Menurut Arifin Sitio, dkk. (2001: 16), prinsip koperasi merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip-prinsip dasar koperasi sendiri telah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungannya. Pertama kali prinsip koperasi diterapkan adalah prinsip koperasi Rochdale pada tahun 1944 di Inggris yang meliputi :
1) Pengawasan yang dilakukan secara demokratis;
2) Keanggotaan yang bersifat terbuka;
3) Bunga atas modal yang dibatasi;
4) Pembagian SHU yang sebanding dengan jasa masing-masing anggota;
5) Penjualan dengan tunai;
6) Barang yang dijual harus asli;
7) Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota dan
8) Bebas dari politik dan agama
. Berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 2012 pasal 6, Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
3) Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
4) Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
5) Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
6) Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
7) Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi akan mampu mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
