Profitabilitas atau laba secara teoritis mempengaruhi hubungan antara tax
avoidance dengan nilai perusahaan. Laba merupakan komponen laporan keuangan
yang disediakan dengan tujuan membantu menyediakan informasi untuk menilai
kinerja manajemen, mengestimasi kemampuan laba yang representative dalam
jangka panjang dan menaksir resiko dalam investasi atau kredit.
Dengan menggunakan rasio yang digunakan sebagai proxy dari profitabilitas
perusahaan adalah return on equity (ROE), karena menurut Susilowati (2011),
return on equity (ROE) merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan keuntungan dengan modal sendiri, sehingga ROE sering disebut
dengan rentabilitas modal sendiri. Rasio ini diperoleh dengan membagi laba
setelah pajak dengan modal sendiri. ROE dapat menunjukkan kinerja perusahaan
semakin baik dan berdampak pada meningkatnya harga saham perusahaan.
Karena dengan adanya laba tersebut sebagai variabel intervening maka secara
tidak langsung tax avoidance dapat mempengaruhi nilai perusahaan.
