Pengertian Audit Internal (skripsi dan tesis)

Pada tahun 1998 IIA membentuk Kelompok Kerja yang
Merumuskan Pedoman (Guidance Task Force-GTF) yang bertugas
mempertimbangkan perubahan-perubahan yang dilakukan pada
standar dan pedoman lainnya. Salah satu hal penting GTF yaitu
melakukan pengembangan terhadap suatu definisi baru untuk audit
internal yang mampu menangkap esensi modern dari profesi
tersebut dengan jelas dan ringkas. Pada musim semi tahun 1999
GTF menyerahkan definisi berikut ini untuk ditanggapi oleh para
anggota The Institute of internal Auditors (IIA):
Audit internal adalah sebuah aktivitas konsultasi dan keyakinan
objektif yang dikelola secara independen di dalam organisasi dan
diarahkan oleh filosofi penambahan nilai untuk meningkatkan
operasional perusahaan. Audit tersebut membantu organisasi dalam
mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang
sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan kontrol, dan
pengelolaan organisasi.
Audit internal merupakan profesi yang dinamis dan terus
berkembang yang mengantisipasi perubahan dalam lingkungan
operasinya dan beradaptasi terhadap perubahan dalam struktur
organisasi, proses, dan teknologi. Profesionalisme dan komitmen
yang tinggi difasilitasi dengan bekerja dalam kerangka praktik
profesional yang dikembangkan oleh Institute of internal Auditors.
(Sawyer, 2005: 9)
Pada bulan Juli 1999 Dewan Direksi The Institute of
internal Auditors (IIA) mengadopsi definisi audit internal sebagai
berikut:
Audit Internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif dan
konsultasi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan operasi organisasi. Audit tersebut membantu
organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan
secara sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas proses pengelolaan resiko, kecukupan
kontrol dan pengelolaan organisasi.
Sedangkan dalam Sukrisno Agoes (2004: 221) definisi internal
audit sebagai berikut:
Audit Internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan
catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaan terhadap kebijakan
manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap
peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi
yang berlaku. Peraturan pemerintah seperti peraturan di bidang
perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan,
perindustiran, investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari
ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan.