Kebijakan financing to value (FTV) berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012 perihal Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagaimana, pada perbankkan syariah pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah (KPR IB) yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (buble) sehingga dapat meningkatkan rasio kredit bagi bank yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui pembiayaan yang produktif maka sebagaimana yang telah diberlakukan untuk perbankan konvensional, perbankan syariah perlu menetapkan kebijakan terkait denganpembiayaan KPR iB dan KKB iB. Kebijakan dalam pembiayaan KPR iB dan KKB iB pada perbankan syariah dilakukan dengan tetap memperhatikan karakteristik produk perbankan syariah termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kebijakan LTV dan FTV ini diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. “Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI Nomer 17/10/PBI/2015 tentang rasio LTV dan FTV untuk kredit atau pembiayaan properti. Berikut rincian aturan LTV dan FTV untuk kredit properti:( http://finansial.bisnis.com/ )
Pembiayaan Kredit pemilikan Rumah berdasarkan peraturan Nomor 17/10/PBI/2015 tentang rasio loan to value atau rasio financing to value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermontor bahwa dalam memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk pemberian Kredit atau pembiayaan ke seltor properti atau kredit pemilikan rumah dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Oleh karena itu, pelonggaran ketentuan perkreditan di sektor properti memiliki multiplier effect yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.upaya yang di tempuh yaitu dengan menurunkan biaya yang di tanggung oleh anggota masyarakat yang berkeinginan untuk membeli properti langkah yang dilakukan bersamaan dengan pelonggaran rasio to value atau financng to value untuk kredit properti dan uang muka untuk kredit properti