Dalam teori keagenan, perencanaan pajak dapat memfasilitasi managerial rent
extraction yaitu pembenaran atas perilaku oportunistik manajer untuk melakukan
manipulasi laba atau penempatan sumber daya yang tidak sesuai (Desai &
Dharmapala, 2006). Aktivitas perencanaan dapat dilakukan dengan melalui tax
avoidance yaitu dengan melakukan pengurangan pajak secara eksplisit (Hanlon,
2010). Dalam perspektif ekonomi dampak penghindaran pajak menimbulkan
biaya bagi manajemen, pemegang saham dan masyarakat luas (Lanis dan
Richardson, 2012 dalam Suprapti, 2017). Bagi pengambil kebijakan informasi
penghindaran pajak yang terefleksi dari besarnya beban pajak yang dilaporkan
dalam laporan keuangan memberikan gambaran kualitas pelaporan pajak
perusahaan (Suprapti,2017). Perilaku penghindaran pajak, secara umum
didefinisikan sebagai strategi manajer untuk mengurangi beban pajak
perusahaannya. Menurut Pohan, (2013) dalam Anggoro dan Septiani ( 2015),
penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal
dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan
perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan
kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan
peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang.
Dari penelitian Ilmiani & Sutrisno (2014) menunjukkan bahwa tax avoidance
berpengaruh signifikan negatif terhadap nilai perusahaan yang didukung oleh
penelitian Tarihoran (2016) yang menyatakan bahwa pengindaran pajak tidak
berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Sedangkan, menurut penelitian
Tandean & Jonathan (2015) tax avoidance yang tinggi menunjukkan nilai
perusahaan yang baik sehingga investor akan merespon positif sinyal tersebut dan
nilai perusahaan semakin meningkat.
