Sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, defenisi desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengawasi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui.
- Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
- Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
- Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
- Percepatan pengelolaan potensi daerah
- Peningkatan keamanan dan ketertiban
- Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Terdapat dua hal penting yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertama adalah sejauh mana aparatur daerah yang baru terbentuk tersebut menggunakan ‘input’ semaksimal mungkin dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, seberapa besar ‘output’ yang diterima oleh daerah dan masyarakat, baik sebagai dampak langsung pemekaran daerah maupun melalui perubahan sistem pemerintahan daerah (Bappenas dan UNDP, 2008:5).