Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Menurut Thomas Sumarsan (2012:6) penghindaran pajak merupakan
tindakan Wajib Pajak yang tidak secara jelas melanggar undang-undang,
sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Pajak merupakan kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (Mardiasmo, 2018;26). Penghindaran pajak legal dan aman
dilakukan oleh wajib pajak, karena tidak bertentangan dengan peraturan
perpajakan yaitu dengan menggunakan metode dan teknik yang cenderung
memanfaatkan kelemahan (grey area) dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan itu sendiri, sehingga memaksimalkan pengurangan pajak pada
perusahaan tersebut (Pohan, 2013:23)