Secara eksplisit al-Qur’an tidak menyebut istilah “bank” sebagai suatu istilah lembaga keuangan. Tetapi kalau yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka dengan dijelas disebutkan dengan istilah-istilah seperti zakat, s}ada>qah, ganimah (harta rampasan perang), bay’ (jual beli), dayn (utang dagang), ma>l (harta) dan sebagainya.[1]
Dalam peristilahan internasional, perbankan syari’ah dikenal sebagai Islamic Banking, atau juga dengan interest-free banking. Dalam prakteknya istilah Bank Syari’ah, Bank Islam, dan Bank Tanpa Bunga adalah sama, yaitu lembaga keuangan yang operasional dan berbagai produknya dikembangkan berlandaskan syari’ah Islam, khususnya berkaitan pelarangan praktek riba, (bunga), kegiatan maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).[2]
Perbankan Islam bebas bunga, merupakan usaha jalan keluar terhadap sistem bank konvensional yang mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut:
- Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan ata kewajaran bisnis.
- Tidak flesibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.
- Komitmen bank untuk menjaga keaman uang deposan berikut bunganya membuat bank cemat untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
- Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
- Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunganya. [3]