Thin capitalization menurut Anang Mury Kurniawan (2015:241)
adalah suatu skema penghindaran pajak dengan cara membuat struktur utang
jauh lebih besar dari modal. Munculnya thin capitalization diakibatkan oleh
adanya perbedaan perlakuan antara bunga sebagai return atas utang dengan
dividen sebagai return atas investasi saham dalam peraturan perpajakan.
Perbedaan tersebut terletak pada pembayaran bunga yang tergolong dalam
biaya dapat dikurangkan (deductible expense), sedangkan pembayaran
dividen tergolong dalam biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible
expense).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
169/PMK.010/2015 pasal 2 ayat (1) tentang Penentuan Besarnya
Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan
Perhitungan Pajak Penghasilan, besarnya perbandingan antara utang dan
modal ditetapkan paling tinggi sebesar 4 : 1.
