Istishna menurut fiqh adalah jual beli dalam bentuk pemesanan, pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesanan (pembeli) dan penjual ,sedangkan istishna menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan, pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan (PBI Nomor 7/46 pasal 1 butir 9) .
Akad Istishna biasanya yang digunakan pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah istishna pararel, Artinya konsumen yang membutuhkan rumah datang ke bank dan memesan sebuah sebuah rumah dengan spesifikasi tertentu. Konsumen dan bank lalu membuat kesepakatan serah terima rumah, harga jual dan mekanisme pembayarannya. Oleh karena bank bukan merupakan perusahaan pengembang, maka bank memesan lagi pengembang agar dibuatkan rumah yang sama di pesan oleh konsumen. Inilah yang di maksud dengan istishna pararel yaitu konsumen memesan rumah pada bank, dan bank memesan lagi ke pengembangan untuk dibuatkan rumah. Dengan akad tersebut jual beli dapat di laksanakan walaupun objeknya belum ada.(Ghozali,2005:28)
Akad istishna dalam Pembiayaan terdapat pada al-qur’an surat Al baqarah ayat 282
Artinya : wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut.
Akad istishna’ digunakan untuk fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan cara nasabah memesan terlebih dahulu rumah yang ingin di beli, sehingga pada saat pelaksanaan akad, rumah dalam keadaan belum jadi.
Salah satu Fatwa Dewan syariah Nasional yang terkait dengan pembiayaan Akad Istishna adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang tercantum Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 mengenai jual beli istishna dan no.22/DSN-MUI/II/2002 mengenai Istishna Pararel.