a. Konsep Pemberdayaan
Pemberdayaan (Empowerment) merupakan proses
perubahan pribadi karena masing-masing individu mengambil
tindakan atas nama diri mereka sendiri dan kemudian
mempertegas pemahamannya terhadap dunia. Pemberdayaan
merupakan suatu proses yang menyangkut hubungan kekuatan
(kekuasaan) yang berubah antara individu, kelompok dan
lembaga sosial lainnya (Shragge, 1993 dalam buku Women in
Public Sector).
b. Konsep Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Konsep pemberdayaan perempuan muncul setelah
adanya Konferensi Perempuan sedunia IV di Beijing. Selain itu,
pada Konferensi PBB tahun 2000 menghasilkan ‘The
Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan
gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif dalam
memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta
menstimulasi pembangunan berkelanjutan (Marhaeni, 2008).
Secara operasional pemberdayaan perempuan di
Indonesia pelaksanaannya berada di bawah coordinator
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 mengamanatkan
bahwa kebijakan pemberdayaan perempuan dilaksanakan
melalui: pertama, peningkatan peran perempuan dalam keadilan
atau kesetaraan gender. Kedua, meningkatkam kualitas peran
dan kemandirian organisasi dalam usaha permberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat
(Subhan, 2002).
c. Tujuan Pemeberdayaan Ekonomi Perempuan
Pemberdayaan perempuan bertujuan untuk
melembagakan dan membudayakan norma kesetaraan gender
dan perlindungan anak, meningkatkan kualitas hidup
perempuan, meningkatkan peran dan posisi perempuan dalam
proses pengambilan keputusan, menegakkan dan melindungi
hak asasi perempuan, meningkatkan kemampuan dan
kemandirian lembaga/organisasi yang peduli dengan
perempuan.
Keberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi menjadi
salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan. Beberapa
indikator pemberdayaan menurut Schuler, Hashemi dan Riley
yang disebut empowerment index, indikator tersebut
menyangkut beberapa hal: Pertama, kebebasan mobilitas yaitu
kemampuan individu untuk pergi wilayah tempat tinggalnya.
Kedua, kemampuan membeli barang-barang kebutuhan ‘kecil’
yaitu individu dapat memberli kebutuhan poko dan kebutuhan
dirinya. Ketiga, kebutuhan untuk membeli barang-barang
komuditas ‘besar’. Kemampuan individu untuk membeli
barang-barang tersier. Keempat, terlibat dalam perbuatan
keputusan rumah tangga.
