Pengertian Financial Distress

Financial distress merupakan suatu kondisi perusahaan sedang
menghadapi masalah kesulitan keuangan. Menurut Platt dan Platt (2002) dalam
Fahmi (2015: 107) financial distress didefinisikan sebagai tahap penurunan
kondisi keuangan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan ataupun likuidasi.
Kondisi financial distress tergambar dari ketidakmampuan perusahaan atau tidak
tersedianya suatu dana untuk membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Menurut Whitaker (1999) dalam Ariesta (2012), bahwa suatu perusahaan dapat
dikatakan berada dalam kondisi financial distress atau kesulitan keuangan apabila
perusahaan tersebut mempunyai laba bersih (net profit) negatif selama beberapa
tahun.
Menurut Ilya Avianti dalam Fahmi (2015: 107) ketidakmampuan
perusahaan dalam menghadapi kebangkrutan dilihat dari 2 (dua) metode, yaitu
stock-based insolvency dan flow-based insolvency. Stock-based insolvency adalah
kondisi yang menunjukkan suatu kondisi ekuitas negatif dari neraca perusahaan
(negative net worth), sedangkan flow-based insolvency ditunjukkan oleh kondisi
arus kas operasi (operating cash flow) yang tidak dapat memenuhi kewajibankewajiban lancar perusahaan.
Menurut Fahmi (2015: 107) Sebuah perusahaan tidak akan mengalami
kebangrutan (financial distress) secara tiba-tiba, namun dalam proses waktu yang
berlangsung lama, dan itu dapat dilihat dari tanda-tanda karena itu bagi seorang
manajer, dan investor akan melihat dari berbagai sudut pandang kajian yang
berbeda. Secara umum ada 2 (dua) model sudut pandang kajian, yaitu :
a. Model kajian perspektif teoritis. Model ini menggunakan metode dedukasi
dalam kajiannya. Penurunan model ini dimulai dengan meneliti kondisi
normative suatu perusahaan yang pailit.
b. Model kajian perspektif empiris (empirical perspective). Model ini
menggunakan metode induksi. Biasanya, model yang dibentuk dari
pendekatan empiris diturunkan dari rasio-rasio keuangan perusahaan-
19
perusahaan yang terlebih dahulu diawali dengan suatu pemisahan kelompok
pailit dan non pailit secara legal (legal bankruptcy)
Emrinaldi (2007) menyatakan kondisi yang paling mudah dilihat dari
perusahaan yang mengalami financial distress adalah pelanggaran komitmen
pembayaran utang yang diiringi dengan penghilangan pembayaran dividen
terhadap investor. Tidak ada pengertian yang baku mengenai apa itu financial
distress, begitupun juga pada peneliti-peneliti terdahulu yang berbeda-beda dalam
mengartikan financial distress, namun sebenarnya inti dari pengertian financial
distress adalah sama, yaitu menyangkut kondisi perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan keuangan. Meskipun ada perbedaan, perbedaan ini
tergantung pada cara pengukurannya (Wardhani, 2006). Elloumi dan Gueyie
(2001), mengkategorikan suatu perusahaan sedang mengalami financial distress
jika perusahaan tersebut selama dua tahun berturut-turut mempunyai laba bersih
negatif.
Financial distress terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan
keuangan (financial difficult) yang dapat diakibatkan oleh bermacam-macam
akibat. Salah satu penyebab kesulitan keuangan menurut Brigham dan Daves
(2003) dalam fachrudin (2015) adalah adanya serangkaian kesalahan yang terjadi
di dalam perusahaan, pengambilan keputusan yang kurang tepat oleh manajer, dan
kelemahan-kelemahan yang saling berhubungan yang dapat menyumbang baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap manajemen perusahaan,
Penyebab yang lain adalah kurangnya upaya pengawasan terhadap kondisi
keuangan sehingga penggunaan dana perusahaan kurang sesuai dengan apa yang
dibutuhkan. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa tidak ada jaminan perusahaan
besar dapat terhindar dari masalah ini, alasannya adalah karena financial distress
berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan yang mana setiap perusahaan pasti
akan berurusan dengan keuangan untuk mencapai target laba dan kelangsungan
hidup perusahaan