Tax Avoidance (skripsi, tesis, disertasi)

Tax Avoidance merupakan tindakan penghematan pajak yang masih dalam
koridor perundang – undangan (lawful fashion). Dalam teori tradisional tax
avoidance dianggap sebagai aktivitas untuk mentransfer kesejahteraan dari negara
kepada pemegang saham (Kim et. al.; 2011 dalam Chasbiandani & Martani,
2012). Oleh karena itu pemisahan atas kepemilikan dan control menjadi hal yang
penting. Pemilik saham yang risk – neutral akan menerima manajer bertindak atas
nama mereka untuk mencapai profit maksimal, termasuk mengurangi kewajiban
pajak selama keuntungan yang diharapkan masih berada di atas biaya yang
diperkirakan.
Pemisahan kepemilikan dan manajemen mengarahkan keputusan pajak
perusahaan mencerminkan kepentingan pribadi manajer. Pemisahan kepemilakan
dan pengawasan ini menunjukkan bahwa tax avoidance merupakan aktivitas yang
penting, sehingga pemilik perlu merancang insentif dan pengawasan yang tepat
bagi manajemen agar manajer mengambil keputusan pajak yang efektif dan
efisien, yaitu ketika biaya yang harus dikeluarkan masih lebih kecil daripada
benefit yang akan diterima. Dalam literatur keagenan, tax avoidance dapat
memfasilitasi kesempatan manajerial untuk melakukan manipulasi laba atau
penempatan sumber daya yang tidak sesuai.
Hanlon (2010) mendefinisikan Tax avoidance sebagai pengurangan pajak
secara eksplisit. Tax avoidance menggambarkan sebuah kelanjutan dari strategi
perencanaan perpajakan perusahaan. Aktivitas tax avoidance memunculkan
kesempatan bagi menejemen dalam melakukan aktivitas yang didesain untuk
menutupi berita buruk atau menyesatkan investor (Desai dan Dharmapala, 2006
dalam Astuti dan Aryani, 2016). Manajer dapat membenarkan transaksi atas tax
avoidance dengan mengklaim bahwa kompeksitas dan ketidaktauan menjadi hal
yang penting dalam meminimalkan terdeteksinya aktivitas tax avoidance
pemeriksa pajak.Terdapat tiga karkteristik tax avoidance menurut Komite Urusan
Fiskal dari OECD, yaitu:
a. Adanya unsure artificial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di
dalamnya padahal tidak, dan dilakukan karena ketiadaan factor pajak.
b. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau
menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan.
c. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para
konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan tax avoidance dengan
syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin.