Sumbangan disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan.
  5. Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
  6. Laporan Arus Kas
  7. Tujuan laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
  8. Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini:
  9.       Aktivitas pendanaan :
  10. Penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang
  11. Penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunannya dibatasi untuk pemrolehan, pembangunan, dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment).
  12. Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.
  13.       Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas : sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (skripsi dan tesis)

            Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu acuan atau pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dimengerti, dapat diperbandingkan dan tidak menyesatkan. Di Indonesia, badan yang berwenang merumuskan Standar tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

            Juan dan Wahyuni (2012) menjelaskan bahwa perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia dapat dibagi ke dalam lima periode penting. Periode pertama adalah masa Pra-Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) sebelum tahun 1973, kemudian disusul dengan penyusunan PAI tahun 1973-1984. Periode ketiga yakni tahun 1984-1994 adalah masa berlakunya PAI 1984. Periode keempat adalah masa mulai dilakukannya harmonisasi SAK ke IAS (International Accounting Standard) yakni tahun 1994 – 2006 dimana SAK dikembangkan dengan melihat referensi IAS maupun standar-standar negara lain. Periode kelima adalah masa konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) yakni tahun 2006 – 2012.

Menurut Prihadi (2011:3) globalisasi membawa pengaruh mendasar pada pergerakan informasi dan perpindahan modal. Investor global berinvestasi di negara-negara yang mampu meberikan imbalan hasil memadai dimanapun negara tersebut berada. Sementara itu dalam pengambilan keputusan investasi, investor memerlukan informasi ekonomi dari entitas terkait. Dengan latar belakan sejarah penyusunan laporan keuangan tiap negara yang berbeda membuat standar pelaporan keuangan tidak sama di setiap negara. Hal ini dirasakan mengganggi oleh investor global. Sementara itu pada sisi perusahaan muncul kebutuhan modal dan utang yang lebih luas, tidak hanya dari dalam negeri saja. Oleh karena itu kebutuhan adanya sebuah standar yang berlaku pada semua negara semakin mendapat dukungan. Dengan adanya IFRS (International Financial Reporting Standards) menjawab tantangan bagaimana pelaporan keungan harus dilakukan. Arus besar dunia sekarang ini sedang menuju ke dalam satu standar pelaporan. Beberapa perusahaan tertutup dan nirlaba juga melakukan pelaporan dengan IFRS, walaupun tidak ada tuntutan untuk menggunakannya.

.Pengertian Sistem Akuntansi Instansi (SAI) (skripsi dan tesis)

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Sistem ini dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang.

Pengertian Sistem Akuntansi Instansi sendiri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 pasal 1 ayat (26), sebagai berikut :

Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Sistem akuntansi instansi dilaksanakan untuk menghasilkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan laporan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pertanggungjawaban dan penatausahaan BMN.

Sistem akuntansi instansi berlaku untuk seluruh organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

Konstruk Technology Acceptance Model (TAM) (skripsi dan tesis)

Terdapat empat konstruk utama yang membentuk TAM menurut Masrom (2006), keempat konstruk tersebut adalah sebagai berikut:

a.               Persepsi Terhadap Kegunaan (Perceived Usefulness)

Jogiyanto ( 2007:114) mendefinisikan Persepsi terhadap kegunaan (perceived usefulness) sebagai sejauhmana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan meningkatkan kinerja pekerjaannya. Kemanfaatan penggunaan TI dapat diketahui dari kepercayaan pengguna TI dalam memutuskan penerimaan TI, dengan satu kepercayaan bahwa penggunaan TI tersebut memberikan kontribusi positif bagi penggunanya. Pengukuran konstruk kegunaan (usefulness) menurut Davis (1986) terdiri dari (1) Menjadikan pekerjaan lebih cepat (work more quickly), (2) Bermanfaat (useful), (3) Menambah produktifitas (increase productivity), (4) Mempertinggi efektifitas (enchance efectiveness) dan (5) Mengembangkan kinerja pekerjaan (improve job performance).

Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa konstruk Persepsi terhadap kegunaan (perceived usefulness) mempengaruhi secara positif dan signifikan terhadap penggunaan sistem informasi. Selain itu konstruk Persepsi terhadap kegunaan merupakan konstruk paling signifikan dan penting mempengaruhi sikap (attitude), minat (behavioral intention) dan perilaku (behaviour) di dalam menggunakan teknologi informasi dibandingkan dengan konstruk yang lain.

b.               Persepsi Terhadap Kemudahan Kegunaan (Perceived Ease of Use)

Kemudahan penggunaan (ease of use) didefinisikan sebagai sejauhmana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan bebas dari usaha (Jogiyanto, 2007:114). Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kemudahan penggunaan akan mengurangi usaha (baik waktu dan tenaga) seseorang didalam mempelajari komputer. Pengguna TI mempercayai bahwa TI yang lebih fleksibel, mudah dipahami dan mudah pengoperasiannya (compatible) sebagai karakteristik kemudahan penggunaan. Davis.F.D (1986) memberikan beberapa indikator konstruk kemudahan penggunaan yaitu; (1) Kemudahan untuk dipelajari (easy to learn), (2) Controllable (3) Clear & understable, (4) Flexible, (5) Keterampilan menjadi bertambah (easy to become skillful) (6) Mudah digunakan (easy to use).

Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kostruk kemudahan penggunaan mempengaruhi sikap (attitude), minat (behavioral intention) dan penggunaan sesungguhnya (actual usage).

c.               Sikap Terhadap Perilaku (Attitude toward Behaviour)

Sikap terhadap perilaku (attitude toward behaviour) didefinisikan oleh Davis et al (1989) sebagai perasaan positif atau negatif seseorang jika harus melakukan perilaku yang akan ditentukan. Beberapa penelitian menunjukkan sikap (attitude) berpengaruh secara positif terhadap minat perilaku (behavioral intention). Akan tetapi beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa sikap (attitude) tidak berpengaruh signifikan ke minat perilaku, sehingga sebagian penelitian tidak memasukkan konstruk sikap di dalam model.

 

d.               Minat Perilaku (Behavioral Intention)

Minat perilaku adalah suatu keinginan (minat) seseorang untuk melakukan suatu perilaku tertentu. Seseorang akan melakukan suatu perilaku jika mempunyai keinginan atau minat untuk melakukannya (Jogiyanto 2007:116). Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa minat perilaku merupakan prediksi terbaik dari penggunaan teknologi oleh pemakai sistem.

Technology Acceptance Model (TAM) (skripsi dan tesis)

Salah satu ukuran kesuksesan implementasi adalah tingkat pencapaian yang diharapkan dari pengguna teknologi informasi. Pengguna sistem mencerminkan penerimaan teknologi oleh penggunanya (Venkatesh, 1999 dalam Shih, 2004: 7). Technology Acceptance Model (TAM) telah menjadi dasar bagi penelitian di masa lalu dalam sistem informasi yang berhubungan dengan prilaku, niat dan pengguna teknologi informasi (adam et al, 1992: Dacis et al, 1989, Defend an Straub, 1997: Ambako-Gyampah dan Salam, 2004 dalam Shih, 2004: 7)

Technology Acceptance Model (TAM) dikembangkan oleh Davis (1989) dengan bersandar pada Theory of Reasoned Action (TRA). Model TRA mengemukakan bahwa perilaku individu didorong oleh niat perilaku di mana niat perilaku merupakan fungsi dari sikap individu terhadap perilaku dan norma subjektif  yang melingkupi kinerja perilaku. Dengan kata lain, menyatakan bahwa yang perilaku dan niat untuk berperilaku adalah fungsi dari sikap seseorang terhadap perilaku dan persepsi mereka tentang perilaku. Oleh karena itu, perilaku adalah fungsi dari kedua sikap dan keyakinan. TRA disajikan pada Gambar 1 di bawah

 

Sementara itu, TAM mengusulkan bahwa manfaat yang dirasakan dan kemudahan  penggunaan teknologi yang dirasakan adalah prediktor dari sikap pengguna terhadap penggunaan teknologi, niat perilaku berikutnya dan penggunaan aktual. Persepsi kemudahan penggunaan juga dinilai untuk mempengaruhi kegunaan teknologi. Gambar 2 menyajikan versi asli dari TAM (Davis, 1989).

TAM berfokus pada sikap terhadap pemakai teknologi informasi, dimana pemakai mengembangkannya berdasarkan persepsi manfaat dan kemudahan dalam pemakaian teknologi informasi. Sasaran dari TAM adalah untuk menyediakan sebuah penjelasan dari faktor-faktor penentu penerimaan komputer yang umum. TAM kurang umum dibandingkan dengan TRA. TAM didesain hanya untuk perilaku penggunaan komputer, namun karena menggabungkan berbagai temuan yang diakumulasi dari riset-riset dalam beberapa dekade, maka TAM sesuai sebagai modelling penerimaan komputer.

Tujuan inti dari TAM adalah untuk menyediakan sebuah gambaran yang mendasari pengaruh faktor-faktor ekstenal terhadap kepercayaan (belief) internal, sikap dan tujuan. TAM diformulasikan dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan mengidentifikasi variabel-variabel yang mendasar seperti yang disarankan oleh riset-riset sebelumnya yang menyalurkan faktor kognitif dan afektif dari penerimaan komputer dan menggunakan TRA sebagai dasar teoritis untuk model hubungan teoritis diantara variabel-variabel tersebut. TRA digunakan sebagai dasar teoritis untuk menentukan hubungan sebab akibat antara dua kunci belief, yaitu (1) perasaan kegunaan, dan (2) perasaan kemudahan dari penggunaan terhadap sikap user dan tujuan perilaku adopsi komputer sesungguhnya. Kedua kunci belief tersebut relevan untuk perilaku penerimaan komputer (dalam Kurniawan 2008).

Perasaan kegunaan didefinisikan sebagai prospek kemungkinan subyektif user yang menggunakan sistem aplikasi khusus, yang akan meningkatkan kinerjanya dalam organisasi. Perasaan kemudahan dari penggunaan diartikan sebagai tingkat dimana sasaran yang diharapkan user membebaskan diri dari serangkaian usaha-usaha tertentu (dalam Kurniawan 2008).

Sama dengan TRA, TAM mempostulatkan bahwa penggunaan komputer ditentukan oleh tujuan perilaku, namun perbedaannya adalah bahwa tujuan perilaku ditinjau secara bersama-sama ditentukan oleh sikap individu terhadap penggunaan sistem dan perasaan kegunaan. Hubungan antara penggunaan sistem dan tujuan perilaku yang digambarkan dalam TAM menunjukkan secara tidak langsung bentuk-bentuk tujuan individu untuk melakukan tindakan yang positif. Hubungan antara perasaan kegunaan dan tujuan perilaku didasarkan pada ide bahwa dalam penyusunan organisasi, orang-orang membentuk tujuan-tujuan terhadap perilakunya yang diyakini akan meningkatkan kinerjanya. Hal ini karena kinerja yang meningkat merupakan instrumen untuk mencapai berbagai reward yang terletak di luar pekerjaan itu sendiri, seperti peningkatan gaji dan promosi (Vroom, dalam Goodhue dan Thompson, 1995).

Persepsi pemakai menjadi hal yang penting dalam suatu sistem. Pengetahuan pemakai meliputi dua hal, yaitu komputer dan kemahiran untuk menerapkan sistem secara efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan mereka. Jadi, persepsi-persepi pengguna akan kemampuan diri terkait dengan teknologi komputer maupun tugas pokok yang memungkinkan mempengaruhi persepsi mereka tentang sistem dan niat mereka untuk menggunakan, seperti yang diharapkan oleh pengembang sistem.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Masrom tentang  TAM dan  elearning, konstruk yang diteliti dibatasi hanya pada 4 konstruk utama, yaitu persepsi kemudahan penggunaan e-learning (perceived ease of use), persepsi kemanfaatan e-learning  (perceived usefulness), sikap terhadap penggunaan elearning (attitude toward using), dan minat/ keinginan untuk menggunakan elearning (behaviour intention to use). Didalam model variabel dari luar (external variables) seperti karakteristik pengguna (user characteristics) dan karakteristik sistem (sistem characteristic) tidak diteliti karena kontribusinya dalam TAM dianggap tidak signifikan, sehingga dapat diabaikan meskipun mempunyai pengaruh secara tidak langsung terhadap penerimaan teknologi (Milchrahm, 2003). Sedangkan variabel penggunaan nyata (actual usage) juga dihilangkan karena dalam penelitian Masrom tidak ada keinginan dengan segera untuk menguji dan mengetahui anteseden persepsi kegunaan dan persepsi kemudahan penggunan (Masrom, 2006).

Kotter Eight Stage Change Process (skripsi dan tesis)

Teori model perubahan yang dikemukakan oleh John P. Kotter (Kotter, 1996) ini terdiri dari delapan tahapan proses perubahan, yaitu:

  1. Establishing A Sense of Urgency (membangun rasa urgensi):

Tahapan ini adalah tahapan untuk membangun motivasi, dengan mengkaji realitas pasar dan kompetisi, mengidentifikasi dan membahas krisis, potensi krisis atau peluang besar, sehingga timbul alasan yang baik untuk melakukan sesuatu yang berbeda.

  1. Creating the Guiding Coalition (menciptakan koalisi penuntun):

Pada  tahapan  ini  dibentuk  sebuah  koalisi  untuk  memulai  perubahan  sebagai sebuah tim yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kekuasaan yang cukup untuk  memimpin  perubahan.  Tim  tersebut  tidak  harus  mencakup  dari  semua orang yang memiliki kekuasaan atau yang menduduki kedudukan pada struktur organisasi, tetapi setidaknya orang-orang yang yang memiliki pengaruh dan kekuasaan, keahlian, kredibilitas dan jiwa pemimpin untuk memulai perubahan.

  1. Developing A Vision and Strategy (merumuskan visi dan strategi):

Pada  tahapan  ini  perlunya  dibuat  sebuah  visi  untuk  membantu  mengarahkan upaya perubahan dan merumuskan strategi untuk mencapai visi.

  1. Communicating The Change Vision (mengkomunikasikan visi perubahan):

Pada tahapan ini perlunya mengkomunikasikan visi dan strategi perubahan pada seluruh elemen organisasi secara terus menerus dengan menggunakan setiap kesempatan yang ada, dan menjadikan koalisi penuntun sebagai model perilaku yang diharapkan dari pegawai.

  1. Empowering Broad-Based Action (memberdayakan tindakan yang menyeluruh):

Pada  tahapan  ini  dilakukan  kegiatankegiatan  dengan  melibatkan  keseluruhan elemen organisasi untuk menyingkirkan rintangan, mengubah sistem atau struktur yang merusak visi perubahan, dan mendorong keberanian mengambil resiko serta ide, aktivitas dan tindakan nontradisional.

  1. Generating Short Term Wins (menghasilkan kemenangan jangka pendek):

Orang belum tentu akan mengikuti proses perubahan selamanya bila tidak melihat hasil nyata dari usahanya selama ini. Pada tahapan ini dilakukan perencanaan untuk  meningkatkan  kinerja  sebagai  hasil  dari  perubahan/kemenanagan  yang dapat dilihat, dan juga memberi pengakuan dan penghargaan yang dapat dilihat kepada orang-orang yang memungkinkan tercapainya kemenangan tersebut.

  1. Consolidating Gains and Producing More Change (mengkonsolidasikan hasil dan mendorong perubahan yang lebih besar):

Pada tahapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan untuk membuat proses perubahan tersebut   semakin   besar   dengan   menggunakan   kredibilitas   yang   semakin meningkat  untuk  mengubah  semua  sistem,  struktur  dan  kebijakan  yang  tidak cocok dan tidak sesuai dengan visi transformasi, mengangkat, mempromosikan dan mengembangkan orang-orang yang dapat mengimplementasikan visi perubahan dan meremajakan proses perubahan dengan proyek, tema   dan agen perubahan yang baru.

  1. Anchoring New Approaches in the Culture (menambatkan pendekatan baru dalam budaya):

Dalam tahapan akhir ini, semua hasil perubahan yang telah dilakukan dijadikan budaya kerja yang baru dengan menciptakan kinerja yang lebih baik melalui perilaku yang berorientasi pada pelanggan dan produktivitas, kepemimpinan yang lebih  baik,  serta  manajemen  yang  lebih  efektif,  mengartikulasikan  hubungan antara perilaku baru dan kesuksesan organisasi serta mengembangkan berbagai cara untuk menjamin perkembangan kepemimpinan dan sukses

Soft System Methodology (skripsi dan tesis)

Soft System Methodology (SSM) dibangun oleh Peter Checkland dan dipublikasikan pada tahun 1981. SSM merupakan suatu metodologi untuk menganalisis dan pemodelan sistem yang mengintegrasikan teknologi (hard) sistem   dan human   soft) system.   Metodologi   ini sering digunakan untuk pemodelan manajemen perubahan dimana faktor teknologi dan manusia merupakan bagian dari perubahan itu. Dalam memahami permasalahan dan menemukan penyelesaian yang mengkompromikan situasi saat ini dengan kedaaan ideal yang seharusnya, SSM menekankan pentingnya konteks keseluruhan (sistemik).

SSM memiliki tujuh tahapan sebagai berikut :

1)      Identifikasi situasi permasalahan

2)      Menggambarkan situasi permasalahan secara terstruktur

3)      Membuat     definisi     awal     dari     sistem     yang     bersangkutan

4)      Membuat dan menguji model secara konseptual konseptual

5)      Membandingkan model yang telah dibuat dengan kenyataan

6)      Mengidentifikasi kemungkinan perubahan

7)      Melakukan tindakan untuk memperbaiki permasalahan

Dari tahapan diatas diketahui setelah melakukan analisis terhadap situasi riil kemudian dilanjutkan dengan mendefinikan ”sistem”  atau situasi permasalahan yang dipandang sebagai suatu sistem.  ”Sistem” disini dinyatakan sebagai root definition (definisi dasar), yaitu merupakan sebuah kalimat yang diekspresikan dalam bahasa alami (natural language), yang mengandung komponen- komponen :

  •  Customers : pihak-pihak yang memperoleh dampak dari komponen transformation (T)
  •  Actors : pihak-pihak yang memfasilitasi/melakukan T
  •  Transformation : proses perubahan dari awal sampai selesai
  • Weltanschauung : pandangan secara menyeluruh yang memberi arti pada T
  • Owner  :  pemilik  sistem;  pihak  yang  memiliki  otoritas  untuk menghentikan T
  • Environment  :  elemen-elemen  lingkungan  yang  mempengaruhi sistem

Definisi dasar yang dibuat harus memenuhi konteks ”sebuah sistem untuk melakukan X dengan melakukan Y untuk mencapai Z”, dimana X adalah hal yang harus dilakukan, Y adalah cara untuk melakukan dan Z adalah alasan melakukan.

Kerangka Kerja Manajemen Perubahan (skripsi dan tesis)

Terdapat beberapa model yang dapat digunakan sebagai kerangka kerja manajemen perubahan. Dalam setiap model terdapat serangkaian langkah- langkah yang harus dilakukan dan hasil-hasil yang akan dicapai pada setiap langkah.

3.1    Enterprise Wide Change (Haines, 2005)

Enterprise adalah suatu entitas yang  sistemik dan komplek, yang dapat berbentuk organisasi pribadi  maupun organisasi publik baik profit maupun non profit.  Organisasi sebagai salah satu bentuk enterprise yang terus berkembang, dimana perkembangan   tersebut membutuhkan   perubahan.   Oleh   karena itu perubahan  dalam  organisasi  adalah  suatu  keniscayaan.     Enterprise  Wide Change (EWC) merupakan suatu konsep yang melihat perubahan suatu organisasi tidak secara parsial atau komponen-komponennya saja tetapi secara utuh atau sistemik. Karena pengaruh dari EWC berdampak kepada seluruh komponen dari organisasi (Haines, 2005).  EWC memiliki  karakteristik  yang membedakanya  dengan perubahan yang tidak komprehensif :

  1.  Memiliki dampak secara struktural dan mendasar kepada seluruh organisasi atau unit dimana perubahan terjadi.
  2. Memiliki   dampak   yang   strategis,   karena perubahan   akan membawa organisasi ke posisi yang lebih baik.
  3.  Perubahan bersifat komplek, chaos dan radikal.

  1. Berskala besar dan membutuhkan tranformasi organisasi.
  2.  Membutuhkan jangka waktu yang panjang.
  3. f.   Perubahanbudaya, karena perubahan akan membawa perubahan norma, kebijakan, nilai dan perilaku.

Dari karakteristik tersebut maka perubahan yang berdampak pada organisasi bukan merupakan  sesuatu  yang sederhana.  Perubahan  memerlukan  strategi dan  perencanaan    yang    matang.    Sehingga  dalam   manajemen  perubahan seluruh komponen   organisasi   harus menjadi   perhatian.   Dalam   EWC digunakan pendekatan system thinking dalam melakukan perubahan

3.2    System Thinking Approach (Haines, 2005)

Organisasi dalam era abad 21 memiliki kompleksitas yang sangat tinggi, baik  dalam struktur  organisasi  maupun  kegiatannya.    Dengan  kompleksitas yang tinggi maka dalam melihat suatu perubahan organisasi, kita tidak bisa melihatnya dari salah satu komponen saja dalam suatu organisasi.   System Thinking   merupakan   suatu   pendekatan   menyeluruh   dalam   manajemen perubahan yang terfokus dalam hasil akhir dari suatu perubahan.   Kemudian akan ditentukan faktor-faktor yang mempengaruhi dan langkah-langkah apa yang  diperlukan  untuk  mencapai  hasil  akhir  tersebut.    Dalam  pendekatan system thinking ada  5 fase yang harus dilalui yaitu :

  1. Fase A : Positioning Value/Strategic Position (Menentukan posisi strategis)

Fase ini merupakan tahapan dalam system thinking dimana apa yang menjadi tujuan/posisi strategis organisasi didefinisikan dengan jelas. Posisi inilah yang akan dicapai dengan perubahan organisasi.

  1. Fase B : Measures Goals ( Mengukur Tujuan)

Dalam fase ini ditentukan ukuran-ukuran dan mekanisme yang digunakan untuk melihat apakah tujuan  telah dicapai.

  1. Fase C : Assesment Strategy (Strategi Assesmen)

Pada fase ini ditentukan gap (kesenjangan) antara kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan. Sehingga dapat ditentukan langkah- langkah untul mencapai kondisi yang diingin dengan lebih baik.

  1. Fase D : Acions Level-level (Aktifitas perubahan)

Fase ini akan mendefinisikan dan mengimplementasikan strategi yang akan mengintegrasikan  semua proses, aktifitas, hubungan dan perubahan yang dibutuhkan untuk mengurangi gap atau untuk merealisasikan tujuan yang sudah ditentukan pada fase A.

  1. Fase E : Environment Scan (Identifikasi Lingkungan Eksternal)

Pada fase ini dilakukan identifikasi lingkungan eksternal yang mempengaruhi perubahan. Identifikasi ini dilakukan dengan menggunakan scanning framework (kerangka kerja identifikasi) SKEPTIC (Social C(K)ompetition Economic Politics Technology Industri Customer) Hasil identifikasi ini akan memberikan arah dan seberapa besar perubahan yang akan dilakukan.

Pada gambar 2.2 The Rollercoaster of Change menggambarkan ada 6 tahapan dalam menghadapi perubahan yaitu :

  1. Start Smart, pada tahap ini disebut juga pre-planning atau tahap awal perencanaan perubahan dimana individu-individu bersiap-siap untuk perubahan. Ada proses edukasi dalam tahap ini.
  2. Shock, pada tahap ini dimulainya perubahan dengan ditandai kickoff oleh change leader (pemimimpin perubahan).  Pada tahap ini biasanya reaksi yang muncul adalah shock (keterkejutan) dari individu-individu. Keterkejutan ini muncul akibat ketidaksiapan mereka menghadapi perubahan.
  3. Depression/anger,  pada  tahap  ini  perubahan  sudah  dilakukan  dan reaksi-reaksi yang muncul akibat adanya reorganisasi, perubahan pekerjaan dan tanggung jawab karena perubahan mulai nampak dengan jelas dalam bentuk depresi, kemarahan dan perasaan kehilangan dari individu-individu.
  4. Hang  In/Persevere,  pada  tahap  ini  reorganisasi  dan  hubungan  kerja yang baru mulai diberlakukan. Dan individu-individu dalam organisasi akan berusaha mempertahankan kondisi yang lama, sehingga pada tahapan ini sering kali perubahan bisa mengalami kegagalan.
  5. Hope/Readjustment,pada tahap ini dilakukan penyesuaian atau penyelarasan dengan   kondisi organisasi yang baru.   Dan individu- individu dalam organisasi sudah lebih memahami perubahan sehingga pada tahapan ini arah dan tujuan dari perubahan yang hendak dicapai telah mapan.
  6. Rebuilding, pada tahap ini kondisi organisasi yang baru telah terbangun secara permanen.  Pada tahap ini tim yang solid sudah  terbangun  dan kegiatan organisasi sudah benjalan dengan baik.

Faktor Penentu Kesuksesan Manajemen Perubahan (skripsi dan tesis)

Dalam manajemen perubahan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya.   Faktor tersebut   terdiri   dari soft factor (motivation, communication dan leadership) yang merupakan faktor–faktor yang tidak terukur dan hard factor (duration, integrity, commitment dan effort) yang merupakan faktor-faktor yang terukur (Sirkin et al., 2005).   Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sirkin dan kawan-kawan pada 225 perusahaan, mereka  menemukan  bahwa  pada  setiap  inisiatif  perubahan  kedua  faktor tersebut   akan menentukan hasil akhir dari perubahan (keberhasilan atau kegagalan). Oleh karena itu faktor-faktor inilah yang harus menjadi perhatian untuk menentukan keberhasilan dari manajemen perubahan.

Definisi Manajemen Perubahan (skripsi dan tesis)

Manajemen perubahan adalah sebuah pendekatan terstruktur yang digunakan  untuk  membantu    baik  individu,  tim  maupun  organisasi  untuk transisi dari kondisi saat ini menuju kondisi baru yang lebih baik (Coffman and Lutes, 2007).   Dalam literatur yang lain manajemen perubahan didefinisikan sebagai transformasi organisasi dengan maksud agar selaras dengan eksekusi strategi  perusahaan  yang  sudah  dipilih.  Manajemen  perubahan  merupakan manajemen  manusia  dalam  proyek  perubahan  berskala  besar  (Marchewka, 2003).  Dari definisi diatas dapat kita lihat bahwa kesiapan dari organisasi dan individu-individu dalam organisasi menghadapi perubahan menjadi faktor yang menentukan apakah perubahan berhasil atau tidak.

Pendekatan dalam membuat Perceptual Map (skripsi dan tesis)

Berdasarkan pendekatannya, MDS dibedakan atas:

  1. Pendekatan turunan

Pendekatan yang mengumpulkan data persepsi dengan pendekatan berbasis

pada atribut.

Keuntungannya:

-Untuk mengidentifikasi atau mengenali responden dengan persepsi yang

homogen.

-Responden dikelompokkan berdasarkan penilaian atribut.

-Memudahkan pembuatan nama pada dimensi.

Kelemahannya:

-Peneliti harus mengidentifikasi semua atribut yang penting

-Peta spasial yang diperoleh tergantung pada atribut yang dikenali.

  1. Pendekatan Langsung

Pendekatan yang mengumpulkan data persepsi dengan pendekatan berbasis

pada non atribut.

Keuntungannya:

-Peneliti tidak harus mengenali/mengidentifikasi suatu set atribut yang

penting.

-Responden membuat pertimbangan kemiripan dengan kriterianya sendiri,

seperti dalam situasi normal.

Kelemahannya:

-Kriteria tersebut sangat dipengaruhi oleh merek atau stimulus yang sedang

dievaluasi.

-Sulit dalam pemberian nama pada dimensi peta spasial.

Pendekatan langsung lebih sering dipergunakan daripada pendekatan berbasis atribut. Namun demikian, mungkin lebih baik menggunakan keduanya sebagai suatau komplemen (Supranto,2004)

Berdasarkan skala pengukuran dari data kemiripan, MDS dibedakan atas:

  1. MDS berskala metrik

MDS metrik mengasumsikan bahwa data adalah kuantitatif (interval dan ratio).

  1. MDS berskala nonmetrik

MDS nonmetrik mengasumsikan bahwa data adalah kualitatif (nominal dan ordinal).

Prosedur penskalaan multidimensional scaling mengasumsikan bahwa input data ordinal akan tetapi menghasilkan data metrik. Jarak dalam peta spasial yang dihasilkan diasumsikan sebagai skala interval (metrik). Prosedur ini menemukan dalam suatu dimensionality tertentu, bahwa suatu peta spasial yang rank order-nya berasal dari jarak antara merek atau stimulus yang diperkirakan akan mempertahankan atau menghasilkan kembali input urutan peringkat atau input rank order. Sebaliknya, metode penskalaan mutidimensional metrik mengasumsikan bahwa input data berupa metrik. Oleh karena output atau hasil juga metrik, suatu hubungan yang kuat antara data input dan output dipertahankan dan mutu metrik dari input data juga dipertahankan. Seperti diketahui data metrik biasa berupa skala interval atau rasio. Metode metrik dan non-metrik memberikan hasil yang sama (Supranto, 2004). Menurut Malhotra (2010:354), prosedur MDS dengan menggunakan data metrik maupun non metrik akan memberikan hasil yang sama.

Pengertian Konsep MDS (skripsi dan tesis)

MDS atau penetapan skala multidimensi merupakan sebuah kelas prosedur untuk merepresentasikan persepsi dan preferensi responden secara spasial dengan menggunakan sebuah tampilan visual. MDS juga dikenal sebagai pemetaan persepsi, yaitu berhubungan dengan pembuatan map untuk menggambarkan posisi sebuah obyek dengan obyek lainnya berdasarkan kemiripan obyek–obyek tersebut. MDS dapat juga diaplikasikan ke dalam rating subyektif dalam perbedaan (dissimilarity) antara obyek atau konsep. Lebih lanjut teknik ini dapat mengolah data yang berbeda dari berbagai sumber yang berasal dari responden. Teknik MDS dapat digunakan untuk mengidentifikasi dimensi-dimensi yang menggambarkan persepsi konsumen (Malhotra, 2004).

Analisis multidimensional scaling (MDS) adalah suatu kelas prosedur untuk menyajikan persepsi dan preferensi pelanggan secara spasial dengan menggunakan tayangan yang biasa dilihat. Analisis penskalaan multidimensional scaling dipergunakan di dalam pemasaran untuk mengenali (mengidentifikasi) hal-hal berikut(Supranto,2004):

  1. Banyaknya dimensi dan sifat/cirinya yang dipergunakan untuk mempersepsikan merek yang berbeda di pasar.
  2. Penempatan (positioning) merek yang diteliti dalam dimensi ini.
  3. Penempatan merek ideal dari pelanggan dalam dimensi ini.

Informasi sebagai hasil analisis penskalaan MDS telah dipergunakan untuk berbagai aplikasi pemasaran, antara lain sebagai berikut:

  1. Ukuran citra (image measurement).

Membandingkan persepsi pelanggan dan bukan pelanggan dari perusahaan dengan persepsi perusahaan sendiri.

  1. Segmentasi pasar (market segmentation).
  2. Pengembangan produk baru (new product development). Melihat adanya celah (gap) dalam peta spasial yang menunjukkan adanya peluang untuk penempatan produk baru.
  3. Menilai keefektifan iklan (assesing advertising effectiveness).

Peta spasial digunakan untuk menentukan apakah iklan/advertensi telah berhasil di dalam mencapai penempatan merek yang diinginkan.

  1. Analisis harga (pricing analysis).

Peta spasial dikembangkan dengan dan tanpa informasi harga dapat dibandingkan untuk menentukan dampak yang ditimbulkan harga.

  1. Keputusan saluran (channel decisions).

Pertimbangan pada kecocokan dari merek toko dengan eceran yang berbeda dapat mengarah ke peta spasial yang berguna untuk keputusan saluran.

  1. Pembentukan skala sikap (attitude scale construction).

Teknik MDS dapat dipergunakan untuk mengembangkan dimensi yang cocok dan pengaturan ruang sikap.

Kesalahan Positioning (skripsi dan tesis)

Kotler (2007) menyebutkan empat macam kesalahan yang bisa terjadi dalam positionng, yaitu:

  1. Under Positioning

Produk mengalami under positioning kalau tidak dirasakan oleh konsumen, dimana produk yang ditawarkan tidak memiliki posisi yangjelas sehingga dianggap sama saja dengan kerumunan produk sejenis launnya di pasar. Berbagaijenis jamu, sabun mandi, majalah/surat kabar, radio bahkan stasiun televisi memiliki persoalan ini. Masalahnya konsumen tidak bisa membedakan mereka dengan merek-merek lainnya.

  1. Over Positioning

Adakalanya marketer terlalu sempit memposisikan produknya sehingga mengurangi minat konsumen yangmasuk dalam segmen pasarnya.

  1. Confused Positioning

Konsumen bisa mengalami keragu-raguan karena marketer menekankan terlalu banyak atribut. Contohnya produk jamu yang menawarkan kesembuhan berbagai macam penyakit sekaligus seperti sakit kepala, menurunkan darah tinggi, menakkian darah rendah dan sebagainya. Namun jika dibandingakn dengan Paramex, terlihat bahwa Paramex hanya mengklaim terhadap suatu atribut saja (sakit kepala)

  1. Doubtful Positioning

Positioning ini diragukan kebenarannya apabila tidak didukung dengan bukti yang memadai. Konsumen tidak percaya karena selain tidak didukung dengan bukti-bukti memadai, konsumen mungkin juga memiliki pengalaman tertentu terhadap merek tersebut atau marketing mix yang diterapkan tidak konsisten dengan keberadaan produk.

Langkah-Langkah Positioning (skripsi dan tesis)

Langkah-langkah positioning menurut Kotler dan Armstong (2008) sebagai berikut :

  1. Mendefinisikan keunggulan kompetitif

Para konsumen biasanya memilih produk dan jasa yang memebrikan nilai tersbesar, dimana sejauh perusahaan dapat menentukan posisinya sendiri sebagai yang memberikan nilai superior kepada pasar sasaran yang terpilih – entah dengan menawarkan harga yang lebih rendah daripada pesaing ataukah dengan memberikan manfaat lebih esar untuk memberikanharga yang tinggi – maka perusahaan tersebut memperoleh keunggulan kompetitif.

Penentuan posisi berawal dengan mengadakan perbedaan (diferensiasi) atas tawaran pemasaran perusahaan sehingga akan memberikan niali lebih besar daripada tawaran pesaing. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan :

  1. Diferensiasi Produk

Pembedaan produk utam adalah keistimewaan, kinerja, kesesuaianmdaya tahan, keandalan, mudah diperbaiki, gaya dan rancangan.

a). Keistimewaan atau ciri khas (features)

Ciri khs atau keistimewaan adalah karakteristik yang melengkapi fungsi dasar produk. Titik awal dari keistimewaan adalah versi dasar atau kerangka produk, dimana perusahaan dapat menawarkan keistimewaan pilihan, sehingga setiap keistimewaan dapat dijadikan daya tarik tambahan bagi para pembeli. Perusahaan dapat mengidentifikasi danmemilih ciri baru yang pantas dengn cara survei terhadap pembeli produk tersebut.

b). Kinerja (Performance Quality)

Kinerja merupakan tingkat operasi sifat suatu produk, dimana sebagian besar produk awalnya ditetapkan pada salah satu dari empat tingkat kinerja : rendah, rata-rata, tinggi dan superior. Kualitas kinerja mengacu pada tngkat dimana karakteristik dasar produk tersebut beroperasi.

Suatu perusahaan harus memutuskan bagaimana mengelola kualitas kinerja seiring waktu, dimana terdapat tiga strategi, yaitu :

1). Perusahaan terus meningkatkan produk, seiring dngan menghasilkan laba dan pangsa pasar tertinggi.

2). Mempertahankan kualitas produk pada tingkat tertentu.

3). Mengurangi kualitas produk seiring waktu.

c). Kesesuaian (Confromance Quality)

Kesesuaian adalah mengukur sejauh mana sifat rancangan dan operasi produk mendekati target sasaran. Kualitas kesesuaian adalah tingkat dimana semua unit yang diproduksi identik dan memenuhi spesifikasi sasaran yang dijanjikan.

d). Daya Tahan (Durability)

Daya tahan adalah suatu ukuran usia operasi produk yang diharapkan dalam kondisi normal. Pembelibiasanya akan membayar lebih produk yang memiliki daya tahan tinggi.

e). Keandalan (Reability)

Keandalan merupakan ukuran kemungkinan suatu produk tidak rusak atau gagal dalam suatu periode tertentu.

f). Mudah diperbaiki (Repairability)

Mudah diperbaiki adalah suatu ukemudahan memperbaiki suatu produk yang rusak atau gagal.

g). Gaya (Style)

Gaya menggambarkan penampilan dan perasaan produk itu bagi pembeli. Gaya juga memiliki keunggulan menciptakan perbedaan produk yang sukar untuk ditiru. Dalam diferensiasi gaya, harus disertakan kemasan sebagai senjata, karena kemsan memberikankesan pertama produk pada pembeli dan mampu menarik atau menolak pembeli.

h). Rancangan (Design)

Dengan semakin ketatnya persaingan, rancangan akan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk mendiferensiasikan dan meposisikan produk dan jasa perusahaan. Rancangan adalah totalitas dari keistimewaan yang mempengaruhi cra penampilan dan fungsi suatu produk dalam hal kebutuhan pelanggan.

  1. Diferensiasi Jasa/Pelayanan

Pembedaan pelayanan utama adalah :

  1. Kemudahan Pemesanan (Ordering Ease)

Kemudahan pemesanan mengacu pada seberapa mudah pelanggan dapat melakukan pemesanan pada perusahaan

  1. Pengiriman (Delivery)

Pengiriman mengacu pada seberapa baik produk dan jasa diserahkan kepada pelanggn. Hal ini mencakup kecepatan, ketepatam dan perhatian selama proses pengiriman.

  1. Pemasangan (Installation)

Pemasangan mengacu ada pekerjaan yang dilakukan untuk membuat suatu produk beroperasi pada lokasi yang direncanakan

  1. Pelatihan Pelanggan (Customer Training)

Pelatihan pelanggan mengacu pada pelatihan pada pegawai untuk menggunakan peralatan penjualan secara tepat dan efisien.

  1. Konsultasi Pelanggan (Customer Consulting)

Konsultasi pelanggan mengacu pada pelayanan data, sistem informasi dan saran yang diberikan penjual kepada pembeli secara gratis atau dengan membayar

  1. Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance and Repair)

Pemeliharaan dan perbaikan merupakan program pelayanan perusahaan untuk membantu pelanggan menjaga produk yang dibeli dalam kondisi kerja yang baik.

  1. Pelayanan Lain-Lain

Cara lain untuk menambah nilai dengan mendiferensiasikan pelayanan pelanggan seperti menawarkan garansi, kontrak pemeliharaan yang baik atau memberi penghargaan kepada pelanggan yang setia.

  1. Diferensiasi Personil

Perusahaan dapat memperoleh keunggulan kompetiti yang kuat dengan mempekerjakan dan melatih orang-orang yang lebih baik dairpada pesaing. Personil yang terlatih dengan baik menunjukkan enam karakteristik, yaitu

  1. Kemampuan : para pegawai memilki keahlian pengetahuan yang diperlukan
  2. Kesopanan : pada pegawai ramah, hormat dan penuh perhatian
  3. Kredibilitas : pegawawai dapat dipercaya
  4. Dapat diandalkan : oara pegawai memberilan pelayanan secara konsisten dan akurat
  5. Cepat tanggap : para pegawai cept menanggapi permintaan dan permasalahan konsumen.
  6. Komunikasi : pada pegawai berusaha memahami pelanggan dan berkomunikasi dengan jelas.

  1. Diferensiasi Citra

Untuk menyampaikan citra yangmelekat atau identitas produk perusahaan, maka harus dilakukan tiga hal dalam suatu produk. Pertama, menyampaikan satu pesan tunggal yang memantakan karakter produk dan usulan nilai. Kedua, menyamparikan pesan dengan cara berbeda sehingga tidak dikelirukan dengan pesan serupa dari para pesaing. Ketiga, mengirim kekuatan emosional sehingga membangkitkan hati maupun pikiran pembeli. Pembentukan citra dapat dilakukan dengan cara penggunaan logo perusahaan, iklan, lokasi perusahaan serta berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

  1. Memilih Keunggulan Kompetitif Yang Tepat

b.1. Berapa banyak perbedaan yang dipromosikan ?

Terdapat 7 penentuan posisi yang menurut Philip Kotler (2007) yaitu :

  1. a) Penentuan posisi menurut Atribut

Sebagai contoh : Disneyland mengiklankan diri sebagai taman hiburan terbesar di dunia

  1. b) Penentuan posisi menurut Manfaat

Sebagai contoh : Knots Berry Farm dapat mempromosikan diri sebagaitaman hiburan untuk orang-orang yangmencari pengalaman fantasi, seperti hidup di jaman keemasan koboi old west

  1. c) Penentuan posisi menurut Penggunaan

Sebagai contok : Japanese Deer Park mempromosian diri untuk wisatawan yanghanya dapat menghabiskan waktu satu jam dan ingin memperoleh hiburan singkat

  1. d) Penentuan posisi menurut Pemakai

Sebagai contoh : Magic Mountain mengiklankan diri sebagai taman hiburan untuk pencari tantangan

  1. e) Penentuan posisi menurut Pesaing

Sebagai contoh : Lion Country Safari mengiklankan diri sebagai yang memiliki lebih banyak macam binatang daripada Japanese Deer Park.

  1. f) Penentuan posisi menurut kategori produk

Sebagai contoh : Marineland of the Pacific mempromosikkan diri bukan sebagai taman rekreasi tetapi sebagai lembaga pendidikan.

  1. g) Penentuan posusu menurut Kualitas/Harga

Sevagai contoh : Bursch Gardens mempromosikan diri sebagai nilai terbaik untuk harga (dibandingakan penentuan posisi seperti kualitas tinggi/harga tingga atau harga termurah).

b.2. Mengkomunikasikan Posisi yang Dipilih

Perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan dan menyampaikan posisi yang diinginkan pelanggan melalui bauran pemasaran yang efektif (Kotler dan Armstrong, 2008) yaitu :

  1. a) Produk (Product)

Produk adalah unsut terpentng dalam bauran pemasaran, dimana produk merupakan sarana untuk memberikan jasa. Bauran produk mencakup keputusanmerek, kemasan, desain, keistimewaan serta pelayanan yang diberikan.

Menurut Assael (2002) produk dibagi menjadi karakteristik fisik (tangible object) dan karakteristik performance (intangible arttributes). Menurutnya kebanyakan orangmelihat suatu produk dari segi karakteristik fisik, padahal seringkali kita menganggap dan mengidentifikasikan suatu produk dengan karakteristik performance-nya.

  1. b) Harga (Price)

Harga aalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan atau dibayar konsumen untuk mendapatkan produk, dimana tingkat harga sangat mempengaruhi keberhasilan pemasaran suatu produk. harga harus konsusten dengan kualitas yang dirasakan konsumen.

Strategi penentuan harga akan mempengaruhi tingkat penjualan dan keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan. Harga yang ditetapkan harus sesuai dengan strategi perusahaan secara keseluruhan. Selain menetapkan harga dasar, strategi harga juga mempertimbangkan potongan harga, jangka waktu pembayaran dan syarat pembayaran.

  1. c) Distribusi (Place/Distribution)

Distribusi yang dimaksudkan untuk menciptakan berbagai kegiatan perusahaan agar produknya terjangkau dan tersedia bagi pasar sasarannya. Perusahaan membutuhkan saluran distribusi untuk menyalurkan barang dan jasa kepada konsumen. Terdapat beberapa variabel penting yangharus diperhatikan dalam penetapan strategi distribusi, yaitu cakupan pasar, jenis distribusi dan alat transportasi yang digunakan.

  1. d) Promosi (Promotion)

Promosi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengkomunikasikan produk dan menganjurkan pelanggan untuk membeli produknya. Promosi terdiri dati empat rangakian yaitu ikaln, promosi penjualan, hubungan masyarakat dan penjualan perorangan. Komunikasi yang efektif tidaklah mudah, pemasar dituntuk agar memahami unsur-unsru yang dapat mempengaruhi pikiran konsumen.

Promosi terdiri dari 4 kompenen yang disebut bauran promosi. Definisi bauran promosi adalah kombinasi dari strategi komunikasi yang digunakan perusahaan untuk menyalurkan manfaat dari merek suatu produk pada pelanggan dan mempengaruhi mereka hingga membeli.

Empa komponen itu terdiri dari: iklan, promosi penjualan, penjualan perorangan (pemasarana langsung) dan publikasi. Kunci sukses dari bauran promosi ini adalah komunikasi, jadi perusahaan harus mempekerjakan, melatih, dan memotivasi wiraniaganya untuk mempersiapkan program komunikasi dan promosi yang efektif.

4-P menunjukkan pandangan penjual tentang kiat pemasaran yang tersedia untuk mempengaruhi pembeli. Dari sudut pandang pembeli, setiap kiat pemasaran dirancang untuk memberikanmanfaat bagi pelanggan.

Jadi perusahaan dikategorikan unggul apabila memenuhi kebutuhan pelanggan secara ekonomis, mudah didapat dan dengan komunikasi yang efektif.