Jenis Audit (skripsi dan tesis)

Abdul Halim (2003: 5-7) membagi audit berdasarkan
tujuan audit dalam 3 golongan yaitu:
1) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan merupakan proses penghimpunan dan
evaluasi bukti mengenai laporan keuangan suatu entitas
dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah telah
disajikan secara wajar dan sesuai dengan PABU.
2) Audit Kepatuhan (Complience Audit)
Audit kepatuhan adalah pengevaluasian yang dilakukan untuk
menentukan apakah kegiatan finansial maupun operasi tertentu
telah sesuai dengan aturan, regulasi dan kebijakan yang telah
ditetapkan perusahaan.
3) Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional meliputi penghimpunan dan pengevaluasian
kegiatan operasional organisasi yang berhubungan dengan
pencapaian tujuan organisasi. Tujuan audit operasional:
a) Menilai prestasi.
b) Mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan.
c) Membuat rekomendasi untuk pengembangan, perbaikan
dan tindakan lebih lanjut.
Menurut Abdul Halim (2003: 7-10) dilihat dari sisi untuk
siapa audit dilaksanakan, auditing dapat dikelompokkan menjadi 3
golongan:
1) Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang
memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk
pihak luar perusahaan yang diaudit. Pelaksana auditing
eksternal adalah pihak luar perusahaan yang independen. Pihak
luar perusahaan yang independen adalah akuntan publik yang
telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas
tersebut. Auditing ini pada umumnya bertujuan untuk
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
Auditor tersebut pada umumnya dibayar oleh manajemen
perusahaan yang diperiksa.
2) Auditing Internal adalah suatu kontrol organisasi yang
mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi
yang dihasilkan, ditujukan untuk manajemen organisasi itu
sendiri. Pelaksana auditing internal adalah auditor internal dan
merupakan karyawan organisasi tersebut. Berfungsi membantu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3) Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas organisasi
pemerintah yang memberikan jasanya pada masyarakat, seperti
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Audit dapat
mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun
audit operasional. Pelaksana auditing sektor publik disebut
dengan auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah.