Tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 4 UU No. 17/2012, yang berbunyi: “ Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.” Dalam tujuan koperasi tersebut dikatakan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota menjadi prioritas utama koperasi dibandingkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
