Lingkup Good Corporte Governance

OECD (The Organization for Economic and Development) memberikan
pedoman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan agar tercipta Good Corporate
Governance dalam suatu perusahaan dalam (Sutedi, 2011), yaitu:
1. Perlindungan terhadap hak-hak dalam Corporate Governance harus mampu
melindungi hak-hak pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas.
Hak-hak tersebut mencakup hal-hal dasar pemegang saham, yaitu:
a. Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode
pendaftaran kepemilikan.
b. Hak untuk mengalihkan dan memindahtangankan kepemilikan
saham.
c. Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan
secara berkala dan teratur.
d. Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
e. Hak untuk memilih angota dewan komisaris dan direksi.
f. Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.
2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham (the equitable
treatment of shareholders).
Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance haruslah menjamin
perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang
saham minoritas dana sing. Prinsip ini melarang adanya praktik perdagangan
berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) dan transaksi dengan diri
sendiri (self dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan
komisaris untuk terbuka ketika menemukan transaksi-transaksi-transaksi
yangmengandung benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest).
3. Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan perusahaan (the role of
stakeholders).
Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus memberikan
pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimanaditentukan
oleh undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan
dengan pemangku kepentingan dalam rangka menciptkana lapangan kerja,
kesejahteraan, serta kesenambungan usaha (going concern).
4. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency).
Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin
adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan
yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup
informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan
perusahaan. Informasi yang diungkap harus disusun, diaudit, dan disajikan
sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan
untuk meminta auditor eksternal (KAP) melakukan audit yang bersifat
independen atas laporang keuangan.
5. Tanggung jawab dewan komisaris atau dirksi (the responsibility of the
board).
Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin
adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap
manajemen oleh dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip in juga memuat kewenangan-kewenangan serta kewajiban-kewajiban
profesioanl dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.