Murabahah (skripsi dan tesis)

 

Murabahah adalah traksaksi dalam penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan dari murabahah sendiri dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu penbeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa keuntungan yang di inginkankannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar penawaran atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’ naqdan) atau tangguh (bai’ Mu’ajjal/ bai’ Bi’tsaman Ajil .(Nurhayati,2011:168)

Penjualan  dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad Murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran secara berbeda  yaitu misalnya harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun yang berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga-harga mana yang akan disepakati dalam akad tersebut atau dengan maka hanya ada satu harga dalam  ikatan akad yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli akan melunasi lebih cepat dari jangka kredit yang telah di tentukan atau pembeli yang menunda dalam pembayarannya, harga tidak boleh berubah dan harus sesuai perjanjian (akad ) yang telah di sepakati. (Nurhayati,2011:169)

Salah satu fatwa dewan syariah Nasional yang terkait dengan transaksi Murabahah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000 mengenai Murabahah.