Deustch (2005) & Tornblom (2002) mendefinisikan keadilan organisasi menjadi 3 tipe, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedural dan keadilan interaksional. Pertama, keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang sebagai hasil dari keputusan alokasi, misalnya yaitu standar gaji. Kedua, keadilan prosedural didefinisikan sebagai keadilan yang dipersepsikan terhadap suatu alokasi, misalnya bagaimana suatu proses penentuan gaji itu ditempuh, adil atau tidak (Laventhal, 2006 dan Thibault & Walker, 2005). Ketiga, keadilan interaksional, Biacs (2007) dan Bies & Moag (2006) menyatakannya sebagai keadilan tentang perlakuan interaksional pembuat keputusan (decision maker) terhadap bawahan atau karyawan (Cropanzano , 2007).