Ketentuan untuk ukuran perusahaan diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2008.
Peraturaan tersebut menjelaskan 4 jenis ukuran perusahaan yang dapat dinilai dari
jumlah penjualan dan aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Keempat jenis
ukuran tersebut antara lain :
1. Perusahaan dengan usaha ukuran mikro, yaitu memiliki kekayaan bersih < Rp.
50.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan ) dan memiliki jumlah
penjualan < Rp. 300.000.000,-.
2. Perusaahaan dengan usaha ukuran kecil, yaitu memiliki kekayaan bersih Rp.
50.000.00,- sampai Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan)
serta memiliki jumlah penjualan Rp. 300.000.000,- sampai dengan Rp.
2.500.000.000,-.
3. Perusahaan dengan usaha ukuran menengah, yaitu memiliki kekayaan bersih
Rp. 5000.000.000,- sampai Rp. 10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
Size = Logaritma Natural (TotalAset)
bangunan) serta memiliki jumlah penjualan Rp. 2.500.000.000,- sampai dengan
Rp. 50.000.000.000,-.
4. Perusahaan dengan usaha ukuran besar, yaitu memiliki kekayaan bersih > Rp.
10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah
penjualan > Rp. 50.000.000.000,-.
Size ( ukuran Perusahaan) merupakan skala yang digunakan dalam
menentukan besar kecilnya suatu perusahaan. Perusahaan yang skalanya besar
biasanya cenderung lebih banyak mengungkapkan tanggung jawab sosial dari pada
perusahaan yang mempunyai skala kecil. Dikaitkan dengan teori agensi bahwa
semakin besar suatu perusahaan maka biaya keagenan tersebut, perusahaan
cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas. Secara teoritis perusahaan
besar tidak akan lepas dari tekanan, dan perusahaan yang lebih besar dengan
aktivitas operasi dan pengaruh yang yang lebih besar terhadap masyarakat mungkin
akan memiliki pemegang saham yang memperhatikan program sosial yang dibuat
perusahaan sehingga pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuat perusahaan
sehingga pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan akan semakin luas.
(Rusdianto, 2013,44-45).