Teori keagenan muncul akibat konflik agensi yang terjadi dalam hubungan keagenan. Teori keagenan dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976) dalam Wijayanti (2010) yang didefinisikan sebagai suatu kontrak kerja sama (nexus of contract) yang mana, satu atau lebih principal menggunakan orang lain atau yang disebut agent untuk menjalankan aktivitas perusahaan. Principal adalah para pemegang saham/pemilik perusahaan/investor yang menyediakan modal, dana dan fasilitas bagi kegiatan operasional perusahaan. Agent adalah manajer atau manajemen yang mengelola kegiatan operasional perusahaan. 13 Adanya pemisahan kepemilikan antara principal dan agent menimbulkan perbedaan kepentingan yang dapat berujung pada munculnya konflik kepentingan. Pendapat lain yang diungkapkan, bahwa adanya konflik kepentingan antara pemilik dan agen terjadi karena kemungkinan agen tidak selalu berbuat sesuai dengan kepentingan principal, sehingga memicu biaya keagenan (agency cost). Terdapat tiga konflik kepentingan antara principal dengan agent, yaitu : (1) antara shareholders dan manajer, (2) antara shareholders dengan debtholders, dan (3) antara manajer, shareholders dan debtholders (Suparlan dan Andayani, 2010). Perbedaan kepentingan ini dapat timbul akibat adanya kesenjangan informasi (asymmetri information) antara pemegang saham dengan manajemen. Principal disini memiliki fokus akan kondisi penerimaan keuangan perusahaan yang membuat investasi mereka mengalami pertambahan. Sebaliknya fokus manajemen sebagai pihak yang menjalankan perusahaan adalah untuk dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan. Agent yang menerima kompensasi dari hubungan tersebut dapat membuat kondisi perusahaan seolah-olah dalam keadaan baik dengan tercapainya target-target yang direncanakan. Penjelasan diatas menunjukkan bahwa harus ada pihak yang independen untuk menjembatani perbedaan kepentingan yang telah dipaparkan sebelumnya. Dibutuhkan seorang auditor yang merupakan pihak ekternal untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan. Auditor independen berperan sebagai penengah antara kedua pihak (agent dan principal) yang mempunyai kepentingan berbeda. Tanggung jawab yang diemban oleh seorang auditor independen merupakan tanggung jawab yang besar karena harus memiliki profesionalitas, kredibilitas dan independensi yang tinggi. Auditor dituntut untuk dapat bersikap independen dan obyektif dalam memberikan jasa audit, artinya bahwa seorang auditor tidak boleh memihak salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Peran dan tanggung jawab auditor saat ini dirasakan semakin luas, sesuai dengan perkembangan kemajuan dunia usaha, sehingga mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Peran dan tanggung jawab ini semakin jelas terlihat seiring dengan perkembangan pasar modal yang mengharuskan perusahaan publik untuk menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit terhadap perusahaan yang akan go public. Guy dan Sullivan (1988) menyatakan bahwa peran dan tanggung jawab auditor mencakup beberapa hal sebagai berikut: a. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakwajaran (irregularities) laporan keuangan, terutama yang mengarah pada indikasi adanya kecurangan (fraud) oleh manajemen. b. Tanggung jawab mengkomunikasikan informasi resiko-resiko bisnis klien kepada pemakai laporan keuangan. c. Tanggung jawab menilai dan menentukan tindakan melanggar hukum dari klien.
