Ukuran Perusahaan

Firm Size merupakan cerminan total dari aset yang dimiliki suatu perusahan.
Perusahaan sendiri dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu perusahaan berskala kecil dan
perusahaan berskala besar. Perusahaan yang berskala besar menunjukkan perusahaan
sedang bertumbuh sehingga memengaruhi profitabilitas perusahaan, profit yang
meningkat cenderung akan menarik minat investor yang kemudian membuat
permintaan saham perusahaan meningkat, sehingga harga saham perusahaan menjadi
melambung tinggi yang selanjutnya akan berimbas dengan tingginya nilai perusahaan
(IGB Angga Pratama dan IGB Wiksuana, 2018).
Menurut Badan Standarisasi Nasional dalam Sulistiono (2010), kategori ukuran
perusahan ada 3 macam, yaitu: (1) Perusahaan kecil, perusahaan yang dikategorikan
perusahaan kecil apabila perusahaan tersebut memiliki kekayaan bersih lebih dari
50.000.000,- dengan paling banyak 500.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat
usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300.000.000,- sampai dengan
paling banyak 2.500.000.000,-. (2) Perusahaan menengah, perusahaan dikategorikan
perusahaan menengah apabila perusahaan tersebut memiliki kekayaan bersih antara
500.000.000,- sampai paling banyak 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan
tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebuh dari 2.500.000.000,- sampai
dengan paling banyak 50.000.000.000,-. (3) Perusahaan besar, perusahaan dapat
dikategorikan perusahaan yang besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari
10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari 50.000.000.000,- (Roviqotus dan Akhmad Riduwan, 2016).