Trade Off Teory (skripsi dan tesis)

Trade off theory menjelaskan bahwa struktur modal perusahaan adalah hasil dari
keputusan rasional yang mengusahakan terjadinya keseimbangan antara biaya dan
manfaat penggunaan hutang. Manajemen perusahaan berupaya memaksimalkan
biaya modal yang dikeluarkan dengan mencapai rasio hutang yang optimal,
dimana manfaat marjinal dari hutang dapat untuk menutup biaya yang
ditimbulkan dari hutang yang timbul (Myers, 2001 dan Gurau, 2013). Kegunaan
trade-off theory dalam struktur modal adalah menyeimbangkan manfaat dan
pengorbanan yang timbul sebagai akibat penggunaan hutang. Sejauh manfaat
lebih besar, tambahan hutang masih diperkenankan. Apabila pengorbanan karena
penggunaan hutang sudah lebih besar, maka tambahan hutang sudah tidak
diperbolehkan. Trade-off theory telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti
corporate tax, biaya kebangkrutan, dan personal tax dalam menjelaskan mengapa
suatu perusahaan memilih struktur modal tertentu (Suad Husnan, 2000).
Penggunaan hutang akan meningkatkan modal perusahaan tetapi hanya pada
sampai titik tertentu. Setelah titik tersebut, penggunaaan hutang justru
menurunkan struktur modal perusahaan (Hartono, 2003). Walaupun model tradeoff theory tidak dapat menentukan secara tepat struktur modal yang optimal,
namun model tersebut memberikan kontribusi penting (Hartono, 2003).
Perusahaan yang memiliki aktiva yang tinggi, sebaiknya menggunakan sedikit
hutang. Marsh (1982) dalam Siregar (2005) , mengembangkan teori yang
dikemukakan oleh Modigliani dan Miller. Teori ini menyatakan bahwa setiap
perusahaan dapat menentukan target pembiayaan hutang yang optimal.
Pembiayaan hutang yang optimal ditentukan berdasarkan pertimbangan antara
manfaat dan biaya kebangkrutan karena perusahaan memiliki hutang. Secara
prinsip, perusahaan membutuhkan pendanaan ekuitas baru apabila pembiayaan
hutang perusahaan tersebut di atas target dan menambah hutang apabila
pembiayaan hutang perusahaan tersebut dibawah target. Perusahaan tidak akan
mencapai nilai optimal apabila semua pendanaan dari hutang atau jika tidak ada
hutang sama sekali. Indrawati dan Suhendra (2005) menyatakan bahwa salah satu
cara untuk meningkatkan biaya modal adalah dengan pengelolaan komposisi
modal perusahaan dan keputusan manajer keuangan di dalam memilih sumber
pendanaan akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
Hutang menyebabkan perusahaan memperoleh manfaat pajak, sedangkan biaya
kebangkrutan merupakan biaya administrasi, biaya hukum, biaya keagenan, dan
biaya pengawasan untuk mencegah perusahaan mengalami kebangkrutan (Siregar,
2005). Sedangkan nilai optimal adalah titik yang menunjukkan manfaat pajak atas
setiap tambahan rupiah hutang sama besarnya dengan kenaikkan biaya
kebangkrutan (bankcruptcy cost) atas penambahan hutang tersebut. Perusahaan
yang tidak menggunakan pinjaman sama sekali dan perusahaan yang
menggunakan pendanaan investasinya dengan pinjaman seluruhnya adalah
perusahaan yang menginginkan kebangkrutan atau bisa dibilang perusahaan itu
buruk. Hal ini berarti dalam melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan
pendanaan dalam struktur modal hendaknya bersifat moderat dalam melakukan
penggunaan dana maupun modal sendiri dan mempertimbangkan pembiayaan
modal (Hanafi, 2004).