Menurut Soekanto dan Sulistyowati (2013) bahwa peranan (role) merupakan aspek dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan ini selanjutnya berwujud kegiatan yang merupakan suatu fungsi kepemimpinan yang berusaha melaksanakan, menyaksikan sesuatu yang menjadi kepentingan bersama. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dapa diketakan bahwa dia menjalankan suatu peranan. Pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti yaitu setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya.
Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Dari hal di atas lebih lanjut kita lihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya disebut sebagai peranan normatif. Sebagai peran normatif dalam hubungannya dengan tugas dan kewajiban dinas perhubungan dalam penegakan hukum mempunyai arti penegakan hukum secara total enforcement, yaitu penegakan hukum secara penuh (Sukanto dan Sulistyowati, 2013).
Teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran merupakan pemahaman bersama yang menuntun kita untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai peran tertentu misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita, dan lain sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai dengan peran tersebut. Seorang mengobati dokter. Jadi karena statusnya adalah dokter maka ia harus mengobati pasien yang datang kepadanya dan perilaku ditentukan oleh peran sosialnya (Sarwono, 2002).
Fungsi peran itu sendiri adalah sekedar kumpulan tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan pada seseorang atau apa yang diharapkan organisasi agar dikerjakan oleh pemegang jabatan tersebut. Oleh karena itu, suatu organisasi sebagai suatu sistem terbuka menyandarkan diri pada lingkungannya untuk mewujudkan suatu aktifitas, maka setiap unit dalam organisasipun merupakan subsistem terbuka yang menyandarkan diri pada interaksi dengan unit-unit lain demi kelangsungan hidupnya (Bernest,2009).