Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan menurut Bastian (2006), APBD merupakan pengejawantahan
rencana kerja Pemda dalam bentuk satuan uang untuk kurun waktu satu tahunan dan berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik.
Menurut Jones dan Pendlebury (1996), anggaran merupakan suatu kerja pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama masa periode tertentu (1 tahun). Sementara itu menurut Mardiasmo (2005), anggaran sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan progam-progam yang dibiayai dari uang publik. APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran memiliki beberapa fungsi utama (Mardiasmo, 2005), yaitu:
- Sebagai Alat Perencanaan.
Anggaran merupakan alat untuk mencapai visi dan misi organisasi. Anggaran digunakan untuk merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Kemudian untuk merencanakan berbagai program dan kegiatan serta merencanakan alternatif sumber pembiayaan.
- Alat Pengendalian.
Anggaran digunakan untuk mengendalikan (membatasi kekuasaan) eksekutif, mengawasi kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional program karena anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan (penerimaan) dan pengeluaran pemerintah sehingga pembelanjaan yang dilakukan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Alat Kebijakan Fiskal.
Anggaran digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah. Anggaran juga digunakan untuk mendorong, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Alat Politik.
Anggaran merupakan dokumen publik sebagai komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.
- Alat Koordinasi dan Komunikasi.
Penyusunan anggaran memerlukan koordinasi dan komunikasi dari seluruh unit kerja sehingga apabila terjadi inkonsistensi suatu unit kerja dapat dideteksi secara cepat.
- Alat Penilaian Kinerja.
Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
- Alat Motivasi.
Anggaran hendaknya bersifat menantang tetapi dapat dicapai (challenging but attainable) atau menuntut tetapi dapat diwujudkan (demanding but achiveable) sebagai motivasi bagi seluruh pegawai agar dapat bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi.