Menurut Wardani (2008) penerapan prinsip Good Corporate Governance
secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut :
a. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
b. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah;
c. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi
perusahaan;
d. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhadap
perusahaan;
e. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tujuan
corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak
yang berkepentingan. Corporate governance dimaksudkan untuk :
1. Mengatur hubungan-hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris,
dan dewan direksi.
2. Mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi
korporasi. Korporasi adalah mekanisme yang dibangun agar berbagai pihak
dapat memberikan kontribusi berupa modal, keahlian (expertise), dan tenaga,
demi manfaat bersama.
3. Memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Industri pasar modal telah berkembang. Secara teoritis, pratik good corporate
governance dapat meningkatkan nilai (valuation) perusahaan dengan
meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko yang mungkin
dilakukan oleh dewan dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, dan umumnya corporate governance dapat meningkatkan
kepercayaan investor.
