Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikandasar, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju kesuksesan. Beberapa
literatur manajemen memberikan tiga landasan dimensi dari kecenderungan
organisasional untuk proses manajemen kewirausahaan, yakni kemampuan
inovasi, kemampuan mengambil risiko, dan sifat proaktif (Weerawerdeena, 2003).
Inovasi, risiko dan proaktif merupakan dimensi orientasi kewirausahaan sebagai
sumber daya yang memfasilitasi sebuah perusahaan untuk menghasilkan
keunggulan bersaing. Perusahaan dalam upaya untuk merespon lingkungan yang
dinamis dan kompetitif, orientasi kewirausahaan perlu secara konsisten diterapkan
untuk memenuhi tujuan perusahaan dan mencapai kinerja yang unggul (Li, 2008).
Kewirausahaan (entrepreneurship) merupakan kemampuan dalam menciptakan
sesuatu yang baru dan berbeda (Hisrich et al., 2005). Scarborugh dan Zimmerer
(2008:172) mendefinisikan kewirausahaan sebagai proses penerapan kreativitas
dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang dalam
memperbaiki kehidupan usaha.
Perkembangan studi terus menerus untuk sub-faktor orientasi kewirausahaan
sebagai konsep multi dimensional Miller dan Friesen (1982) berpendapat bahwa
kewirausahaan menjadi berbeda karena memiliki titik berat pada inovasi produk
baru. Sementara tiga sub dimensional faktor yang meliputi inovasi, proaktif dan
berani mengambil risiko dikemukakan (Miller, 1983; Covin dan Slevin 1991;
Zahra dan Covin, 1993).
Orientasi kewirausahaan memiliki tiga karakteristik utama, yaitu inovasi,
pengambilan risiko, dan proaktif (Covin dan Slevin, 1989; Miller, 1983; Miller
dan Friesen, 1982). Menurut Covin dan Slevin (1988:218), orientasi
kewirausahaan ditunjukkan oleh sejauh mana manajer puncak cenderung untuk
mengambil risiko yang terkait dengan bisnis (dimensi risiko), mendukung
perubahan dan inovasi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan kompetitif
bagi perusahaan mereka (dimensi inovasi), dan bersaing secara agresif dengan
perusahaan lain (dimensi proaktif). Selanjutnya Covin dan Slevin (1989) dalam
(Kreiser et al., 2002) mengungkapkan bahwa orientasi kewirausahaan
(entrepreneurial orientation) berkaitan dengan aspek psikometrik yang dilihat
dari inovasinya, sifat proaktifnya dan keberanian mengambil risiko. Dari tiga
dimensi ini bisa dilihat orientasi kewirausahaan seseorang. Lumpkin dan Dess
(1996) memberi pengertian bahwa orientasi kewirausahaan mengacu pada suatu
strategi orientasi perusahaan untuk memperoleh gaya, praktek pengambilan
keputusan. Orientasi kewirausahaan mencerminkan bagaimana suatu perusahaan
beroperasi dibandingkan dengan apa yang direncanakan.
Teori tentang orientasi kewirausahaan masih ada perbedaan antara jenis
perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya. Pada penelitian tentang
orientasi kewirausahaan sebelumnya didapatkan hasil bahwa kewirausahaan yang
memiliki tingkat risiko yang lebih besar dari perusahaan lainnya akan menjadi
lebih proaktif dalam mencari peluang bisnis baru (Mintzberg, 1973). Penelitian
Miller dan Friesen (1982) berpendapat bahwa kewirausahaan menjadi berbeda
karena memiliki titik berat pada inovasi produk baru. beberapa organisasi terlihat
memiliki kemauan untuk berani berinovasi dan mengambil risiko yang cukup
besar dalam strategi pemasaran produknya. Suatu perusahaan yang berorientasi
kewirausahaan adalah perusahaan yang senantiasa melakukan inovasi produk,
melakukan usaha yang berisiko, dan aktif secara proaktif berkompetisi sehingga
mengalahkan pesaing-pesaingnya.
Penelitian Lumpkin dan Dess (1996) menyatakan bahwa inovasi,
pengambilan risiko, dan proaktif membentuk kontribusi unik terhadap orientasi
kewirausahaan suatu perusahaan. Miller dan Freisen dalam (Keiser et al., 2002)
menyatakan bahwa tingkat kewirausahaan suatu perusahaan merupakan total
jumlah dari ketiga subdimensi tersebut di mana sebuah perusahaan yang benarbenar “entrepreneurial” akan menampilkan tingkat yang tinggi pada masingmasing subdimensi.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas tentang orientasi
kewirausahaan yang relevan dengan dunia usaha properti yaitu pengambilan
resiko terkait dengan keputusan investasi, mendapatkan keuntungan kompetitip
dengan melakukan inovasi produk, dan secara agresif bersaing dengan perusahaan
lain, maka dimensi dari orientasi kewirausahaan ini mengacu pada penelitian
Covin dan Slevin (1991) dalam Puspaningsih (2015), yaitu inovasi, risk–taking,
dan proaktif.
1) Inovasi
Lumpkin dan Dess (2001), Schumpeter (1934) adalah beberapa peneliti
yang mengkaji tentang peran inovasi dalam proses kewirausahaan. Schumpeter
(1934) menggambarkan kewirausahaan sebagai proses penciptaan kekayaan yang
diukur melalui terjadinya perubahan struktur pasar yang ada karena pengenalan
produk atau jasa baru yang menyebabkan penggunaan sumber daya meningkat
dari sebelumnya sehingga memungkinkan terjadinya pertumbuhan perusahaan
baru. Lumpkin dan Dess (2001) berpendapat bahwa proses penciptaan kreativitas
dari seorang pengusaha akan menentukan keberhasilan suatu perusahaan.
Hubungan antara kewirausahaan dan inovasi didukung oleh penelitian Shane et al.
(1991), yang menemukan bahwa inovasi adalah salah satu motif utama untuk
memulai usaha.
Lumpkin dan Dess (2001) menyatakan bahwa inovasi mencerminkan
kecenderungan perusahaan untuk terlibat dan mendukung ide-ide baru,
eksperimentasi, dan proses kreatif dalam menghasilkan produk baru, jasa, atau
proses teknologi. Inovasi mengacu pada kesediaan untuk bergerak maju dari
teknologi atau praktek yang ada dan mengeksplorasi di luar perbatasan saat ini
menunjukkan bahwa inovasi perusahaan adalah menciptakan usaha dan
memperkenalkan produk baru ke pasar (Zahra dan Garvis, 2000). Inovasi sangat
penting untuk menjaga kelangsungan hidup suatu perusahaan karena merupakan
sumber ide-ide yang mengarah pada perbaikan serta pengembangan perusahaan
(Lumpkin dan Dess 2001).
Inovasi sangat penting karena kondisi pasar saat ini yang mengalami
perubahan sangat cepat, mengharuskan sebuah perusahaan mampu
mempertahankan keunggulan kompetitif. Inovasi dapat menjadi kunci dan sumber
kemajuan yang berdampak signifikan pada pertumbuhan bagi perusahaan
(Lumpkin dan Dess, 2001).
2) Risk-Taking
Kemampuan mengelola atau mengambil risiko (risk taking) memerlukan
kemauan dan keberanian untuk mengejar peluang subtansial yang menghasilkan
kerugian atau perbedaan kinerja yang signifikan (Kuratko et al., 2001). Risk
taking biasanya dikaitkan dengan kewirausahaan karena konsep kewirausahaan
termasuk asumsi pribadi mengambil risiko (Lumpkin dan Dess, 2001). Pada
tingkat perusahaan, pengambilan risiko mengacu pada kecenderungan untuk
mendukung proyek-proyek dengan ketidakpastian tingkat pengembalian yang
diharapkan (Walter et al., 2006).
Menurut Lumpkin dan Dess (2001), organisasi atau perusahaan
menghadapi tiga jenis risiko, yaitu risiko bisnis, risiko keuangan, dan risiko
pribadi (personal risk). Risiko bisnis mengacu pada risiko memasuki pasar belum
teruji, atau berkomitmen untuk teknologi yang belum terbukti (Baird dan Lucey,
2013; Dess dan Lumpkin, 2005). Risiko keuangan yang berkaitan dengan
peningkatan sumber dana untuk peningkatan pertumbuhan perusahaan (Baird dan
Lucey, 2013; Dess dan Lumpkin, 2005). Perusahaan dengan orientasi
kewirausahaan yang tinggi akan terlibat dalam aktivitas bisnis yang berisiko,
seperti penggunaan hutang yang tinggi dalam upaya untuk memperoleh
keuntungan tinggi dengan memanfaatkan peluang di pasar (Lumpkin dan Dess,
2001). Risiko pribadi berhubungan dengan tingkat keberanian seseorang. Manajer
atau pemilik perusahaan diharuskan mengambil kebijakan terkait aktivitas
operasional perusahaan, seperti memanfaatkan peluang, penggunaan hutang,
dimana setiap keputusan yang diambil akan memiliki dampak tertentu. Risk taking
tidak berarti berspekulasi terhadap risiko tetapi mengelola dan memperhitungkan
kemungkinan terjadinya suatu risiko (Dess dan Lumpkin, 2005). Risiko dalam hal
ini tidak mengacu ekstrim pada usaha berisiko yang tidak terkendali (Kuratko et
al., 2001). Risiko merupakan konsekuensi dari kesempatan yang berbeda diuji dan
skenario yang berbeda dibuat dalam rangka mengurangi tingkat risiko (Dess dan
Lumpkin, 2005).
3) Proaktif
Proaktif mengacu pada mengambil inisiatif, mengantisipasi dan
melaksanakan peluang baru, dan menciptakan pasar baru atau berpartisipasi aktif,
juga berhubungan dengan kewirausahaan (Entrialgo et al., 2000 dan Walter et al.,
2006).
Menurut Lumpkin dan Dess (2001), sebuah perusahaan yang proaktif akan
dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul dan mencari alternatif
solusinya (Dess dan Lumpkin, 2005). Proactiveness dapat menjadi kunci untuk
keunggulan kompetitif, karena organisasi atau perusahaan secara aktif dan terus
menerus mencari dan memanfaatkan setiap peluang.
Venkatraman (2001) proactiveness mengacu pada proses yang bertujuan
untuk meramalkan dan bertindak atas kebutuhan masa depan dengan mencari
peluang baru yang mungkin berhubungan dengan menyajikan operasi yang
berbeda dari perusahaan tersebut. Proactiveness dapat mengacu pada pengenalan
produk yang benar-benar baru dan melakukan perubahan atau perbaikan pada
aktivitas operasional disesuaikan dengan perubahan trend masyarakat dan
perkembangan teknologi.
Berdasarkan uraian dari ketiga dimensi orientasi kewirausahaan tersebut
dapat dikemukakan indikator dari masing-masing dimensi, sebagai berikut.
(1) Inovasi: menemukan pasar baru, menciptakan produk baru, menciptakan nilai
bagi pelanggan, menciptakan dan menggunakan dukungan teknologi.
(2) Risk-Taking: menghindari kegagalan, resiko kehilangan kesempatan investasi,
resiko yang dapat dikurangi dengan membuat perubahan efektif.
(3) Proaktif: memasuki pasar baru sebelum pesaing, memperkenalkan produk
baru sebelum pesaing melakukan, meningkatkan nilai bagi pelanggan sebelum
pesaing melakukan, menawarkan harga lebih rendah sebelum pesaing
melakukan, meningkatkan kualitas produk sebelum pesaing melakukan
