Risiko pembiayaan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya
kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya.
Risiko kredit merupakan suatu risiko akibat kegagalan atau
ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang
diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditentukan atau dijadwalkan.8
Setiap pemberian pembiayaan mengandung risiko sebagai akibat
ketidakpastian dalam pengembaliannya.Oleh karena itu, bank perlu
mencegah atau memperhitungkan kemungkinan timbulnya risiko
tersebut. Risiko-risiko yang mungkin timbul adalah:
a. Analisa kredit yang tidak sempurna.
b. Monitoring proyek-proyek yang dibiayai.
c. Penilaian dan peninjauan agunan.
d. Penyelesaian kredit bermasalah.
e. Penilaian pembelian surat-surat berharga.
f. Penetapan limit untuk seluruh eksposure kepada setiap
individu.9
