Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (skripsi dan tesis)

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dengan mendasarkan pada pengertian  bank menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008  mengenai Perbankkan Syariah tampak bahwa bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermedensi keuangan (financial intermediary instituation). Maka dalam sebuah sebuah bank terdapat dua macam kegiatan adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana untuk kemudian menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana .serta,  Berdasarkan prinsip syariah yang tercantum pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 secara tegas mengakui eksistensi dari perbankkan syariah, yaitu bank umum maupun bank perkreditan rakyat yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. (Abdul Ghofur Anshori,2009: 82)

Pembiayaan merupakan kegiatan bank syariah  dalam  menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah ,nasabah dan pemerintah pembiayaan memberikan hasil yang besar diantaranya penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah sebelum menyaurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam, sehingga kerugian dapat segera di hindari. (Ismail,2013:105)

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan, Pembiayaan Syariah berdsarkan prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan  itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan  pada undang –undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah , pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:( Rosyida, 2013)

  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamilk.
  3. Transaksi pinjam memijam dalam bentuk piutang qardh
  4. Transaksi sewa –menyewa ,jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.