Dewan Direksi akan mempertanggungjawabkan tugasnya dalam rapat
yang harus dilaksanakan paling kurang sebulan sekali. Ketua Dewan mengelola
fungsi Dewan Direksi, menetapkan agenda untuk rapat Dewan bersama dengan
CEO, serta memastikan prosedur rapat yang mulus dengan keputusan dan risalah
yang jelas. Ketua Dewan akan mengalokasikan waktu yang cukup untuk diskusi
bebas serta membentuk konsensus atau pembuatan keputusan oleh dewan.
Tiap direktur yang berpotensi mempunyai konflik kepentingan dalam
hubungannya dengan suatu masalah yang sedang berada dalam pertimbangan
Dewan akan diminta meninggalkan rapat sementara masalah tersebut sedang
dalam pembahasan.
Pada saat mempertimbangkan suatu masalah tertentu, seorang direktur
berhak untuk mendapatkan akses ke setiap informasi atau dokumen terkait, dapat
mencari penjelasan tambahan dari manajemen serta dapat menugaskan konsultan
eksternal untuk membantuatas biaya perusahaan. Risalah akan didasarkan pada
suara terbanyak. Setiap bantahan terhadap suatu risalah akan dicatat dalam berita
