Musyarakah adalah Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebihuntuk suatu usaha tertentu, dimanamasing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan danrisikoakan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.(Antonio,2003:87)
Istilah dalam musyarakah sendiri tidak ada dalam fikih Islam, tetapi baru di perkenalkan belum lama ini oleh mereka yang menulis mengenai skim –skim pembiayaan syariah yang biasanya terbatas pada jenis syirkah tertentu, yaitu syirkah al-amwal yang dibolehkan oleh semua ulama.(ibid)
Musyarakah merupakan alat kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Di dalam musyarakah pemilik dana dan mitra, missalnya Bank yang sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, bank yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut. Berikut bagi hasil yang telah di sepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian setiap setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga berakhirnya masa akad, sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian pemilik modal dana atau bank dialihkan secara bertahap kepada mitra, sehingga bagian modal pemilik dana/bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut. Laba pada musyarakah dibagi antara para pihak, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan atau sesuai dengan nisabah yang disepakati oleh para pihak.Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan.( Harsanto, 2015)
Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No 106 mendefinisikan Musyarakah sebagai akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan dalam kerugian berdasarkan pada porsi kebutuhan dana Investasi Musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas.
Salah satu Fatwa Dewan syariah Nasional yang terkait dengan pembiayaan Musyarakah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang tercantum Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 mengenai pembiayaan Musyarakah.(Rosyida, 2013)