Adapun upaya pemerintah Indonesia untuk meminimalisir kasus
penghindaran pajak yaitu dengan mengeluarkan beberapa kebijakan Anti
Penghindaran Pajak seperti yang dimuat dalam laman klikpajak.id (2018)
diantaranya sebagai berikut:
1. Anti Thin Capitalization
Ketentuan anti Thin Capitalization merupakan upaya wajib pajak mengurangi
beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman, agar dapat membebankan biaya
bunga dan mengecilkan laba. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh
dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang
mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
untuk Keperluan Penghitungan Pajak penghasilan (Debt to Equity Ratio).
2. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 UU PPh yang memuat aturan
mengenai kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen
oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar
negeri yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%.
3. Transfer Pricing
Ketentuan mengenai Transfer Pricing diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh.
Dalam pasal ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan
kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai
modal untuk menghitung besar Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang
memiliki hubungan istimewa.
4. Anti-treaty Shopping
Ketentuan mengenai anti treaty shopping diatur dalam PER-25/PJ/2010
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara
Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur dalam PER32/PJ/2011 Ketentuan pertama hingga keempat merupakan Specific Anti
Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi.
Sedangkan ketentuan kelima merupakan General Anti Avoidance Rule (GAAR),
yaitu ketentuan pajak yang semata-mata dilakukan wajib pajak untuk tujuan
penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis
