Tujuan menurut (Indra Surya, 2006), penerapan Good Corporate
Governance secara konkret memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut:
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestic maupun asing.
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah.
3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja
ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku
kepentingan terhadap perusahaan.
5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntunan hukum.
Ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan
GoodCorporate Governance menurut (Hery, 2010) yaitu:
1. GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber
daya perusahaan kea rah yang lebh efektif dan efisien, yang pada
gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau
perkembangan ekonomi nasional.
2. GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal
ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui
perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestic maupun
internasional.
3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan atau menjamin
bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
4. Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan
penggunaan asset perusahaan.
5. Mengurangi korupsi
