Pergantian auditor merupakan perilaku yang dilakukan oleh perusahaan untuk berpindah auditor. Pergantian auditor bisa disebabkan oleh kewajiban rotasi audit yang diatur oleh pemerintah (mandatory) atau pergantian secara sukarela (voluntary). Pemerintah telah mengatur kebijakan rotasi auditor pertama kali dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2 tentang Jasa Akuntan Publik (perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002). Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang Jasa Akuntan Publik. Perubahan yang dilakukan diantaranya adalah (1) pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas yang dilakukan oleh KAP menjadi paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut (Pasal 3 ayat 1); (2) akuntan publik dapat menerima penugasan kembali setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit kepada klien yang sama (pasal 3 ayat 2); (3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP setelah satu tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut (Pasal 3 ayat 3). Dengan adanya regulasi kewajiban rotasi audit tersebut, maka dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas audit dan independensi auditor. Penyebab perusahaan melakukan pergantian auditor maupun KAP bukan hanya karena adanya peraturan pemerintah (mandatory), tetapi juga dipengaruhi 16 oleh berbagai faktor, antara lain opini audit (Lely Nuryati, 2012), ROA (Mardiyah, 2003; Nasser, et al., 2005), ukuran KAP (Nasser, et al., 2006), dan tingkat DER (R.M. Aloysius, 2010).
