Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh pemerintah,
institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, dana perwalian
serta institusi lainnya pada akhir tahun (Shien, et.al. 2006) dalam Sabrina (2010).
Menurut Wening (2007) dalam Sabrina (2010) yang dimaksud dengan
kepemilikan institusional adalah :
“Kepemilikan institusional merupakan salah satu faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan. Adanya kepemilikan oleh investor
institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal
terhadap kinerja manajemen, karena kepemilikan saham mewakili suatu
sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau
sebaliknya terhadap kinerja manajemen.”
Kepemilikan suatu perusahaan dapat terdiri atas kepemilikan institusional
maupun kepemilikan individual. Atau campuran keduanya dengan proporsi
tertentu. Investor institusional memiliki beberapa kelebihan dibanding dengan
investor individual, diantaranya yaitu:
1. Investor institusional memiliki sumber daya yang lebih daripada investor
individual untuk mendapatkan informasi.
2. Investor institusional memiliki profesionalisme dalam menganalisa
informasi, sehingga dapat menguji tingkat keandalan informasi.
3. Investor institusional, secara umum, memiliki relasi bisnis yang lebih kuat
dengan manajemen.
4. Investor institusional memiliki motivasi yang kuat untuk melakukan
pengawasan lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
5. Investor institusional lebih aktif dalam melakukan jual beli saham sehingga
dapat meningkatkan jumlah informasi secara cepat yang tercermin di tingkat
harga.
Kepemilikan institusional dalam penelitian ini diukur dengan menghitung
persentase jumlah saham yang dimiliki oleh investor institusional terhadap jumlah
seluruh saham yang dimiliki perusahaan.
