Komite urusan fiskal Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) menyebutkan ada tiga karakter penghindaran pajak yaitu
sebagai berikut:
1. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di
dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak
2. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau
menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, akan tetapi
bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
3. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para
konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak
dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin
