Dewan Direksi

Dewan direksi adalah seseorang yang ditunjuk untuk berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan
baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
(Pasal 1 angka 5 UUPT).
Di Indonesia pengaturan terhadap dewan direksi terdapat dalam UU No.
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu
perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara
pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya
direktur memiliki tugas antara lain:
1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan
perusahaan.
2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian
(manajer).
3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.
Di negara-negara Eropa dan Asia, biasanya ada dua dewan; dewan
eksekutif, yang bertugas menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari, dan dewan
pengawas yang bertugas mengawasi dewan eksekutif. Dewan pengawas, biasanya
dipilih oleh pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Di Indonesia, istilah dewan direksi memiliki makna yang berbeda dari
board of directors tergantung dari istilah yang digunakan. Umumnya, di Indonesia
dewan direksi adalah dewan eksekutif, sedangkan di negara barat, board of
directors adalah dewan pengawas. Sebagai contoh, di OCDBC NISP Bank
misalnya, dewan pengawas dinamakan dewan komisaris, sedangkan dewan
eksekutif dinamakan dewan direksi. Namun, Pertamina menggunakan istilah
board of commissioners (sebagai pengawas) dan board of directors (sebagai
eksekutif). Untuk keperluan artikel ini, istilah yang akan digunakan adalah dewan
pengawas (biasanya disebut dewan komisaris) dan dewan eksekutif (biasanya
disebut dewan direksi) untuk menghindari kekeliruan karena penggunaan istilah
dewan direksi di Indonesia bisa mengacu ke salah satu fungsi dari kedua dewan
tersebut.
Di beberapa perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki satu dewan
saja, biasanya tugas dan tanggung jawab kedua dewan tersebut dijadikan satu
dalam dewan direksi, yang beranggotakan direksi dalam (di Indonesia dinamakan
komisaris) dan direksi luar (di Indonesia dinamakan komisaris independen).
Kegiatan dewan pengawas ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada
diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi
tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan,
bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.
Dalam organisasi yang anggotanya memiliki hak pilih (voting rights),
dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum. Quorumlah
yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam perusahaan terbuka
(dengan saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan
otoritas tertinggi dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa
saham, tanpa anggota yang memiliki hak pilih, misalnya universitas di Amerika
Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi institusi tersebut; yang
mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri