Akad (ikatan ,keputusan atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari suatu pihak, seperti wakaf, talak dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai (Ascarya,2007:35)
Akad dari segi ada atau tidak adanya kompensasi,fikih muamalat membagi akad menjadi dua macam yaitu tabarru’ dan akad tijarah/mu’awadah. Secara singkat jenis akad dalam syariah dapat digambarkan sebagai berikut ini (Nurhayati,2011:71).
Akad atau transaksi yang digunakan Bank Syariah dalam operasinya terutama di turunkan dan kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (albai’) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontak bagi hasil dengan segala variasinya. (Ascarya,2007:37)
Rukun dalam akad ada tiga ,antara lain 1) pelaku akad ,2)objek akad dan 3) sighah atau pernyataan pelaku akad ,yaitu ijab qabul .sedangkan syarat akad ada empat, yaitu :1) syarat berlakunya akad (in’iqod),2) syarat sahnya akad (shihah), 3) syarat terealisasinya akad (Nafadz), 4) syarat lazim (Ascarya,2007:35)
