Dimensi Keadilan Organisasi

Menurut Robbins & Judge (2015) memiliki 3 dimensi yaitu:
a. Distributif justice (keadilan distributif)
Keadilan distributive menurut Robbins & Judge (2015) adalah
keadilan jumlah imbalan dan penghargaan yang dirasakan diantara
individu-individu.
Keadilan distributif mengacu pada sejauh mana karyawan
mempersepsikan keadilan dari outcome yang mereka terima
dibandingkan dengan karyawan yang lain sesuai dengan jasa-jasa dan
kontribusi yang telah mereka kerjakan. Outcome yang dimaksud
seperti : gaji, jadwal kerja, dan tugas kerja
b. Prosedural justice (keadilan procedural)
Keadilan prosedural adalah keadilan yang berfokus pada proses yang
digunakan untuk membuat keputusan. Proses pembutan keputusan
dapat berbentuk pembuatan peraturan yang ada di organisasi,
pemberian hukuman, dll. Ketika karyawan menganggap keadilan
prosedural tinggi, maka mereka akan lebih termotivasi untuk
berpartisipasi dalan kegiatan, mengikuti aturan, dan menganggap hasil
yang relavan adalah adil. Tetapi jika para pekerja merasakan
kurangnya keadilan prosedural, mereka cenderung menarik diri dari
kesempatan untuk berpartisipasi, untuk kurang memperhatikan aturan
dan kebijakan, dan menganggap hasil yang relevan adalah tidak adil.
c. Interaksional justice (keadilan interaksional)
Keadilan interaksional adalah nilai keadilan yang dirasakan karyawan
karena adanya proses interaksi dengan pihak lain dalam organisasi
baik dari pimpinan maupun rekan kerja. Menurut Colquitt et al dalam
Fajar & Rohendi (2016) terdapat dua aspek dalam keadilan
interaksional, yaitu keadilan informasional dan keadilan interpersonal.
Keadilan informasional adalah persepsi individu tentang keadilan
informasi yang digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan,
sedangkan keadilan interpersonal adalah persepsi individu tentang
tingkat sampai dimana seorang karyawan diperlakukan dengan penuh
martabat, perhatian, dan rasa hormat oleh pihak-pihak yang ada di
dalam organisasi tersebut