Sejarah Good Corporate Governance

Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di
Amerika Serikat pada tahun 1980an yang terancam kepentingannya (Alvioneta,
2016). Dimana pada saat itu di Amerika Serikat terjadi gejolak ekonomi yang luar
biasa yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi
dengan menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain.
Tindakan ini menimbilkan protes keras dari masyarakat atau public. Public
menilai bahwa manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan
kepentingan-kepentingan para pemegang saham sebagai pemilik modal
perusahaan. Merger dan akuisi pada saat ini banyak merugikan para pemegang
saham akibat kesalahan manajemen dalam pengambilan keputusan. Untuk
menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep
pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wancana penegakan GCG. Komisaris
Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan
dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham
pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat
mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi kepentingan perusahaan.
Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997
krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaanperusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat
dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN. Bermula dari usulan
penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa
Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat
di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan
membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai dikenalkan pada seluruh
perusahaan public di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan GCG belum ada sanksi bagi
perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak
sesuai standar pelaksanaan GCG. Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi
nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada
kualitas GCG menunjukkan peningkatan penilai pasar, sedangkan perusahaan
yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukkan penurunan
pada penilaia n pasar