Pengaruh pajak tangguhan terhadap praktik manajemen laba (skripsi dan tesis)

Analisis pajak tangguhan (deffered tax) dapat menjadi alternatif bagi pihak eksternal sebagai pengguna laporan keuangan dan pihak lain yang terkait dengan perusahaan untuk menilai apakah suatu perusahaan melakukan manajemen laba atau tidak melalui komponen pajak tangguhan untuk tujuan mencegah pelaporan kerugian (Utari 2007). Pajak tangguhan (deffered tax) adalah penundaan perusahaan dalam pembayaran pajak dan timbul akibat perbedan sementara antara laba akuntansi dengan laba fiskal. Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi terdapat perbedaan alokasi setiap tahunnya. Beda waktu tersebut biasanya timbul karena perbedaan metode yang digunakan antara pajak dengan akuntansi dalam hal penilaian persediaan, akrual dan realisasi, penyusutan dan amortisasi serta kompensasi kerugian fiskal.

Phillips et al. (2003) menyatakan bahwa pajak tangguhan dan akrual secara signifikan dapat mendeteksi manajemen laba yang dilakukan perusahaan untuk mencapai dua tujuan pelaporan, yaitu menghindari penurunan laba dan menghindari kerugian. Penelitian ini menggunakan indeks Eckel untuk mendeteksi perusahaan yang melakukan perataan laba atau tidak. Indeks Eckel untuk perusahaan bukan perata laba adalah ≥ 1, sedangkan untuk perusahaan perata laba adalah < 1. Jadi jika semakin besar nilai variabel beban pajak tangguhan perusahaan maka semakin mungkin perusahaan tersebut melakukan manajemen laba atau indeks eckelnya di bawah 1.