Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikutĀ [1]:
- Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
- Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
- Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
- Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
- Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
- Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
- Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).