Pada awalnya Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat disingkat PROPER diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2002 dengan nama PROPER PROKASIH yang berfungsi untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan yang hasil pemeringkatan akan disampaikan pada publik sehingga citra perusahaan meningkat (Djuitaningsih dan Ristiawatil, 2011). Selain itu sasaran dari PROPER untuk mendorong perusahaan untuk menerapkan produksi bersih agar kinerja lingkungannya menjadi lebih baik lagi.
